Berita Terkini

Dalami Kasus Mark Up Panwaslu Kota Madiun, Penyidik Kantongi Dua Nama Calon Tersangka

Madiun Kota, Investigasi : Tim Penyidik dari Polres Madiun Kota terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan mark up Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kegiatan fiktif dari dana anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kota Madiun pada saat pemilihan Walikota Madiun tahun 2013 lalu.
Dipastikan kasus ini akan masuk tahap final karena Tim Penyidik yakin bahwa negara dirugikan. Saat ini ada dua nama yang dikantongi oleh Tim Penyidik yang akan menjadi calon tersangka. "Panwaslu sudah tahap penyidikan. Indikasi kerugian negara sudah ada. Untuk penentuan tersangka pada tahap berikutnya. Kalau indikasi tersangka ada dua orang,"kata Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur belum lama ini.
Saat ditanya kepastian besar kerugian negara yang diakibatkan oleh ulah nakal oknum Panwaslu tersebut, AKP Masykur enggan menentukan secara pasti. Namun menurutnya, kerugian negara ditaksir antara ratusan juta. "Yang jelas ratusan juta,"ujarnya.

Sekedar untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di Panwaslu Kota Madiun ini sudah ditangani Polres Madiun Kota sejak tahun 2015 lalu. Kasus dugaan mark up ini pun menjadi atensi Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto ditahun 2016 ini. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Tim Penyidik dari Polres Madiun Kota terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan mark up Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kegiatan fiktif dari dana anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kota Madiun pada saat pemilihan Walikota Madiun tahun 2013 lalu.
Dipastikan kasus ini akan masuk tahap final karena Tim Penyidik yakin bahwa negara dirugikan. Saat ini ada dua nama yang dikantongi oleh Tim Penyidik yang akan menjadi calon tersangka. "Panwaslu sudah tahap penyidikan. Indikasi kerugian negara sudah ada. Untuk penentuan tersangka pada tahap berikutnya. Kalau indikasi tersangka ada dua orang,"kata Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur belum lama ini.
Saat ditanya kepastian besar kerugian negara yang diakibatkan oleh ulah nakal oknum Panwaslu tersebut, AKP Masykur enggan menentukan secara pasti. Namun menurutnya, kerugian negara ditaksir antara ratusan juta. "Yang jelas ratusan juta,"ujarnya.

Sekedar untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di Panwaslu Kota Madiun ini sudah ditangani Polres Madiun Kota sejak tahun 2015 lalu. Kasus dugaan mark up ini pun menjadi atensi Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto ditahun 2016 ini. (p-76)
Baca

Polres Madiun Kota Tolak Penangguhan Penahanan OKB

Madiun Kota, Investigasi :  Pengajuan penagguhan penahanan yang dilakukan oleh Setio Budi Utomo, Warga Jalan Asaha, Dusun Sumbersoko, Kel/Kec. Mejayan atau yang dikenal dengan julukan Orang Kaya Baru ditolak oleh Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur karena belum ada instruksi dari Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto.
AKP Masykur memastikan bahwa pengusaha Caruban yang terjerat kasus penganiayaan di Cafe In Lounge ini, masih mendekam dibalik jeruji besi. "Saat ini tersangka masih didalam sel,"katanya, Kamis (31/3/2016).
Kenyataan ini juga menepis adanya isu yang menyatakan bahwa Setio Budi Utomo masih melenggang diluar tahanan Polres Madiun Kota.  “Meski korban sudah membuat surat pernyataan perdamaian, lanjut AKP Masykur, namun penyidik akan tetap melanjutkan perkara tersebut dan dipastikan segara melangkah ke tahap I,” kata AKP Masykur.
Diketahui, memang pihak pelapor yang menjadi korban penganiayaan yaitu Al Khurniawan Muhamad, sudah membuat surat pernyataan tertulis kepada penyidik untuk tidak melanjutkan perkara itu ke Pengadilan. "Dari pihak pelapor memang sudah membuat surat pernyataan tulisan tangan, bahwa dia (pelapor,red) sudah memaafkan dan mengharap kepada penyidik untuk perkara yang dia laporkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dari korban menyampaikan seperti itu,” lanjutnya.

Ditegaskan, kasus penganiayaan ini akan terus dilanjutkan dan sekarang pihak penyidik berusaha untuk melengkapi semua berkas untuk tahap I agar segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Rencana segera kita lengkapi berkas untuk tahap I, untuk kita kirim ke JPU,"tandasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Pengajuan penagguhan penahanan yang dilakukan oleh Setio Budi Utomo, Warga Jalan Asaha, Dusun Sumbersoko, Kel/Kec. Mejayan atau yang dikenal dengan julukan Orang Kaya Baru ditolak oleh Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur karena belum ada instruksi dari Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto.
AKP Masykur memastikan bahwa pengusaha Caruban yang terjerat kasus penganiayaan di Cafe In Lounge ini, masih mendekam dibalik jeruji besi. "Saat ini tersangka masih didalam sel,"katanya, Kamis (31/3/2016).
Kenyataan ini juga menepis adanya isu yang menyatakan bahwa Setio Budi Utomo masih melenggang diluar tahanan Polres Madiun Kota.  “Meski korban sudah membuat surat pernyataan perdamaian, lanjut AKP Masykur, namun penyidik akan tetap melanjutkan perkara tersebut dan dipastikan segara melangkah ke tahap I,” kata AKP Masykur.
Diketahui, memang pihak pelapor yang menjadi korban penganiayaan yaitu Al Khurniawan Muhamad, sudah membuat surat pernyataan tertulis kepada penyidik untuk tidak melanjutkan perkara itu ke Pengadilan. "Dari pihak pelapor memang sudah membuat surat pernyataan tulisan tangan, bahwa dia (pelapor,red) sudah memaafkan dan mengharap kepada penyidik untuk perkara yang dia laporkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dari korban menyampaikan seperti itu,” lanjutnya.

Ditegaskan, kasus penganiayaan ini akan terus dilanjutkan dan sekarang pihak penyidik berusaha untuk melengkapi semua berkas untuk tahap I agar segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Rencana segera kita lengkapi berkas untuk tahap I, untuk kita kirim ke JPU,"tandasnya. (p-76)
Baca

Jalin Sinergitas, Kapolres Magetan Adakan Pertemuan Dengan Wartawan

Magetan, Investigasi : Menyadari pentingnya jalinan kerjasama yang baik, Kapolres Magetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora, mengundang seluruh Wartawan yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Magetan untuk jumpa Pers.
Acara yang diadakan di salah satu rumah makan ini dihadiri oleh Ketua DPRD dan seluruh Pejabat Utama Polres Magetan serta Wartawan media cetak, elektronik yang ada di Kabupaten Magetan.Kamis (31/3).
“Tujuan dari kegiatan ini tak lain adalah mempererat silaturahmi dan sinegritas antara Kepolisian Resort Magetan dengan wartawan,” kata KapolresMagetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora.
Dilanjutkan,dengan adanya kegiatan ini pihaknya berharap kepada rekan wartawan untuk membantu tugas Kepolisian khususnya dalam pemberitaan kepada masyarakat. “Saya berharap ada kerjasama yang baik antara rekan media dengan Kepolisian, sehingga dapat sinergi dan berkesinambungan dalam melaksanakan tugas masing-masing,” lanjutnya.
Ditegaskan, bagaimanapunperanan media dalam membentuk dinamika suatu masyarakat, sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.“Jadi semua itu diperlukan sinergitas dan jalinan kerjasama yang baik antara pihak Wartawan dan Polres Magetan,” tegasnya.

