Berita Terkini

Kejam, Mayat Bayi Dibuang Di Jalan Tembus Sarangan - Tawangmangu

Magetan, Investigasi : Kaget, itulah perasaan Joni, Warga Desa Puntukdoro, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan saat menemukan mayat seorang bayi tak berdosa. Mayat bayi malang tersebut berjenis kelamin ditemukan Joni dibawah tebing jalur Sarangan-Cemoro Sewu sekitar pukul 09.15 WIB saat dirinya tengah mencari rumput.
Awalnya Joni tidak mengira kalau dalam bungkusan plastic tersebut merupakan mayat seorang bayi malang, namun saat dibuka ternyata merupakan sosok mayat bayi yang sudah membusuk. “Awalnya saya kira sebuah boneka, namun setelah saya amati ternyata mayat bayi laki-laki yang kondisinya sudah membusuk,” ungkap Joni.
Karuan saja Joni langsung melaporkan penemuan mayat bayi laki-laki ini ke Mapolsek Plaosan. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Polisi yang datang dilokasi dan langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
AKP Ruwatjianto Kapolsek Plaosan menjelaskan, dari hasil penemuan bayi malang tersebut masih dalam penyelidikan.Dugaan sementara bayi ini dibuang karena merupakan hasil hubungan gelap.

Saat ditemukan bayi dalam kondisi membusuk diperkirakan bayi baru berumur 1 minggu.”Untuk proses indentifikasi mayat bayi kami bawa ke RSUD Sayidiman Magetan”pungkasnya. (p-76/md)
Magetan, Investigasi : Kaget, itulah perasaan Joni, Warga Desa Puntukdoro, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan saat menemukan mayat seorang bayi tak berdosa. Mayat bayi malang tersebut berjenis kelamin ditemukan Joni dibawah tebing jalur Sarangan-Cemoro Sewu sekitar pukul 09.15 WIB saat dirinya tengah mencari rumput.
Awalnya Joni tidak mengira kalau dalam bungkusan plastic tersebut merupakan mayat seorang bayi malang, namun saat dibuka ternyata merupakan sosok mayat bayi yang sudah membusuk. “Awalnya saya kira sebuah boneka, namun setelah saya amati ternyata mayat bayi laki-laki yang kondisinya sudah membusuk,” ungkap Joni.
Karuan saja Joni langsung melaporkan penemuan mayat bayi laki-laki ini ke Mapolsek Plaosan. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Polisi yang datang dilokasi dan langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
AKP Ruwatjianto Kapolsek Plaosan menjelaskan, dari hasil penemuan bayi malang tersebut masih dalam penyelidikan.Dugaan sementara bayi ini dibuang karena merupakan hasil hubungan gelap.

Saat ditemukan bayi dalam kondisi membusuk diperkirakan bayi baru berumur 1 minggu.”Untuk proses indentifikasi mayat bayi kami bawa ke RSUD Sayidiman Magetan”pungkasnya. (p-76/md)
Baca

Musnahkan Narkoba Dari Kota Madiun

Madiun Kota, Investigasi : Genderang perang terhadap segala jenis dan bentuk narkotika terus digaungkan oleh Polres Madiun Kota. Banyak sekali pengedar maupun pemakai yang disikat tanpa ampun oleh pihak Polres Madiun Kota. Kali ini, pihak Polres Madiun Kota memusnahkan Narkoba jenis sabu seberat 198,28 gram di Halaman Mapolres Madiun Kota. Kamis (11/2/16).
Narkoba jenis sabu ini adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba dari tersangka Bambang Wahyudi dan Kristina Andriani, Warga Kelurahan Nambangan Lor  Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Diperkirakan narkoba jenis sabu tersebut seharga 337 juta lebih.
Kasat Narkoba, Polres Madiun Kota, AKP Sukono mengatakan, sabu yang didapat dari dua tersangka tersebut merupakan pengungkapan kasus terbesar di Kota Madiun. Menurutnya, pemusnahan itu dilakukan setelah ada surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejari Madiun nomor 03/0.5.14/Euh.1/02/2016 tentang penetapan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika untuk dimusnahkan tingkat peyidikan.
"Dilakukannya kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan dorongan semangat kepada semua pihak dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah Kota Madiun," katanya. 
Diketahui, sebelumnya Sat Narkoba, Polres Madiun Kota berhasil menangkap Bambang Wahyudi dan Kristina Andriani karena terlibat dalam penjualan Narkotika jenis sabu. Dari tangan Bambang Wahyudi, petugas mengamankan 4,68 gram sabu. Sedangkan dari tangan Kristina Andriani, diamankan sabu seberat 197,16 gram. Dari hasil introgasi petugas, barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang narapidana di Lapas Kelas I Madiun. 
Kedua tersangka saat ini menunggu proses hukum dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 137 Huruf B UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 Milyar. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Genderang perang terhadap segala jenis dan bentuk narkotika terus digaungkan oleh Polres Madiun Kota. Banyak sekali pengedar maupun pemakai yang disikat tanpa ampun oleh pihak Polres Madiun Kota. Kali ini, pihak Polres Madiun Kota memusnahkan Narkoba jenis sabu seberat 198,28 gram di Halaman Mapolres Madiun Kota. Kamis (11/2/16).
Narkoba jenis sabu ini adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba dari tersangka Bambang Wahyudi dan Kristina Andriani, Warga Kelurahan Nambangan Lor  Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Diperkirakan narkoba jenis sabu tersebut seharga 337 juta lebih.
Kasat Narkoba, Polres Madiun Kota, AKP Sukono mengatakan, sabu yang didapat dari dua tersangka tersebut merupakan pengungkapan kasus terbesar di Kota Madiun. Menurutnya, pemusnahan itu dilakukan setelah ada surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejari Madiun nomor 03/0.5.14/Euh.1/02/2016 tentang penetapan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika untuk dimusnahkan tingkat peyidikan.
"Dilakukannya kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan dorongan semangat kepada semua pihak dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah Kota Madiun," katanya. 
Diketahui, sebelumnya Sat Narkoba, Polres Madiun Kota berhasil menangkap Bambang Wahyudi dan Kristina Andriani karena terlibat dalam penjualan Narkotika jenis sabu. Dari tangan Bambang Wahyudi, petugas mengamankan 4,68 gram sabu. Sedangkan dari tangan Kristina Andriani, diamankan sabu seberat 197,16 gram. Dari hasil introgasi petugas, barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang narapidana di Lapas Kelas I Madiun. 
Kedua tersangka saat ini menunggu proses hukum dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 137 Huruf B UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 Milyar. (p-76)
Baca

Bupati Angkat Bicara, Pelantikan Sekda Madiun Sudah Sesuai Dengan Prosedur

Madiun, Investigasi : Polemik munculnya surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait dengan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun yang diduga menyalahi aturan akhirnya dibantah oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom.
Selain ramai menjadi berita di Media Massa, dikalangan pejabat tinggi Kabupaten Madiun pun juga beredar Short Message Service (SMS) yang menyatakan bahwa pelantikan Tontro Pahlawanto menjadi Sekda Kabupaten Madiun tersebut cacat hukum.
Dalam penjelasannya, Bupati Madiun, H. Muhtarom menjelaskan bahwa penetapan dan pelantikan Tontro Pahlawanto menjadi Sekda Kabupaten Madiun sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena pihak Pemerintah Kabupaten Madiun sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur. ”Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur baik tertulis maupun lisan,” ungkap H. Muhtarom. Selasa, (9/2/16)
Lebih lanjut dijelaskan, Panitia seleksi sudah melakukan tahapan tahapan sesuai dengan Undang Undang yang baru. "Koordinasi dengan Gubernur selain secara tertulis bisa dilakukan secara langsung. Dan semua sudah sesuai mekanisme dan tahapan tahapan dan sesuai dengan Undang Undang yang baru,” lanjutnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kabag Humas Pemkab Madiun, Herry Supramono yang menyatakan bahwa berita maupun SMS yang beredar dikalangan pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Madiun semuanya hoax (berita bohong) dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. 
"Itu hanya informasi hoax yang sengaja dimunculkan untuk mengadu domba seperti kasus kasus sebelumnya. Kita juga tidak menerima surat tersebut, kalau ada pasti sudah diberi tau oleh Sekpri," jelas Herry.

