Berita Terkini

Pejual Makanan Keliling Dicokok Satreskoba Polres Madiun Kota

Madiun Kota, Investigasi ; Pengintaian petugas Sat reskoba Polres Madiun Kota membuahkan hasil. Hendra, Seorang penjual makanan keliling dicokok petugas Satreskoba Polres Madiun Kota, di jalan Progo, Kecamatan Taman, saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan pelangganya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Hendra, yang pernah terlibat aksi pencurian dan penggelapan ini bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp. 8 Milyar.
Dijelaskan oleh Kasat Reskoba Polres Madiun Kota bahwa saat dilakukan penangkapan, Hendra, warga jalan Barito, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, baru saja keluar dari salah satu tempat hiburan malam didapati membawa serbuk sabu seberat 0,28 gram, yang disembunyikan didalam bungkus rokok. "Tersangka H, ini kita tangkap atas informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan kepada tersangka pemakai dan juga pengedar barang terlarang yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini, anggota Satreskoba terus melakukan pengembangan adanya jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

"Satreskoba terus melakukan pengembangan adanya jaringan narkoba di Madiun Kota. Karena tidak tertutup kemungkinan tersangka ini merupakan salah satu anggota jaringan di Madiun. Dan anggota juga masih melakukan pengejaran terhadap teman bisnis tersangka yang berhasil lolos saat dilakukan penangkapan,"terang AkP Sukono. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi ; Pengintaian petugas Sat reskoba Polres Madiun Kota membuahkan hasil. Hendra, Seorang penjual makanan keliling dicokok petugas Satreskoba Polres Madiun Kota, di jalan Progo, Kecamatan Taman, saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan pelangganya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Hendra, yang pernah terlibat aksi pencurian dan penggelapan ini bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp. 8 Milyar.
Dijelaskan oleh Kasat Reskoba Polres Madiun Kota bahwa saat dilakukan penangkapan, Hendra, warga jalan Barito, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, baru saja keluar dari salah satu tempat hiburan malam didapati membawa serbuk sabu seberat 0,28 gram, yang disembunyikan didalam bungkus rokok. "Tersangka H, ini kita tangkap atas informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan kepada tersangka pemakai dan juga pengedar barang terlarang yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini, anggota Satreskoba terus melakukan pengembangan adanya jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

"Satreskoba terus melakukan pengembangan adanya jaringan narkoba di Madiun Kota. Karena tidak tertutup kemungkinan tersangka ini merupakan salah satu anggota jaringan di Madiun. Dan anggota juga masih melakukan pengejaran terhadap teman bisnis tersangka yang berhasil lolos saat dilakukan penangkapan,"terang AkP Sukono. (p-76)
Baca

Dandim 0805 Ngawi Letkol Inf Mordechai Triyandono Bersilaturahmi Dengan Awak Media Elektronik Dan Media Cetak



Ngawi, Investigasi ; Dengan mengambil tempat di Aula Kodim 0805 Komandan Kodim 0805 Ngawi mengundang para awak media baik elektronik maupun cetak (15/2) pada pukul 19.00 WIB. Dalam bincang-bincang ringan sebelum acara resmi dimulai Pasi Intel Kapten /CHB Sutana menuturkan bahwa acara tersebut sebetulnya sudah sejak beberapa waktu lalu direncanakan, namun karena padatnya kegiatan maka selalu tertunda. “ Rencana terakhir sebetulnya tadi pagi, tetapi ternyata masih terbentur adanya kegiatan yang lebih dominan maka diundur lagi pada malam hari ini. Maka pesanan benner yang sudah terlanjur jadi bertuliskan COFFE MORNING KOMANDAN KODIM 0805/NGAWI BERSAMA INSAN PERS SE-WIL. KAB. NGAWI,” demikian ujar Kapten Sutana dengan nada setengah canda penuh nuansa familier.
Letnan Kolonel Infantri Mordechai Triyandono yang secara resmi menduduki jabatan Dandim 0805 Ngawi sejak diselenggarakan Sertijab belum lama ini (30/12/2015) dalam sambutanya memaparkan bahwa silaturahmi ini dimaksudkan untuk saling mengenal yang dalam pengembangannya sangat dimungkinkan dan diharapkan terjadinya sinergi yang positif antara Dandim beserta seluruh jajarannya dengan para insan pers baik dari media cetak maupun elektronik.
Terlebih awal Letkol Triyandono mengenalkan diri secara singkat, bahwa lahir di Semarang Jawa Tengah dan kini memiliki seorang isteri dan seorang anak laki-laki. Pertama kali mengabdikan diri kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah lulus dari Akademi Militer ditugaskan di Sumatera Utara, berlanjut ditugaskan di Kodam 06 Tanjungpura yang sekarang Mulawarman Kalimantan Timur, kemudian bertugas di Kodam 17 Cenderawasih Papua, selanjutnya memangku jabatan menjadi Komandan Batalyon di Malang dan mulai 30 Desember lalu ditugaskan menjadi Komandan Kodim 0805 di Ngawi.
Lebih lanjut Dandim memaparkan bahwa sehubungan dengan teritorial maka dalam rentang waktu yang baru sekitar satu setengah bulan dia sudah mulai pengenalan wilayah dan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait, baik bidang kamtibmas, pendidikan, pariwisata, pertanian dan sebagainya. ‘ Sudah barang tentu untuk melaksanakan tugas yang sedemikian kompleks sebaiknyalah  membangun sinergi dengan saudara-saudari para insan pers yang ada di Kabupaten Ngawi. Saya perlu mendapat masukan, saya perlu saran, saya pingin tahu persis yang menjadi aspirasi masyarakat, kalau perlu berikan kritik konstruktif demi kemajuan Kabupaten Ngawi,” demikian ungkap Dandim dalam bicaranya penuh keakraban dalam nuansa silaturahmi yang santai namun tidak menyimpang dari kesantunan. Bahkan untuk membuka keran interaksi komunikasi dia memberikan nomor ponselnya untuk diketahui oleh para wartawan.
Dalam acara tanya jawab sempat juga dua orang wartawan yang menyampaikan pertanyaan, masing-masing adalah Gembong Pranowo, S.H selaku Pemimpin Redaksi Media Netral yang sekaligus juga sebagai Ketua Persatuan Wartawan Ngawi ( PWN ) saat ini dan Jumadi wartawan Media Metro Jatim. Pertanyaan demi pertanyaan dijawab dengan jelas oleh Dandim dan terkesan lebih gamblang niatan untuk membangun sinergi.
Sebelum acara diakhiri, penyelenggara mempersilahkan wakil dari para insan pers baik elektronik maupun cetak yang hadir untuk menyampaikan sambutannya, dan diberikan kepada Pratiknyo Dwijoyuwono sebagai wartawan tertua yang sekaligus selaku Dewan Pendiri dan Penasehat dari PWN yang saat ini sebagai Pemimpin Redaksi Media Online Cermin Ngawi dan wartawan Media Cetak Surat Kabar Nasional Investigasi News. Dalam sambutannya Pratiknyo sangat mengapresiasi untuk adanya sinergi positif antara Dandim beserta jajaranya dengan para insan pers. Usai sambutan dari wakil awak media pertemuan diakhiri dengan doa penutup. (pdy)