Kapolres berharap talisilaturahmi akan selalu terjalin dan semoga kedua belah pihak mampu menjalankan tugas masing-masing. (md)
Magetan, Investigasi : Menyadari pentingnya jalinan kerjasama yang baik, Kapolres Magetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora, mengundang seluruh Wartawan yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Magetan untuk jumpa Pers.
Acara yang diadakan di salah satu rumah makan ini dihadiri oleh Ketua DPRD dan seluruh Pejabat Utama Polres Magetan serta Wartawan media cetak, elektronik yang ada di Kabupaten Magetan.Kamis (31/3).
“Tujuan dari kegiatan ini tak lain adalah mempererat silaturahmi dan sinegritas antara Kepolisian Resort Magetan dengan wartawan,” kata KapolresMagetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora.
Dilanjutkan,dengan adanya kegiatan ini pihaknya berharap kepada rekan wartawan untuk membantu tugas Kepolisian khususnya dalam pemberitaan kepada masyarakat. “Saya berharap ada kerjasama yang baik antara rekan media dengan Kepolisian, sehingga dapat sinergi dan berkesinambungan dalam melaksanakan tugas masing-masing,” lanjutnya.
Ditegaskan, bagaimanapunperanan media dalam membentuk dinamika suatu masyarakat, sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.“Jadi semua itu diperlukan sinergitas dan jalinan kerjasama yang baik antara pihak Wartawan dan Polres Magetan,” tegasnya.

Kapolres berharap talisilaturahmi akan selalu terjalin dan semoga kedua belah pihak mampu menjalankan tugas masing-masing. (md)
Baca

Laksanakan Operasi Bersinar, Polres Magetan Berhasil Ungkap 7 Kasus

Magetan, Investigasi : Perang terhadap narkoba terus di dengungkan oleh Polres Magetan. Barang haram ini tidak akan pernah punya tempat diwilayah hukum Polres Magetan karena merusak generasi bangsa.
Bertempat diruang lobi Polres Magetan Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora menggelar pers realese pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, curas, upal dan pembuangan bayi, Kamis (31/3).
Press Release ini disampaikan oleh Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora didampingi oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasubbaghumas serta dihadiri oleh Wartawan media cetak, online maupun layar kaca.
Selama kurang lebih tiga minggu terakhir ini, Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Magetan telah berhasil mengungkap Tujuh kasus narkotika, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus uang palsu, satu kasus pembuangan bayi, satu kasus penipuan dan penggelapan.
Dari kesemua kasus-kasus tersebut, petugas berhasil menangkap  tersangka dan barang buktinya. Kapolres Magetan dalam Press Release mengatakan “Kepada rekan-rekan media massa, pada kesempatan ini yang perlu saya sampaikan adalah bahwa Polres Magetan dalam Operasi Bersinar 2016 ini telah berhasil mengukap kasus penyalahgunaan narkoba yang sangat meresahkan masyarakat sebanyak 7 kasus,” ungkapnya.
Dilanjutkan, semua tersangka sudah berhasil diamankan berikut barang buktinya dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan. “Apabila berkas perkara sudah lengakap dan segera kita limpahkan,” lanjutnya.
Ditambahkan, selain kasus penyalahgunaan narkotika jajaran Sat Reskrim Polres Magetan juga mengungkap beberapa kasus tindak pidana diantaranya kasus Curat dengan pelaku IN, 22 th, wiraswasta alamat kel. Langkapura Baru, kecamatan Langkapura Bandar Lampung dengan TKP Ds. Banjarejo, kec. Panekan, Kabupaten Magetan,

Kasus Uang Palsu dengan pelaku HI, wiraswasta alamat Ds/kec.Tambakboyo RT.6/2 Kab. Tuban, Penipuan /Penggelapan dengan pelaku DT, 33 tahun, wiraswasta, alamat desa Karangsono kec. Kwadungan Kab. Ngawi dengan TKP di Ds. Blaran 5/1 kec. Barat Kab. Magetan. “Kasus pembuangan bayi dengan pelaku KW, 24 tahun, swasta alamat Ds. Tanjung kec. Bendo kab. Magetan dengan TKP Kebun Tebu Ds. Tanjung 20/05 kec. Bendo Kab. Magetan,” pungkas Kapolres Magetan dengan tegas. (md)
Magetan, Investigasi : Perang terhadap narkoba terus di dengungkan oleh Polres Magetan. Barang haram ini tidak akan pernah punya tempat diwilayah hukum Polres Magetan karena merusak generasi bangsa.
Bertempat diruang lobi Polres Magetan Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora menggelar pers realese pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, curas, upal dan pembuangan bayi, Kamis (31/3).
Press Release ini disampaikan oleh Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora didampingi oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasubbaghumas serta dihadiri oleh Wartawan media cetak, online maupun layar kaca.
Selama kurang lebih tiga minggu terakhir ini, Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Magetan telah berhasil mengungkap Tujuh kasus narkotika, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus uang palsu, satu kasus pembuangan bayi, satu kasus penipuan dan penggelapan.
Dari kesemua kasus-kasus tersebut, petugas berhasil menangkap  tersangka dan barang buktinya. Kapolres Magetan dalam Press Release mengatakan “Kepada rekan-rekan media massa, pada kesempatan ini yang perlu saya sampaikan adalah bahwa Polres Magetan dalam Operasi Bersinar 2016 ini telah berhasil mengukap kasus penyalahgunaan narkoba yang sangat meresahkan masyarakat sebanyak 7 kasus,” ungkapnya.
Dilanjutkan, semua tersangka sudah berhasil diamankan berikut barang buktinya dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan. “Apabila berkas perkara sudah lengakap dan segera kita limpahkan,” lanjutnya.
Ditambahkan, selain kasus penyalahgunaan narkotika jajaran Sat Reskrim Polres Magetan juga mengungkap beberapa kasus tindak pidana diantaranya kasus Curat dengan pelaku IN, 22 th, wiraswasta alamat kel. Langkapura Baru, kecamatan Langkapura Bandar Lampung dengan TKP Ds. Banjarejo, kec. Panekan, Kabupaten Magetan,

Kasus Uang Palsu dengan pelaku HI, wiraswasta alamat Ds/kec.Tambakboyo RT.6/2 Kab. Tuban, Penipuan /Penggelapan dengan pelaku DT, 33 tahun, wiraswasta, alamat desa Karangsono kec. Kwadungan Kab. Ngawi dengan TKP di Ds. Blaran 5/1 kec. Barat Kab. Magetan. “Kasus pembuangan bayi dengan pelaku KW, 24 tahun, swasta alamat Ds. Tanjung kec. Bendo kab. Magetan dengan TKP Kebun Tebu Ds. Tanjung 20/05 kec. Bendo Kab. Magetan,” pungkas Kapolres Magetan dengan tegas. (md)
Baca

