Berita Terkini

Ngebel Longsor, Ratusan Warga Dukuh Krajan Mengungsi

Ponorogo, Investigasi : Bencana alam akibat tanah longsor membuat panik ratusan warga Dukuh Krajan, Desa Talun, Kecamatan Ngebel, Ponorogo. Karena takut ada longsor susulan, mereka mengungsi di balai desa setempat, Minggu (17/4/16) malam. Informasi yang diterima , Senin (18/4/16), seratusan warga itu berasal dari 35 keluarga di Dukuh Krajan, Desa Talun sudah mengungsi. Warga tersebut mengungsi karena di desa mereka sudah ada tanda-tanda akan terjadi tanah longsor.
Dari informasi tersebut, pada Minggu sore, hujan deras mengguyur wilayah itu selama sekitar lima jam. Kondisi tersebut membuat tanah di gunung Mbayon di desa itu mulai mengalami tanda-tanda longsor. Warga yang takut kemudian memutuskan untuk mengungsi ke balai desa setempat.
Mendapat laporan itu, petugas dari Kodim 0802/Ponorogo langsung mengecek kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan pejabat terkait. Petugas mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Gunung Mbayon untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Para pengungsi akibat retakkan dan amblasnya tanah dusun krajan, Desa Talun, Kec. Ngebel, Kabupaten Ponorogo masih belum diperbolehkan kembali ke tempat tinggalnya masing-masing. 
Sejak retakan tanah yang terjadi pada hari kamis malam (14/04/16), dan sekarang sudah berlalu sekitar 10 hari, warga yang terkena retakan masih di ungsikan di balai desa dan kediaman rumah Modin setempat. 
Pasalnya tanah tempat tinggal mereka, Oleh BMKG Kelas 1 Juanda Surabaya, ditetapkan masih berstatus rawan akan terjadi retakan yang lebih besar. Hal ini juga diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi dan tekstur tanah yang gembur serta mengandung banyak air. 
Kejadian retakan tanah tersebut, bukanlah kali pertama akan tetapi hal ini sudah diketahui sejak tahun 2010, dan tahun 2016 ini retakan tanahnya lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari BPBD Kab. Ponorogo Herry Sulistyono, SH saat dikonfirmasi oleh investigasi menerangkan, sesuai dengan surat dari BMKG Kelas I Juanda Surabaya, mengimbau khususnya pada tanggal 15 - 30 April 2016, para pengungsi tidak diperbolehkan kembali ketempat tinggalnya masing-masing, di karenakan akan terjadi perubahan cuaca musim penghujan ke musim kemarau, sehingga pada tanggal tersebut akan terjadi intensitas hujan yang sangat tinggi dan disertai angin puting beliung yang dapat merusak lingkungan.

Masih Herry menjelaskan, warga yang terkena dampat retakkan dan amblasnya tanah berjumlah 39 Kepala Keluarga atau 141 jiwa yang terdapat di 2 RT di dusun krajan, mereka di ungsikan di 2 tempat yang berjarak dari lokasi geraknya tanah sekitar 1.5 KM, yakni balai desa dan rumah Modin setempat. (mj/sur/mad)
Ponorogo, Investigasi : Bencana alam akibat tanah longsor membuat panik ratusan warga Dukuh Krajan, Desa Talun, Kecamatan Ngebel, Ponorogo. Karena takut ada longsor susulan, mereka mengungsi di balai desa setempat, Minggu (17/4/16) malam. Informasi yang diterima , Senin (18/4/16), seratusan warga itu berasal dari 35 keluarga di Dukuh Krajan, Desa Talun sudah mengungsi. Warga tersebut mengungsi karena di desa mereka sudah ada tanda-tanda akan terjadi tanah longsor.
Dari informasi tersebut, pada Minggu sore, hujan deras mengguyur wilayah itu selama sekitar lima jam. Kondisi tersebut membuat tanah di gunung Mbayon di desa itu mulai mengalami tanda-tanda longsor. Warga yang takut kemudian memutuskan untuk mengungsi ke balai desa setempat.
Mendapat laporan itu, petugas dari Kodim 0802/Ponorogo langsung mengecek kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan pejabat terkait. Petugas mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Gunung Mbayon untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Para pengungsi akibat retakkan dan amblasnya tanah dusun krajan, Desa Talun, Kec. Ngebel, Kabupaten Ponorogo masih belum diperbolehkan kembali ke tempat tinggalnya masing-masing. 
Sejak retakan tanah yang terjadi pada hari kamis malam (14/04/16), dan sekarang sudah berlalu sekitar 10 hari, warga yang terkena retakan masih di ungsikan di balai desa dan kediaman rumah Modin setempat. 
Pasalnya tanah tempat tinggal mereka, Oleh BMKG Kelas 1 Juanda Surabaya, ditetapkan masih berstatus rawan akan terjadi retakan yang lebih besar. Hal ini juga diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi dan tekstur tanah yang gembur serta mengandung banyak air. 
Kejadian retakan tanah tersebut, bukanlah kali pertama akan tetapi hal ini sudah diketahui sejak tahun 2010, dan tahun 2016 ini retakan tanahnya lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari BPBD Kab. Ponorogo Herry Sulistyono, SH saat dikonfirmasi oleh investigasi menerangkan, sesuai dengan surat dari BMKG Kelas I Juanda Surabaya, mengimbau khususnya pada tanggal 15 - 30 April 2016, para pengungsi tidak diperbolehkan kembali ketempat tinggalnya masing-masing, di karenakan akan terjadi perubahan cuaca musim penghujan ke musim kemarau, sehingga pada tanggal tersebut akan terjadi intensitas hujan yang sangat tinggi dan disertai angin puting beliung yang dapat merusak lingkungan.