Ngawi, Investigasi ; Dengan mengambil tempat di Aula Kodim 0805 Komandan Kodim 0805 Ngawi mengundang para awak media baik elektronik maupun cetak (15/2) pada pukul 19.00 WIB. Dalam bincang-bincang ringan sebelum acara resmi dimulai Pasi Intel Kapten /CHB Sutana menuturkan bahwa acara tersebut sebetulnya sudah sejak beberapa waktu lalu direncanakan, namun karena padatnya kegiatan maka selalu tertunda. “ Rencana terakhir sebetulnya tadi pagi, tetapi ternyata masih terbentur adanya kegiatan yang lebih dominan maka diundur lagi pada malam hari ini. Maka pesanan benner yang sudah terlanjur jadi bertuliskan COFFE MORNING KOMANDAN KODIM 0805/NGAWI BERSAMA INSAN PERS SE-WIL. KAB. NGAWI,” demikian ujar Kapten Sutana dengan nada setengah canda penuh nuansa familier.
Letnan Kolonel Infantri Mordechai Triyandono yang secara resmi menduduki jabatan Dandim 0805 Ngawi sejak diselenggarakan Sertijab belum lama ini (30/12/2015) dalam sambutanya memaparkan bahwa silaturahmi ini dimaksudkan untuk saling mengenal yang dalam pengembangannya sangat dimungkinkan dan diharapkan terjadinya sinergi yang positif antara Dandim beserta seluruh jajarannya dengan para insan pers baik dari media cetak maupun elektronik.
Terlebih awal Letkol Triyandono mengenalkan diri secara singkat, bahwa lahir di Semarang Jawa Tengah dan kini memiliki seorang isteri dan seorang anak laki-laki. Pertama kali mengabdikan diri kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah lulus dari Akademi Militer ditugaskan di Sumatera Utara, berlanjut ditugaskan di Kodam 06 Tanjungpura yang sekarang Mulawarman Kalimantan Timur, kemudian bertugas di Kodam 17 Cenderawasih Papua, selanjutnya memangku jabatan menjadi Komandan Batalyon di Malang dan mulai 30 Desember lalu ditugaskan menjadi Komandan Kodim 0805 di Ngawi.
Lebih lanjut Dandim memaparkan bahwa sehubungan dengan teritorial maka dalam rentang waktu yang baru sekitar satu setengah bulan dia sudah mulai pengenalan wilayah dan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait, baik bidang kamtibmas, pendidikan, pariwisata, pertanian dan sebagainya. ‘ Sudah barang tentu untuk melaksanakan tugas yang sedemikian kompleks sebaiknyalah  membangun sinergi dengan saudara-saudari para insan pers yang ada di Kabupaten Ngawi. Saya perlu mendapat masukan, saya perlu saran, saya pingin tahu persis yang menjadi aspirasi masyarakat, kalau perlu berikan kritik konstruktif demi kemajuan Kabupaten Ngawi,” demikian ungkap Dandim dalam bicaranya penuh keakraban dalam nuansa silaturahmi yang santai namun tidak menyimpang dari kesantunan. Bahkan untuk membuka keran interaksi komunikasi dia memberikan nomor ponselnya untuk diketahui oleh para wartawan.
Dalam acara tanya jawab sempat juga dua orang wartawan yang menyampaikan pertanyaan, masing-masing adalah Gembong Pranowo, S.H selaku Pemimpin Redaksi Media Netral yang sekaligus juga sebagai Ketua Persatuan Wartawan Ngawi ( PWN ) saat ini dan Jumadi wartawan Media Metro Jatim. Pertanyaan demi pertanyaan dijawab dengan jelas oleh Dandim dan terkesan lebih gamblang niatan untuk membangun sinergi.
Sebelum acara diakhiri, penyelenggara mempersilahkan wakil dari para insan pers baik elektronik maupun cetak yang hadir untuk menyampaikan sambutannya, dan diberikan kepada Pratiknyo Dwijoyuwono sebagai wartawan tertua yang sekaligus selaku Dewan Pendiri dan Penasehat dari PWN yang saat ini sebagai Pemimpin Redaksi Media Online Cermin Ngawi dan wartawan Media Cetak Surat Kabar Nasional Investigasi News. Dalam sambutannya Pratiknyo sangat mengapresiasi untuk adanya sinergi positif antara Dandim beserta jajaranya dengan para insan pers. Usai sambutan dari wakil awak media pertemuan diakhiri dengan doa penutup. (pdy)
Baca

Tidak Punya SPBU Bagaimana Bisa Curang Dalam Takaran Dispenser??

Madiun, Investigasi : Pemberitaan menyudutkan dari CNN Indonesia terkait dengan SPBU dari Bupati Madiun, H. Muhtarom menimbulkan polemik dan rasan-rasan dikalangan masyarakat, pejabat maupun insan Pers yang ada di Madiun.
CNN Indonesia menuliskan bahwa SPBU milik Bupati Muhtarom ini terindikasi melakukan kecurangan saat melakukan pengisian bahan bakar pada kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar.
Saat dikonfirmasi, Herry Supramono, Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar karena Bupati Madiun, H. Muhtarom tidak mempunyai satu pun SPBU. “Bagaimana mau berbuat curang,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa pernyataan dari Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang tersebut ngawur. Herry Supramono amat menyanyangkan pemberitaan yang kini terlanjur beredar luas dikalangan masyarakat Kabupaten Madiun. “Seharusnya penulis konfirmasi dahulu sebelum menerbitkan berita, lha ini kadung simpang siur gak karuan,” kata Herry.
Herry Supramono menegaskan bahwa pemberitaan yang sudah terlanjur beredar luas ini merupakan bentuk pencemaran nama baik dari Bupati Madiun, H. Muhtarom. Menurutunya, sekarang ini, Satker dilingkungan Pemkab Madiun masih berkoordinasi sembari menunggu instruksi dari Bupati Madiun.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinkoperindagpar Kabupaten Madiun, Agus Suyudi, menjelaskan, dari total 16 unit SPBU yang berada di Kabupaten Madiun, tidak ada satupun yang milik Bupati Madiun, H. Muhtarom.
Ditambahkan, memang ada yang milik Bupati sebelum Muhtarom menjabat sebagai Bupati Madiun. Tetapi selama kurun waktu 2013 sampai sekarang, belum ada ijin pendirian SPBU baru di wilayah Kabupaten Madiun.