Tidak Terima Di Black List, PT. AJP Gugat Pemkot Madiun

Madiun Kota, Investigasi :  Tim kuasa PT AJP berjumlah lebih lima orang, layangkan gugatan pada Pemerintah Kota Madiun. Dalam gugatan disebutkan, tergugat Sekretaris DPRD, tergugat I Pemerintah RI cq gubernur cq walikota dan tergugat II PT Parigraha Consultan selaku Manajemen Konstruksi (MK) proyek gedung baru DPRD
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang sedianya mendengarkan gugatan dari pihak penggugat dalam hal ini tim kuasa hukum PT AJP, urung dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim, Agus Rusianto, S.H menghadiri acara penilaian akreditasi di Surabaya. Karena itu, hakim anggota yang diwakili I Putu Suyoga, S.H dan Maulana Rifa'I, S.H, memutuskan sidang dilanjutkan, Rabu (6/4/2016).
Isi petitum dari penggungat, diantaranya hilangnya kesempatan PT AJP menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD pasca diputus kontrak sehingga menyisakan 1,927 persen pekerjaan.Pemerintah Kota Madiun digugat PT Aneka Jasa Pembangunan (PT AJP).
Dampaknya, penggugat menanggung kerugian karena dikenai denda seperseribu dari nilai kontrak, sekitar Rp 1,4 Milyar. Disisi lain, akibat diputus kontrak oleh tergugat, mengakibatkan rusaknya nama baik dan kepercayaan para mitra kerja penggugat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, S.H mengatakan, pihaknya menghormati upaya PT AJP menempuh jalur hukum. Budi mengklaim, langkah pemkot melakukan blacklist atau pemutusan kontrak terhadap rekanan telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun demikian, pihaknya enggan membeberkan alasannya secara detail, dan akan mempelajari perkara tersebut lebih jauh.
"Kalau untuk itu sementara saya no comment dulu lah, kami akan mempelajari lebih detail," ungkap Budi kepada Radio Republik Indonesia, Selasa (29/3/2016).
Budi menyatakan, pihaknya akan mengawal perkara gugatan tersebut sampai tuntas. Diakui, bagian hukum pemkot Madiun telah menerima surat kuasa khusus dari walikota, Bambang Irianto dan ditunjuk langsung menjadi kuasa walikota serta sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Tim kuasa PT AJP berjumlah lebih lima orang, layangkan gugatan pada Pemerintah Kota Madiun. Dalam gugatan disebutkan, tergugat Sekretaris DPRD, tergugat I Pemerintah RI cq gubernur cq walikota dan tergugat II PT Parigraha Consultan selaku Manajemen Konstruksi (MK) proyek gedung baru DPRD
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang sedianya mendengarkan gugatan dari pihak penggugat dalam hal ini tim kuasa hukum PT AJP, urung dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim, Agus Rusianto, S.H menghadiri acara penilaian akreditasi di Surabaya. Karena itu, hakim anggota yang diwakili I Putu Suyoga, S.H dan Maulana Rifa'I, S.H, memutuskan sidang dilanjutkan, Rabu (6/4/2016).
Isi petitum dari penggungat, diantaranya hilangnya kesempatan PT AJP menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD pasca diputus kontrak sehingga menyisakan 1,927 persen pekerjaan.Pemerintah Kota Madiun digugat PT Aneka Jasa Pembangunan (PT AJP).
Dampaknya, penggugat menanggung kerugian karena dikenai denda seperseribu dari nilai kontrak, sekitar Rp 1,4 Milyar. Disisi lain, akibat diputus kontrak oleh tergugat, mengakibatkan rusaknya nama baik dan kepercayaan para mitra kerja penggugat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, S.H mengatakan, pihaknya menghormati upaya PT AJP menempuh jalur hukum. Budi mengklaim, langkah pemkot melakukan blacklist atau pemutusan kontrak terhadap rekanan telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun demikian, pihaknya enggan membeberkan alasannya secara detail, dan akan mempelajari perkara tersebut lebih jauh.
"Kalau untuk itu sementara saya no comment dulu lah, kami akan mempelajari lebih detail," ungkap Budi kepada Radio Republik Indonesia, Selasa (29/3/2016).
Budi menyatakan, pihaknya akan mengawal perkara gugatan tersebut sampai tuntas. Diakui, bagian hukum pemkot Madiun telah menerima surat kuasa khusus dari walikota, Bambang Irianto dan ditunjuk langsung menjadi kuasa walikota serta sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran. (p-76)
Baca

Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Madiun Lakukan Study Banding Ke Pemkab Banyuwangi