Seperti yang diberitakan, Tiga Minggu setelah pelantikan Tontro Pahlawanto, beredar surat dari Seda Provinsi Jawa Timur Nomor 821.2/508/212.4/2016 Tentang Penetapan Dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa proses pelantikan Tontro Pahlawanto dinilai cacat hukum karena Bupati tidak melakukan koordinasi terkait dengan 3 nama calon Sekda dari hasil pansel ke Gubernur Jawa Timur. (p-76)
Madiun, Investigasi : Polemik munculnya surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait dengan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun yang diduga menyalahi aturan akhirnya dibantah oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom.
Selain ramai menjadi berita di Media Massa, dikalangan pejabat tinggi Kabupaten Madiun pun juga beredar Short Message Service (SMS) yang menyatakan bahwa pelantikan Tontro Pahlawanto menjadi Sekda Kabupaten Madiun tersebut cacat hukum.
Dalam penjelasannya, Bupati Madiun, H. Muhtarom menjelaskan bahwa penetapan dan pelantikan Tontro Pahlawanto menjadi Sekda Kabupaten Madiun sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena pihak Pemerintah Kabupaten Madiun sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur. ”Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur baik tertulis maupun lisan,” ungkap H. Muhtarom. Selasa, (9/2/16)
Lebih lanjut dijelaskan, Panitia seleksi sudah melakukan tahapan tahapan sesuai dengan Undang Undang yang baru. "Koordinasi dengan Gubernur selain secara tertulis bisa dilakukan secara langsung. Dan semua sudah sesuai mekanisme dan tahapan tahapan dan sesuai dengan Undang Undang yang baru,” lanjutnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kabag Humas Pemkab Madiun, Herry Supramono yang menyatakan bahwa berita maupun SMS yang beredar dikalangan pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Madiun semuanya hoax (berita bohong) dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. 
"Itu hanya informasi hoax yang sengaja dimunculkan untuk mengadu domba seperti kasus kasus sebelumnya. Kita juga tidak menerima surat tersebut, kalau ada pasti sudah diberi tau oleh Sekpri," jelas Herry.

Seperti yang diberitakan, Tiga Minggu setelah pelantikan Tontro Pahlawanto, beredar surat dari Seda Provinsi Jawa Timur Nomor 821.2/508/212.4/2016 Tentang Penetapan Dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa proses pelantikan Tontro Pahlawanto dinilai cacat hukum karena Bupati tidak melakukan koordinasi terkait dengan 3 nama calon Sekda dari hasil pansel ke Gubernur Jawa Timur. (p-76)
Baca

Tembak Tukang Parkir, Pentolan LSM Diganjar 9 Bulan

Madiun Kota, Investigasi : Sidang kasus penembakan yang dilakukan oleh Tri Joko Kuncoro alias Kojek, warga Jalan Walet, Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun terhadap tukang parkir memasuki pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun. Kamis (11/2/16)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU) mendakwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Panji Haryo Mukti menggunakan senjata Airsoft Gun. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka.
Tri Joko Kuncoro yang juga pentolan LSM, menembak korban di tempat parkir belakang Pasar Besar Kota Madiun (PBM), Kamis (2/7/2015) malam. Sebelum terjadi penembakan, terjadi pertengkaran antara Tri Joko dengan beberapa tukang parkir di pasar. Kemudian ia mengeluarkan senjata jenis Airsoft Gun dari balik jaketnya dan langsung mengeluarkan tembakan beberapa kali. Akibat obralan tembakan itu, Panji Haryo Mukti (37 tahun), warga Kelurahan Patihan Kota Madiun, mengalami luka tembak di bagian kaki kiri dan punggung.
Dalam amar putusannya, Kojek dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
“Terdakwa secara syah dan meyakinkan memiliki senjata tanpa ijin untuk digunakan menembak korban. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama sembilan bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim, Mahendrasmara, dalam amar putusannya.
Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU sebelum palu hakim diketuk pertanda sidang usai.

Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnyaa dengan agenda tuntutan, JPU R Bagus Wicaksono, menuntut terdakwa selama satu tahun penjara terhadap Kojek yang juga terdakwa kasus Narkoba yang telah divonis enam tahun, namun masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Sidang kasus penembakan yang dilakukan oleh Tri Joko Kuncoro alias Kojek, warga Jalan Walet, Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun terhadap tukang parkir memasuki pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun. Kamis (11/2/16)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU) mendakwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Panji Haryo Mukti menggunakan senjata Airsoft Gun. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka.
Tri Joko Kuncoro yang juga pentolan LSM, menembak korban di tempat parkir belakang Pasar Besar Kota Madiun (PBM), Kamis (2/7/2015) malam. Sebelum terjadi penembakan, terjadi pertengkaran antara Tri Joko dengan beberapa tukang parkir di pasar. Kemudian ia mengeluarkan senjata jenis Airsoft Gun dari balik jaketnya dan langsung mengeluarkan tembakan beberapa kali. Akibat obralan tembakan itu, Panji Haryo Mukti (37 tahun), warga Kelurahan Patihan Kota Madiun, mengalami luka tembak di bagian kaki kiri dan punggung.
Dalam amar putusannya, Kojek dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
“Terdakwa secara syah dan meyakinkan memiliki senjata tanpa ijin untuk digunakan menembak korban. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama sembilan bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim, Mahendrasmara, dalam amar putusannya.
Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU sebelum palu hakim diketuk pertanda sidang usai.

Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnyaa dengan agenda tuntutan, JPU R Bagus Wicaksono, menuntut terdakwa selama satu tahun penjara terhadap Kojek yang juga terdakwa kasus Narkoba yang telah divonis enam tahun, namun masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (p-76)
Baca