Masih Herry menjelaskan, warga yang terkena dampat retakkan dan amblasnya tanah berjumlah 39 Kepala Keluarga atau 141 jiwa yang terdapat di 2 RT di dusun krajan, mereka di ungsikan di 2 tempat yang berjarak dari lokasi geraknya tanah sekitar 1.5 KM, yakni balai desa dan rumah Modin setempat. (mj/sur/mad)
Baca

BPKAD Lakukan Pembinaan dan Evaluasi Untuk Pengelola Keuangan SKPKD Kabupaten Madiun

Madiun, Investigasi : Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Madiun digelar diruang pertemuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kabupaten Madiun, Senin (18/4/16). Acara pembinaan dan Evaluasi ini dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Rori Priambodo dan dihadiri oleh seluruh bendahara keuangan SKPD se Kabupaten Madiun.
Saat dihubungi, Kasubag Keuangan BPKAD Kabupaten Madiun, Ninik Handayani mengatakan bahwa acara ini merupakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016. "Ini menjadi pedoman bagi kami karena kemarin dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 memang agak rancu” terang Ninik.
Dilanjutkan, ditahun 2015 kemarin banyak SKPD yang kebingungan saat akan menyalurkan dana hibah maupun bansos dan berpendapat kalau lembaga, ormas maupun kelompok harus berbadan hukum Indonesia. “Akibatnya, penyerapan dana hibah maupun bansos yang tidak terserap,” ungkap Kasubag Keuangan BPKAD Kabupaten Madiun.
Menurut data yang diperoleh, ditahun 2015, dana hibah yang dialokasikan sebesar Rp. 21.058.796.600 hanya terserap Rp. 9.388.245.325  atau 44 persen. Sedangkan dana bansos yang dialokasikan sebesar Rp. 9.936.385.000 hanya terserap sekitar Rp. 2.590.785.000 atau sekitar 26 persen. “Kendalanya yaitu kurangnya pemahaman terkait dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 sehingga terjadi multi tafsir,” kata Ninik Handayani.
Namun dengan keluarnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 ini para Bendahara SKPD banyak yang berlega hati, pasalnya polemik yang selama ini terjadi kini menjadi terang benderang. “Di Permendagri ini aturan sangat jelas,” jelasnya.
Ninik berharap, dana hibah dan bansos ditahun 2016 ini segera dicairkan dan terserap. Sangat disayangkan bahwa ditahun 2016 ini dana hibah sebesar Rp. 11.651.915.000 baru terserap Rp. 100 jutaan dan dana bansos yang dialokasikan sebesar Rp. 9.261.400.000 belum terserap sama sekali. “Padahal ini sudah masuk di akhir bulan April atau masuk Triwulan ke II,” keluh Ninik lagi.
Diterangkan, padahal semua itu sudah terpasang di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan melekat di SKPKD dalam hal ini adalah BPKAD dalam hal anggaran kas. “Begitu didok, APBD sudah bisa dicairkan,” tegas Ninik Handayani.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Rori Priambodo berharap para Bendahara SKPD yang bertugas untuk menangani dana bansos dan hibah untuk segera mengerjakan tugasnya dan segera mengajukan ke BPKAD. “Karena apabila pencairan dana tersebut memasuki akhir tahun, pasti diperiksa oleh BPK,” pungkasnya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Madiun digelar diruang pertemuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kabupaten Madiun, Senin (18/4/16). Acara pembinaan dan Evaluasi ini dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Rori Priambodo dan dihadiri oleh seluruh bendahara keuangan SKPD se Kabupaten Madiun.
Saat dihubungi, Kasubag Keuangan BPKAD Kabupaten Madiun, Ninik Handayani mengatakan bahwa acara ini merupakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016. "Ini menjadi pedoman bagi kami karena kemarin dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 memang agak rancu” terang Ninik.
Dilanjutkan, ditahun 2015 kemarin banyak SKPD yang kebingungan saat akan menyalurkan dana hibah maupun bansos dan berpendapat kalau lembaga, ormas maupun kelompok harus berbadan hukum Indonesia. “Akibatnya, penyerapan dana hibah maupun bansos yang tidak terserap,” ungkap Kasubag Keuangan BPKAD Kabupaten Madiun.
Menurut data yang diperoleh, ditahun 2015, dana hibah yang dialokasikan sebesar Rp. 21.058.796.600 hanya terserap Rp. 9.388.245.325  atau 44 persen. Sedangkan dana bansos yang dialokasikan sebesar Rp. 9.936.385.000 hanya terserap sekitar Rp. 2.590.785.000 atau sekitar 26 persen. “Kendalanya yaitu kurangnya pemahaman terkait dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 sehingga terjadi multi tafsir,” kata Ninik Handayani.
Namun dengan keluarnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 ini para Bendahara SKPD banyak yang berlega hati, pasalnya polemik yang selama ini terjadi kini menjadi terang benderang. “Di Permendagri ini aturan sangat jelas,” jelasnya.
Ninik berharap, dana hibah dan bansos ditahun 2016 ini segera dicairkan dan terserap. Sangat disayangkan bahwa ditahun 2016 ini dana hibah sebesar Rp. 11.651.915.000 baru terserap Rp. 100 jutaan dan dana bansos yang dialokasikan sebesar Rp. 9.261.400.000 belum terserap sama sekali. “Padahal ini sudah masuk di akhir bulan April atau masuk Triwulan ke II,” keluh Ninik lagi.
Diterangkan, padahal semua itu sudah terpasang di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan melekat di SKPKD dalam hal ini adalah BPKAD dalam hal anggaran kas. “Begitu didok, APBD sudah bisa dicairkan,” tegas Ninik Handayani.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Rori Priambodo berharap para Bendahara SKPD yang bertugas untuk menangani dana bansos dan hibah untuk segera mengerjakan tugasnya dan segera mengajukan ke BPKAD. “Karena apabila pencairan dana tersebut memasuki akhir tahun, pasti diperiksa oleh BPK,” pungkasnya. (p-76)
Baca