Madiun, Investigasi : Agar lebih meningkatkan pelayanan publik bidang informasi di Kabupaten Madiun, Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan study banding di Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Rombongan yang dipimpin oleh Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Agrim Churnia dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, Herry Supramono bertolak dari Pendopo Muda Graha hari Rabu (29/3/16) pukul 24.00 WIB bersama seluruh Wartawan yang tergabung dalam Pokja Pemerintah Kabupaten Madiun.
Sesampai di Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun diterima oleh Fajar Suasana, Asisten III Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di Aula Rempeg Jogopati.
Dalam sambutannya, Fajar Suasana mengucapkan selamat datang pada rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun. “Selamat datang dan Mohon maaf, Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Banyuwangi tidak bisa menerima secara langsung dikarenakan ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Asisten III Pemkab Banyuwangi.
Sekilas, Asisten III Pemkab Banyuwangi kemudian mengulas tentang keberhasilan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mengelola pemerintahan maupun dari segi pariwisata. Menurutnya, hal ini karena Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bisa merangkul berbagai pihak. 
Dilanjutkan, untuk tahun ini Pemkab Banyuwangi mengagendakan sekitar 53 event yang nantinya akan mendongkrak popularitas Pemkab Banyuwangi dimata daerah lain dan Internasional.”Yang kita tonjolkan adalah format tradisional yaitu dengan menonjolkan ciri khas Banyuwangi,” lanjutnya.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memproteksi perekonomian lokal dengan melarang bisnis Karaoke, Supermarket maupun impor buah-buahan. Dengan kebijakkan seperti ini, Banyuwangi menduduki peringkat diatas rata-rata se Jawa Timur. “Panjenengan semua akan kesulitan mencari tempat karaoke di Banyuwangi karena memang kita larang, terkait dengan buah-buahan, yang kita suguhkan semua buah-buahan lokal,” tegas Fajar Suasana.
Sementara itu, setelah melakukan kunjungan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, Asisten II dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan pertemuan dengan rombongan Wartawan yang ikut dalam study banding.
Dalam pertemuan tersebut, Herry Supramono menjelaskan bahwa sebelum rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun bertolak ke Banyuwangi, pihak Humas dan Protokol Kabupaten Madiun sudah mengirimkan kuisioner terkait dengan pengelolaan sistem informasi dan hubungan pemerintah Banyuwangi dengan para Wartawannya.
Terkait dengan Bidang Kehumasan dan Keprotokolan di Pemkab. Banyuwangi dapat dijelaskan bahwa, jumlah media/wartawan yang tercatat di Bag. Humas dan Protokol Kab. Banyuwangi ada 150 orang, tetapi yang sehari-hari melaksanakan tugas peliputan hanya sekitar 40 orang saja baik dari media cetak maupun elektronik. Sedangkan upaya yang dilakukan untuk menjalin kerjasama antara Pemkab. Banyuwangi dengan Wartawan dilakukan melalui pemberian informasi publik secara transparan lewat satu pintu yaitu melalui Bag. Humas dan Protokol, sehingga Pers merasa dimudahkan. Selain itu juga diberikan ruang pelayanan khusus bagi wartawan yang dilengkapi WIFI dan internet selama 24 jam.
Dijelaskan, secara umum pola kerja Humas dan Protokol Kabupaten Madiun hamper sama dengan pola kerja di Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, namun untuk faktor kedekatan dengan awak media masih lebih unggul Pemkab Madiun. “Dari jawaban atas pertanyaan dari kami yang beberapa waktu lalu kita kirimkan, ada beberapa yang saya anggap lebay,” ungkap Herry Supramono.
Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun berharap dengan adanya study banding ini, Humas dan Protokol bisa lebih meningkatkan mutu pelayanan dan transparansi terkait dengan semua informasi sehingga berdampak pada meningkatnya pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Madiun. (p-76)
Madiun, Investigasi : Agar lebih meningkatkan pelayanan publik bidang informasi di Kabupaten Madiun, Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan study banding di Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Rombongan yang dipimpin oleh Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Agrim Churnia dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, Herry Supramono bertolak dari Pendopo Muda Graha hari Rabu (29/3/16) pukul 24.00 WIB bersama seluruh Wartawan yang tergabung dalam Pokja Pemerintah Kabupaten Madiun.
Sesampai di Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun diterima oleh Fajar Suasana, Asisten III Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di Aula Rempeg Jogopati.
Dalam sambutannya, Fajar Suasana mengucapkan selamat datang pada rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun. “Selamat datang dan Mohon maaf, Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Banyuwangi tidak bisa menerima secara langsung dikarenakan ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Asisten III Pemkab Banyuwangi.
Sekilas, Asisten III Pemkab Banyuwangi kemudian mengulas tentang keberhasilan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mengelola pemerintahan maupun dari segi pariwisata. Menurutnya, hal ini karena Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bisa merangkul berbagai pihak. 
Dilanjutkan, untuk tahun ini Pemkab Banyuwangi mengagendakan sekitar 53 event yang nantinya akan mendongkrak popularitas Pemkab Banyuwangi dimata daerah lain dan Internasional.”Yang kita tonjolkan adalah format tradisional yaitu dengan menonjolkan ciri khas Banyuwangi,” lanjutnya.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memproteksi perekonomian lokal dengan melarang bisnis Karaoke, Supermarket maupun impor buah-buahan. Dengan kebijakkan seperti ini, Banyuwangi menduduki peringkat diatas rata-rata se Jawa Timur. “Panjenengan semua akan kesulitan mencari tempat karaoke di Banyuwangi karena memang kita larang, terkait dengan buah-buahan, yang kita suguhkan semua buah-buahan lokal,” tegas Fajar Suasana.
Sementara itu, setelah melakukan kunjungan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, Asisten II dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan pertemuan dengan rombongan Wartawan yang ikut dalam study banding.
Dalam pertemuan tersebut, Herry Supramono menjelaskan bahwa sebelum rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun bertolak ke Banyuwangi, pihak Humas dan Protokol Kabupaten Madiun sudah mengirimkan kuisioner terkait dengan pengelolaan sistem informasi dan hubungan pemerintah Banyuwangi dengan para Wartawannya.
Terkait dengan Bidang Kehumasan dan Keprotokolan di Pemkab. Banyuwangi dapat dijelaskan bahwa, jumlah media/wartawan yang tercatat di Bag. Humas dan Protokol Kab. Banyuwangi ada 150 orang, tetapi yang sehari-hari melaksanakan tugas peliputan hanya sekitar 40 orang saja baik dari media cetak maupun elektronik. Sedangkan upaya yang dilakukan untuk menjalin kerjasama antara Pemkab. Banyuwangi dengan Wartawan dilakukan melalui pemberian informasi publik secara transparan lewat satu pintu yaitu melalui Bag. Humas dan Protokol, sehingga Pers merasa dimudahkan. Selain itu juga diberikan ruang pelayanan khusus bagi wartawan yang dilengkapi WIFI dan internet selama 24 jam.
Dijelaskan, secara umum pola kerja Humas dan Protokol Kabupaten Madiun hamper sama dengan pola kerja di Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, namun untuk faktor kedekatan dengan awak media masih lebih unggul Pemkab Madiun. “Dari jawaban atas pertanyaan dari kami yang beberapa waktu lalu kita kirimkan, ada beberapa yang saya anggap lebay,” ungkap Herry Supramono.
Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun berharap dengan adanya study banding ini, Humas dan Protokol bisa lebih meningkatkan mutu pelayanan dan transparansi terkait dengan semua informasi sehingga berdampak pada meningkatnya pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Madiun. (p-76)
Baca

Putusan Turun, Dimyati Jalani Hukuman 3 Bulan Penjara

Madiun, Investigasi : Salinan putusan kasasi kasus penganiayaan terhadap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan Kabupaten Madiun tahun 2004 dengan terdakwa Dimyati Dahlan warga Jalan KH Wakhid Hasyim, Desa Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid/2015 tertanggal 18 November 2015 oleh majelis hakim Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, terpidana Dimyati Dahlan memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 22 Maret 2016, dengan dijatuhi pidana tiga bulan.
Putusan ini diketok 18 November 2015 oleh majelis Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan Mahkamah Agung ini, menguatkan vonis pengadilan di bawahnya. Pasalnya, pada 16 Januari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan yang diketuai Udjiati, memvonis Dimyati Dahlan selama tiga bulan penjara. Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Demikian dengan Mahkmah Agung, dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama tiga bulan penjara.
Jaksa Eksekutor, Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Tunik Parianti mengatakan, Dimyati Dahlan secara sukarela datang sendiri ke Lapas Kelas I Madiun, setelah sebelumnya memenuhi pemanggilan Kejaksaan. Dimyati Dahlan yang merupakan Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara ini, datang ke Lapas Kelas I Madiun sekitar pukul 09.00 Wib dengan didampingi Sigit IW, yang juga adik kandungnya, Rabu (30/3/2016).
"Yang bersangkutan harus membayar biaya perkara Rp. 2.500. Jadi tadi kita ke Kejaksaan dulu. Sebenarnya kita panggil kemarin, tapi baru datang hari ini dan kami antar ke LP,”kata Tunik, Rabu (30/3/2016).

Sementara itu korban penganiayaan, Tri Lestari, mengapresiasi langkah kejaksaan yang cepat dalam mengeksekusi terpidana. Karena memang tak seorangpun yang kebal hukum. "Indonesia ini negara hukum. Jadi tidak ada satupun orang yang ketika dia melanggar hukum, hukum tak mampu menyentuhnya. Biar masyarakat kita ini hidup berdampingan dengan ayem tentrem. Yang pernah mengatakan dirinya kebal hukum, semoga peristiwa ini mampu membuat beliau sadar dan lebih menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia,"katanya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Salinan putusan kasasi kasus penganiayaan terhadap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan Kabupaten Madiun tahun 2004 dengan terdakwa Dimyati Dahlan warga Jalan KH Wakhid Hasyim, Desa Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid/2015 tertanggal 18 November 2015 oleh majelis hakim Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, terpidana Dimyati Dahlan memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 22 Maret 2016, dengan dijatuhi pidana tiga bulan.
Putusan ini diketok 18 November 2015 oleh majelis Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan Mahkamah Agung ini, menguatkan vonis pengadilan di bawahnya. Pasalnya, pada 16 Januari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan yang diketuai Udjiati, memvonis Dimyati Dahlan selama tiga bulan penjara. Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Demikian dengan Mahkmah Agung, dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama tiga bulan penjara.
Jaksa Eksekutor, Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Tunik Parianti mengatakan, Dimyati Dahlan secara sukarela datang sendiri ke Lapas Kelas I Madiun, setelah sebelumnya memenuhi pemanggilan Kejaksaan. Dimyati Dahlan yang merupakan Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara ini, datang ke Lapas Kelas I Madiun sekitar pukul 09.00 Wib dengan didampingi Sigit IW, yang juga adik kandungnya, Rabu (30/3/2016).
"Yang bersangkutan harus membayar biaya perkara Rp. 2.500. Jadi tadi kita ke Kejaksaan dulu. Sebenarnya kita panggil kemarin, tapi baru datang hari ini dan kami antar ke LP,”kata Tunik, Rabu (30/3/2016).