Peringati HPN, Walikota Himbau Pers Bisa Bantu Kinerja Pemkot

Madiun Kota, Investigasi :  Peringatan Hari Pers Nasional yang dilaksanakan oleh Pihak Pemerintah Kota Madiun dan Insan Pers yang mempunyai wilayah kerja di Kota Madiun berjalan dengan gayeng penuh keakraban di Ruang 13, Balai Kota Madiun, Rabu (10/2/16).
Tampak hadir dalam acara Peringatan Hari Pers Nasional tersebut Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto, Sekda Maidi, seluruh kepala SKPD dan 55 wartawan.
Saat memberikan sambutannya, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto mengatakan bahwa Pers adalah bagian dari Pemerintah dan pembangunan, oleh sebab itu, dengan adanya pemberitaan yang proposional akan membantu Pemerintah Kota Madiun dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi, kinerja Wartawan haruslah propesional dan dan harus menyajikan pemberitaan secara berimbang,” ujarnya.
Dilanjutkan, dengan semakin bertambahnya umur, berarti Pers juga semakin dewasa dalam segala aspek. Disadari atau tidak, Pers merupakan salah satu bagian dari birokrasi pemerintahan. “Saya menghormati Insan Pers, jadi marilah kita saling menghormati, tahu posisi masing-masing, sehingga bisa menempatkan diri,” lanjutnya.
Dengan tegas Walikota Madiun, H. Bambang Irianto mengatakan bahwa dirinya mempunyai watak Werkudoro sang Ksatria, akan tetap maju terus bila merasa benar. “Kalau saya benar ya tak tabrak semua, lha wong urat takut saya sudah putus,” tegasnya.
Melalui momentum HPN yang diperingati setiap tanggal 9 Februari, Walikota menginginkan, berita yang disajikan dapat dijadikan tolok ukur sebagai kontrol sosial masyarakat.
Walikota menyatakan, keberadaan media massa yang obyektif, cerdas dan berimbang sangat membantu program-program pemerintah sampai ke masyarakat. Selain itu, sebagai kepala daerah juga dapat mengetahui hal-hal penting yang menjadi keluhan dan kebutuhan masyarakatnya. Sehingga, kondisi darurat dapat segera diselesaikan.
"Kinerjanya lumayan bagus, nilainya 8 ya boleh. Yang terpenting tulisanya yang sejujur-jujurnya dan jangan bikin gaduh,”ujarnya.
Dalam acara tasyakuran memperingati HPN 2016, ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Walikota Madiun, Bambang Irianto yang diserahkan ke perwakilan Wartawan termuda Wiwin Eka Wulandari dari Radio Republik Indonesia (RRI) Madiun.

Diakhir acara, Walikota Madiun berharap agar Insan Pers bisa dewasa dalam berpikir dan bertindak, bisa bertukar informasi dan jangan saling memfitnah. “Selamat Hari Pers Nasional yang ke 70, mari kita jadikan momentum Hari Pers ini untuk saling bekerja sama dengan baik,” pungkasnya (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Peringatan Hari Pers Nasional yang dilaksanakan oleh Pihak Pemerintah Kota Madiun dan Insan Pers yang mempunyai wilayah kerja di Kota Madiun berjalan dengan gayeng penuh keakraban di Ruang 13, Balai Kota Madiun, Rabu (10/2/16).
Tampak hadir dalam acara Peringatan Hari Pers Nasional tersebut Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto, Sekda Maidi, seluruh kepala SKPD dan 55 wartawan.
Saat memberikan sambutannya, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto mengatakan bahwa Pers adalah bagian dari Pemerintah dan pembangunan, oleh sebab itu, dengan adanya pemberitaan yang proposional akan membantu Pemerintah Kota Madiun dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi, kinerja Wartawan haruslah propesional dan dan harus menyajikan pemberitaan secara berimbang,” ujarnya.
Dilanjutkan, dengan semakin bertambahnya umur, berarti Pers juga semakin dewasa dalam segala aspek. Disadari atau tidak, Pers merupakan salah satu bagian dari birokrasi pemerintahan. “Saya menghormati Insan Pers, jadi marilah kita saling menghormati, tahu posisi masing-masing, sehingga bisa menempatkan diri,” lanjutnya.
Dengan tegas Walikota Madiun, H. Bambang Irianto mengatakan bahwa dirinya mempunyai watak Werkudoro sang Ksatria, akan tetap maju terus bila merasa benar. “Kalau saya benar ya tak tabrak semua, lha wong urat takut saya sudah putus,” tegasnya.
Melalui momentum HPN yang diperingati setiap tanggal 9 Februari, Walikota menginginkan, berita yang disajikan dapat dijadikan tolok ukur sebagai kontrol sosial masyarakat.
Walikota menyatakan, keberadaan media massa yang obyektif, cerdas dan berimbang sangat membantu program-program pemerintah sampai ke masyarakat. Selain itu, sebagai kepala daerah juga dapat mengetahui hal-hal penting yang menjadi keluhan dan kebutuhan masyarakatnya. Sehingga, kondisi darurat dapat segera diselesaikan.
"Kinerjanya lumayan bagus, nilainya 8 ya boleh. Yang terpenting tulisanya yang sejujur-jujurnya dan jangan bikin gaduh,”ujarnya.
Dalam acara tasyakuran memperingati HPN 2016, ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Walikota Madiun, Bambang Irianto yang diserahkan ke perwakilan Wartawan termuda Wiwin Eka Wulandari dari Radio Republik Indonesia (RRI) Madiun.

Diakhir acara, Walikota Madiun berharap agar Insan Pers bisa dewasa dalam berpikir dan bertindak, bisa bertukar informasi dan jangan saling memfitnah. “Selamat Hari Pers Nasional yang ke 70, mari kita jadikan momentum Hari Pers ini untuk saling bekerja sama dengan baik,” pungkasnya (p-76)
Baca

Satker Takut Berikan Statmen Tanpa Ada Ijin Walikota

Madiun Kota, Investigasi : Satuan Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Madiun benar-benar sulit ditembus oleh insan Pers yang ingin melakukan konfirmasi. Hal ini diungkapkan oleh Sudarno, Wartawan Harian Bhirawa saat memberikan kesan dan pesan dalam acara Peringatan Hari Pers Nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Madiun diruang 13, Rabu (10/2/16).
Saking tertutupnya, sampai-sampai Wartawan yang akan mencari data untuk pemuatan pariwara atau advertorial saja pihak Satker ketakutan. “Padahal kita sudah ijin dan ditugaskan oleh Humas Pemkot untuk melakukan peliputan,” ungkap Sudarno pada Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, Wawali, Sekda, Ketua DPRD dan kepala SKPD.
Menanggapi keluhan Wartawan, Walikota Madiun, H.Bambang Irianto, mengatakan, semua konfirmasi harus melalui Humas dan Protol Setda. Alasannya, karena Humas berfungsi sebagai corong Pemkot. Hal ini juga untuk kebaikan dari Satker di lingkungan Pemerintah Kota Madiun itu sendiri.
“Memang saya larang kepala SKPD memberikan keterangan kepada media. Kan sudah ada Humas. Kalau Humas tidak bisa menjawab, ke Sekda. Kalau Sekda tidak bisa menjawab baru langsung ke saya,” kata H.Bambang Irianto.

Jadi dengan mekanisme tersebut diharapkan semua informasi yang muncul di Media Massa bisa terarah dan sesuai dengan kenyataan. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Satuan Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Madiun benar-benar sulit ditembus oleh insan Pers yang ingin melakukan konfirmasi. Hal ini diungkapkan oleh Sudarno, Wartawan Harian Bhirawa saat memberikan kesan dan pesan dalam acara Peringatan Hari Pers Nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Madiun diruang 13, Rabu (10/2/16).
Saking tertutupnya, sampai-sampai Wartawan yang akan mencari data untuk pemuatan pariwara atau advertorial saja pihak Satker ketakutan. “Padahal kita sudah ijin dan ditugaskan oleh Humas Pemkot untuk melakukan peliputan,” ungkap Sudarno pada Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, Wawali, Sekda, Ketua DPRD dan kepala SKPD.
Menanggapi keluhan Wartawan, Walikota Madiun, H.Bambang Irianto, mengatakan, semua konfirmasi harus melalui Humas dan Protol Setda. Alasannya, karena Humas berfungsi sebagai corong Pemkot. Hal ini juga untuk kebaikan dari Satker di lingkungan Pemerintah Kota Madiun itu sendiri.
“Memang saya larang kepala SKPD memberikan keterangan kepada media. Kan sudah ada Humas. Kalau Humas tidak bisa menjawab, ke Sekda. Kalau Sekda tidak bisa menjawab baru langsung ke saya,” kata H.Bambang Irianto.

