Berita Terkini

Walikota Berharap PNS Di Kota Madiun Memanfaatkan Tax Amnesty Agar Tidak Tersandung Masalah

Madiun Kota, Investigasi : Perhatian pemerintah pusat terkait dengan pemasukan dari sektor pajak mendapat mendapat respon positif dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Madiun dengan menggelar sosialisasi Tax Amnesty di Gedung Diklat Gulun, Kota Madiun, Selasa (16/8/16).
Dalam acara tersebut, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto menyakini bahwa banya pegawai Pemerintahan Kota Madiun yang belum mencantumkan harta kekayaannya di Surat Pmeberitahuan Tahunan (SPT). Maka dari itu, Walikota Madiun merasa antusias bahwa sosialisasi Tax Amnesty ini merupakan langkah positif dan keuntungan bagi pegawainya agar tidak tersandung masalah pajak terutama pajak yang terhutang.
“Tax Amnesty penting, saya ajak staf saya mengikuti sosialisasi ini, ben gak kejlungup (biar tidak tersandung masalah). Jadi sekarang Tahun 2015 kebawah, jika mereka mengaku pajak terutangnya, maka diampuni. Bayar dua persen selesai, dan nggak boleh diusut itu, kalau nggak ngaku dendanya ya sampai 200 persen. Saya yakin, staf saya banyak yang nggak ngaku, kalau punya mobil, punya rumah,” ungkap Walikota, Selasa (16/8/2016).
Dilanjutkan, sosialisasi tax amnesty penting, karena bertujuan meningkatkan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif serta meningkatkan investasi. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh pegawai di lingkup Pemkot Madiun tidak tersandung masalah, terutama dalam hal pembayaran pajak terutang.
Dikatakan, Wajib pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan pajak dan ditemukan harta yang belum dilaporkan, konsekuensinya, harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan ditambah sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan dengan kenaikan tarif 200 persen. Program tax amnesty mulai berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017.
“Dengan ikut Tax Amnesty Pajak, akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, penghapusan sanksi administrasi perpajakan sampai akhir tahun pajak 2015, pembebasan pajak penghasilan terkait proses balik nama harta serta kerahasiaan data terkait Amnesty Pajak,” tegasnya.

Diharapkan, masyarakat tidak lagi dikenai sanksi administrasi perpajakan dari sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan, serta tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyelidikan. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Perhatian pemerintah pusat terkait dengan pemasukan dari sektor pajak mendapat mendapat respon positif dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Madiun dengan menggelar sosialisasi Tax Amnesty di Gedung Diklat Gulun, Kota Madiun, Selasa (16/8/16).
Dalam acara tersebut, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto menyakini bahwa banya pegawai Pemerintahan Kota Madiun yang belum mencantumkan harta kekayaannya di Surat Pmeberitahuan Tahunan (SPT). Maka dari itu, Walikota Madiun merasa antusias bahwa sosialisasi Tax Amnesty ini merupakan langkah positif dan keuntungan bagi pegawainya agar tidak tersandung masalah pajak terutama pajak yang terhutang.
“Tax Amnesty penting, saya ajak staf saya mengikuti sosialisasi ini, ben gak kejlungup (biar tidak tersandung masalah). Jadi sekarang Tahun 2015 kebawah, jika mereka mengaku pajak terutangnya, maka diampuni. Bayar dua persen selesai, dan nggak boleh diusut itu, kalau nggak ngaku dendanya ya sampai 200 persen. Saya yakin, staf saya banyak yang nggak ngaku, kalau punya mobil, punya rumah,” ungkap Walikota, Selasa (16/8/2016).
Dilanjutkan, sosialisasi tax amnesty penting, karena bertujuan meningkatkan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif serta meningkatkan investasi. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh pegawai di lingkup Pemkot Madiun tidak tersandung masalah, terutama dalam hal pembayaran pajak terutang.
Dikatakan, Wajib pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan pajak dan ditemukan harta yang belum dilaporkan, konsekuensinya, harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan ditambah sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan dengan kenaikan tarif 200 persen. Program tax amnesty mulai berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017.
“Dengan ikut Tax Amnesty Pajak, akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, penghapusan sanksi administrasi perpajakan sampai akhir tahun pajak 2015, pembebasan pajak penghasilan terkait proses balik nama harta serta kerahasiaan data terkait Amnesty Pajak,” tegasnya.

Diharapkan, masyarakat tidak lagi dikenai sanksi administrasi perpajakan dari sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan, serta tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyelidikan. (p-76)
Baca

Puluhan Wartawan Ngawi Lakukan Orasi, Kecam Penganiayaan Terhadap Wartawan Yang Dilakukan Oleh Oknum TNI AU

Ngawi, Investigasi : Aksi Arogan dengan menganiaya Wartawan yang ditunjukkan oleh oknum TNI AU Medan saat melakukan pengamanan demo penggusuran di Medan mengundang reaksi keras dari komunitas Wartawan yang ada diberbagai daerah. Salah satunya adalah aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh para Pewarta Ngawi dalam bentuk solidaritas untuk dua rekan Wartawan yang dianiaya saat melakukan peliputan.
Puluhan wartawan baik dari media cetak dan elektronik yang bertugas di wilayah Kabupaten Ngawi bersatu menggelar aksi unjuk rasa di bundaran perempatan Kartonyono Ngawi.  Selasa (16/8/16). 
Aksi yang dilakukan oleh puluhan Pewarta Ngawi ini berjalan dengan damai. Puluhan wartawan melakulan longmarch sembari membentangkan poster berisikan kecaman yang antara lain adalah "Kami Pewarta Bukan Pembawa Petaka, Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Tolak Kekerasan Terhadap Wartawan". Puluhan Wartawan ini juga Membawa Poster Yang Bergambarkan Foto Jurnalis Yang Menjadi Korban Kebringasan Oknum TNI AU Di Medan.
Selain menggelar orasi damai, beberapa jurnalis juga menggelar aksi teaterikal yang menceritakan aksi premanisme anggota TNI AU Medan terhadap awak media yang sedang bertugas liputan.
Setelah menggelar aksi teatrikal, puluhan jurnalis juga melakukan tabur bunga ke seluruh alat liputan termasuk id card yang sebelumnya dikumpulkan menjadi satu, sebagai wujud matinya hati nurani para pelaku yang tak lain anggota TNI.
“Kami sengaja menggelar aksi ini sebagai wujud solidaritas kami terhadap adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AU ke rekan kami yang ada di Medan. Kami Jurnalis Ngawi, mengecam adanya tindakan arogan anggota TNI terhadap dua rekan kami. Selain itu, kami berharap supaya kasus tersebut di usut tuntas dan pelakunya dapat di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Esaputra, Koordinator Aksi damai ini dengan berapi api.