Sementara itu korban penganiayaan, Tri Lestari, mengapresiasi langkah kejaksaan yang cepat dalam mengeksekusi terpidana. Karena memang tak seorangpun yang kebal hukum. "Indonesia ini negara hukum. Jadi tidak ada satupun orang yang ketika dia melanggar hukum, hukum tak mampu menyentuhnya. Biar masyarakat kita ini hidup berdampingan dengan ayem tentrem. Yang pernah mengatakan dirinya kebal hukum, semoga peristiwa ini mampu membuat beliau sadar dan lebih menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia,"katanya. (p-76)
Baca

Dalih Dinikahi, Wong Jiwan Lakukan Pencabulan Pada Anak Dibawah Umur

Madiun Kota, Investigasi : Berdalih sebagai pacar dan akan menikahi, tersangka berinisial YM (22) warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat melakukan pencabulan terhadap Bunga (16) salah satu lulusan SLTP dari Jawa Tengah yang berdomisili  masih satu kampung dengan tersangka.
Kejadian ini bermula saat korban Bunga selama dua hari korban meninggalkan rumah  tidak ijin  dengan keluarga karena diajak pergi ke Ngawi oleh salah satu teman laki-lakinya untuk berhubungan layaknya suami istri. Kejadian tindak asusila tersebut pengakuan tersangka, dilakukan dirumah tersangka, dirumah nenek tersangka serta dirumah teman tersangka.
“Begitu pulang kerumah setelah pergi dua hari kondisi leher korban merah-merah bekas ciuman. Ditanya keluarga orang tuanya mengakui, korban setelah pergi dibawa laki-laki ke daerah Ngawi, tetapi dia tidak mengetahui di Ngawinya mana dan laki-laknya siapa. Setelah itu, dia juga bercerita dengan orang tuanya bahawa pada bulan Januari 2016 sempat pacaran dengan tersangka YM dan sempat berhubungan layaknya suami istri kurang lebih sebelas kali,” kata AKP Ida Royani. Selasa (29/3/16).
Namun anehnya, saat ditanya, Bunga mengaku bahwa kepergiannya selama dua hari tersebut tidak dengan YM, sehingga untuk menguak kepergian Ayu selama dua hari dengan siapa dan dimana menurut AKP Ida Royani, saat berita ini diturunkan jajaran Polsek Jiwan terus melakukan lidik. “Masih dalam lidik kalau ke Ngawinya dengan siapa, belum jelas. Jadi dari Polsek Jiwan masih lidik,” pungkas AKP Ida Royani.

Untuk pengembangan perkara tersebut lebih lanjut, selain tersangka polisi juga mengamankan berbagai pakaian milik korban sebagai barang bukti seperti baju jenis kaos,  celana panjang jeans, BH, celana dalam serta sepasang sandal jepit. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Berdalih sebagai pacar dan akan menikahi, tersangka berinisial YM (22) warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat melakukan pencabulan terhadap Bunga (16) salah satu lulusan SLTP dari Jawa Tengah yang berdomisili  masih satu kampung dengan tersangka.
Kejadian ini bermula saat korban Bunga selama dua hari korban meninggalkan rumah  tidak ijin  dengan keluarga karena diajak pergi ke Ngawi oleh salah satu teman laki-lakinya untuk berhubungan layaknya suami istri. Kejadian tindak asusila tersebut pengakuan tersangka, dilakukan dirumah tersangka, dirumah nenek tersangka serta dirumah teman tersangka.
“Begitu pulang kerumah setelah pergi dua hari kondisi leher korban merah-merah bekas ciuman. Ditanya keluarga orang tuanya mengakui, korban setelah pergi dibawa laki-laki ke daerah Ngawi, tetapi dia tidak mengetahui di Ngawinya mana dan laki-laknya siapa. Setelah itu, dia juga bercerita dengan orang tuanya bahawa pada bulan Januari 2016 sempat pacaran dengan tersangka YM dan sempat berhubungan layaknya suami istri kurang lebih sebelas kali,” kata AKP Ida Royani. Selasa (29/3/16).
Namun anehnya, saat ditanya, Bunga mengaku bahwa kepergiannya selama dua hari tersebut tidak dengan YM, sehingga untuk menguak kepergian Ayu selama dua hari dengan siapa dan dimana menurut AKP Ida Royani, saat berita ini diturunkan jajaran Polsek Jiwan terus melakukan lidik. “Masih dalam lidik kalau ke Ngawinya dengan siapa, belum jelas. Jadi dari Polsek Jiwan masih lidik,” pungkas AKP Ida Royani.

Untuk pengembangan perkara tersebut lebih lanjut, selain tersangka polisi juga mengamankan berbagai pakaian milik korban sebagai barang bukti seperti baju jenis kaos,  celana panjang jeans, BH, celana dalam serta sepasang sandal jepit. (p-76)
Baca

Kepala Sekolah Harus Handal Dalam Tata Kelola Pendidikan Dan Transparan

Madiun, Investigasi : Jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi Pejabat Fungsional Guru yang sebelumnya telah melalui proses ketat sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepala Sekolah dan di sisi lain juga berdasarkan Permendiknas No 13 Tahun 2007, seorang Kepala Sekolah harus menguasai kompetensi, karena Kepala Sekolah mempunyai fungsi garda terdepan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan serta pembentukan karakter siswa yang cerdas, berdaya saing, berakhlakul karimah dan memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang kuat.
Sambutan ini disampaikan oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom kepada Kepala Sekolah yang baru saja dilantik di ruang rapat Graha Praja Mukti Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan.
Bersama itu pula, Bupati Madiun H. Muhtarom, menyerahkan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/166/KPTS/402.031/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Madiun. Selasa, (29/3/16).
Lebih lanjut dikatakan oleh Bupati bahwa Pendidikan sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Tahun 2013 – 2018 dan jadi titik tumpu pelaksanaan pembangunan secara umum, untuk itu perlu ada inovasi yang mendukung pelakanaannya. Berikan kontribusi positif dan dapat bergerak secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai visi Kab. Madiun yaitu “Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018”. Implementasikan dalam dalam dunia pendidikan oleh Kepala Sekolah, sehingga pelayanan dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat menciptakan Sumber Daya Manusia yang memiliki daya saing tinggi.
“Pengembangan karir PNS khususnya pengangkatan Kepala Sekolah bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana, perlu ketelitian, kecermatan dan pertimbangan matang agar dapat memperoleh Kepala Sekolah yang tepat,” ungkap Muhtarom.
Untuk itu, lanjut Muhtarom, agar yang mendapatkan amanah sebagai Kepala Sekolah dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku. “Kepala Sekolah harus mau dan mampu mentauladani ajaran Ki Hajar Dewantoro dengan semboyannya “ Ing Ngarso Sung Tulodao, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”, tegasnya.
Diharapkan, Kepala Sekolah juga harus dapat menjadi manager yang handal baik dalam tata kelola pendidikan maupun dalam hal teta kelola dan penatausahaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan secara umum.
Sementara itu, data yang didapat menyebutkan, dari 11 Guru yang menerima SK tersebut terdiri dari Kepala SMA Negeri sebanyak 1 orang, Kepala SMK Negeri sebanyak 4 orang dan Kepala SMP sebanyak 6 orang. Guru yang menerima Surat Keputusan yaitu  :
1.       PRAMUJO BUDIARTO, S.Pd.M.Or  Guru SMAN 1 Dagangan,  Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMAN 1 Wungu
2.       SUHARTO, S.Pd  Guru SMKN  1 Mejayan,  Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Mejayan
3.       BUDI SETIAWAN, S. Pd Guru SMKN 1 Wonoasri, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Gemarang
4.       Drs. THAHA BAUZIR, M.Pd Guru SMKN 1 Kebonsari, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Kare
5.       Drs DJUNIEDI EKOSETIONO, M.K.Pd Guru SMKN 2 Jiwan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Jiwan
6.       NIKEN HYULIASTUTI S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SMPN 3 Kare, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Sawahan
7.       ENDAH MURTININGSIH S.Pd Guru SMPN 1 Dolopo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai SMPN 3 Kare
8.       Drs. SUNARTO Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo.
9.       ZAINAL ARIFIN S.Pd., M.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan.
10.   SUJOKO S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Nglames.