Agar lebih jelas lagi, Agus Suyudi berusaha jemput bola untuk meminta informasi dari Sales Region BBM Pertamina UPMS V Depot Madiun yaitu Andi. Dijelaskan bahwa diketahui telah terjadi kesalahan dalam penyataan dari Direktur Pemasaran Pertaminan. “Saya sudah verifikasi dan Pertamina menyatakan berita CNN Indonesia itu tidak benar,’’ (p-76)
Madiun, Investigasi : Pemberitaan menyudutkan dari CNN Indonesia terkait dengan SPBU dari Bupati Madiun, H. Muhtarom menimbulkan polemik dan rasan-rasan dikalangan masyarakat, pejabat maupun insan Pers yang ada di Madiun.
CNN Indonesia menuliskan bahwa SPBU milik Bupati Muhtarom ini terindikasi melakukan kecurangan saat melakukan pengisian bahan bakar pada kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar.
Saat dikonfirmasi, Herry Supramono, Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar karena Bupati Madiun, H. Muhtarom tidak mempunyai satu pun SPBU. “Bagaimana mau berbuat curang,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa pernyataan dari Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang tersebut ngawur. Herry Supramono amat menyanyangkan pemberitaan yang kini terlanjur beredar luas dikalangan masyarakat Kabupaten Madiun. “Seharusnya penulis konfirmasi dahulu sebelum menerbitkan berita, lha ini kadung simpang siur gak karuan,” kata Herry.
Herry Supramono menegaskan bahwa pemberitaan yang sudah terlanjur beredar luas ini merupakan bentuk pencemaran nama baik dari Bupati Madiun, H. Muhtarom. Menurutunya, sekarang ini, Satker dilingkungan Pemkab Madiun masih berkoordinasi sembari menunggu instruksi dari Bupati Madiun.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinkoperindagpar Kabupaten Madiun, Agus Suyudi, menjelaskan, dari total 16 unit SPBU yang berada di Kabupaten Madiun, tidak ada satupun yang milik Bupati Madiun, H. Muhtarom.
Ditambahkan, memang ada yang milik Bupati sebelum Muhtarom menjabat sebagai Bupati Madiun. Tetapi selama kurun waktu 2013 sampai sekarang, belum ada ijin pendirian SPBU baru di wilayah Kabupaten Madiun.

Agar lebih jelas lagi, Agus Suyudi berusaha jemput bola untuk meminta informasi dari Sales Region BBM Pertamina UPMS V Depot Madiun yaitu Andi. Dijelaskan bahwa diketahui telah terjadi kesalahan dalam penyataan dari Direktur Pemasaran Pertaminan. “Saya sudah verifikasi dan Pertamina menyatakan berita CNN Indonesia itu tidak benar,’’ (p-76)
Baca

Polsek Kartoharjo Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kabupaten

Madiun Kota, Investigasi  : Keberhasilan dari Tim Buser Polsek Kartoharjo, Kota Madiun dalam mengungkap jaringan Curanmor patut diapresiasi. Selain bisa mengungkap kasus pencurian belasan unit kendaraan bermotor, Tim Buser Polsek Kartoharjo, Kota Madiun juga berhasil mengamankan Penadah barang curian tersebut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polsek Kartoharjo, Kota Madiun berhasil mengamankan empat tersangka yang salah satunya masih dibawah umur. Selain itu, Tim Buser Polsek Kartoharjo, Kota Madiun juga mengamankan tersangka Sutopo atau yang kondang dipanggil Iblis, Warga Desa Mojorejo, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Jumat (22/1/16).
Sutopo yang biasa dipanggil Iblis, ditangkap anggota Buser saat dikawasan BRI Unit Ngraho, Bojonegoro, karena terlibat kasus pencurian dengan tersangka AA dan AE yang sudah berhasil ditangkap beserta belasan barang bukti R-2.
Dari hasil pengembangan penyidikan Iblis mengakui membeli kendaraan R-2 dari kedua tersangka sebanyak  Lima Unit kendaraan R-2. Dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah Iblis, anggota Buser menemukan Lima Unit kendaraan R-2 dengan berbagai jenis yang rencananya hendak dijual kepada pembeli. Dari tangan Iblis, Polisi mengamankan, 1 Unit Yamaha Vixion, 1 Unit Yamaha Jupiter MX, 1 Unit Honda Vario, 1 Unit Honda Vario Violet Silver dan 1 Unit Yamah Mio.
"Jadi Tersangka S, ini berperan sebagai penadah dan membeli kendaraan R-2 tanpa dilengkapi surat kendaraan  hasil kejahatan dari tersangka AA dan AE yang sebelumnya sudah ditangkat anggota,"Kata AKBP Agus Yulianto, S.I.K. Kamis (18/2/16)

Karena perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Sutopo alias Iblis dikenakan Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman 4 Tahun penjara. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Madiun. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi  : Keberhasilan dari Tim Buser Polsek Kartoharjo, Kota Madiun dalam mengungkap jaringan Curanmor patut diapresiasi. Selain bisa mengungkap kasus pencurian belasan unit kendaraan bermotor, Tim Buser Polsek Kartoharjo, Kota Madiun juga berhasil mengamankan Penadah barang curian tersebut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polsek Kartoharjo, Kota Madiun berhasil mengamankan empat tersangka yang salah satunya masih dibawah umur. Selain itu, Tim Buser Polsek Kartoharjo, Kota Madiun juga mengamankan tersangka Sutopo atau yang kondang dipanggil Iblis, Warga Desa Mojorejo, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Jumat (22/1/16).
Sutopo yang biasa dipanggil Iblis, ditangkap anggota Buser saat dikawasan BRI Unit Ngraho, Bojonegoro, karena terlibat kasus pencurian dengan tersangka AA dan AE yang sudah berhasil ditangkap beserta belasan barang bukti R-2.
Dari hasil pengembangan penyidikan Iblis mengakui membeli kendaraan R-2 dari kedua tersangka sebanyak  Lima Unit kendaraan R-2. Dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah Iblis, anggota Buser menemukan Lima Unit kendaraan R-2 dengan berbagai jenis yang rencananya hendak dijual kepada pembeli. Dari tangan Iblis, Polisi mengamankan, 1 Unit Yamaha Vixion, 1 Unit Yamaha Jupiter MX, 1 Unit Honda Vario, 1 Unit Honda Vario Violet Silver dan 1 Unit Yamah Mio.
"Jadi Tersangka S, ini berperan sebagai penadah dan membeli kendaraan R-2 tanpa dilengkapi surat kendaraan  hasil kejahatan dari tersangka AA dan AE yang sebelumnya sudah ditangkat anggota,"Kata AKBP Agus Yulianto, S.I.K. Kamis (18/2/16)

Karena perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Sutopo alias Iblis dikenakan Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman 4 Tahun penjara. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Madiun. (p-76)
Baca