Lebih lanjut dikatakan, apabila kasua penganiayaan tersebut tidak diusut dengan tuntas maka aksi ini akan kembali dilakukan dengan lebih besar lagi.
“Kami tidak akan berhenti disini, kami akan kembali melakukan aksi solidaritas lagi dengan lebih besar dari ini, jika kasus tersebut tidak segera diusut tuntas,” tambahnya.
Dan sebagai penutup aksi, seluruh jurnalis yang ada pembubuhan tanda tangan sebagai wujud penolakan kekerasan terhadap wartawan. (hr)
Ngawi, Investigasi : Aksi Arogan dengan menganiaya Wartawan yang ditunjukkan oleh oknum TNI AU Medan saat melakukan pengamanan demo penggusuran di Medan mengundang reaksi keras dari komunitas Wartawan yang ada diberbagai daerah. Salah satunya adalah aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh para Pewarta Ngawi dalam bentuk solidaritas untuk dua rekan Wartawan yang dianiaya saat melakukan peliputan.
Puluhan wartawan baik dari media cetak dan elektronik yang bertugas di wilayah Kabupaten Ngawi bersatu menggelar aksi unjuk rasa di bundaran perempatan Kartonyono Ngawi.  Selasa (16/8/16). 
Aksi yang dilakukan oleh puluhan Pewarta Ngawi ini berjalan dengan damai. Puluhan wartawan melakulan longmarch sembari membentangkan poster berisikan kecaman yang antara lain adalah "Kami Pewarta Bukan Pembawa Petaka, Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Tolak Kekerasan Terhadap Wartawan". Puluhan Wartawan ini juga Membawa Poster Yang Bergambarkan Foto Jurnalis Yang Menjadi Korban Kebringasan Oknum TNI AU Di Medan.
Selain menggelar orasi damai, beberapa jurnalis juga menggelar aksi teaterikal yang menceritakan aksi premanisme anggota TNI AU Medan terhadap awak media yang sedang bertugas liputan.
Setelah menggelar aksi teatrikal, puluhan jurnalis juga melakukan tabur bunga ke seluruh alat liputan termasuk id card yang sebelumnya dikumpulkan menjadi satu, sebagai wujud matinya hati nurani para pelaku yang tak lain anggota TNI.
“Kami sengaja menggelar aksi ini sebagai wujud solidaritas kami terhadap adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AU ke rekan kami yang ada di Medan. Kami Jurnalis Ngawi, mengecam adanya tindakan arogan anggota TNI terhadap dua rekan kami. Selain itu, kami berharap supaya kasus tersebut di usut tuntas dan pelakunya dapat di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Esaputra, Koordinator Aksi damai ini dengan berapi api.

Lebih lanjut dikatakan, apabila kasua penganiayaan tersebut tidak diusut dengan tuntas maka aksi ini akan kembali dilakukan dengan lebih besar lagi.
“Kami tidak akan berhenti disini, kami akan kembali melakukan aksi solidaritas lagi dengan lebih besar dari ini, jika kasus tersebut tidak segera diusut tuntas,” tambahnya.
Dan sebagai penutup aksi, seluruh jurnalis yang ada pembubuhan tanda tangan sebagai wujud penolakan kekerasan terhadap wartawan. (hr)
Baca

41 Karyawan Yang Di PHK, Tuntut Pesangon Sesuai Undang-undang Tenaga Kerja

Madiun Kota, Investigasi : Pemerintah Jawa Timur telah lakukan  finalisasi  rencana peraturan  daerah tentang sistem kerja outsorcing. Dalam peraturan baru mengenai outsorcing, JawaTimur mempertegas status dan pekerjaan apa saja yang bisa di alih dayakan  atau di outsocingkan.
Sesuai surat edaran Gupernur Jawa Timur, Soekarwo pada tanggal 25 Mei 2010 kepada Bupati/Wali Kota/Badan/Intansi/Dinas se Jawa Timur. Dalam surat edaran tersebut berisi tentang  ketentuan pelaksanaan perjanjian pemborongan kerja atau penyedia jasa pekerja (outsorcing) dalam pelaksanannya harus sesuai dengan ketentuan undang undang RI. NO.101/Men/VI/2004 tentang tata cara perjanjian perusahaan penyedia jasa pekerja /buruh dan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO 22O/Men/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan  sebagian pelaksanaan  pekerja  kepada perusahaan lain.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut di tegaskan  hal hal sebagai berikut:
1.                  Pekerjaan yang dapat di serahkan pihak lain adalah pekerjaan yang bersifat penunjang bukan pekerjaan utama dan terbatas di mana hanya lima saja  yang bisa yaitu , pelayanan kebersihan atau cleaning servic, penyedia makanan atau catering, tenaga pengamanan security, serta  penyediaan angkutan atau sopir.
2.                  Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP)  harus berbadan hukun (PT, Kopersasi dan Yayasandan memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggung jawap di bidang ketenagakerjaan .
3.                  Harus ada perjanjian tertulis  dengan penyedia jasa pekerja /pemborong pekerjaan dan harus  di laporkan pada / intasi yang bertanggungjawap di bidang ketenagakerjaan  menurut jenjang  kewenangan  serta dalam perjanjian di maksud perlu memuat ketentuan anatara lain :
    a). Perlindungan upah dan kesejahteraan (sekurang kurangnya  sama dengan upah Minimum   Kab/Kota (UMR) di Jwa Timur yang telah di tetapkan oleh Gupernur sesuai tahun yang berjalan.
Namun ketentuan dalam surat edaran yang di sampaikan oleh Gupernur Jawa Timur sebagian di abaikan oleh pihak Primkopkar “Silva Cendekia” Pusdiklat SDM Perhutani Madiun, PT. Sylva Daya Insani dan PT. Cahaya Prasitindo yang mana pada tanggal 25 Juli 2016 telah melakukan PHK untuk Efisiensi sebanyak 41 karyawan dengan hanya memberi pesangon satu kali gaji  sebesar Rp. 1.394.000 ribu. 
Dengan adanya kejadian tersebut dari total 105 karyawan dan yang di PHK sebanyak 41 karyawan sepakat menolak untuk menandatangani surat persetujuan.  Aris Diyan Cahyono bersama ke 41 karyawan yang terkena PHK tersebut akhirnya megadukan permasalahan ini kepada Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati Madiun. Sesuai dengan kesepakatan bersama, LPKSM Pasopati mendampingi 41 karyawan untuk mengadu ke Disnakertransos Kota Madiun dengan tujuan agar hak-haknya bisa terpenuhi sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Saat dikonfirmasi, Sudjat Miko, Ketua LPK SM Pasopati membenarkan adanya pengaduan tersebut. Selanjutnya dengan berbekal surat kusa dari ke 41 karyawan yang terkena PHK tersebut, LPKSM Pasopati melakukan pendampingan dan mendatangi Disnakertransos Kota Madiun bersama beberapa perwakilan dari karyawan yang di PHK pada 25 Juli 2016.
“Kedatangan kami bersama perwakilan dari pihak yang di PHK di sambut baik oleh Bu Farida, Kasubag Perlindungan namun, dalam petemuan itu tidak membuahkan hasil karena menurut Bu Farida belum lengkap dengan alasan perusahaan yang bersangkutan tidak hadir semua yang hadir hanya dari pihak PT. Cahaya Prasitindo dari Semarang. Sehingga  Bu Farida memberikan surat keputusan untuk klarifikasi ke pada Primkopkar ”Silva Cendikia” dan PT. Sylva Daya Insani,” ungkap Sudjat Miko.
Lebih lanjut dijelaskan, selain itu dari hasil klarifikasi yang di berikan pada perwakilan karyawan berupa surat keputusan dari Primkopkar, yang diterima pada 14/8/2016 setelah di amati, seolah-olah semua permasalahan yang timbul ini di bebankan pada PT Cahaya Prasitindo.
“Kalau di kembalikan  sesuai barang bukti perjanjian kerja dan slip gaji yang ada di duga  sudah tidak benar, dalam surat keputusan pada no. 2. berbunyi, Primkopkar akhir 2015, karena adanya regulasi ketenagakerjaan, maka manajemen Pusdikbang secara otomatis koperasi harus melepas semua tenaga kerjanya untuk di kelola PT. Cahaya Prsasitindo,” lanjutnya.
Yang mengherankan, dalam surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu tertanggal  2 Januari 2015, yang mengeluarkan adalah PT. Sylva Daya Insani bukan primkopkar ”Silva Cendikia”.
“Dari semua barang bukti dan keputusan tersebut, pihak LPKSM Pasopati akan terus mengawal/mendampingi sampai hak-haknya karyawan bisa terpenuhi sesuai undang-undang, disini ada karyawan yang sudah bekerja sejak tahun 1997,” tegas Sudjat Miko.
Di sisi lain Sudjat Miko menjelaskan, pihaknya berusaha melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun apabila tidak terselesaikan maka permasalahan akan dibawa keranah hukum sebagaimana pasal 90 ayat (1) UU KK mengatur tentang larangan pengusaha untuk membayar upah pekerja  di bawah ketentuan upah minimum yang sudah di tetapkan.