11.   RM SAYAKA, S.Pd Guru SMPN 1 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang. (p-76)
Madiun, Investigasi : Jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi Pejabat Fungsional Guru yang sebelumnya telah melalui proses ketat sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepala Sekolah dan di sisi lain juga berdasarkan Permendiknas No 13 Tahun 2007, seorang Kepala Sekolah harus menguasai kompetensi, karena Kepala Sekolah mempunyai fungsi garda terdepan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan serta pembentukan karakter siswa yang cerdas, berdaya saing, berakhlakul karimah dan memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang kuat.
Sambutan ini disampaikan oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom kepada Kepala Sekolah yang baru saja dilantik di ruang rapat Graha Praja Mukti Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan.
Bersama itu pula, Bupati Madiun H. Muhtarom, menyerahkan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/166/KPTS/402.031/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Madiun. Selasa, (29/3/16).
Lebih lanjut dikatakan oleh Bupati bahwa Pendidikan sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Tahun 2013 – 2018 dan jadi titik tumpu pelaksanaan pembangunan secara umum, untuk itu perlu ada inovasi yang mendukung pelakanaannya. Berikan kontribusi positif dan dapat bergerak secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai visi Kab. Madiun yaitu “Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018”. Implementasikan dalam dalam dunia pendidikan oleh Kepala Sekolah, sehingga pelayanan dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat menciptakan Sumber Daya Manusia yang memiliki daya saing tinggi.
“Pengembangan karir PNS khususnya pengangkatan Kepala Sekolah bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana, perlu ketelitian, kecermatan dan pertimbangan matang agar dapat memperoleh Kepala Sekolah yang tepat,” ungkap Muhtarom.
Untuk itu, lanjut Muhtarom, agar yang mendapatkan amanah sebagai Kepala Sekolah dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku. “Kepala Sekolah harus mau dan mampu mentauladani ajaran Ki Hajar Dewantoro dengan semboyannya “ Ing Ngarso Sung Tulodao, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”, tegasnya.
Diharapkan, Kepala Sekolah juga harus dapat menjadi manager yang handal baik dalam tata kelola pendidikan maupun dalam hal teta kelola dan penatausahaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan secara umum.
Sementara itu, data yang didapat menyebutkan, dari 11 Guru yang menerima SK tersebut terdiri dari Kepala SMA Negeri sebanyak 1 orang, Kepala SMK Negeri sebanyak 4 orang dan Kepala SMP sebanyak 6 orang. Guru yang menerima Surat Keputusan yaitu  :
1.       PRAMUJO BUDIARTO, S.Pd.M.Or  Guru SMAN 1 Dagangan,  Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMAN 1 Wungu
2.       SUHARTO, S.Pd  Guru SMKN  1 Mejayan,  Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Mejayan
3.       BUDI SETIAWAN, S. Pd Guru SMKN 1 Wonoasri, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Gemarang
4.       Drs. THAHA BAUZIR, M.Pd Guru SMKN 1 Kebonsari, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Kare
5.       Drs DJUNIEDI EKOSETIONO, M.K.Pd Guru SMKN 2 Jiwan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMKN 1 Jiwan
6.       NIKEN HYULIASTUTI S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SMPN 3 Kare, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Sawahan
7.       ENDAH MURTININGSIH S.Pd Guru SMPN 1 Dolopo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai SMPN 3 Kare
8.       Drs. SUNARTO Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo.
9.       ZAINAL ARIFIN S.Pd., M.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Saradan.
10.   SUJOKO S.Pd Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 2 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Nglames.

11.   RM SAYAKA, S.Pd Guru SMPN 1 Balerejo, Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMPN 1 Gemarang. (p-76)
Baca

Ratusan Orang Tua dan Siswa SMKN 1 Kare Gerudug Polres dan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun

Investigasi Madiun, :  Polemik terkait dengan dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Kare terus memanas. kali ini sekitar 100 orang murid beserta Wali Murid SMKN 1 Kare  menggerudug Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun yang berlokasi di Jalan Raya Madiun – Caruban, Desa Tiron, Kecamatan Madiun. Senin (28/3/16)
Dengan mengendarai puluhan sepeda motor dan dua truk, ratusan siswa dan orang tua murid SMKN 1 Kare Kabupaten Madiun, melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar uang yang dipungli sekolah semasa Kasek dijabat Sardjono, dikembalikan.
Namun sebelum ke kantor Dinas Pendidikan, massa terlebih dulu singgah ke Polres Madiun dan ditemui langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Y. Tony Saputra. Dihadapan Kapolres Madiun, mereka membubuhkan tandatangan di atas spanduk sebagai bentuk dukungan moral atas pengusutan kasus korupsi yang dilakukan oleh Sadjono, Kasek SMKN 1 Kare.
Usai dari Polres, massa kemudian bergerak ke kantor Dinas Pendidikan dengan pengawalan ketat dari petugas. Sesampainya di kantor Dinas Pendidikan, massa langsung membentangkan spanduk dan poster. Diantaranya bertuliskan, “Selamatkan Sekolah”, “Kembalikan Uang Kami” dan “Pungli Adalah Korupsi”.
Setelah melakukan orasi, sekitar 20 orang perwakilan siswa dan orang tua, diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, DR.Suhardi, Di depan Suhardi, salah satu perwakilan orang tua, Dasrianto, menanyakan tentang uang mereka yang telah dipungli oleh pihak sekolah. Yaitu uang Ujian Kompetensi Kejujuruan (UKK), Praktek Kerja Industri (Prakerin), Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) yang jumlahnya tiap siswa sekitar Rp.1.400.000.
Dasrianto, juga menanyakan terkait dana Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) sebesar Rp.720 ribu tiap siswa. Pasalnya, mulai tahun 2013, tak seorangpun siswa SMKN 1 Kare, yang menerima dana BKSM. Mendengar pertanyaan seperti itu, Suhardi sempat terkejut. Pasalnya, meski dana itu yang mengucurkan Pemerintah Provinsi, tapi dirinya menandatangani nama-nama siswa yang mendapat bantuan. “Masa tidak dapat BKSM. Padahal saya tandatangan,” kata Suhardi, dengan nada keheranan.
Mendapat tuntutan seperti, Suhardi menjelaskan, perkara ini sudah masuk ranah hokum dan sudah ditangani oleh pihak Kepolisian, selanjutnya Suhardi mengatakan bahwa pihaknya sudah memerintahkan pihak sekolah untuk segera mengembalikan hari ini (Senin) atau paling lambat besuk (Selasa).
“Jangan kwatir, saya perintahkan hari ini (Senin) atau paling lambat besuk (Selasa) uang harus segera dikembalikan. Jadi masalah ini (Pungli), dinas tidak tahu menahu. Jangankan dinas, komite saja tidak tahu,” kata Suhardi, dihadapan perwakilan siswa dan orang tua.
Diduga, kebobrokan di SMKN 1 Kare, tidak hanya melibatkan Sardjono. Ada indikasi juga melibatkan banyak oknum guru. Karena menurut Dasrianto, sebelum melakukan aksi unjukrasa di kantor Dinas Pendidikan, banyak murid yang didatangi beberapa oknum guru agar tidak melakukan aksi. Bahkan ada yang disuruh tandatangan diatas kertas kosong.
“Tadi malam (Minggu malam), banyak siswa yang didatangi door to door oleh oknum guru. Dia minta agar kami tidak demo. Bahkan ada yang disuruh tandatangan di atas kertas kosong. Kami tidak tahu madsudnya apa,” pungkas Dasrianto. (p-76)
Investigasi Madiun, :  Polemik terkait dengan dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Kare terus memanas. kali ini sekitar 100 orang murid beserta Wali Murid SMKN 1 Kare  menggerudug Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun yang berlokasi di Jalan Raya Madiun – Caruban, Desa Tiron, Kecamatan Madiun. Senin (28/3/16)
Dengan mengendarai puluhan sepeda motor dan dua truk, ratusan siswa dan orang tua murid SMKN 1 Kare Kabupaten Madiun, melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar uang yang dipungli sekolah semasa Kasek dijabat Sardjono, dikembalikan.
Namun sebelum ke kantor Dinas Pendidikan, massa terlebih dulu singgah ke Polres Madiun dan ditemui langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Y. Tony Saputra. Dihadapan Kapolres Madiun, mereka membubuhkan tandatangan di atas spanduk sebagai bentuk dukungan moral atas pengusutan kasus korupsi yang dilakukan oleh Sadjono, Kasek SMKN 1 Kare.
Usai dari Polres, massa kemudian bergerak ke kantor Dinas Pendidikan dengan pengawalan ketat dari petugas. Sesampainya di kantor Dinas Pendidikan, massa langsung membentangkan spanduk dan poster. Diantaranya bertuliskan, “Selamatkan Sekolah”, “Kembalikan Uang Kami” dan “Pungli Adalah Korupsi”.
Setelah melakukan orasi, sekitar 20 orang perwakilan siswa dan orang tua, diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, DR.Suhardi, Di depan Suhardi, salah satu perwakilan orang tua, Dasrianto, menanyakan tentang uang mereka yang telah dipungli oleh pihak sekolah. Yaitu uang Ujian Kompetensi Kejujuruan (UKK), Praktek Kerja Industri (Prakerin), Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) yang jumlahnya tiap siswa sekitar Rp.1.400.000.
Dasrianto, juga menanyakan terkait dana Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) sebesar Rp.720 ribu tiap siswa. Pasalnya, mulai tahun 2013, tak seorangpun siswa SMKN 1 Kare, yang menerima dana BKSM. Mendengar pertanyaan seperti itu, Suhardi sempat terkejut. Pasalnya, meski dana itu yang mengucurkan Pemerintah Provinsi, tapi dirinya menandatangani nama-nama siswa yang mendapat bantuan. “Masa tidak dapat BKSM. Padahal saya tandatangan,” kata Suhardi, dengan nada keheranan.
Mendapat tuntutan seperti, Suhardi menjelaskan, perkara ini sudah masuk ranah hokum dan sudah ditangani oleh pihak Kepolisian, selanjutnya Suhardi mengatakan bahwa pihaknya sudah memerintahkan pihak sekolah untuk segera mengembalikan hari ini (Senin) atau paling lambat besuk (Selasa).
“Jangan kwatir, saya perintahkan hari ini (Senin) atau paling lambat besuk (Selasa) uang harus segera dikembalikan. Jadi masalah ini (Pungli), dinas tidak tahu menahu. Jangankan dinas, komite saja tidak tahu,” kata Suhardi, dihadapan perwakilan siswa dan orang tua.
Diduga, kebobrokan di SMKN 1 Kare, tidak hanya melibatkan Sardjono. Ada indikasi juga melibatkan banyak oknum guru. Karena menurut Dasrianto, sebelum melakukan aksi unjukrasa di kantor Dinas Pendidikan, banyak murid yang didatangi beberapa oknum guru agar tidak melakukan aksi. Bahkan ada yang disuruh tandatangan diatas kertas kosong.
“Tadi malam (Minggu malam), banyak siswa yang didatangi door to door oleh oknum guru. Dia minta agar kami tidak demo. Bahkan ada yang disuruh tandatangan di atas kertas kosong. Kami tidak tahu madsudnya apa,” pungkas Dasrianto. (p-76)
Baca

Polisi Ungkap Identitas Mayat Di Desa Kebonagung

Madiun, Investigasi : Penemuan sesosok mayat laki-laki diareal persawahan Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo gegerkan masyarakat sekitar. Saat ditemukan, posisi mayat laki-laki terebut dalam keadaan telungkup dan masih mengucurkan darah segar. Minggu (28/3/16)
Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan, langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk proses identifikasi dan membawa mayat tersebut ke RSUP dr. Soedhono Madiun untuk dilakukan otopsi.
Salah satu warga sekitar menuturkan, mayat laki-laki dalam keadaan telungkup pertama kali ditemukan sekitar jam 6 pagi oleh warga yang akan berangkat kesawah. “Kondisinya masih mengucurkan darah segar,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Selang sehari setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan 5 pelakunya. Menurut sumber dari Kepolisian, Korban bernama Rizky Putra Agustin (19 tahun) warga Dusun Jetak, Desa/Kec Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Sedangkan pelaku yang berhasil di ringkus adalah Rokim alias Bram (22 tahun) warga Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Imam Sunari, (21 tahun) warga Desa Klagensari, Kecamatan Ungaran, Semarang, Neza Nazira (18 tahun) warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Fernando Yoga Duta Pratama (15 tahun) warga Jl. Natuna No. 21, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Teguh Prasetyo (16 Tahun) warga Desa Wonoayu, RT 03 RW 01, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Menurut informasi, para pelaku merasa jengkel dengan ulah korban yang sering membuat gara-gara yaitu korban pernah mengambil alat musik Kentrung milik para pelaku. “Bahkan korban pernah meminta uang kepada komunitas anak Punk yang lain,” ungkap sumber koran ini.
Karena jengkel, korban kemudian dianiaya dengan cara dipukul memakai batu dan tangan kosong sehingga korban tewas. “Lokasinya dilahan kosong dibelakang RSUD Caruban,” lanjutnya.
Saat ini pihak Kepolisian masih terus mendalami motif maupun keterlibatan tersangka lainya. “Masih terus kita dalami, mudah-mudahan bisa terungkap dengan gamblang,” pungkas Sumber yang tidak mau disebutkan namanya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Penemuan sesosok mayat laki-laki diareal persawahan Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo gegerkan masyarakat sekitar. Saat ditemukan, posisi mayat laki-laki terebut dalam keadaan telungkup dan masih mengucurkan darah segar. Minggu (28/3/16)
Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan, langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk proses identifikasi dan membawa mayat tersebut ke RSUP dr. Soedhono Madiun untuk dilakukan otopsi.
Salah satu warga sekitar menuturkan, mayat laki-laki dalam keadaan telungkup pertama kali ditemukan sekitar jam 6 pagi oleh warga yang akan berangkat kesawah. “Kondisinya masih mengucurkan darah segar,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Selang sehari setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan 5 pelakunya. Menurut sumber dari Kepolisian, Korban bernama Rizky Putra Agustin (19 tahun) warga Dusun Jetak, Desa/Kec Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Sedangkan pelaku yang berhasil di ringkus adalah Rokim alias Bram (22 tahun) warga Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Imam Sunari, (21 tahun) warga Desa Klagensari, Kecamatan Ungaran, Semarang, Neza Nazira (18 tahun) warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Fernando Yoga Duta Pratama (15 tahun) warga Jl. Natuna No. 21, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Teguh Prasetyo (16 Tahun) warga Desa Wonoayu, RT 03 RW 01, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Menurut informasi, para pelaku merasa jengkel dengan ulah korban yang sering membuat gara-gara yaitu korban pernah mengambil alat musik Kentrung milik para pelaku. “Bahkan korban pernah meminta uang kepada komunitas anak Punk yang lain,” ungkap sumber koran ini.
Karena jengkel, korban kemudian dianiaya dengan cara dipukul memakai batu dan tangan kosong sehingga korban tewas. “Lokasinya dilahan kosong dibelakang RSUD Caruban,” lanjutnya.
Saat ini pihak Kepolisian masih terus mendalami motif maupun keterlibatan tersangka lainya. “Masih terus kita dalami, mudah-mudahan bisa terungkap dengan gamblang,” pungkas Sumber yang tidak mau disebutkan namanya. (p-76)
Baca