Jadi dengan mekanisme tersebut diharapkan semua informasi yang muncul di Media Massa bisa terarah dan sesuai dengan kenyataan. (p-76)
Baca

Pers Merdeka Mendorong Poros Maritim dan Pariwisata

Madiun, Investigasi : Peringatan Hari Pers Nasional Kabupaten Madiun dilaksanakan di Ruang Transit 2 Pusat Pemerintahan Mejayan, dengan tema Pers Merdeka Mendorong Poros Maritim dan Pariwisata.Tampak hadir Bupati Madiun, Wakil Bupati Madiun, Sekda Kabupaten Madiun, jajaran SKPD dan Insan Pers se Kabupaten Madiun.
Acara dimulai dengan pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom yang diberikan kepada perwakilan Insan Pers yaitu Sudarno dari Harian Bhirawa.Dalam sambutannya, Bupati Madiun, H. Muhtarom mengatakan bahwa di Hari Pers Nasional Tahun 2016 ini, insan Pers selalu dinaungi oleh Alloh SWT."Saya mengucapkan selamat ulang tahun yang ke 70, semoga insan Pers di Kabupaten Madiun," ujar Bupati Madiun.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dihari ulang tahun ini, semoga Pers Kabupaten Madiun tambah dewasa, sehingga bisa menjadi mata dan telinga masyarakat sehingga masyarakat Kabupaten Madiun tambah sejahtera.
Selama ini Pemerintah Kabupaten Madiun selama ini sudah terbantu dengan kerjasama yang sudah terjalin selama ini. Dari sisi lain, dari DPRD Kabuapten Madiun juga terbantu. "Banyak program dari Pemerintah Kabupaten Madiun yang tersosialisasikan berkat bantuan dari teman Pers," tegasnya. Terkait dengan semua aturan dari Dewan Pers yang mengharuskan semua Pers yang harus sudah Sertifikasi atau sudah Uji Kompentensi Wartawan (UKW),
Bupati Madiun menyerahkan sepenuhnya pada teman-teman Pers. "Dulu yang kita perhatikan adalah masalah pendiriannya, sekarang ini kita juga mempunyai pegangan yaitu Wartawan harus sudah UKW," lanjutnya. Dijabarkan lagi, sekarang ini Pemerintah Kabupaten Madiun saat ini sedang melaksanakan program multi years terkait dengan pembangunan gedung. "Apalagi diluar masih banyak proyek dari pengairan, pertanian dan yang lain, saat ini kita dorong kegiatan tersebut untuk mendorong sirkulasi uang sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi," kata Bupati Madiun.
Disandingkan dengan negara negara lain, pertumbuhan ekonomi di Indonesia tergolong masih baik. "Walau masih ada ketakutan," lanjutnya.
Namun dijabarkan lebih lanjut bahwa di Tahun 2015 lalu banyak proyek di Kabupaten Madiun yang lancar tampa ada teguran. Namun Bupati Madiun menyoroti beberapa pos seperti Bansos dan Hibah yang masih terkendala dengan pengurusan akte notaris yang baru sesuai dengan aturan dari MenkumHAM. "Ini yang repot, bila dana yang diterima sedikit, dan tidak sesuai dengan yang diterima kan kasihan," ujar H. Muhtarom.

Ditahun 2017 nanti yang berkaitan dengan anggaran, harapan saya agak terkurangi karena sudah terlaksana."Nanti kita akan konsentrasi pada sektor pariwisata," kata Bupati Madiun.Hal ini sesuai dengan tema hari Pers saat ini.Satu satunya yang tidak pernah kena gangguan yaitu sektor pariwisata, "Karena jasa perbankan kita masih tinggi, sehingga bisa mendongkrak pendapatan daerah," pungkasnya. (adv/p-76)
Madiun, Investigasi : Peringatan Hari Pers Nasional Kabupaten Madiun dilaksanakan di Ruang Transit 2 Pusat Pemerintahan Mejayan, dengan tema Pers Merdeka Mendorong Poros Maritim dan Pariwisata.Tampak hadir Bupati Madiun, Wakil Bupati Madiun, Sekda Kabupaten Madiun, jajaran SKPD dan Insan Pers se Kabupaten Madiun.
Acara dimulai dengan pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom yang diberikan kepada perwakilan Insan Pers yaitu Sudarno dari Harian Bhirawa.Dalam sambutannya, Bupati Madiun, H. Muhtarom mengatakan bahwa di Hari Pers Nasional Tahun 2016 ini, insan Pers selalu dinaungi oleh Alloh SWT."Saya mengucapkan selamat ulang tahun yang ke 70, semoga insan Pers di Kabupaten Madiun," ujar Bupati Madiun.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dihari ulang tahun ini, semoga Pers Kabupaten Madiun tambah dewasa, sehingga bisa menjadi mata dan telinga masyarakat sehingga masyarakat Kabupaten Madiun tambah sejahtera.
Selama ini Pemerintah Kabupaten Madiun selama ini sudah terbantu dengan kerjasama yang sudah terjalin selama ini. Dari sisi lain, dari DPRD Kabuapten Madiun juga terbantu. "Banyak program dari Pemerintah Kabupaten Madiun yang tersosialisasikan berkat bantuan dari teman Pers," tegasnya. Terkait dengan semua aturan dari Dewan Pers yang mengharuskan semua Pers yang harus sudah Sertifikasi atau sudah Uji Kompentensi Wartawan (UKW),
Bupati Madiun menyerahkan sepenuhnya pada teman-teman Pers. "Dulu yang kita perhatikan adalah masalah pendiriannya, sekarang ini kita juga mempunyai pegangan yaitu Wartawan harus sudah UKW," lanjutnya. Dijabarkan lagi, sekarang ini Pemerintah Kabupaten Madiun saat ini sedang melaksanakan program multi years terkait dengan pembangunan gedung. "Apalagi diluar masih banyak proyek dari pengairan, pertanian dan yang lain, saat ini kita dorong kegiatan tersebut untuk mendorong sirkulasi uang sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi," kata Bupati Madiun.
Disandingkan dengan negara negara lain, pertumbuhan ekonomi di Indonesia tergolong masih baik. "Walau masih ada ketakutan," lanjutnya.
Namun dijabarkan lebih lanjut bahwa di Tahun 2015 lalu banyak proyek di Kabupaten Madiun yang lancar tampa ada teguran. Namun Bupati Madiun menyoroti beberapa pos seperti Bansos dan Hibah yang masih terkendala dengan pengurusan akte notaris yang baru sesuai dengan aturan dari MenkumHAM. "Ini yang repot, bila dana yang diterima sedikit, dan tidak sesuai dengan yang diterima kan kasihan," ujar H. Muhtarom.