TMMD Imbangan Ke-96 Merupakan Perwujudan Tugas Pokok TNI

Madiun, Investigasi : Kembali Kabupaten Madiun mendapat kesempatan menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Imbangan ke-96 Tahun 2016. TMMD yang dilaksanakan oleh jajaran Kodim 0803 Madiun bersama masyarakat Kare ini merupakan perwujudan tugas pokok TNI sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) Angka 9 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu membantu tugas Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat diwilayah tugasnya dan disegala aspek kehidupan. Senin, (18/4/16)
Bertempat dilapangan Desa Randualas, Kecamatan Kare, Bupati Madiun H. Muhtarom, membuka secara resmi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Imbangan ke-96 Tahun 2016.
Upacara pembukaan TMMD ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua dan Komisi DPRD, Forpimda dan seluruh Kepala SKPD Kab. Madiun. Bertindak selaku Komandan Upacara pada kesempatan ini Kapten Inf. Harto sedangkan peserta terdiri Angota TNI/POLRI, Satpol PP, FKPPI, Linmas, Banser, Pelajar/Pramuka, anggota IPSI, dan masyarakat Ds. Randualas.
Dalam sambutannya Bupati Madiun H. Muhtarom, mengatakan bahwa Terkait dengan peyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kegiatan TMMD merupakan bagian perwujudan pelaksanaan urusan pemerintah umum, sebagaimana dimaksud  dalam pasal 25 Undang-udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara Limitatif, dalam ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur, bahwa dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan umum Kepala Daerah dibantu oleh Instansi Verikal. Untuk itu kegiatan TMMD ini sangat kontekstual dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.
Pada kesempatan ini Bupati H. Muhtarom, mengajak kepada masyarakat untuk sentiasa mengembangkan prasangka baik dan pemikiran konstruktif terkait dengan pelaksanaan tugas pokok TNI. Pola kerjasama lintas sektoral dan koordinasi antar pemangku kebijakan maupun pemangku kepentingan akan lebih efektif dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah, korelasinya dengan upaya kita bersama dalam mengakselerasikan tercapainya tujuan pembangunan nasioal yaitu terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Selaku komponen masyarakat, kita harus memahami, bahwa mewarisi nilai perjuangan masa lalu yang hidupnya tidak lepas dari ruh-nya yaitu rakyat, dengan demikian kita dapat sadari, bahwa TNI terpanggil untuk berbuat sesuatu untuk membantu penyelenggara negara lainnya dalam mewujudkan amanah konstitusi.
Bupati H. Muhtarom, juga mengajak masyarakat untuk membulatkan tekat dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdian kepada daerah sesuai kapasitasnya masing-masing untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan segala bidang kehidupan. Diinformasikan, bahwa kegiatan TMMD Imbangan ke 96 di Kab. Madiun ini tandai dengan kerja bhakti rabat beton jalan sepanjang 300 M dengan pola PNPM yaitu rabat jalan dengan cord an tengahnya kosongan diisi tanah/koral. Pengerasan jalan lingkungan dengan pola PNPM sangat bagus karena memang sudah disesuaikan dengan kondisi jalan dipedesaan masih banyak tanaman ayoman.
 Sementara, Komandan Kodim 0803, Madiun Letkol Inf. Rachman Fikri menambahkan, bahwa kegiatan TMMD Imbangan ke-96 Tahun 2016 yang dikerjakan bersama antara TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, Ormas dan masyarakat Ds. Randualas ini sudah sesuai dengan harapan kita bersama,karena memang ini merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dan masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk sinergitas TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Terkait dengan program kegiatan peningkatan jalan lingkungan dengan rabat beton pada hari ini Komandan Kodim 0803 Madiun berharap agar hasil pekerjaan TMMD ini bisa membantu meningkatkan arus transportsi dan arus ekonomi masyarakat. Tidak hanya sarana jalan yang dikerjakan namun juga talud penguat jalan sepanjang 75 m.