SMPN 1 Jenangan Kebobolan, Kerugian Ditaksir Lebih dari 15 Juta

Ponorogo, Investigasi : Pencuri sekarang ini tergolong nekat, bukan hanya rumah biasa yang disatroni, namun sekolahan juga dibobol. Di Ponorogo, SMPN 1 Jenangan dibobol maling, peristiwa ini terjadi Jumat, (25/3/16). Diduga pencuri masuk ke area sekolah melalui pagar belakang sekolah. Pelaku yang diduga lebih dari satu orang menggasak puluhan barang elektronik milik sekolah. Kerugian diperkirakan belasan juta rupiah.
Setelah berhasil menyelinap, Pelaku memotong kawat berduri di atas pagar setinggi sekitar dua meter. Hal ini tidak diketahui oleh kedua penjaga malam yang baru saja mengecek ruangan-ruangan di sekolah sekitar pukul 22.00.  Penjaga sekolah merasa aman lantaran ruangan sudah dikunci dan keduanya tidur. Nahas, maling memanfaatkan celah tersebut.
Sukses menyelinap, pelaku menyatroni dua ruangan yakni lab komputer dan lab musik. Oleh para pelaku, kedua pintu ruangan dibuka secara paksa. Di dalam lab komputer, pelaku menggasak 19 monitor komputer dan satu unit proyektor. Sementara, di lab musik pelaku menyikat tiga gitar elektrik serta satu unit keyboard. Raibnya barang elektronik tersebut membuat sekolah harus merugi kisaran Rp 15 juta.
Saat memberikan keterangan, Kapolsek Jenangan AKP Suwito mengatakan, maling beraksi setelah kedua penjaga malam sekolah Gondoyono dan Joko Setiyono terlelap. “Namun, keesokan harinya saat salah seorang guru hendak menggunakan lab musik mengetahui pintu rusak dan sejumlah barang raib,” kata Kapolsek Jenangan.
Dilanjutkan, Dari banyaknya barang yang hilang, dapat dipastikan pelaku lebih dari satu orang. “Diduga pelakunya lebih dari satu orang,” terang kapolsek.

Cara pelaku melepaskan monitor dari CPU menjadi catatan polisi. Pasalnya, para pelaku tidak melepas kabel. Mereka justru memotong kabel tersebut. Sukses menggasak barang elektronik tersebut, pelaku kembali memanjat pagar belakang sekolah untuk kabur. Lagi-lagi, proses kaburnya pelaku juga tidak diketahui dua penjaga sekolah yang terlelap. Suwito memperkirakan pelaku sebelumnya sudah melakukan pengawasan. ‘’Minimal mengamati bagaimana lingkungan sekitar sekolah tersebut,’’ sebutnya.Suwito menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku pencurian tersebut. (p-76) 
Ponorogo, Investigasi : Pencuri sekarang ini tergolong nekat, bukan hanya rumah biasa yang disatroni, namun sekolahan juga dibobol. Di Ponorogo, SMPN 1 Jenangan dibobol maling, peristiwa ini terjadi Jumat, (25/3/16). Diduga pencuri masuk ke area sekolah melalui pagar belakang sekolah. Pelaku yang diduga lebih dari satu orang menggasak puluhan barang elektronik milik sekolah. Kerugian diperkirakan belasan juta rupiah.
Setelah berhasil menyelinap, Pelaku memotong kawat berduri di atas pagar setinggi sekitar dua meter. Hal ini tidak diketahui oleh kedua penjaga malam yang baru saja mengecek ruangan-ruangan di sekolah sekitar pukul 22.00.  Penjaga sekolah merasa aman lantaran ruangan sudah dikunci dan keduanya tidur. Nahas, maling memanfaatkan celah tersebut.
Sukses menyelinap, pelaku menyatroni dua ruangan yakni lab komputer dan lab musik. Oleh para pelaku, kedua pintu ruangan dibuka secara paksa. Di dalam lab komputer, pelaku menggasak 19 monitor komputer dan satu unit proyektor. Sementara, di lab musik pelaku menyikat tiga gitar elektrik serta satu unit keyboard. Raibnya barang elektronik tersebut membuat sekolah harus merugi kisaran Rp 15 juta.
Saat memberikan keterangan, Kapolsek Jenangan AKP Suwito mengatakan, maling beraksi setelah kedua penjaga malam sekolah Gondoyono dan Joko Setiyono terlelap. “Namun, keesokan harinya saat salah seorang guru hendak menggunakan lab musik mengetahui pintu rusak dan sejumlah barang raib,” kata Kapolsek Jenangan.
Dilanjutkan, Dari banyaknya barang yang hilang, dapat dipastikan pelaku lebih dari satu orang. “Diduga pelakunya lebih dari satu orang,” terang kapolsek.

Cara pelaku melepaskan monitor dari CPU menjadi catatan polisi. Pasalnya, para pelaku tidak melepas kabel. Mereka justru memotong kabel tersebut. Sukses menggasak barang elektronik tersebut, pelaku kembali memanjat pagar belakang sekolah untuk kabur. Lagi-lagi, proses kaburnya pelaku juga tidak diketahui dua penjaga sekolah yang terlelap. Suwito memperkirakan pelaku sebelumnya sudah melakukan pengawasan. ‘’Minimal mengamati bagaimana lingkungan sekitar sekolah tersebut,’’ sebutnya.Suwito menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku pencurian tersebut. (p-76) 
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100