Apes.. Sudah DirampasUangnya, Diperkosa Pula

Madiun Kota, Investigasi : Perampasan disertai pemerkosaan terjadi di Jalan Barat Flyover, Ring road Kota Madiun. Nasib malang ini dialami oleh DA (17), seorang gadis cantik warga Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Diceritakan, saat itu DA sedang berboncengan dengan kekasihnya DIS (20) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Saat melintas di areal persawahan, tiba-tiba sepasang kekasih ini dihadang oleh dua orang yang tdak dikenal dengan sebatang bambu panjang.
Lantas kedua pelaku ini menyuruh DIS mendorong motornya ketengah areal persawahan. Sesampai ditempat yang sepi, kedua pelaku merampas barang milik korban dan memperkosa DA secara bergantian. Setelah puas melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban di tengah persawahan.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, kedua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi. Menurut Kanit Reskrim Polsek Manguharjo Kota Madiun, AKP Anis Heni Winarsih kasus pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan barat Flyover Jl. Ring Road Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sehari setelah kejadian itu, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Manguharjo. Dua pelaku kemudian berhasil diringkus aparat kepolisian. 
“Saat itu, korban dan teman laki-lakinya, DIS, naik sepeda motor
secara berboncengan. Pelaku kemudian menghadang dan menghentikan laju sepeda motor korban dengan sebilah bambu panjang 50 cm, dan mengambil kunci kontak sepeda motornya,” jelas AKP Anis Heni Winarsih kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).
Kedua pelaku pemerkosa itu adalah Ramadan (32), seorang pengangguran, warga Bagek Atas, Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok, dan Erik Susanto (32), karyawan swasta warga Desa Sukolilo, Jiwan, Kabupaten Madiun.
 “Sementara pacar korban, yakni DIS, diminta menyerahkan uang kepada pelaku. Tetapi, karena tidak memiliki uang, akhirnya pelaku mengambil handphone milik DIS. Usai diperkosa DA diancam akan dipukul menggunakan bambu, akhirnya memberikan uang senilai Rp 200 ribu kepada pelaku,” imbuhnya.
Atas tindakan pemerkosaan dan perampasan itu kedua tersangka dijerat
pasal tindak pidana perampasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jum)


Madiun Kota, Investigasi : Perampasan disertai pemerkosaan terjadi di Jalan Barat Flyover, Ring road Kota Madiun. Nasib malang ini dialami oleh DA (17), seorang gadis cantik warga Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Diceritakan, saat itu DA sedang berboncengan dengan kekasihnya DIS (20) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Saat melintas di areal persawahan, tiba-tiba sepasang kekasih ini dihadang oleh dua orang yang tdak dikenal dengan sebatang bambu panjang.
Lantas kedua pelaku ini menyuruh DIS mendorong motornya ketengah areal persawahan. Sesampai ditempat yang sepi, kedua pelaku merampas barang milik korban dan memperkosa DA secara bergantian. Setelah puas melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban di tengah persawahan.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, kedua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi. Menurut Kanit Reskrim Polsek Manguharjo Kota Madiun, AKP Anis Heni Winarsih kasus pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan barat Flyover Jl. Ring Road Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sehari setelah kejadian itu, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Manguharjo. Dua pelaku kemudian berhasil diringkus aparat kepolisian. 
“Saat itu, korban dan teman laki-lakinya, DIS, naik sepeda motor
secara berboncengan. Pelaku kemudian menghadang dan menghentikan laju sepeda motor korban dengan sebilah bambu panjang 50 cm, dan mengambil kunci kontak sepeda motornya,” jelas AKP Anis Heni Winarsih kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).
Kedua pelaku pemerkosa itu adalah Ramadan (32), seorang pengangguran, warga Bagek Atas, Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok, dan Erik Susanto (32), karyawan swasta warga Desa Sukolilo, Jiwan, Kabupaten Madiun.
 “Sementara pacar korban, yakni DIS, diminta menyerahkan uang kepada pelaku. Tetapi, karena tidak memiliki uang, akhirnya pelaku mengambil handphone milik DIS. Usai diperkosa DA diancam akan dipukul menggunakan bambu, akhirnya memberikan uang senilai Rp 200 ribu kepada pelaku,” imbuhnya.
Atas tindakan pemerkosaan dan perampasan itu kedua tersangka dijerat
pasal tindak pidana perampasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jum)


Baca

Upah Tak Dibayar, Mandor dan Pekerja Lurug DPRD dan Disnakersos Kota Madiun

Madiun Kota, Investigasi ; Karena tidak mendapatkan kepastian kapan pembayaran upah yang belum tuntas, Mandor dan perwakilan para pekerja yang menggarap Gedung DPRD Kota Madiun melurug Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun. Hal ini dilakukan oleh puluhan mandor dan pekerja proyek Gedung DPRD Kota Madiun karena merasa dipermainkan. Selasa (16/2/16).
Sebelumnya, puluhan mandor dan pekerja proyek tersebut sudah madul ke DPRD Kota Madiun namun tidak mendapat tanggapan. "Kami akan rapat dulu dengan pimpinan. Semoga tanggal 22 ada titik temu untuk menyelesaikan pembayaran tenaga kerja, suplayer dan sewa alat berat ini. Tetapi secara bertahap,"kata perwakilan PT. AJP, Mohamad Sonhaji, Rabu (17/2/16).
Karena tidak mendapat solusi yang berarti, pekerja dan mandor ini kembali mendatangi Kantor Disnakersos, Rabu (17/2/2016) siang.  Dalam dialog yang berjalan secara alot antara pekerja, perwakilan PT. Aneka Jasa Pembangunan (PT. AJP) dan Disnakersos, akhirnya mendapati kesepakatan bahwa akan dibayarkan secara bertahap pada (22/2/2016) mendatang, dengan surat perjanjian bermaterai.
Budiono salah satu perwakilan pekerja meminta pihak PT. AJP untuk memenuhi janjinya. Jika dalam perjanjian tersebut "mbleset", maka Budiono dan ratusan pekerja lainnya bakal melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian. "Kalau tanggal 22 tidak ada penyelesaian, kami akan melaporkan ini ke Polisi,"ancamnya.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Disnakersos, Kota Madiun, Ponco Winarno mengatakan, pada tanggal 22 itu PT. AJP berjanji akan membayar tahap pertama. Jika nantinya PT. AJP "mblenjani janji", maka Disnakersos menyarankan kepada pekerja untuk menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Ketua LSM Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) Kota Madiun meminta POlres Madiun Kota untuk turun tangan agar stabilitas keamanan di Kota Madiun tetap kondusif. "Masalah ratusan pekerja yang belum dibayar oleh PT. AJP itu seharusnya Polisi harus cepat tanggap. Karena ini masalah perut, bisa mengganggu stabilitas ketentraman dan keamanan di Kota Madiun,"katanya, Rabu (17/2/2016).
WKR mencatat, sebanyak tiga kali permasalahan yang sama terjadi di Kota Madiun. Gejolak pekerja yang tidak terbayar sebelumnya juga sempat terjadi saat pembangunan proyek Pasar Besar Kota Madiun, proyek Poltek Madiun dan yang terakhir proyek Gedung DPRD ini. (p-76)