“Apabila  pengusaha tidak  melaksanakan atau di sebut melakukan pelanggaran terhadap  ketentuan tersebut akan di kenakan sanksi hukum yaitu berupa sanksi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, dimana dapat dikenakan sanksi pidana penjara  paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak  empat ratus juta rupiah. Belum lagi hak-hak normatif pekerja lainnya yang harus di penuhi juga oleh pengusaha dengan mekanisme penyelesaiannya melalui penegak hukum ketenagakerjaan  karena ada pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut,” pungkasnya. (tim)
Madiun Kota, Investigasi : Pemerintah Jawa Timur telah lakukan  finalisasi  rencana peraturan  daerah tentang sistem kerja outsorcing. Dalam peraturan baru mengenai outsorcing, JawaTimur mempertegas status dan pekerjaan apa saja yang bisa di alih dayakan  atau di outsocingkan.
Sesuai surat edaran Gupernur Jawa Timur, Soekarwo pada tanggal 25 Mei 2010 kepada Bupati/Wali Kota/Badan/Intansi/Dinas se Jawa Timur. Dalam surat edaran tersebut berisi tentang  ketentuan pelaksanaan perjanjian pemborongan kerja atau penyedia jasa pekerja (outsorcing) dalam pelaksanannya harus sesuai dengan ketentuan undang undang RI. NO.101/Men/VI/2004 tentang tata cara perjanjian perusahaan penyedia jasa pekerja /buruh dan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO 22O/Men/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan  sebagian pelaksanaan  pekerja  kepada perusahaan lain.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut di tegaskan  hal hal sebagai berikut:
1.                  Pekerjaan yang dapat di serahkan pihak lain adalah pekerjaan yang bersifat penunjang bukan pekerjaan utama dan terbatas di mana hanya lima saja  yang bisa yaitu , pelayanan kebersihan atau cleaning servic, penyedia makanan atau catering, tenaga pengamanan security, serta  penyediaan angkutan atau sopir.
2.                  Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP)  harus berbadan hukun (PT, Kopersasi dan Yayasandan memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggung jawap di bidang ketenagakerjaan .
3.                  Harus ada perjanjian tertulis  dengan penyedia jasa pekerja /pemborong pekerjaan dan harus  di laporkan pada / intasi yang bertanggungjawap di bidang ketenagakerjaan  menurut jenjang  kewenangan  serta dalam perjanjian di maksud perlu memuat ketentuan anatara lain :
    a). Perlindungan upah dan kesejahteraan (sekurang kurangnya  sama dengan upah Minimum   Kab/Kota (UMR) di Jwa Timur yang telah di tetapkan oleh Gupernur sesuai tahun yang berjalan.
Namun ketentuan dalam surat edaran yang di sampaikan oleh Gupernur Jawa Timur sebagian di abaikan oleh pihak Primkopkar “Silva Cendekia” Pusdiklat SDM Perhutani Madiun, PT. Sylva Daya Insani dan PT. Cahaya Prasitindo yang mana pada tanggal 25 Juli 2016 telah melakukan PHK untuk Efisiensi sebanyak 41 karyawan dengan hanya memberi pesangon satu kali gaji  sebesar Rp. 1.394.000 ribu. 
Dengan adanya kejadian tersebut dari total 105 karyawan dan yang di PHK sebanyak 41 karyawan sepakat menolak untuk menandatangani surat persetujuan.  Aris Diyan Cahyono bersama ke 41 karyawan yang terkena PHK tersebut akhirnya megadukan permasalahan ini kepada Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati Madiun. Sesuai dengan kesepakatan bersama, LPKSM Pasopati mendampingi 41 karyawan untuk mengadu ke Disnakertransos Kota Madiun dengan tujuan agar hak-haknya bisa terpenuhi sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Saat dikonfirmasi, Sudjat Miko, Ketua LPK SM Pasopati membenarkan adanya pengaduan tersebut. Selanjutnya dengan berbekal surat kusa dari ke 41 karyawan yang terkena PHK tersebut, LPKSM Pasopati melakukan pendampingan dan mendatangi Disnakertransos Kota Madiun bersama beberapa perwakilan dari karyawan yang di PHK pada 25 Juli 2016.
“Kedatangan kami bersama perwakilan dari pihak yang di PHK di sambut baik oleh Bu Farida, Kasubag Perlindungan namun, dalam petemuan itu tidak membuahkan hasil karena menurut Bu Farida belum lengkap dengan alasan perusahaan yang bersangkutan tidak hadir semua yang hadir hanya dari pihak PT. Cahaya Prasitindo dari Semarang. Sehingga  Bu Farida memberikan surat keputusan untuk klarifikasi ke pada Primkopkar ”Silva Cendikia” dan PT. Sylva Daya Insani,” ungkap Sudjat Miko.
Lebih lanjut dijelaskan, selain itu dari hasil klarifikasi yang di berikan pada perwakilan karyawan berupa surat keputusan dari Primkopkar, yang diterima pada 14/8/2016 setelah di amati, seolah-olah semua permasalahan yang timbul ini di bebankan pada PT Cahaya Prasitindo.
“Kalau di kembalikan  sesuai barang bukti perjanjian kerja dan slip gaji yang ada di duga  sudah tidak benar, dalam surat keputusan pada no. 2. berbunyi, Primkopkar akhir 2015, karena adanya regulasi ketenagakerjaan, maka manajemen Pusdikbang secara otomatis koperasi harus melepas semua tenaga kerjanya untuk di kelola PT. Cahaya Prsasitindo,” lanjutnya.
Yang mengherankan, dalam surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu tertanggal  2 Januari 2015, yang mengeluarkan adalah PT. Sylva Daya Insani bukan primkopkar ”Silva Cendikia”.
“Dari semua barang bukti dan keputusan tersebut, pihak LPKSM Pasopati akan terus mengawal/mendampingi sampai hak-haknya karyawan bisa terpenuhi sesuai undang-undang, disini ada karyawan yang sudah bekerja sejak tahun 1997,” tegas Sudjat Miko.
Di sisi lain Sudjat Miko menjelaskan, pihaknya berusaha melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun apabila tidak terselesaikan maka permasalahan akan dibawa keranah hukum sebagaimana pasal 90 ayat (1) UU KK mengatur tentang larangan pengusaha untuk membayar upah pekerja  di bawah ketentuan upah minimum yang sudah di tetapkan.