 Dengan dibangunannya sarana jalan dan juga taludnya ini diharapkan mampu membantu pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kab.Madiun. Untuk mendukung program ini TNI dari Kodim 0803 Madiun menerjunkan pasukannya sebanyak 100 orang dan untuk hari berikutnya hingga tanggal 21 April 2016 akan ada 50 personil. (p-76)
Madiun, Investigasi : Kembali Kabupaten Madiun mendapat kesempatan menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Imbangan ke-96 Tahun 2016. TMMD yang dilaksanakan oleh jajaran Kodim 0803 Madiun bersama masyarakat Kare ini merupakan perwujudan tugas pokok TNI sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) Angka 9 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu membantu tugas Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat diwilayah tugasnya dan disegala aspek kehidupan. Senin, (18/4/16)
Bertempat dilapangan Desa Randualas, Kecamatan Kare, Bupati Madiun H. Muhtarom, membuka secara resmi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Imbangan ke-96 Tahun 2016.
Upacara pembukaan TMMD ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua dan Komisi DPRD, Forpimda dan seluruh Kepala SKPD Kab. Madiun. Bertindak selaku Komandan Upacara pada kesempatan ini Kapten Inf. Harto sedangkan peserta terdiri Angota TNI/POLRI, Satpol PP, FKPPI, Linmas, Banser, Pelajar/Pramuka, anggota IPSI, dan masyarakat Ds. Randualas.
Dalam sambutannya Bupati Madiun H. Muhtarom, mengatakan bahwa Terkait dengan peyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kegiatan TMMD merupakan bagian perwujudan pelaksanaan urusan pemerintah umum, sebagaimana dimaksud  dalam pasal 25 Undang-udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara Limitatif, dalam ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur, bahwa dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan umum Kepala Daerah dibantu oleh Instansi Verikal. Untuk itu kegiatan TMMD ini sangat kontekstual dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.
Pada kesempatan ini Bupati H. Muhtarom, mengajak kepada masyarakat untuk sentiasa mengembangkan prasangka baik dan pemikiran konstruktif terkait dengan pelaksanaan tugas pokok TNI. Pola kerjasama lintas sektoral dan koordinasi antar pemangku kebijakan maupun pemangku kepentingan akan lebih efektif dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah, korelasinya dengan upaya kita bersama dalam mengakselerasikan tercapainya tujuan pembangunan nasioal yaitu terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Selaku komponen masyarakat, kita harus memahami, bahwa mewarisi nilai perjuangan masa lalu yang hidupnya tidak lepas dari ruh-nya yaitu rakyat, dengan demikian kita dapat sadari, bahwa TNI terpanggil untuk berbuat sesuatu untuk membantu penyelenggara negara lainnya dalam mewujudkan amanah konstitusi.
Bupati H. Muhtarom, juga mengajak masyarakat untuk membulatkan tekat dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdian kepada daerah sesuai kapasitasnya masing-masing untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan segala bidang kehidupan. Diinformasikan, bahwa kegiatan TMMD Imbangan ke 96 di Kab. Madiun ini tandai dengan kerja bhakti rabat beton jalan sepanjang 300 M dengan pola PNPM yaitu rabat jalan dengan cord an tengahnya kosongan diisi tanah/koral. Pengerasan jalan lingkungan dengan pola PNPM sangat bagus karena memang sudah disesuaikan dengan kondisi jalan dipedesaan masih banyak tanaman ayoman.