Ditahun 2017 nanti yang berkaitan dengan anggaran, harapan saya agak terkurangi karena sudah terlaksana."Nanti kita akan konsentrasi pada sektor pariwisata," kata Bupati Madiun.Hal ini sesuai dengan tema hari Pers saat ini.Satu satunya yang tidak pernah kena gangguan yaitu sektor pariwisata, "Karena jasa perbankan kita masih tinggi, sehingga bisa mendongkrak pendapatan daerah," pungkasnya. (adv/p-76)
Baca

Air Terjun Tirtasari

Magetan, Investigasi : Air Terjun Tirtosari memiliki ketinggian terjunan sekitar 50 meter, mengalir turun ke bawah melalui celah yang diapit oleh batu-batu terjal. Di lokasi air terjunnya sudah dibangun dua anak tangga dari beton sehingga mudah dilewati oleh para pengunjung. Air terjun ini berada di ketinggian 1200 m dpl.
Menurut kepercayaan yang beredar di masyarakat, membasuh muka dengan air dari air terjun tersebut bisa membuat seseorang awet muda dan tampak cantik.
Lokasi air terjun ini terletak di Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, kabupaten Magetan. Air Terjun Tirtosari ini berjarak kira-kira 2,5 Km sebelah barat daya dari Telaga Sarangan, dan dapat ditempuh dengan dengan mobil atau motor sejauh 1,5 km, selebihnya harus ditempuh dengan berjalan kaki atau naik kuda sekitar 1 km.  Jalan setapak menuju air terjun ini termasuk mudah dilewati karena sudah dibangun dengan baik. Hanya saja, ketinggian tanjakan dan tingkat kemiringan bukit yang dipunyainya cukup terjal sehingga menguras banyak tenaga saat melewatinya
Sedangkan untuk menuju Telaga Sarangan Magetan itu sendiri dapat ditempuh dari berbagai arah dengan mudah baik menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum.  Kondisi jalan yang ada menuju kesana sudah beraspal baik.
Jika dari arah barat  (Surabaya) dapat menempuh rute perjalanan sebagai berikut: Surabaya - Mojokerto - Jombang - Kertosono - Nganjuk - Madiun/Ngawi - Magetan (kota) - Telaga Sarangan. Sedangkan jika dari dari kota Ponorogo, ada dua pilihan rute perjalanan; satu lewat Ngawi - Magetan (kota) - Telaga Sarangan dan satu lagi lewat Madiun - Magetan (kota) - Telaga Sarangan.  Untuk arah dari Jawa Tengah bisa menempuh perjalanan lewat Maospati - Magetan (kota) - Telaga Sarangan atau lewat Karanganyar - Solo (Tawangmangu) - Cemoro Sewu Gunung Lawu - Telaga Sarangan.
Para pengunjung yang akan melakukan pendakian untuk menuju ke Air Terjun Tirtosari tidak perlu khawatir karena kondisi jalannya sudah sangat baik dan beraspal mulus. Sementara itu, menurut legenda yang beredar di masyarakat ada kepercayaan di masyarakat sekitar bahwa jika membasuh muka dengan air di air terjun tersebut dapat membuat seseorang menjadi awet muda dan tampak cantik/tampan.

Untuk harga tiket masuknya ke tempat wisata air Terjun Tirtosari sendiri adalah Rp 7000/orang dan ada pemandu jika para penelusur membutuhkan pemandu. Sepanjang perjalanan menuju air terjun para penelusur akan di suguhi pemandangan yang sangat indah dan udara yang sangat sejuk sekali karena memang tempat wisata tersebut masih di lereng gunung Lawu. Rasa capek dan lelah para penelusur akan terbayarkan oleh air Terjun Tirtosari yang sangat indah sekali.
Magetan, Investigasi : Air Terjun Tirtosari memiliki ketinggian terjunan sekitar 50 meter, mengalir turun ke bawah melalui celah yang diapit oleh batu-batu terjal. Di lokasi air terjunnya sudah dibangun dua anak tangga dari beton sehingga mudah dilewati oleh para pengunjung. Air terjun ini berada di ketinggian 1200 m dpl.
Menurut kepercayaan yang beredar di masyarakat, membasuh muka dengan air dari air terjun tersebut bisa membuat seseorang awet muda dan tampak cantik.
Lokasi air terjun ini terletak di Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, kabupaten Magetan. Air Terjun Tirtosari ini berjarak kira-kira 2,5 Km sebelah barat daya dari Telaga Sarangan, dan dapat ditempuh dengan dengan mobil atau motor sejauh 1,5 km, selebihnya harus ditempuh dengan berjalan kaki atau naik kuda sekitar 1 km.  Jalan setapak menuju air terjun ini termasuk mudah dilewati karena sudah dibangun dengan baik. Hanya saja, ketinggian tanjakan dan tingkat kemiringan bukit yang dipunyainya cukup terjal sehingga menguras banyak tenaga saat melewatinya
Sedangkan untuk menuju Telaga Sarangan Magetan itu sendiri dapat ditempuh dari berbagai arah dengan mudah baik menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum.  Kondisi jalan yang ada menuju kesana sudah beraspal baik.
Jika dari arah barat  (Surabaya) dapat menempuh rute perjalanan sebagai berikut: Surabaya - Mojokerto - Jombang - Kertosono - Nganjuk - Madiun/Ngawi - Magetan (kota) - Telaga Sarangan. Sedangkan jika dari dari kota Ponorogo, ada dua pilihan rute perjalanan; satu lewat Ngawi - Magetan (kota) - Telaga Sarangan dan satu lagi lewat Madiun - Magetan (kota) - Telaga Sarangan.  Untuk arah dari Jawa Tengah bisa menempuh perjalanan lewat Maospati - Magetan (kota) - Telaga Sarangan atau lewat Karanganyar - Solo (Tawangmangu) - Cemoro Sewu Gunung Lawu - Telaga Sarangan.
Para pengunjung yang akan melakukan pendakian untuk menuju ke Air Terjun Tirtosari tidak perlu khawatir karena kondisi jalannya sudah sangat baik dan beraspal mulus. Sementara itu, menurut legenda yang beredar di masyarakat ada kepercayaan di masyarakat sekitar bahwa jika membasuh muka dengan air di air terjun tersebut dapat membuat seseorang menjadi awet muda dan tampak cantik/tampan.

Untuk harga tiket masuknya ke tempat wisata air Terjun Tirtosari sendiri adalah Rp 7000/orang dan ada pemandu jika para penelusur membutuhkan pemandu. Sepanjang perjalanan menuju air terjun para penelusur akan di suguhi pemandangan yang sangat indah dan udara yang sangat sejuk sekali karena memang tempat wisata tersebut masih di lereng gunung Lawu. Rasa capek dan lelah para penelusur akan terbayarkan oleh air Terjun Tirtosari yang sangat indah sekali.
Baca

Perda Alih Status Desa Beran Jadi Kelurahan Menunggu Permendagri

Ngawi, Investigasi : Kabupaten Ngawi mempunyai 19 kecamatan dan terdiri dari 4 kelurahan dan 213 desa.Empat kelurahan dimaksud adalah Kelurahan Karangtengah, Kelurahan Ketanggi, Kelurahan Margomulyo dan Kelurahan Pelem.Keempat kelurahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngawi Kota.
Pada awal 2015 lalu muncullah wacana bahwa Desa Beran yang juga berada di wilayah Kecamatan Ngawi Kota akan beralih status menjadi Kelurahan. Sehubungan dengan wacana tersebut Pihak Terkait mengadakan jajak pendapat yang dimenangkan oleh masyarakat dengan setuju menjadi kelurahan.
Karena dirasa sampai awal Pebruari 2016 belum ada tindak lanjut, puluhan Perangkat Desa Beran mendatangi DPRD Kabupaten untuk mengadukan permasalahannya yang diakui bahwa hal tersebut sempat membuat bingung dengan nasib posisinya sebagai perangkat.
Kedatangan para Perangkat Desa Beran tersebut disambut oleh Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi yang diketuai oleh H. Sugito, S.Sos. Kepada wartawan Sugito memaparkan bahwa pihaknya tidak dapat berbuat banyak terkait dengan keluhan pengaduan dari para perangkat mengenai nasibnya, karena semua peraturan terkait tata birokrasi tetap menunggu adanya produk hukum dari atas, dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar rujukan untuk pembuatan draf Peraturan Daerah ( Perda ).
Terkesan untuk memberikan dukungan moral kepada Para Perangkat Desa yang mengaku bingung Sugito berkata :” Saya yakin, status mereka pasti tidak akan berubah, tetap sebagai perangkat desa namun cuma beda istilah saja. Namun kita harus menunggu produk hukum di atasnya untuk bisa menginisiasi.”