“Apabila  pengusaha tidak  melaksanakan atau di sebut melakukan pelanggaran terhadap  ketentuan tersebut akan di kenakan sanksi hukum yaitu berupa sanksi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, dimana dapat dikenakan sanksi pidana penjara  paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak  empat ratus juta rupiah. Belum lagi hak-hak normatif pekerja lainnya yang harus di penuhi juga oleh pengusaha dengan mekanisme penyelesaiannya melalui penegak hukum ketenagakerjaan  karena ada pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut,” pungkasnya. (tim)
Baca

Jalan Sehat Bersarung Pemkab Ngawi Pecahkan Rekor MURI

Ngawi, Investigasi : Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Bank Jatim Cabang Ngawi berupaya untuk memecahkan rekor MURI dengan mengadakan jalan sehat yang diikuti oleh 55.625  ribu peserta. Minggu (14/8/16).
Yang unik dari acara ini adalah para peserta diwajibkan untuk memakai kaos putih dan mengenakan sarung layaknya masyarakat pedesaan saat menghadapi udara dingin.
Jalan sehat ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT RI ke 71 dan Hari Jadi Kabupaten Ngawi yang ke 568 Tahun 2016.
Menurut keterangan dari salah satu panitia acara, jalan sehat ini mengambil start dan finish di Alun alun Merdeka Kabupaten Ngawi. "Sejak pukul 05.30 WIB, masyarakat sudah berduyun duyun menuju garis start untuk mengikuti acara jalan sehat," ungkap Panitia Acara Jalan Sehat.
Dijelaskan lebih lanjut, acara jalan sehat terselenggara berkat kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan Bank Jatim. Bank Jati sebagai sponsor utama menyediakan hadiah sangat fantastis yaitu sebesar 12,5 miliar dalam bentuk uang maupun barang yang dipajang dilokasi jalan sehat.
"Hadiahnya adalah 1 unit mobil Toyota Agya, 3 unit sepeda motor, 10 unit barang elektronik, 5 sepeda gunung dan green prise senilai 500 juta untyk nasabah Bank Jatim," tegasnya.
Bupati Ngawi Budi ‘Kanang’ Sulistyono menjelaskan, tujuan pemecahan rekor MURI dengan menggelar acara jalan sehat bersarung memang sudah dikonsep sejak awal tahun. Dengan menggandeng Bank Jatim tentunya jalan sehat bersarung itu sendiri untuk memperkenalkan sekaligus menyongsong Visit Ngawi Years 2017.
“Tentunya untuk memperkenalkan Kabupaten Ngawi ini menuju tahun wisata 2017 maka dengan jalan sehat bersarung ini menjadi perhatian masyarakat seluruh Indonesia termasuk dunia. Namun yang paling terpenting bagaimana memperlihatkan kerukunan warga Ngawi ini yang begitu menjunjung tinggi nilai kebersamaan,”

Sementara Gus Ipul Mengungkapkan ”Luar biasa, Ide Jalan sehat menggunakan sarung ini merupakan kegiatan yang patut diajungi jempol. hari ini Kabupaten Ngawi dalam pantuan saya patut di jadikan kota santri, sebanyak 55.625 orang ikut jalan sehat dengan pakai sarung. Jalan sehat bersarung ini sangat luar biasa patut dijadikan momentum yang sangat penting agar di catat di Rekor Muri. (hr)
Ngawi, Investigasi : Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Bank Jatim Cabang Ngawi berupaya untuk memecahkan rekor MURI dengan mengadakan jalan sehat yang diikuti oleh 55.625  ribu peserta. Minggu (14/8/16).
Yang unik dari acara ini adalah para peserta diwajibkan untuk memakai kaos putih dan mengenakan sarung layaknya masyarakat pedesaan saat menghadapi udara dingin.
Jalan sehat ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT RI ke 71 dan Hari Jadi Kabupaten Ngawi yang ke 568 Tahun 2016.
Menurut keterangan dari salah satu panitia acara, jalan sehat ini mengambil start dan finish di Alun alun Merdeka Kabupaten Ngawi. "Sejak pukul 05.30 WIB, masyarakat sudah berduyun duyun menuju garis start untuk mengikuti acara jalan sehat," ungkap Panitia Acara Jalan Sehat.
Dijelaskan lebih lanjut, acara jalan sehat terselenggara berkat kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan Bank Jatim. Bank Jati sebagai sponsor utama menyediakan hadiah sangat fantastis yaitu sebesar 12,5 miliar dalam bentuk uang maupun barang yang dipajang dilokasi jalan sehat.
"Hadiahnya adalah 1 unit mobil Toyota Agya, 3 unit sepeda motor, 10 unit barang elektronik, 5 sepeda gunung dan green prise senilai 500 juta untyk nasabah Bank Jatim," tegasnya.
Bupati Ngawi Budi ‘Kanang’ Sulistyono menjelaskan, tujuan pemecahan rekor MURI dengan menggelar acara jalan sehat bersarung memang sudah dikonsep sejak awal tahun. Dengan menggandeng Bank Jatim tentunya jalan sehat bersarung itu sendiri untuk memperkenalkan sekaligus menyongsong Visit Ngawi Years 2017.
“Tentunya untuk memperkenalkan Kabupaten Ngawi ini menuju tahun wisata 2017 maka dengan jalan sehat bersarung ini menjadi perhatian masyarakat seluruh Indonesia termasuk dunia. Namun yang paling terpenting bagaimana memperlihatkan kerukunan warga Ngawi ini yang begitu menjunjung tinggi nilai kebersamaan,”

Sementara Gus Ipul Mengungkapkan ”Luar biasa, Ide Jalan sehat menggunakan sarung ini merupakan kegiatan yang patut diajungi jempol. hari ini Kabupaten Ngawi dalam pantuan saya patut di jadikan kota santri, sebanyak 55.625 orang ikut jalan sehat dengan pakai sarung. Jalan sehat bersarung ini sangat luar biasa patut dijadikan momentum yang sangat penting agar di catat di Rekor Muri. (hr)
Baca

Khitanan Massal Kota Madiun Diikuti 81 Anak

Madiun Kota, Investigasi : Berbagai kegiatan untuk mengisi Hari Jadi Kota Madiun yang ke 98 Tahun 2016 terus dirangkai dan dilaksanakan. Salah satunya adalah sunatan massal yang digelar di halaman RSUD Sogaten Kota Madiun.
Tampak hadir dalam acara ini Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, Wakil Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, Ketua DPRD Kota Madiun, Sekretaris Kota Madiun H, Maidi, jajaran Forpimda dan Satker Pemerintah Kota Madiun.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Perekonomian Kota Madiun, Wahyudi mengatakan bahwa pada kegiatan sunatan massal ini diikuti oleh 81 anak. Acara ini bisa terselenggara atas kerjasama pihak Pemerintah Kota Madiun dengan RSUD Sogaten. "Tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 120 anak," ungkapnya.
Selanjutnya dikatakan bahwa anak yang mengikuti sunatan massal ini akan mendapatkan bingkisan berupa sarung, songkok dan uang tunai sebesar 150 ribu per anak. "Semoga semua bisa bermanfaat bagi anak anak yang mengikuti sunatan massal ini," tegasnya.
Dalam sambutannya Walikota Madiun, H. Bambang Irianto mengatakan bahwa sunatan massal ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Madiun dalam mengisi rangkaian hari jadinya yang ke 98. "Sunatan massal ini diikuti oleh 81 Anak se Kota Madiun," ujar Walikota Madiun, Selasa (9/8/16).
Dipandang kegiatan ini mempunyai dampak positif bagi masyarakat karena bisa membantu masyarakat yang kurang mampu. Selanjutnya, Walikota Madiun mengatakan dirinya sekarang sudah sehat dan kembali lagi untuk memimpin Kota Madiun. "Kemarin saya memang sakit, tapi Alhamdulillah sekarang saya sudah sehat," tegasnya.