 Sementara, Komandan Kodim 0803, Madiun Letkol Inf. Rachman Fikri menambahkan, bahwa kegiatan TMMD Imbangan ke-96 Tahun 2016 yang dikerjakan bersama antara TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, Ormas dan masyarakat Ds. Randualas ini sudah sesuai dengan harapan kita bersama,karena memang ini merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dan masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk sinergitas TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Terkait dengan program kegiatan peningkatan jalan lingkungan dengan rabat beton pada hari ini Komandan Kodim 0803 Madiun berharap agar hasil pekerjaan TMMD ini bisa membantu meningkatkan arus transportsi dan arus ekonomi masyarakat. Tidak hanya sarana jalan yang dikerjakan namun juga talud penguat jalan sepanjang 75 m.

 Dengan dibangunannya sarana jalan dan juga taludnya ini diharapkan mampu membantu pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kab.Madiun. Untuk mendukung program ini TNI dari Kodim 0803 Madiun menerjunkan pasukannya sebanyak 100 orang dan untuk hari berikutnya hingga tanggal 21 April 2016 akan ada 50 personil. (p-76)
Baca

Gandeng 4 Satker, Dispendukcapil Luncurkan Program Baru

Madiun, Investigasi ; Berbagai terobosan program dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun demi untuk membenahi sistem kependudukan yang dirasa masih kurang maksimal.
Sesuai dengan data dilapangan, saat ini masih ada dokumen kependudukan di masyarakat yang masih belum sesuai. Hal ini dibenarkan oleh Ahmad Sofingi, Kabid Kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Madiun.
Saat dikonfirmasi, Sofingi menjelaskan bahwa saat ini masih ada masyarakat yang belum mengurus perubahan data kependudukan. "Saat ini masih ada masyarakat yang masih mempunyai Kartu Keluarga (KK) merah yang masih ditandatangani oleh Camat," ungkap Sofingi, Senin (18/4/16).
Dikatakan, hal ini jelas merugikan masyarakat itu sendiri karena dari data lama tersebut, bisa jadi ada kecenderungan data kependudukan hilang. "Bisa jadi orang tersebut dianggap sudah meninggal atau pindah, jadi solusinya harus melakukan migrasi data," lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini Dispendukcapil Kabupaten Madiun tengah menyusun sebuah program jemput bola yang berisikan 3 poin yaitu Pelayanan terpadu yang melibatkan 4 Dinas terkait seperti Dispendukcapil, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kemenag (KUA). "Disini semua pelayanan akan kita boyong ke kantor kecamatan, semua akan difasilitasi ditingkat kecamatan oleh Tim Terpadu," ujar Kabid Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Madiun sembari tersenyum.
Program kedua, lanjut Sofingi yaitu program Percepatan Up Date yaitu percepatan kepemilikan akta kelahiran untuk penduduk usia 0 - 18 tahun. Sekarang tidak perlu sidang penetapan apabila ada penduduk yang ingin mengurus akta kelahiran. "Langsung kita layani dan dibuatkan ditempat," tegasnya.
Sofingi menghimbau masyarakat untuk segera mengurus dan memperbaiki data kependudukan yang sudah lama termasuk KTP karena KTP Manual sudah tidak berlaku sejak tanggal 31 Desember 2013 lalu. "Tidak ada sanksi namun petugas juga harus proaktif dalam memberi informasi atau mengajak masyarakat untuk segera mengurus data kependudukannya," lanjutnya.