Madiun Kota, Investigasi ; Karena tidak mendapatkan kepastian kapan pembayaran upah yang belum tuntas, Mandor dan perwakilan para pekerja yang menggarap Gedung DPRD Kota Madiun melurug Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun. Hal ini dilakukan oleh puluhan mandor dan pekerja proyek Gedung DPRD Kota Madiun karena merasa dipermainkan. Selasa (16/2/16).
Sebelumnya, puluhan mandor dan pekerja proyek tersebut sudah madul ke DPRD Kota Madiun namun tidak mendapat tanggapan. "Kami akan rapat dulu dengan pimpinan. Semoga tanggal 22 ada titik temu untuk menyelesaikan pembayaran tenaga kerja, suplayer dan sewa alat berat ini. Tetapi secara bertahap,"kata perwakilan PT. AJP, Mohamad Sonhaji, Rabu (17/2/16).
Karena tidak mendapat solusi yang berarti, pekerja dan mandor ini kembali mendatangi Kantor Disnakersos, Rabu (17/2/2016) siang.  Dalam dialog yang berjalan secara alot antara pekerja, perwakilan PT. Aneka Jasa Pembangunan (PT. AJP) dan Disnakersos, akhirnya mendapati kesepakatan bahwa akan dibayarkan secara bertahap pada (22/2/2016) mendatang, dengan surat perjanjian bermaterai.
Budiono salah satu perwakilan pekerja meminta pihak PT. AJP untuk memenuhi janjinya. Jika dalam perjanjian tersebut "mbleset", maka Budiono dan ratusan pekerja lainnya bakal melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian. "Kalau tanggal 22 tidak ada penyelesaian, kami akan melaporkan ini ke Polisi,"ancamnya.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Disnakersos, Kota Madiun, Ponco Winarno mengatakan, pada tanggal 22 itu PT. AJP berjanji akan membayar tahap pertama. Jika nantinya PT. AJP "mblenjani janji", maka Disnakersos menyarankan kepada pekerja untuk menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Ketua LSM Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) Kota Madiun meminta POlres Madiun Kota untuk turun tangan agar stabilitas keamanan di Kota Madiun tetap kondusif. "Masalah ratusan pekerja yang belum dibayar oleh PT. AJP itu seharusnya Polisi harus cepat tanggap. Karena ini masalah perut, bisa mengganggu stabilitas ketentraman dan keamanan di Kota Madiun,"katanya, Rabu (17/2/2016).
WKR mencatat, sebanyak tiga kali permasalahan yang sama terjadi di Kota Madiun. Gejolak pekerja yang tidak terbayar sebelumnya juga sempat terjadi saat pembangunan proyek Pasar Besar Kota Madiun, proyek Poltek Madiun dan yang terakhir proyek Gedung DPRD ini. (p-76)


Baca

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Karaoke di Desa Bangsri Magetan Digrebeg Petugas

Magetan, Investigasi ; Karena mempekerjakan anak dibawah umur, sebuah kafe sekaligus tempat karaoke di Desa Bangsri, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan digrebeg oleh petugas dari Polres Magetan. Saat penggrebekan salah satu gadis dibawah umur warga Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo langsung menangis karena ketakutan.
Dari hasil penggerebekan ini, pihak polisi juga mengamankan pemilik karaoke Wiwik Susanti (35) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Selanjutnya Polisi juga menutup tempat karaoke, selain tak berijin diduga tempat tersebut juga dijadikan ajang prostotusi liar.
Sejak awal pihak aparat sudah mencurigai aktivitas yang ada dalam karaoke tersebut. Hal ini selaras dengan informasi yang didapat dari masyarakat sekitar yang risih dengan keberadaan kafe yang sekaligus untuk tempat karaoke.
AKP Rudi Darmawan Kasatreskrim Polres Magetan menjelaskan, sedikitnya ada dua gadis desa dibawah umur yang dipekerjakan di tempat karaoke tersebut dengan berkedok sebagai pemandu lagu.”Ada dugaan kuat kalau dua gadis ini juga dipekerjakan sebagai PSK,” jelasnya. Rabu,(17/02/16).

“Awalnya kami curiga adanya ekploistasi anak dibawah umur sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di desa Bangsri Ngariboyo, dengan bukti yang kuat akhirnya anggota saya melakukan penggerebakan lokasi karaoke,” pungkasnya (p-76/md)
Magetan, Investigasi ; Karena mempekerjakan anak dibawah umur, sebuah kafe sekaligus tempat karaoke di Desa Bangsri, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan digrebeg oleh petugas dari Polres Magetan. Saat penggrebekan salah satu gadis dibawah umur warga Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo langsung menangis karena ketakutan.
Dari hasil penggerebekan ini, pihak polisi juga mengamankan pemilik karaoke Wiwik Susanti (35) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Selanjutnya Polisi juga menutup tempat karaoke, selain tak berijin diduga tempat tersebut juga dijadikan ajang prostotusi liar.
Sejak awal pihak aparat sudah mencurigai aktivitas yang ada dalam karaoke tersebut. Hal ini selaras dengan informasi yang didapat dari masyarakat sekitar yang risih dengan keberadaan kafe yang sekaligus untuk tempat karaoke.
AKP Rudi Darmawan Kasatreskrim Polres Magetan menjelaskan, sedikitnya ada dua gadis desa dibawah umur yang dipekerjakan di tempat karaoke tersebut dengan berkedok sebagai pemandu lagu.”Ada dugaan kuat kalau dua gadis ini juga dipekerjakan sebagai PSK,” jelasnya. Rabu,(17/02/16).

“Awalnya kami curiga adanya ekploistasi anak dibawah umur sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di desa Bangsri Ngariboyo, dengan bukti yang kuat akhirnya anggota saya melakukan penggerebakan lokasi karaoke,” pungkasnya (p-76/md)
Baca

Bobol Grapari Telkomsel, Pasangan Kekasih Digelandang Ke Mapolres Magetan

Magetan, Investigasi ; Kasus pembobolan graPARI Telkomsel Magetan akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Magetan. Dari hasil penyelidikan Polres Magetan berhasil menangkap empat pelaku dan salah satunya merupakan pasangan kekasih.
Pasangan kekasih yang ditangkap polisi yakni Khoirul Anwar dan Dias Maey Dila. Polres Magetan juga menangkap dua orang lain, yakni Sumari dan Rohan Nurdin. Diketahui orang tersebut dua orang itu juga terlibat dalam sejumlah pencurian rumah kosong bersama Khoitul Anwar.
Saat memberikan rilis, Kapolres Magetan, AKBP Johanson Ronald Simamora menjelaskan bahwa kronologi kejadian pembobolan tersebut adalah dengan melibatkan Dias Maey Dila yang juga karyawan PT Widodo Praja Perkasa (Grapari Telkomsel Magetan) serta Eka Sulis, karyawan perusahaan sama, yang dipercaya membawa kunci brankas.
Setelah mendapat kunci, pasangan kekasih itu membobol brankas dengan terlebih dahulu mencongkel pintu kantor Telkomsel pada Selasa dini hari, 9 Februari 2016. Curiga dengan keterlibatan orang dalam karena brankas tidak rusak, polisi meminta keterangan kepada semua karyawan PT Widodo Praja Perkasa. Lalu ditangkaplah Dias yang, menurut polisi, menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Jadi pasangan kekasih gelap ini, sudah merencanakan, termasuk mengambil kunci brangkas saat pemegang kunci sedang keluar kos,” kata Kepala Polres Magetan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Rabu, (17/2/16).
“Dari situ, lalu kita menangkap Khoirul Anwar, saat sedang di dalam kereta di Stasiun Purwokerto Jawa Tengah, saat melarikan diri ke Jakarta,” ujar Johanson.
Setelah berhasil menggasak uang Rp. 283 juta, para pelaku kemudian membagi uang hasil jarahan tersebut. Dari keterangan yang diperoleh Dias Maey Dila mendapat bagian Rp. 5 juta, serta untuk menyumbang masjid Rp. 6 juta.
Selain uang Rp. 215 Juta, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam dan barang bukti seperti linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela kantor PT Widodo Praja Perkasa di Jalan Monginsidi, Magetan.