Diharapkan dengan niat yang baik maka bisa menghasilkan hasil yang baik. "Semoga anak yang dikhitan ini bisa menjadi generasi yang baik sesuai tuntunan agama," pungkas H. Bambang Irianto. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Berbagai kegiatan untuk mengisi Hari Jadi Kota Madiun yang ke 98 Tahun 2016 terus dirangkai dan dilaksanakan. Salah satunya adalah sunatan massal yang digelar di halaman RSUD Sogaten Kota Madiun.
Tampak hadir dalam acara ini Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, Wakil Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, Ketua DPRD Kota Madiun, Sekretaris Kota Madiun H, Maidi, jajaran Forpimda dan Satker Pemerintah Kota Madiun.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Perekonomian Kota Madiun, Wahyudi mengatakan bahwa pada kegiatan sunatan massal ini diikuti oleh 81 anak. Acara ini bisa terselenggara atas kerjasama pihak Pemerintah Kota Madiun dengan RSUD Sogaten. "Tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 120 anak," ungkapnya.
Selanjutnya dikatakan bahwa anak yang mengikuti sunatan massal ini akan mendapatkan bingkisan berupa sarung, songkok dan uang tunai sebesar 150 ribu per anak. "Semoga semua bisa bermanfaat bagi anak anak yang mengikuti sunatan massal ini," tegasnya.
Dalam sambutannya Walikota Madiun, H. Bambang Irianto mengatakan bahwa sunatan massal ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Madiun dalam mengisi rangkaian hari jadinya yang ke 98. "Sunatan massal ini diikuti oleh 81 Anak se Kota Madiun," ujar Walikota Madiun, Selasa (9/8/16).
Dipandang kegiatan ini mempunyai dampak positif bagi masyarakat karena bisa membantu masyarakat yang kurang mampu. Selanjutnya, Walikota Madiun mengatakan dirinya sekarang sudah sehat dan kembali lagi untuk memimpin Kota Madiun. "Kemarin saya memang sakit, tapi Alhamdulillah sekarang saya sudah sehat," tegasnya.

Diharapkan dengan niat yang baik maka bisa menghasilkan hasil yang baik. "Semoga anak yang dikhitan ini bisa menjadi generasi yang baik sesuai tuntunan agama," pungkas H. Bambang Irianto. (p-76)
Baca

Kapolres Magetan Pimpin Gelar Operasional Bulanan

Magetan, Investigasi : Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho, S.I.K., pimpin gelar operasional (GO) bulanan di ruang exsekutif Polres Magetan, Kamis ( 7/8).
Hadir dalan Gelar Operasional tersebut Wakapolres Magetan Kompol Asih Dwi Pujiati, S.I.K., M.S.i, Para Kabag, Kasat, Kasubbag dan Kasi serta  Kapolsek Jajaran Polres Magetan.
Dalam GO yang dipimpin oleh Kapolres Magetan AKBP Heru Agung NUgroho, S.I.K. tersebut, dibahas mengenai situasi yang berkembang saat ini, yang diawali dengan Paparan dari Kasat Intel Polres Magetan yang di wakili KBO Intel Iptu Endro.
Kegiatan dilanjutkan  dengan paparan dari masing-masing Kabag, Kasat, Kapolsek dan Kasi Polres Magetan  dan jajaran. Kabag Ops Polres Magetan memulai paparan yang pertama, dipaparkan kabag Ops tentang pelaksanaan tugas Polres Magetan secara umum dan juga  tentang pengungkapan kasus yang telah diungkap Polres Magetan serta rencana pelaksanaan tugas kedepan.

Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho, S.I.K. menjelaskankan, ”Gelar Operasioanal  tersebut bertujuan sebagai evaluasi terhadap kinerja tiap-tiap Satker di jajaran Polres Magetan dan  agar dapat lebih baik dan maksimal dalam pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian ke depannya,” tegasnya. (sj/md)
Magetan, Investigasi : Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho, S.I.K., pimpin gelar operasional (GO) bulanan di ruang exsekutif Polres Magetan, Kamis ( 7/8).
Hadir dalan Gelar Operasional tersebut Wakapolres Magetan Kompol Asih Dwi Pujiati, S.I.K., M.S.i, Para Kabag, Kasat, Kasubbag dan Kasi serta  Kapolsek Jajaran Polres Magetan.
Dalam GO yang dipimpin oleh Kapolres Magetan AKBP Heru Agung NUgroho, S.I.K. tersebut, dibahas mengenai situasi yang berkembang saat ini, yang diawali dengan Paparan dari Kasat Intel Polres Magetan yang di wakili KBO Intel Iptu Endro.
Kegiatan dilanjutkan  dengan paparan dari masing-masing Kabag, Kasat, Kapolsek dan Kasi Polres Magetan  dan jajaran. Kabag Ops Polres Magetan memulai paparan yang pertama, dipaparkan kabag Ops tentang pelaksanaan tugas Polres Magetan secara umum dan juga  tentang pengungkapan kasus yang telah diungkap Polres Magetan serta rencana pelaksanaan tugas kedepan.

Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho, S.I.K. menjelaskankan, ”Gelar Operasioanal  tersebut bertujuan sebagai evaluasi terhadap kinerja tiap-tiap Satker di jajaran Polres Magetan dan  agar dapat lebih baik dan maksimal dalam pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian ke depannya,” tegasnya. (sj/md)
Baca

Tabrakan Dengan Mobil Kijang, Dum Truck Terguling Di Jalan Raya Mayjen Sukowati Magetan

Magetan, Investigasi : Satu unit dum truk terguling setelah menghantam satu unit mobil kijang di jalan raya mayjen sukowati Magetan tepatnya sebelah utara terminal Magetan siang ,Sabtu 6 / 08/ 2016
Menurut keterangan warga yang berada di lokasi kecelakan tersebut terjadi sekitar pukul 14.20 WIB,bermula ketika mobil kijang plat nomor S 1364 J yang semula dari arah utara hendak berbalik arah arah, namun dari  arah selatan melaju kencang sebuah dum truk plat nomor  T 9104 AA, meskipun berusaha mengerem kendaraanya dan  membung arah benturan tak dapat dihindarkan sehingga membuat dum truk terbalik setelah bersenggolan keras dengan mobil kijang tersebut.

Untungnya dari kecelakaan tersebut tak ada korban jiwa dan kedua korban yakni Muh. Eko Waryanto ( 34 ) warga Jl ki Mangun Sarkoro, Jepun, Tulungagung pengendara kijang dan Sunyata ( 49 ) warga sorong papua pengendara truk tersebut keduanya dinyatakan rawat jalan   karena tidak ada luka serius setelah di periksa di UGD RSUD Sayidiman Magetan. (sj/md)
Magetan, Investigasi : Satu unit dum truk terguling setelah menghantam satu unit mobil kijang di jalan raya mayjen sukowati Magetan tepatnya sebelah utara terminal Magetan siang ,Sabtu 6 / 08/ 2016
Menurut keterangan warga yang berada di lokasi kecelakan tersebut terjadi sekitar pukul 14.20 WIB,bermula ketika mobil kijang plat nomor S 1364 J yang semula dari arah utara hendak berbalik arah arah, namun dari  arah selatan melaju kencang sebuah dum truk plat nomor  T 9104 AA, meskipun berusaha mengerem kendaraanya dan  membung arah benturan tak dapat dihindarkan sehingga membuat dum truk terbalik setelah bersenggolan keras dengan mobil kijang tersebut.