Diharapkan, seluruh penduduk di Kabupaten Madiun segera memperbaharui dokumen kependudukan yang sah dan bagi penduduk yang sudah berusia diatas 17 tahun agar memiliki KTP Elektronik. "Diharapkan data kependudukan menjadi up date sehingga bisa dijadikan sebagai alat perencanaan pembangunan yang akurat. (p-76)
Madiun, Investigasi ; Berbagai terobosan program dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun demi untuk membenahi sistem kependudukan yang dirasa masih kurang maksimal.
Sesuai dengan data dilapangan, saat ini masih ada dokumen kependudukan di masyarakat yang masih belum sesuai. Hal ini dibenarkan oleh Ahmad Sofingi, Kabid Kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Madiun.
Saat dikonfirmasi, Sofingi menjelaskan bahwa saat ini masih ada masyarakat yang belum mengurus perubahan data kependudukan. "Saat ini masih ada masyarakat yang masih mempunyai Kartu Keluarga (KK) merah yang masih ditandatangani oleh Camat," ungkap Sofingi, Senin (18/4/16).
Dikatakan, hal ini jelas merugikan masyarakat itu sendiri karena dari data lama tersebut, bisa jadi ada kecenderungan data kependudukan hilang. "Bisa jadi orang tersebut dianggap sudah meninggal atau pindah, jadi solusinya harus melakukan migrasi data," lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini Dispendukcapil Kabupaten Madiun tengah menyusun sebuah program jemput bola yang berisikan 3 poin yaitu Pelayanan terpadu yang melibatkan 4 Dinas terkait seperti Dispendukcapil, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kemenag (KUA). "Disini semua pelayanan akan kita boyong ke kantor kecamatan, semua akan difasilitasi ditingkat kecamatan oleh Tim Terpadu," ujar Kabid Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Madiun sembari tersenyum.
Program kedua, lanjut Sofingi yaitu program Percepatan Up Date yaitu percepatan kepemilikan akta kelahiran untuk penduduk usia 0 - 18 tahun. Sekarang tidak perlu sidang penetapan apabila ada penduduk yang ingin mengurus akta kelahiran. "Langsung kita layani dan dibuatkan ditempat," tegasnya.
Sofingi menghimbau masyarakat untuk segera mengurus dan memperbaiki data kependudukan yang sudah lama termasuk KTP karena KTP Manual sudah tidak berlaku sejak tanggal 31 Desember 2013 lalu. "Tidak ada sanksi namun petugas juga harus proaktif dalam memberi informasi atau mengajak masyarakat untuk segera mengurus data kependudukannya," lanjutnya.

Diharapkan, seluruh penduduk di Kabupaten Madiun segera memperbaharui dokumen kependudukan yang sah dan bagi penduduk yang sudah berusia diatas 17 tahun agar memiliki KTP Elektronik. "Diharapkan data kependudukan menjadi up date sehingga bisa dijadikan sebagai alat perencanaan pembangunan yang akurat. (p-76)
Baca