Saat diinterogasi, Khoirul mengaku bahwa Dias adalah pacar gelapnya, karena dia sudah punya istri yang bekerja sebagai bidan di Kediri, Jawa Timur. “Saya memang pacaran dengan Dias. Tetapi saya tidak memacari Dias untuk aksi (pembobolan brangkas) ini,” kata Khoirul. (p-76/md)
Magetan, Investigasi ; Kasus pembobolan graPARI Telkomsel Magetan akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Magetan. Dari hasil penyelidikan Polres Magetan berhasil menangkap empat pelaku dan salah satunya merupakan pasangan kekasih.
Pasangan kekasih yang ditangkap polisi yakni Khoirul Anwar dan Dias Maey Dila. Polres Magetan juga menangkap dua orang lain, yakni Sumari dan Rohan Nurdin. Diketahui orang tersebut dua orang itu juga terlibat dalam sejumlah pencurian rumah kosong bersama Khoitul Anwar.
Saat memberikan rilis, Kapolres Magetan, AKBP Johanson Ronald Simamora menjelaskan bahwa kronologi kejadian pembobolan tersebut adalah dengan melibatkan Dias Maey Dila yang juga karyawan PT Widodo Praja Perkasa (Grapari Telkomsel Magetan) serta Eka Sulis, karyawan perusahaan sama, yang dipercaya membawa kunci brankas.
Setelah mendapat kunci, pasangan kekasih itu membobol brankas dengan terlebih dahulu mencongkel pintu kantor Telkomsel pada Selasa dini hari, 9 Februari 2016. Curiga dengan keterlibatan orang dalam karena brankas tidak rusak, polisi meminta keterangan kepada semua karyawan PT Widodo Praja Perkasa. Lalu ditangkaplah Dias yang, menurut polisi, menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Jadi pasangan kekasih gelap ini, sudah merencanakan, termasuk mengambil kunci brangkas saat pemegang kunci sedang keluar kos,” kata Kepala Polres Magetan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Rabu, (17/2/16).
“Dari situ, lalu kita menangkap Khoirul Anwar, saat sedang di dalam kereta di Stasiun Purwokerto Jawa Tengah, saat melarikan diri ke Jakarta,” ujar Johanson.
Setelah berhasil menggasak uang Rp. 283 juta, para pelaku kemudian membagi uang hasil jarahan tersebut. Dari keterangan yang diperoleh Dias Maey Dila mendapat bagian Rp. 5 juta, serta untuk menyumbang masjid Rp. 6 juta.
Selain uang Rp. 215 Juta, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam dan barang bukti seperti linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela kantor PT Widodo Praja Perkasa di Jalan Monginsidi, Magetan.

Saat diinterogasi, Khoirul mengaku bahwa Dias adalah pacar gelapnya, karena dia sudah punya istri yang bekerja sebagai bidan di Kediri, Jawa Timur. “Saya memang pacaran dengan Dias. Tetapi saya tidak memacari Dias untuk aksi (pembobolan brangkas) ini,” kata Khoirul. (p-76/md)
Baca

Aniaya Suami Hingga Tewas, Bu Guru Winarni Di Vonis 6 Tahun

Madiun Kota, Investigasi ; Sidang kasus Kekerasan Dalam Tangga (KDRT) dengan terdakwa Setio Winarni (54), warga Jalan Dite Manis Nomor 17 Perumnas Manisrejo II Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun yang juga seorang guru di sebuah SMPN, memasuki babak akhir. Yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadlan Negeri Kota Madiun,, Selasa (16/2/16).
Menurut ketua majelis hakim, mengutip teori sebab akibat (egoist fallen) dalam hukum pidana, perbuatan terdakwa memang yang menjadi penyebab meninggalnya suaminya. Karena pada saat terjadi perkelahian, kepala korban membentur dinding yang mengakibatkan pendarahan pada rongga kepala.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa terdakwa, pada hari Senin 10 Agustus 2015 sekitar pukul 6.30 WIB, terdakwa meminta agar suaminya, Sukirno (korban) yang sedang duduk di ruang tamu, mematikan kompor di dapur.
Sebelum membacakan pokok putusannya, majelis hakim yang diketuai Arif Wisaksono, menguraikan pembuktiannya dan menimbang hal yang memberatkan serta yang meringankan.
Sementara itu yang memberatkan terdakwa, akibat dari perbuatannya, membuat duka yang mendalam bagi keluarganya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan serta mengakui perbuatannya.
“Dengan demikian, dakwaan primer pasal 44 ayat (3 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan pasal 64 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Perbuatan Berlanjut, terbukti. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” baca ketua majelis hakim, Arif Wisaksono, yang didampingi dua anggota masing-masing Mahendrasmara dan Suryodiyono, dalam amar putusannya.
Putusan ini lebih ringan 3,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dalam sidang sebelumnya (14/1) lalu, JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Atas putusan ini, baik JPU R.Bagus Wicaksono maupun penasehat hukum terdakwa, Edi Obaja, menyatakan pikir-pikir. Namun ada sinyal kuat, penasehat hukum terdakwa akan melakukan upaya banding setelah waktu pikir-pikir habis. Karena pihak penasehat hukum menilai, putusan hakim terlalu berat untuk terdakwa. Apalagi pembuktian hakim menggunakan teori sebab akibat.