Untungnya dari kecelakaan tersebut tak ada korban jiwa dan kedua korban yakni Muh. Eko Waryanto ( 34 ) warga Jl ki Mangun Sarkoro, Jepun, Tulungagung pengendara kijang dan Sunyata ( 49 ) warga sorong papua pengendara truk tersebut keduanya dinyatakan rawat jalan   karena tidak ada luka serius setelah di periksa di UGD RSUD Sayidiman Magetan. (sj/md)
Baca

Untuk Jalin Silaturahmi, BKP Kabupaten Madiun Adakan Halal Bihalal

Madiun, Investigasi : Hari Raya Idul Fitri memang sudah berlalu, namun suasana masih sangat terasa, hal ini dimanfaatkan dengan baik oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Madiun untuk menjalin silaturahmi serta mengadakan acara halal bihalal. Senin (1/8/16).
Acara halal bihalal yang ini dilaksanakan dikantor BKP dan diikuti oleh seluruh karyawan serta PPL. Saat ditemui usai acara, Edy Bintarjo mengatakan bahwa acara ini dilaksanakan untuk mempererat jalinan silaturahmi antar karyawan dan PPL.
"Tidak ada yang spesial, kita hanya memanfaatkan momentum hari raya untuk berkumpul menjalin silaturahmu serta saling bermaaf-maafan," ungkapnya.
Selain acara halal bihalal, pada kesempatan tersebut, BKP juga memberikan tali asih pada PPL yang sudah purna tugas. "Ya tadi ada acara pemberian tali asih kepada 6 orang PPL yang sudah purna tugas,” lanjut Edy Bin.
Lebih lanjut dikatakan, 6 orang PPL yang menerima tali asih tersebut adalah Sunarji, Endang Pudji Wahyuni, Heru Santoso, Subandi, Hadi Santoso dan Bambang Sumarso. Tali asih tersebut diserahkan langsung oleh Edy Bintarjo selaku Kepala BKP dan istri.
Edy Bintarjo berharap pemberian tali asih ini jangan dipandang nilainya, namun itu sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras PPL demi kemajuan masyarakat Kabupaten Madiun.

Diharapkan acara seperti ini bisa diagendakan dan dilaksanakan secara kontinyu. "Sangat bagus, untuk memupuk jalinan silaturahmi dan kebersamaan sehingga hubingan kerja bisa terjalin," pungkasnya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Hari Raya Idul Fitri memang sudah berlalu, namun suasana masih sangat terasa, hal ini dimanfaatkan dengan baik oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Madiun untuk menjalin silaturahmi serta mengadakan acara halal bihalal. Senin (1/8/16).
Acara halal bihalal yang ini dilaksanakan dikantor BKP dan diikuti oleh seluruh karyawan serta PPL. Saat ditemui usai acara, Edy Bintarjo mengatakan bahwa acara ini dilaksanakan untuk mempererat jalinan silaturahmi antar karyawan dan PPL.
"Tidak ada yang spesial, kita hanya memanfaatkan momentum hari raya untuk berkumpul menjalin silaturahmu serta saling bermaaf-maafan," ungkapnya.
Selain acara halal bihalal, pada kesempatan tersebut, BKP juga memberikan tali asih pada PPL yang sudah purna tugas. "Ya tadi ada acara pemberian tali asih kepada 6 orang PPL yang sudah purna tugas,” lanjut Edy Bin.
Lebih lanjut dikatakan, 6 orang PPL yang menerima tali asih tersebut adalah Sunarji, Endang Pudji Wahyuni, Heru Santoso, Subandi, Hadi Santoso dan Bambang Sumarso. Tali asih tersebut diserahkan langsung oleh Edy Bintarjo selaku Kepala BKP dan istri.
Edy Bintarjo berharap pemberian tali asih ini jangan dipandang nilainya, namun itu sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras PPL demi kemajuan masyarakat Kabupaten Madiun.

Diharapkan acara seperti ini bisa diagendakan dan dilaksanakan secara kontinyu. "Sangat bagus, untuk memupuk jalinan silaturahmi dan kebersamaan sehingga hubingan kerja bisa terjalin," pungkasnya. (p-76)
Baca

Razia Rumah Kos, Satpol PP Amankan Pasangan Selingkuh dan Purel

Madiun Kota, Investigasi : Untuk menjaga kondusifitas Kota Madiun, pihak Satpol PP Kota Madiun giat melakukan razia rumah kos di wilayah Kota Madiun. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri dan enam wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu (purel) lantaran tak bisa menunjukkan identitas diri.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak Satpol PP Kota Madiun membawa beberapa pasangan selingkuh dan purel yang terjaring tersebut ke kantor untuk dilakukan pendataan.
Kasi Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kota Madiun, Agus Wuryanto mengatakan, razia kali ini difokuskan pada rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Manguharjo dan Kecamatan Taman. Penertiban dan pemberantasan penyakit masyarakat ini terus digalakan petugas, mengingat semakin banyak rumah kos yang dihuni oleh pasangan diluar nikah.
"Mereka kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan," katanya, Sabtu (30/7/2016).

Selanjutnya, petugas juga bakal melayangkan surat peringatan kepada pemilik kos. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 pada Perda Kota Madiun nomor 6 tahun 2007 tentang larangan rumah kos yang dihuni oleh lawan jenis. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Untuk menjaga kondusifitas Kota Madiun, pihak Satpol PP Kota Madiun giat melakukan razia rumah kos di wilayah Kota Madiun. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri dan enam wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu (purel) lantaran tak bisa menunjukkan identitas diri.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak Satpol PP Kota Madiun membawa beberapa pasangan selingkuh dan purel yang terjaring tersebut ke kantor untuk dilakukan pendataan.
Kasi Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kota Madiun, Agus Wuryanto mengatakan, razia kali ini difokuskan pada rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Manguharjo dan Kecamatan Taman. Penertiban dan pemberantasan penyakit masyarakat ini terus digalakan petugas, mengingat semakin banyak rumah kos yang dihuni oleh pasangan diluar nikah.
"Mereka kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan," katanya, Sabtu (30/7/2016).

Selanjutnya, petugas juga bakal melayangkan surat peringatan kepada pemilik kos. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 pada Perda Kota Madiun nomor 6 tahun 2007 tentang larangan rumah kos yang dihuni oleh lawan jenis. (p-76)
Baca