Pj Kepala Desa Beran Broto Sanjoyo mengatakan, bahwa jika benar desa Beran yang berpenduduk 11 ribu jiwa alih status menjadi Kelurahan, tentunya harus diikuti dengan kebijakan yang berpihak kepada Perangkat Desa. Artinya, sekitar 15 Perangkat Desa yang ada hendaknya tetap dikaryakan, jangan sampai dinon aktifkan hanya lantaran alih status.Lebih lanjut Broto Sanjoyo mengharapkan agar pembuatan Perda nantinya jangan sampai merugikan Perangkat baik hak maupun kewajibannya.Artinya harus disertai ayat yang mengatur tentang peran para perangkat dalam tata birokrasi menjadi kelurahan.(pdy)
Ngawi, Investigasi : Kabupaten Ngawi mempunyai 19 kecamatan dan terdiri dari 4 kelurahan dan 213 desa.Empat kelurahan dimaksud adalah Kelurahan Karangtengah, Kelurahan Ketanggi, Kelurahan Margomulyo dan Kelurahan Pelem.Keempat kelurahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngawi Kota.
Pada awal 2015 lalu muncullah wacana bahwa Desa Beran yang juga berada di wilayah Kecamatan Ngawi Kota akan beralih status menjadi Kelurahan. Sehubungan dengan wacana tersebut Pihak Terkait mengadakan jajak pendapat yang dimenangkan oleh masyarakat dengan setuju menjadi kelurahan.
Karena dirasa sampai awal Pebruari 2016 belum ada tindak lanjut, puluhan Perangkat Desa Beran mendatangi DPRD Kabupaten untuk mengadukan permasalahannya yang diakui bahwa hal tersebut sempat membuat bingung dengan nasib posisinya sebagai perangkat.
Kedatangan para Perangkat Desa Beran tersebut disambut oleh Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi yang diketuai oleh H. Sugito, S.Sos. Kepada wartawan Sugito memaparkan bahwa pihaknya tidak dapat berbuat banyak terkait dengan keluhan pengaduan dari para perangkat mengenai nasibnya, karena semua peraturan terkait tata birokrasi tetap menunggu adanya produk hukum dari atas, dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar rujukan untuk pembuatan draf Peraturan Daerah ( Perda ).
Terkesan untuk memberikan dukungan moral kepada Para Perangkat Desa yang mengaku bingung Sugito berkata :” Saya yakin, status mereka pasti tidak akan berubah, tetap sebagai perangkat desa namun cuma beda istilah saja. Namun kita harus menunggu produk hukum di atasnya untuk bisa menginisiasi.”

Pj Kepala Desa Beran Broto Sanjoyo mengatakan, bahwa jika benar desa Beran yang berpenduduk 11 ribu jiwa alih status menjadi Kelurahan, tentunya harus diikuti dengan kebijakan yang berpihak kepada Perangkat Desa. Artinya, sekitar 15 Perangkat Desa yang ada hendaknya tetap dikaryakan, jangan sampai dinon aktifkan hanya lantaran alih status.Lebih lanjut Broto Sanjoyo mengharapkan agar pembuatan Perda nantinya jangan sampai merugikan Perangkat baik hak maupun kewajibannya.Artinya harus disertai ayat yang mengatur tentang peran para perangkat dalam tata birokrasi menjadi kelurahan.(pdy)
Baca

Masjid Kuno Kuncen, Tempat Untuk Mencari Ketenangan Batin

Madiun Kota, Investigasi : Masjid Nur Hidayatulloh atau biasa disebut Masjid Kuno Kuncen merupakan salah satu masjid tertua di Kota Madiun. Tepatnya di Kelurahan Kuncen, Kota Madiun. Masjid ini memiliki nilai sejarah tinggi, Karena selain masjid dan artefak nya juga terdapat makam makam Para Bupati Madiun yang pertama yaitu Kanjeng Pangeran Timur atau Ronggo Jumeno I.
Beberapa peninggalan Kadipaten (Kabupaten) Madiun salah satunya dapat dilihat di Kelurahan Kuncen,yang dimana terdapat makam Ki Ageng Panembahan Ronggo Jumeno, Bupati Mangkunegara I, Para Bupati Madiun lainnya. Mereka merupakan pahlawan-pahlawan pendiri Kota Madiun, selain makam, ada juga Masjid yang masih kokoh berdiri, yaitu Masjid Nur Hidayatullah, dilanjutkan artefak-artefak di sekitar masjid, serta sendang (tempat pemandian) keramat.
Sekitar tahun 1970, warga Kuncen sepakat merubah nama masjid yang sebelumnya Masjid Kuno Kuncen diubah menjadi Masjid Nur Hidayatullah, walaupun sudah dinamakan Masjid Nur Hidayatullah tetapi warga Madiun sampai sekarang masih menyebutnya Masjid Kuno Kuncen.
Disini, sejarah dari Masjid Kuno Kuncen agak kabur karena juru kunci dari Masjid Kuno Kuncen sendiri juga tidak tahu asal usul dari masjid tersebut. Namun dapat dipastikan bahwa Masjid Kuno Kuncen selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat terutama pada Bulan Ramadhan untuk ber itikaf di dalam Masjid.
Kesan sacral pun muncul ketika oaring masuk didalam masjid tersebut. Menurut cerita yang sudah tersebar dikalangan masyarakat, apabila seseorang mempunyai hajat dan melakukan itikaf dengan kepasrahan yang tinggi pada Alloh SWT, maka akan lekas terkabul hajatnya.

Sementara itu, dibelakang Masjid Kuno Kuncen juga terdapat makam-makam para Bupati Madiun. banyak yang mendatanginya untuk ziarah sekaligus bermunajat agar apa yang diinginkannya bisa tercapai. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Masjid Nur Hidayatulloh atau biasa disebut Masjid Kuno Kuncen merupakan salah satu masjid tertua di Kota Madiun. Tepatnya di Kelurahan Kuncen, Kota Madiun. Masjid ini memiliki nilai sejarah tinggi, Karena selain masjid dan artefak nya juga terdapat makam makam Para Bupati Madiun yang pertama yaitu Kanjeng Pangeran Timur atau Ronggo Jumeno I.
Beberapa peninggalan Kadipaten (Kabupaten) Madiun salah satunya dapat dilihat di Kelurahan Kuncen,yang dimana terdapat makam Ki Ageng Panembahan Ronggo Jumeno, Bupati Mangkunegara I, Para Bupati Madiun lainnya. Mereka merupakan pahlawan-pahlawan pendiri Kota Madiun, selain makam, ada juga Masjid yang masih kokoh berdiri, yaitu Masjid Nur Hidayatullah, dilanjutkan artefak-artefak di sekitar masjid, serta sendang (tempat pemandian) keramat.
Sekitar tahun 1970, warga Kuncen sepakat merubah nama masjid yang sebelumnya Masjid Kuno Kuncen diubah menjadi Masjid Nur Hidayatullah, walaupun sudah dinamakan Masjid Nur Hidayatullah tetapi warga Madiun sampai sekarang masih menyebutnya Masjid Kuno Kuncen.
Disini, sejarah dari Masjid Kuno Kuncen agak kabur karena juru kunci dari Masjid Kuno Kuncen sendiri juga tidak tahu asal usul dari masjid tersebut. Namun dapat dipastikan bahwa Masjid Kuno Kuncen selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat terutama pada Bulan Ramadhan untuk ber itikaf di dalam Masjid.
Kesan sacral pun muncul ketika oaring masuk didalam masjid tersebut. Menurut cerita yang sudah tersebar dikalangan masyarakat, apabila seseorang mempunyai hajat dan melakukan itikaf dengan kepasrahan yang tinggi pada Alloh SWT, maka akan lekas terkabul hajatnya.