“Vonisnya terlalu berat dan tidak sesuai dengan rasa keadilan. Ini tidak sesuai fakta di persidangan. Seharusnya tidak diterapkan teori sebab akibat. Saya tidak sependapat dengan teori itu. Tapi logika saja. Dan seharusnya juga, yang terbukti itu pasal 2, bukan pasal 3. Tapi kita masih ada waktu pikir-pikir satu minggu untuk menentukan sikap (banding),” terang Edi Obaja, usai sidang kepada wartawan. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi ; Sidang kasus Kekerasan Dalam Tangga (KDRT) dengan terdakwa Setio Winarni (54), warga Jalan Dite Manis Nomor 17 Perumnas Manisrejo II Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun yang juga seorang guru di sebuah SMPN, memasuki babak akhir. Yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadlan Negeri Kota Madiun,, Selasa (16/2/16).
Menurut ketua majelis hakim, mengutip teori sebab akibat (egoist fallen) dalam hukum pidana, perbuatan terdakwa memang yang menjadi penyebab meninggalnya suaminya. Karena pada saat terjadi perkelahian, kepala korban membentur dinding yang mengakibatkan pendarahan pada rongga kepala.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa terdakwa, pada hari Senin 10 Agustus 2015 sekitar pukul 6.30 WIB, terdakwa meminta agar suaminya, Sukirno (korban) yang sedang duduk di ruang tamu, mematikan kompor di dapur.
Sebelum membacakan pokok putusannya, majelis hakim yang diketuai Arif Wisaksono, menguraikan pembuktiannya dan menimbang hal yang memberatkan serta yang meringankan.
Sementara itu yang memberatkan terdakwa, akibat dari perbuatannya, membuat duka yang mendalam bagi keluarganya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan serta mengakui perbuatannya.
“Dengan demikian, dakwaan primer pasal 44 ayat (3 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan pasal 64 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Perbuatan Berlanjut, terbukti. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” baca ketua majelis hakim, Arif Wisaksono, yang didampingi dua anggota masing-masing Mahendrasmara dan Suryodiyono, dalam amar putusannya.
Putusan ini lebih ringan 3,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dalam sidang sebelumnya (14/1) lalu, JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Atas putusan ini, baik JPU R.Bagus Wicaksono maupun penasehat hukum terdakwa, Edi Obaja, menyatakan pikir-pikir. Namun ada sinyal kuat, penasehat hukum terdakwa akan melakukan upaya banding setelah waktu pikir-pikir habis. Karena pihak penasehat hukum menilai, putusan hakim terlalu berat untuk terdakwa. Apalagi pembuktian hakim menggunakan teori sebab akibat.

“Vonisnya terlalu berat dan tidak sesuai dengan rasa keadilan. Ini tidak sesuai fakta di persidangan. Seharusnya tidak diterapkan teori sebab akibat. Saya tidak sependapat dengan teori itu. Tapi logika saja. Dan seharusnya juga, yang terbukti itu pasal 2, bukan pasal 3. Tapi kita masih ada waktu pikir-pikir satu minggu untuk menentukan sikap (banding),” terang Edi Obaja, usai sidang kepada wartawan. (p-76)
Baca

Polres Madiun Kota Punya Tunggakan 2 Kasus Besar Yang Belum Selesai

Madiun Kota, Investigasi ; Polres Madiun Kota masih punya tunggakan dua kasus besar dugaan korupsi, kasus dugaan korupsi tersebut sebenarnya sudah ditangani oleh pihak Tim Penyidik di Polres Madiun Kota. Namun entah kenapa sampai saat ini belum kelar juga.
Dua kasus dugaan korupsi itu adalah menyangkut dana anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kota Madiun yang diduga terjadi mark up nominal anggaran untuk pembelanjaan berbagai kebutuhan Panwaslu pada pemilihan Walikota Madiun tahun 2013 lalu. Serta kasus Koperasi Primkop, Polres Madiun Kota senilai Rp. 4,9 miliyar.di wilayah Kota Madiun hingga kini masih ngendon di tangan tim penyidik Polres Madiun Kota.
Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur dikonfirmasi mengaku, sudah melakukan ekspose gelar perkara dalam kasus Panwaslu dan dalam waktu dekat bakal menaikan status ke tahap penyidikan.
"Sekarang dalam lidik. Terkait Panwas sudah kita ekspose dan kita lakukan gelar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa naik ketahap terbit LP. Toko-toko tempat belanja Panwas, tempat pertemuan dan sewa kendaraan sudah kami periksa," katanya, usai melakukan olah TKP kebakaran yang terjadi di jalan Sikatan, Gang Perkutut, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Senin (15/2/2016).
Sementara untuk kasus Koperasi Primkop, Polres Madiun Kota tim penyidik mengaku masih kesulitan untuk menjerat dengan pasal korupsi. Saat ini pihaknya masih mendalami unsur Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pengurus Koperasi Primkop.

"Untuk Koperasi kita masih melihat dari sisi pengelapan dalam jabatan 374, dari pengurus Koperasi yang PAW itu. Kalau indikasi korupsi di Koperasi belum kita temukan. Ini masih tahap klarifikasi. Tapi kalau unsur pengelapan dalam jabatan sudah nampak unsurnya," paparnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi ; Polres Madiun Kota masih punya tunggakan dua kasus besar dugaan korupsi, kasus dugaan korupsi tersebut sebenarnya sudah ditangani oleh pihak Tim Penyidik di Polres Madiun Kota. Namun entah kenapa sampai saat ini belum kelar juga.
Dua kasus dugaan korupsi itu adalah menyangkut dana anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kota Madiun yang diduga terjadi mark up nominal anggaran untuk pembelanjaan berbagai kebutuhan Panwaslu pada pemilihan Walikota Madiun tahun 2013 lalu. Serta kasus Koperasi Primkop, Polres Madiun Kota senilai Rp. 4,9 miliyar.di wilayah Kota Madiun hingga kini masih ngendon di tangan tim penyidik Polres Madiun Kota.
Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur dikonfirmasi mengaku, sudah melakukan ekspose gelar perkara dalam kasus Panwaslu dan dalam waktu dekat bakal menaikan status ke tahap penyidikan.
"Sekarang dalam lidik. Terkait Panwas sudah kita ekspose dan kita lakukan gelar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa naik ketahap terbit LP. Toko-toko tempat belanja Panwas, tempat pertemuan dan sewa kendaraan sudah kami periksa," katanya, usai melakukan olah TKP kebakaran yang terjadi di jalan Sikatan, Gang Perkutut, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Senin (15/2/2016).
Sementara untuk kasus Koperasi Primkop, Polres Madiun Kota tim penyidik mengaku masih kesulitan untuk menjerat dengan pasal korupsi. Saat ini pihaknya masih mendalami unsur Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pengurus Koperasi Primkop.

"Untuk Koperasi kita masih melihat dari sisi pengelapan dalam jabatan 374, dari pengurus Koperasi yang PAW itu. Kalau indikasi korupsi di Koperasi belum kita temukan. Ini masih tahap klarifikasi. Tapi kalau unsur pengelapan dalam jabatan sudah nampak unsurnya," paparnya. (p-76)
Baca

Lapas Kesulitan Deteksi Peredaran Narkoba Dilingkungan Warga Binaan

Madiun Kota, Investigasi : Minimnya tenaga petugas Lapas Madiun menyebabkan sulitnya mendeteksi peredaran narkoba di lingkungan Lapas Madiun. Sejauh ini petugas yang menjaga para narapidana di waktu malam hari, hanya 13 petugas. Jika ada petugas yang ijin, maka akan semakin berkurang. Akibatnya, penjagaan yang dilakukan petugas kurang efektif. Secara logika, tidak akan bisa satu petugas mengawal seratus napi, padahal jumlah api di Lapas Kelas 1 Madiun lebih dari seribu napi. 
Saat dikonfirmasi, Anas Saepul Anwar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun mengaku, sulit mendeteksi peredaran narkoba yang dilakukan warga binaannya. Kesulitannya tersebut disebabkan kekurangannya sarana dan prasarana, yakni tidak memiliki alat pendeteksi, serta petugas yang sangat minim. “Kami kesulitan karena minimnya personil serta kurangnya sarana dan prasarana yang ada di Lapas Madiun,” ujarnya. 
Pihak Lapas Kelas 1 Madiun juga tidak memungkiri, jika ada peredaran narkoba di dalam lapas sendiri. Lapas juga terbuka lebar bagi kepolisian untuk melakukan penggrebekan atau penangkapan terhadap warga binaannya tersebut, jika memang dalam pengembangannya kasus mengarah ke narapidana. 