Pemkab Madiun Gelar Pameran Lukisan dan Festival Foto Pariwisata

Madiun, Investigasi : Pameran lukisan dan festival Foto Pariwisata yang digelar di Gedung Serba Guna Korpri Tahun 2016 yang diadakan oleh Bidang Pariwisata, Dinkoperindagpar Kabupaten Madiun diikuti oleh komunitas Foto Madiun Raya dan Komunitas Lukis Madiun Raya.
Dalam laporannya, Sawung Rehtomo, Kepala Dinkoperindagpar mengatakan bahwa kegiatan pameran lukisan ini dilaksanakan Dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke 448 Kabupaten Madiun Tahun 2016. “Kegiatan yang akan digelar selama dua hari ini ini memamerkan sedikitnya 153 lukisan dan 58 lembar foto Pariwisata Kab. Madiun bertujuan untuk memberikan wadah insan lukis dan fotografer dalam mengekspresikan karya lukis dan foto,” kata Sawung Rehtomo, Kamis, (28/7/16).
 Selain itu, kegiatan ini diharapkan bisa menumbuh kembangkan bakat pelukis dan fotografer serta untuk mempromosikan pariwisata dan budaya Kab. Madiun. “Diharapkan dengan adanya pameran lukisan dan foto seperti ini bisa menarik minat masyarakat berkunjung ditempat-tempat pariwisata yang ada di Kabupaten Madiun,” lanjutnya.
Sementara itu,  Bupati Madiun, H. Muhtarom, saat membuka kegiatan pameran dimaksud antara lain mengatakan bahwa pameran lukisan dan fotografi merupakan agenda rutin Pemkab. Madiun setiap tahun bersamaan dengan peringatan Hari Jadi Kab. Madiun. Ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab. Madiun pada pekerja seni di Kab. Madiun. “Untuk dapat menghasilkan lukisan dan foto yang baik dan mampu menghasilkan sesuatu (ekonomi) hendaknya pekerja seni lebih tekun lagi sebagaimana dicontohkan oleh pelukis Kab. Madiun Agus Yusuf,” kata Bupati Madiun.
Lantas Bupati Madiun mengatakan meskipun Agus Yusuf dengan tubuh yang mengalami keterbatasan tetapi ternyata hasil karyanya mampu menembus pasar dan mendunia. “Siapa yang tidak dengan Agus Yusuf?? Karya beliau sudah diakui oleh nasional maupun dunia,” tegas Bupati.
Karena dilokasi ini hanya sekedar pameran maka peserta diharapkan meninggalkan kartu identitas agar kalau ada yang ingin mengadakan transaksi bisa berkomunikasi langsung secara individu. Terkait dengan foto pariwisata daerah Kab. Madiun ini diharapkan juga mampu mempromosikan potensi pariwisata daerah dan mampu menarik wisatawan lokal maupun luar negeri. Pariwisata desa harus terus dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa, sedangkan Pemkab. Madiun akan membantu infrastrukturnya.
 Menandai dibukanya pameran lukisan dan fotografi, Bupati dan Wakil Bupati Madiun berkenan menggoreskan tinta lukisan yang sudah disediakan oleh panitia. Selain itu Bupati dan Wakil Bupati Madiun juga berkenan mengikuti lomba fotografi, dan dilanjutkan dengan peninjauan pameran lukisan dan fotografi. (p-76)


Madiun, Investigasi : Pameran lukisan dan festival Foto Pariwisata yang digelar di Gedung Serba Guna Korpri Tahun 2016 yang diadakan oleh Bidang Pariwisata, Dinkoperindagpar Kabupaten Madiun diikuti oleh komunitas Foto Madiun Raya dan Komunitas Lukis Madiun Raya.
Dalam laporannya, Sawung Rehtomo, Kepala Dinkoperindagpar mengatakan bahwa kegiatan pameran lukisan ini dilaksanakan Dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke 448 Kabupaten Madiun Tahun 2016. “Kegiatan yang akan digelar selama dua hari ini ini memamerkan sedikitnya 153 lukisan dan 58 lembar foto Pariwisata Kab. Madiun bertujuan untuk memberikan wadah insan lukis dan fotografer dalam mengekspresikan karya lukis dan foto,” kata Sawung Rehtomo, Kamis, (28/7/16).
 Selain itu, kegiatan ini diharapkan bisa menumbuh kembangkan bakat pelukis dan fotografer serta untuk mempromosikan pariwisata dan budaya Kab. Madiun. “Diharapkan dengan adanya pameran lukisan dan foto seperti ini bisa menarik minat masyarakat berkunjung ditempat-tempat pariwisata yang ada di Kabupaten Madiun,” lanjutnya.
Sementara itu,  Bupati Madiun, H. Muhtarom, saat membuka kegiatan pameran dimaksud antara lain mengatakan bahwa pameran lukisan dan fotografi merupakan agenda rutin Pemkab. Madiun setiap tahun bersamaan dengan peringatan Hari Jadi Kab. Madiun. Ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab. Madiun pada pekerja seni di Kab. Madiun. “Untuk dapat menghasilkan lukisan dan foto yang baik dan mampu menghasilkan sesuatu (ekonomi) hendaknya pekerja seni lebih tekun lagi sebagaimana dicontohkan oleh pelukis Kab. Madiun Agus Yusuf,” kata Bupati Madiun.
Lantas Bupati Madiun mengatakan meskipun Agus Yusuf dengan tubuh yang mengalami keterbatasan tetapi ternyata hasil karyanya mampu menembus pasar dan mendunia. “Siapa yang tidak dengan Agus Yusuf?? Karya beliau sudah diakui oleh nasional maupun dunia,” tegas Bupati.
Karena dilokasi ini hanya sekedar pameran maka peserta diharapkan meninggalkan kartu identitas agar kalau ada yang ingin mengadakan transaksi bisa berkomunikasi langsung secara individu. Terkait dengan foto pariwisata daerah Kab. Madiun ini diharapkan juga mampu mempromosikan potensi pariwisata daerah dan mampu menarik wisatawan lokal maupun luar negeri. Pariwisata desa harus terus dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa, sedangkan Pemkab. Madiun akan membantu infrastrukturnya.
 Menandai dibukanya pameran lukisan dan fotografi, Bupati dan Wakil Bupati Madiun berkenan menggoreskan tinta lukisan yang sudah disediakan oleh panitia. Selain itu Bupati dan Wakil Bupati Madiun juga berkenan mengikuti lomba fotografi, dan dilanjutkan dengan peninjauan pameran lukisan dan fotografi. (p-76)


Baca

Polres Magetan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Tanah Dan Bangunan

Magetan, Investigasi : Eksekusi PengosonganTanah berserta Bangunan di jalan sawo Magetan oleh Pengadilan Negeri Magetan bejalan lancar tanpa ada perlawanan, Kamis (28/7). Jalannya Eksekusi mendapatkan pengamanan dipimpin Oleh Kabag Ops Polres Magetan Kompol Djuwadi, melibatkan Personil Dalmas Polres Magetan dan Polsek Kota Magetan, di bantu TNI dari Koramil Magetan
Pelaksanaaan eksekusi di dahului dengan pembacaan Amar Putusan Ketua Pengadilan Negeri Magetan. Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Magetan Kompol Djuwadi, di sela sela pelaksaanaan Eksekusi mengatakan,” bahwa dalam pengamanan melibatkan Polri sebanayak 60 personil di tambah dari Kodim 0804 Magetan,  pelaksanaan ini Polri dan TNI tidak ikut Eksekusi namun berperan mengamankan bila terjadi hal hal yang mungkin muncul mengacu dan mengancam saat pelaksanaan eksekusi tersebut, karena pelaksanaan eksekusi ini sudah berkekuatan hukum,”katanya.

Dalam Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar di karenakan Rumah sudah dalam kondisi kosong, Barang yang dieksekusi sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan alamat jalan Sawo Magetan Kel. Selosari Kec. Magetan kab. Magetan. Sedangkan barang barang yang ada di dalam rumah untuk sementara di amankan di teras rumah sebelahnya.
(Sj/md)
Magetan, Investigasi : Eksekusi PengosonganTanah berserta Bangunan di jalan sawo Magetan oleh Pengadilan Negeri Magetan bejalan lancar tanpa ada perlawanan, Kamis (28/7). Jalannya Eksekusi mendapatkan pengamanan dipimpin Oleh Kabag Ops Polres Magetan Kompol Djuwadi, melibatkan Personil Dalmas Polres Magetan dan Polsek Kota Magetan, di bantu TNI dari Koramil Magetan
Pelaksanaaan eksekusi di dahului dengan pembacaan Amar Putusan Ketua Pengadilan Negeri Magetan. Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Magetan Kompol Djuwadi, di sela sela pelaksaanaan Eksekusi mengatakan,” bahwa dalam pengamanan melibatkan Polri sebanayak 60 personil di tambah dari Kodim 0804 Magetan,  pelaksanaan ini Polri dan TNI tidak ikut Eksekusi namun berperan mengamankan bila terjadi hal hal yang mungkin muncul mengacu dan mengancam saat pelaksanaan eksekusi tersebut, karena pelaksanaan eksekusi ini sudah berkekuatan hukum,”katanya.