Sementara itu, dibelakang Masjid Kuno Kuncen juga terdapat makam-makam para Bupati Madiun. banyak yang mendatanginya untuk ziarah sekaligus bermunajat agar apa yang diinginkannya bisa tercapai. (p-76)
Baca

Air Terjun Pundak Kiwo

Magetan, Investigasi : Air Terjun Pundak Kiwo teletak di bagian paling atas rangkaian air terjun di atas dan merupakan air terjun paling besar/tinggi dengan ketinggian sekitar 45 meter. Air terjun ini berjarak sekitar setengah jam dari Air Terjun Jarakan. Jika dipandang dari bawah, letak air terjun ini berada pada sisi kiri lereng gunung, sehingga disebut Pundak Kiwo.
Salah satunya legenda Air Terjun Pundak Kiwo adalah tentang seorang manusia yang bernama Mbah Guru Petung atau Ki Demang Singowijoyo, yang dulu "menguasai" Gunung Sidoramping." Konon, dulu Ki Demang Singo diperintahkan pamannya, Ki Ageng Bancolono, yang bermukim di Dukuh Cemorosewu, agar membuat sebuah telaga demi kemakmuran masa depan.
Untuk mengisi telaga itu, Ki Demang Singo mengalirkan air dari curahan yang berada di Gunung Pundak Kiwo, salah satu anak Gunung Sidoramping. Tak heran, sampai sekarang air terjun puncak itu dinamai Air Terjun Pundak Kiwo. 
Versi lain yang diyakini sebagian penduduk Desa Ngancar, tentang digunakannya pundak kiri untuk mengangkut kayu dari air terjun itu.  Pundak kiri adalah istilah bahasa Indonesia untuk "Pundak Kiwo". Lagi-lagi konon, kalau penduduk nekat menggotong kayu dengan pundak kanan, ia tak akan kuat sampai ke tujuan. Gotongan itu harus dipindah ke pundak kiri, agar ia aman dan selamat sampai tujuan.
Air Terjun Pundak Kiwo berjarak sekitar 17 km dari kota Magetan yang dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda dua atau empat dengan kondisi jalan cukup baik beraspal hingga sampai ke aeral parkir.  Jika datang dari kota Magetan sesampainya di daerah Ngerong (sebelum pertigaan ke arah Sarangan) ada jalan masuk ke arah air terjun yang mana ditandai dengan papan petunjuk di sebelah kiri jalan.  Selanjutnya dari jalan masuk sekitar 600 m akan ditemui pintu gerbang masuk yang ditandai dengan adanya bekas pesawat yang dijadikan monumen sejarah.
Setelah memarkir kendaraan di dekat pintu gerbang perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 600 m melewati jalan makadam hingga tiba di air terjun pertama Air Terjun Watu Ondo.
Setelah air terjun pertama yaitu Air Terjun Watu Ondo perjalanan dilanjutkan dilanjutkan hingga mencapai air terjun Pundak Kiwo. Pemandangan di air terjun Pundak Kiwo sangat mempesona, percikan airnya yang segar akan terus menjadi kenangan.

Fasilitas yang disediakan adalah tersedia toilet dan gazebo yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Magetan, akan tetapi sayangnya kondisinya kurang terawat.  Di dekat pintu gerbang juga tersedia beberapa warung yang didirikan oleh warga setempat.
Magetan, Investigasi : Air Terjun Pundak Kiwo teletak di bagian paling atas rangkaian air terjun di atas dan merupakan air terjun paling besar/tinggi dengan ketinggian sekitar 45 meter. Air terjun ini berjarak sekitar setengah jam dari Air Terjun Jarakan. Jika dipandang dari bawah, letak air terjun ini berada pada sisi kiri lereng gunung, sehingga disebut Pundak Kiwo.
Salah satunya legenda Air Terjun Pundak Kiwo adalah tentang seorang manusia yang bernama Mbah Guru Petung atau Ki Demang Singowijoyo, yang dulu "menguasai" Gunung Sidoramping." Konon, dulu Ki Demang Singo diperintahkan pamannya, Ki Ageng Bancolono, yang bermukim di Dukuh Cemorosewu, agar membuat sebuah telaga demi kemakmuran masa depan.
Untuk mengisi telaga itu, Ki Demang Singo mengalirkan air dari curahan yang berada di Gunung Pundak Kiwo, salah satu anak Gunung Sidoramping. Tak heran, sampai sekarang air terjun puncak itu dinamai Air Terjun Pundak Kiwo. 
Versi lain yang diyakini sebagian penduduk Desa Ngancar, tentang digunakannya pundak kiri untuk mengangkut kayu dari air terjun itu.  Pundak kiri adalah istilah bahasa Indonesia untuk "Pundak Kiwo". Lagi-lagi konon, kalau penduduk nekat menggotong kayu dengan pundak kanan, ia tak akan kuat sampai ke tujuan. Gotongan itu harus dipindah ke pundak kiri, agar ia aman dan selamat sampai tujuan.
Air Terjun Pundak Kiwo berjarak sekitar 17 km dari kota Magetan yang dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda dua atau empat dengan kondisi jalan cukup baik beraspal hingga sampai ke aeral parkir.  Jika datang dari kota Magetan sesampainya di daerah Ngerong (sebelum pertigaan ke arah Sarangan) ada jalan masuk ke arah air terjun yang mana ditandai dengan papan petunjuk di sebelah kiri jalan.  Selanjutnya dari jalan masuk sekitar 600 m akan ditemui pintu gerbang masuk yang ditandai dengan adanya bekas pesawat yang dijadikan monumen sejarah.
Setelah memarkir kendaraan di dekat pintu gerbang perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 600 m melewati jalan makadam hingga tiba di air terjun pertama Air Terjun Watu Ondo.
Setelah air terjun pertama yaitu Air Terjun Watu Ondo perjalanan dilanjutkan dilanjutkan hingga mencapai air terjun Pundak Kiwo. Pemandangan di air terjun Pundak Kiwo sangat mempesona, percikan airnya yang segar akan terus menjadi kenangan.