Sementara hasil tangkapan petugas Satreskoba Polres Madiun beberapa hari lalu, merupakan jaringan lama dari salah satu warga binaan Lapas Kelas 1 Madiun. Disinyalir masih ada lagi pelaku pengedar narkoba yang ada di dalam lapas tersebut. (p-76) 
Madiun Kota, Investigasi : Minimnya tenaga petugas Lapas Madiun menyebabkan sulitnya mendeteksi peredaran narkoba di lingkungan Lapas Madiun. Sejauh ini petugas yang menjaga para narapidana di waktu malam hari, hanya 13 petugas. Jika ada petugas yang ijin, maka akan semakin berkurang. Akibatnya, penjagaan yang dilakukan petugas kurang efektif. Secara logika, tidak akan bisa satu petugas mengawal seratus napi, padahal jumlah api di Lapas Kelas 1 Madiun lebih dari seribu napi. 
Saat dikonfirmasi, Anas Saepul Anwar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun mengaku, sulit mendeteksi peredaran narkoba yang dilakukan warga binaannya. Kesulitannya tersebut disebabkan kekurangannya sarana dan prasarana, yakni tidak memiliki alat pendeteksi, serta petugas yang sangat minim. “Kami kesulitan karena minimnya personil serta kurangnya sarana dan prasarana yang ada di Lapas Madiun,” ujarnya. 
Pihak Lapas Kelas 1 Madiun juga tidak memungkiri, jika ada peredaran narkoba di dalam lapas sendiri. Lapas juga terbuka lebar bagi kepolisian untuk melakukan penggrebekan atau penangkapan terhadap warga binaannya tersebut, jika memang dalam pengembangannya kasus mengarah ke narapidana. 

Sementara hasil tangkapan petugas Satreskoba Polres Madiun beberapa hari lalu, merupakan jaringan lama dari salah satu warga binaan Lapas Kelas 1 Madiun. Disinyalir masih ada lagi pelaku pengedar narkoba yang ada di dalam lapas tersebut. (p-76) 
Baca

Hamili Anak Dibawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

Madiun, Investigasi : Akibat menghamili Widuri anak dibawah umur, warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Ringga Kristanto, warga Dusun Patang, Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Kejadian ini terbongkar karena orang tua korban mendapat laporan dari majikan tempat korban bekerja.
Kepada Wartawan, Kapolsek Madiun, AKP. Sugeng ST menjelaskan bahwa sebenarnya orang tua korban sudah berusaha meminta pertanggungjawaban dari pelaku namun pelaku menolak untuk bertanggungjawab sehingga terpaksa orang tua korban melaporkan pencabulan ini kepada pihak Kepolisian. “Memang benar ada laporan yang masuk ke kami terkait dengan pencabulan,” ujar Kapolsek Madiun, Sabtu (13/2/16).
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengaku diajak melakukan hubungan intim tersebut sekitar bulan September 2015 lalu. “Kini korban telah hamil dengan usia kandungan sekitar 5-6 bulan,” lanjutnya.
Lebih lanjut diterangkan bahwa sebenarnya korban berusaha minta pertanggungjawaban terhadap pelaku sebelum lapor ke polisi. Tapi pelaku menolak bertanggungjawab. Bahkan korban disuruh pelaku dan meminta agar kandungan korban digugurkan. “Karena mediasi antara keluarga korban dan pelaku buntu, perkara ini kemudian berujung ke polisi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menolak untuk bertanggungjawab karena  karena memang pelaku sudah mempunyai istri dan seorang anak laki-laki usia 5 tahun. Tapi tinggal di Kalimantan. “Sebenarnya pelaku mau menikahi kalau hanya nikah siri. Tapi pihak korban menolak,” terang AKP Sugeng ST.
Dari kronologis kejadian didapat bahwa pelaku kenal dengan korban pada Agustus 2015 saat membeli pulsa di counter tempat korban bekerja. Setelah saling berkenalan, pada 21 September 2015, korban diminta datang ke rumahnya dengan janji diajak jalan-jalan. Setelah korban tiba dirumahnya, dengan berbagai bujuk rayu, korban diajak masuk kamar untuk melakukan hubungan intim. Usai melakukan hubungan intim, korban diberi uang Rp.50 ribu.

“Saya rayu kemudian saya ‘tiduri’ di kamar. Tapi dia saya juga saya kasih uang Rp.50 ribu,” kata pelaku kepada polisi, tanpa ada ekspresi penyesalan.Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (p-76)
Madiun, Investigasi : Akibat menghamili Widuri anak dibawah umur, warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Ringga Kristanto, warga Dusun Patang, Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Kejadian ini terbongkar karena orang tua korban mendapat laporan dari majikan tempat korban bekerja.
Kepada Wartawan, Kapolsek Madiun, AKP. Sugeng ST menjelaskan bahwa sebenarnya orang tua korban sudah berusaha meminta pertanggungjawaban dari pelaku namun pelaku menolak untuk bertanggungjawab sehingga terpaksa orang tua korban melaporkan pencabulan ini kepada pihak Kepolisian. “Memang benar ada laporan yang masuk ke kami terkait dengan pencabulan,” ujar Kapolsek Madiun, Sabtu (13/2/16).
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengaku diajak melakukan hubungan intim tersebut sekitar bulan September 2015 lalu. “Kini korban telah hamil dengan usia kandungan sekitar 5-6 bulan,” lanjutnya.
Lebih lanjut diterangkan bahwa sebenarnya korban berusaha minta pertanggungjawaban terhadap pelaku sebelum lapor ke polisi. Tapi pelaku menolak bertanggungjawab. Bahkan korban disuruh pelaku dan meminta agar kandungan korban digugurkan. “Karena mediasi antara keluarga korban dan pelaku buntu, perkara ini kemudian berujung ke polisi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menolak untuk bertanggungjawab karena  karena memang pelaku sudah mempunyai istri dan seorang anak laki-laki usia 5 tahun. Tapi tinggal di Kalimantan. “Sebenarnya pelaku mau menikahi kalau hanya nikah siri. Tapi pihak korban menolak,” terang AKP Sugeng ST.
Dari kronologis kejadian didapat bahwa pelaku kenal dengan korban pada Agustus 2015 saat membeli pulsa di counter tempat korban bekerja. Setelah saling berkenalan, pada 21 September 2015, korban diminta datang ke rumahnya dengan janji diajak jalan-jalan. Setelah korban tiba dirumahnya, dengan berbagai bujuk rayu, korban diajak masuk kamar untuk melakukan hubungan intim. Usai melakukan hubungan intim, korban diberi uang Rp.50 ribu.

“Saya rayu kemudian saya ‘tiduri’ di kamar. Tapi dia saya juga saya kasih uang Rp.50 ribu,” kata pelaku kepada polisi, tanpa ada ekspresi penyesalan.Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100