Dalam Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar di karenakan Rumah sudah dalam kondisi kosong, Barang yang dieksekusi sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan alamat jalan Sawo Magetan Kel. Selosari Kec. Magetan kab. Magetan. Sedangkan barang barang yang ada di dalam rumah untuk sementara di amankan di teras rumah sebelahnya.
(Sj/md)
Baca

Simulasi Kawanan Teroris Serbu BRI Madiun, Karyawan dan Nasabah Panik Beneran

Madiun Kota, Investigasi : Kejadian menegangkan tergambar di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Madiun saat digeruduk kawanan teroris, Rabu (27/7/16). Para teroris ini menyerbu galeri ATM Bank yang berlokasi di Jalan Pahlawan Kota Madiun sembari mengacungkan senjata api dan melepaskan tembakan diudara.
Masyarakat yang sedianya mengambil uang tunai di Bank BRI tersbut dipaksa untuk keluar. Bahkan security yang bertugas mengamankan bakn tersebut berusaha keras menghalau kawanan teroris yangberusaha masuk ke dalam bank namun kawanan teroris berhasil lolos dan menyandera seluruh karyawan dan Kepala Cabang BRI.
Situasipun menjadi gaduh, karyawan dan nasabah bank berusaha meloloskan diri berhamburan keluar, suara rentetan tembakan tidak berhenti dilepaskan kawanan teroris tersebut sehingga suasana mencekam.
Selang beberapa menit kemudian, Batalyon Yonif Para Raider 501/Bajra Yudha Madiun, langsung membebaskan tawanan yang telah disandera kawanan teroris. Hal tersebut merupakan simulasi penanggulangan teroris, guna mengamankan asset negara, yang sebelumnya telah dikuasai kawanan teror.
Inilah gambaran simulasi kejadian penanggulangan teroris yang dilaksanakan oleh Batalyon Yonif Para Raider 501/BY Madiun.  Komandan Batalyon Yonif Para Raider 501/BY Madiun, Letkol Infantri Teadi Aulia Mulauji mengatakan, simulasi bertujuan, menguji kemampuan para raider untuk membebaskan tawanan dari teroris. Apalagi Batalyon Yonif 501/BY Madiun tahun lalu, melaksanakan validasi yang sebelumnya lintas udara khusus penerjunan, ditambah kemampuannya dengan kemampuan raider. Bahkan, para raider ini dibekali kualifikasi khusus, yang tergabung dalam tim Gultor atau pasukan penanggulangan teroris.
"Untuk kualifikasi khusus ya raider itu, jadi Batalyon kami, sudah 90 persen yang mempunyai kemampuan raider. Untuk bisa mengatasi hal-hal ini ada tim khusus yang namanya Gultor," ungkapnya, Rabu (27/7/16).
Sementara itu, salah satu nasabah bank yang juga staf Bakorwil I Madiun, Yunarti mengaku shock dengan simulasi yang dilakukan Batalyon Yonif Para Raider 501/BY Madiun. Apalagi, saat kawanan teroris membabi buta seluruh isi bank, dirinya dan nasabah lain menyelamatkan diri dengan bersembunyi di toilet bank. Rasa shock, takut, kawatir dan gemetar tidak henti-hentinya dirasakan Yunarti. Hal ini karena saat dirinya hendak melakukan transaksi pengiriman uang, kawanan teroris langsung menembakkan senjata api ke udara.
"Ya takut lah, kan pas saya di kasir langsung ada tembakan. Begitu ada yang bilang rampok, saya langsung lari menyelematkan diri ke toilet. Mau telpon nggak bisa, tangan nggak bisa digerakkan," katanya.

Pasca simulasi selesai dilaksanakan, suasana di BRI Cabang Madiun mendadak gaduh. Seluruh nasabah dan karyawan bank berhamburan keluar untuk menyaksikan, kesuksesan pelaksanaan simulasi pasukan Batalyon Yonif Para Raider 501/BY Madiun. Bahkan, banyak diantara nasabah dan karyawan bank, berfoto selfie dengan kendaraan dan pasukan Para Raider. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Kejadian menegangkan tergambar di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Madiun saat digeruduk kawanan teroris, Rabu (27/7/16). Para teroris ini menyerbu galeri ATM Bank yang berlokasi di Jalan Pahlawan Kota Madiun sembari mengacungkan senjata api dan melepaskan tembakan diudara.
Masyarakat yang sedianya mengambil uang tunai di Bank BRI tersbut dipaksa untuk keluar. Bahkan security yang bertugas mengamankan bakn tersebut berusaha keras menghalau kawanan teroris yangberusaha masuk ke dalam bank namun kawanan teroris berhasil lolos dan menyandera seluruh karyawan dan Kepala Cabang BRI.
Situasipun menjadi gaduh, karyawan dan nasabah bank berusaha meloloskan diri berhamburan keluar, suara rentetan tembakan tidak berhenti dilepaskan kawanan teroris tersebut sehingga suasana mencekam.
Selang beberapa menit kemudian, Batalyon Yonif Para Raider 501/Bajra Yudha Madiun, langsung membebaskan tawanan yang telah disandera kawanan teroris. Hal tersebut merupakan simulasi penanggulangan teroris, guna mengamankan asset negara, yang sebelumnya telah dikuasai kawanan teror.
Inilah gambaran simulasi kejadian penanggulangan teroris yang dilaksanakan oleh Batalyon Yonif Para Raider 501/BY Madiun.  Komandan Batalyon Yonif Para Raider 501/BY Madiun, Letkol Infantri Teadi Aulia Mulauji mengatakan, simulasi bertujuan, menguji kemampuan para raider untuk membebaskan tawanan dari teroris. Apalagi Batalyon Yonif 501/BY Madiun tahun lalu, melaksanakan validasi yang sebelumnya lintas udara khusus penerjunan, ditambah kemampuannya dengan kemampuan raider. Bahkan, para raider ini dibekali kualifikasi khusus, yang tergabung dalam tim Gultor atau pasukan penanggulangan teroris.
"Untuk kualifikasi khusus ya raider itu, jadi Batalyon kami, sudah 90 persen yang mempunyai kemampuan raider. Untuk bisa mengatasi hal-hal ini ada tim khusus yang namanya Gultor," ungkapnya, Rabu (27/7/16).
Sementara itu, salah satu nasabah bank yang juga staf Bakorwil I Madiun, Yunarti mengaku shock dengan simulasi yang dilakukan Batalyon Yonif Para Raider 501/BY Madiun. Apalagi, saat kawanan teroris membabi buta seluruh isi bank, dirinya dan nasabah lain menyelamatkan diri dengan bersembunyi di toilet bank. Rasa shock, takut, kawatir dan gemetar tidak henti-hentinya dirasakan Yunarti. Hal ini karena saat dirinya hendak melakukan transaksi pengiriman uang, kawanan teroris langsung menembakkan senjata api ke udara.
"Ya takut lah, kan pas saya di kasir langsung ada tembakan. Begitu ada yang bilang rampok, saya langsung lari menyelematkan diri ke toilet. Mau telpon nggak bisa, tangan nggak bisa digerakkan," katanya.

Pasca simulasi selesai dilaksanakan, suasana di BRI Cabang Madiun mendadak gaduh. Seluruh nasabah dan karyawan bank berhamburan keluar untuk menyaksikan, kesuksesan pelaksanaan simulasi pasukan Batalyon Yonif Para Raider 501/BY Madiun. Bahkan, banyak diantara nasabah dan karyawan bank, berfoto selfie dengan kendaraan dan pasukan Para Raider. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100