Fasilitas yang disediakan adalah tersedia toilet dan gazebo yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Magetan, akan tetapi sayangnya kondisinya kurang terawat.  Di dekat pintu gerbang juga tersedia beberapa warung yang didirikan oleh warga setempat.
Baca

Masjid Kuno Taman, Wisata Religi Kota Madiun

Madiun Kota Investigasi : Wisata religi yang ada di Kota Madiun salah satunya adalah Masjid Kuno Taman yang berlokasi di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman. Masjid Kuno Taman ini diperkirakan dibangun pada Tahun 1756 oleh Kyai Ageng Donopuro.
Merunut dari sejarahnya, jaman dahulu daerah Kelurahan Taman merupakan tanah perdikan dari Kerajaan Mataram. Tanah perdikan ini diberikan kepada Kanjeng Pangeran Ronggo Prawirodirjo I yang kala itu menjabat sebagai Wedono Timur.
Selanjutnya Kanjeng Pangeran Ronggo Prawirodirjo I mengambil menantu sekaligus penasehat dari Kanjeng Pangeran Ronggo Prawirodirjo untuk mengelola tanah perdikan tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, tanah perdikan yang ada di wilayah Kelurahan Taman ini diberikan kepada Kyai Donopuro yang juga putra dari Mangkudipuro melalui otonomi khusus. Disinilah, kyai Donopuro lantas mendirikan Masjid Kuno Taman.
Pada tahun 1981, Masjid Donopuro itu masuk dalam daftar peninggalan cagar budaya dan namanya pun diganti menjadi Masjid Kuno Taman Madiun. Arsitektur Masjid Kuno Taman memang mirip dengan Masjid Agung Demak. Saat ini, bentuk bangunan masjid masih seperti aslinya, beratap joglo, kubahnya ada 3, memiliki 3 pintu dan ditopang 4 buah tiang yang tidak berukir. Atapnya dari sumping (kayu), bukan dari genteng.
Sebenarnya Masjid Kuno Taman telah beberapa kali direnovasi. Sekitar tahun 1950, perbaikan dilakukan ketika atap kayunya mulai rusak. Oleh ahli warisnya kala itu, atapnya diganti dengan genteng. Sekitar tahun 1990, salah seorang ahli waris mengusulkan ke pemerintah pusat agar membantu renovasi masjid kuno tersebut. Ternyata usulan itu disetujui dan atap yang sempat diganti dengan genteng diubah lagi menjadi kayu. Bangunan masjid dikembalikan keasliannya dan penambahan hanya pada fiberglass yang dipasang di sekitar masjid.
Masjid Kuno Taman juga memiliki beberapa tradisi. Seperti perayaan 1 Muharam yang diwarnai dengan pembacaan Al Qur’an serta sajian makanan jenang sengkolo, nasi liwet, sayur bening dan lauk pauk tradisional seperti tahu dan tempe. Sayur bening yang disajikan pada malam 1 Muharam itu memiliki arti kebeningan jiwa. Sementara nasi liwet identik dengan kekentalan, sehingga kebeningan jiwa semakin kental di hati manusia. Jenang sengkolo memiliki arti adanya harapan agar dijauhkan dari musibah, sedangkan tahu tempe mewakili makanan khas yang digemari rakyat kebanyakan.
Dalam Masjid Kuno Taman Selain menyajikan aneka makanan bagi jamaah dan warga sekitar, Masjid Kuno Taman juga menggelar seni Gembrung berupa senandung shalawat yang diiringi alat musik jidor dan lesung. Seni Gembrung memang sempat musnah tapi mulai sekarang sudah bangkit lagi. Masjid Kuno Taman yang terletak di Jalan Asahan, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun itu terasa adem dan menyejukkan. Masjid yang bangunan utamanya terbuat dari kayu jati itu dahulu dikenal sebagai Masjid Donopuro, karena disesuaikan dengan nama pendirinya, yaitu Kyai Ageng Ngabehi Donopuro atau lebih dikenal dengan nama Kyai Ageng Misbach.

Dewasa ini, Pemerintah Kota Madiun lantas menciptakan ikon untuk Kota Madiun melalui perayaan Maulid Nabi yaitu melaksanakan arak-arakan tumpeng jaler dan estri yang dimulai dari Masjid Kuno Taman hingga Alun-alun Kota Madiun. (p-76)
Madiun Kota Investigasi : Wisata religi yang ada di Kota Madiun salah satunya adalah Masjid Kuno Taman yang berlokasi di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman. Masjid Kuno Taman ini diperkirakan dibangun pada Tahun 1756 oleh Kyai Ageng Donopuro.
Merunut dari sejarahnya, jaman dahulu daerah Kelurahan Taman merupakan tanah perdikan dari Kerajaan Mataram. Tanah perdikan ini diberikan kepada Kanjeng Pangeran Ronggo Prawirodirjo I yang kala itu menjabat sebagai Wedono Timur.
Selanjutnya Kanjeng Pangeran Ronggo Prawirodirjo I mengambil menantu sekaligus penasehat dari Kanjeng Pangeran Ronggo Prawirodirjo untuk mengelola tanah perdikan tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, tanah perdikan yang ada di wilayah Kelurahan Taman ini diberikan kepada Kyai Donopuro yang juga putra dari Mangkudipuro melalui otonomi khusus. Disinilah, kyai Donopuro lantas mendirikan Masjid Kuno Taman.
Pada tahun 1981, Masjid Donopuro itu masuk dalam daftar peninggalan cagar budaya dan namanya pun diganti menjadi Masjid Kuno Taman Madiun. Arsitektur Masjid Kuno Taman memang mirip dengan Masjid Agung Demak. Saat ini, bentuk bangunan masjid masih seperti aslinya, beratap joglo, kubahnya ada 3, memiliki 3 pintu dan ditopang 4 buah tiang yang tidak berukir. Atapnya dari sumping (kayu), bukan dari genteng.
Sebenarnya Masjid Kuno Taman telah beberapa kali direnovasi. Sekitar tahun 1950, perbaikan dilakukan ketika atap kayunya mulai rusak. Oleh ahli warisnya kala itu, atapnya diganti dengan genteng. Sekitar tahun 1990, salah seorang ahli waris mengusulkan ke pemerintah pusat agar membantu renovasi masjid kuno tersebut. Ternyata usulan itu disetujui dan atap yang sempat diganti dengan genteng diubah lagi menjadi kayu. Bangunan masjid dikembalikan keasliannya dan penambahan hanya pada fiberglass yang dipasang di sekitar masjid.
Masjid Kuno Taman juga memiliki beberapa tradisi. Seperti perayaan 1 Muharam yang diwarnai dengan pembacaan Al Qur’an serta sajian makanan jenang sengkolo, nasi liwet, sayur bening dan lauk pauk tradisional seperti tahu dan tempe. Sayur bening yang disajikan pada malam 1 Muharam itu memiliki arti kebeningan jiwa. Sementara nasi liwet identik dengan kekentalan, sehingga kebeningan jiwa semakin kental di hati manusia. Jenang sengkolo memiliki arti adanya harapan agar dijauhkan dari musibah, sedangkan tahu tempe mewakili makanan khas yang digemari rakyat kebanyakan.
Dalam Masjid Kuno Taman Selain menyajikan aneka makanan bagi jamaah dan warga sekitar, Masjid Kuno Taman juga menggelar seni Gembrung berupa senandung shalawat yang diiringi alat musik jidor dan lesung. Seni Gembrung memang sempat musnah tapi mulai sekarang sudah bangkit lagi. Masjid Kuno Taman yang terletak di Jalan Asahan, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun itu terasa adem dan menyejukkan. Masjid yang bangunan utamanya terbuat dari kayu jati itu dahulu dikenal sebagai Masjid Donopuro, karena disesuaikan dengan nama pendirinya, yaitu Kyai Ageng Ngabehi Donopuro atau lebih dikenal dengan nama Kyai Ageng Misbach.

Dewasa ini, Pemerintah Kota Madiun lantas menciptakan ikon untuk Kota Madiun melalui perayaan Maulid Nabi yaitu melaksanakan arak-arakan tumpeng jaler dan estri yang dimulai dari Masjid Kuno Taman hingga Alun-alun Kota Madiun. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100