Pertemuan Rutin LPKSM Pasopati Untuk Tingkatkan SDM Anggota

 Madiun, Investigasi : Dalam rangka peningkatan SDM anggota, LPKSM Pasopati melaksanakan pertemuan rutin di Kantor LPKSM Pasopati, Jl. Gemah Ripah, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Sabtu (16/4/16).
Dalam pertemuan ini, Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati menjelaskan terkait dengan tugas LPK atau Lembaga Perlindungan Konsumen. Disini Lembaga Perlindungan Konsumen, adalah lembaga non pemerintahan yang diakui berdasarkan UU Pelindungan Konsumen No. 8 Th. 1999. LPK bergerak dibidang apa yang menjadi keluhan masyarakat. "Di eks Karesidenan Madiun, LPK hanya kita," kata Sudjat Miko.
Dalam pertemuan ini juga, Sudjat Miko menjelaskan permasalahan terkait dengan Fidusia. Hal ini dilakukan karena banyak masyarakat yang resah karena harus berhadapan dengan debt collector sewaktu melakukan kredit barang terutama kredit sepeda motor. "Kalau yang dijaminkan merupakan benda bergerak, maka hal ini harus dilakukan perjanjian secara fidusia" ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, apabila konsumen melakukan perjanjian, maka harus dipahami dulu terkait dengan perjanjian. Nah disini akan muncul permasalahan apabila terjadi macet angsuran maka konsumen harus paham tentang fidusia. "Banyak kendaraan yang dirampas atau diambil paksa, maka kita harus minta salinan fidusia pada leasing, kalau mereka tidak bisa menunjukkan, maka eksekusi mereka cacat hukum," tegasnya.
Hal ini mengacu pada peraturan Kapolri No. 8 Th. 1999. "Karena setiap kali eksekusi harus melibatkan pihak kepolisian setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan," lanjutnya.
Sudjat Miko menegaskan, apabila masyarakat belum paham, maka diminta untuk meminta pendampingan ke LPK. Lantas Sudjat Miko membeberkan trik apabila ada masyarakat yang mengalami masalah dicegat dijalan adalah ditanyakan identitas dari pencegat. "Pihak yang boleh menghentikan adalah petugas kepolisian," terangnya.
Masyarakat langsung saja menitipkan kendaraan di kantor kepolisian, apabila debt collector datang kerumah, masyarakat bisa menerimanya dengan baik, tetapi apabila debt collector bersikap kasar, maka masyarakat bersikap tegas, "Jangan pernah lepaskan unit kendaraan pada mereka, yang penting jangan pernah menandatangani selain perjanjian yang pertama," lanjutnya.
Ditegaskan, kembali pada awal penjelasan yaitu yang berhak mengeksekusi kendaraan yanh menjadi sengketa adalah pihak pengadilan dan kepolisian yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Makanya disetiap kota dan kabupaten didirikan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), "Kalau memang sudah tidak bisa diselesaikan, maka ranahnya masuk ke hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat LPKSM Pasopati, Mujono mengatakan, terkait dengan proyek yang sering didatangi oleh lembaga maupun media, pelaksana proyek diminta tetap proaktif. "Kalau mereka sopan, tanggapi dengan sopan, karena meraka adalah mitra kita, namun apabila mereka kasar, kita juga harus tegas," kata Mujono.

Dilanjutkan, kontraktor diminta tidak apriori terhadap lembaga maupun media, "Mari kita jalin kerja sama dengan lembaga atau media, kerjasama yang baik," lanjutnya. Ditegaskan, Mujono mengajak intern LPKSM Pasopati agar terus menjalin kerjasama antar sesama, "Jangan sampai saling jegal, kita harus kompak," pungkas Penasehat LPKSM Pasopati. (P-76)
 Madiun, Investigasi : Dalam rangka peningkatan SDM anggota, LPKSM Pasopati melaksanakan pertemuan rutin di Kantor LPKSM Pasopati, Jl. Gemah Ripah, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Sabtu (16/4/16).
Dalam pertemuan ini, Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati menjelaskan terkait dengan tugas LPK atau Lembaga Perlindungan Konsumen. Disini Lembaga Perlindungan Konsumen, adalah lembaga non pemerintahan yang diakui berdasarkan UU Pelindungan Konsumen No. 8 Th. 1999. LPK bergerak dibidang apa yang menjadi keluhan masyarakat. "Di eks Karesidenan Madiun, LPK hanya kita," kata Sudjat Miko.
Dalam pertemuan ini juga, Sudjat Miko menjelaskan permasalahan terkait dengan Fidusia. Hal ini dilakukan karena banyak masyarakat yang resah karena harus berhadapan dengan debt collector sewaktu melakukan kredit barang terutama kredit sepeda motor. "Kalau yang dijaminkan merupakan benda bergerak, maka hal ini harus dilakukan perjanjian secara fidusia" ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, apabila konsumen melakukan perjanjian, maka harus dipahami dulu terkait dengan perjanjian. Nah disini akan muncul permasalahan apabila terjadi macet angsuran maka konsumen harus paham tentang fidusia. "Banyak kendaraan yang dirampas atau diambil paksa, maka kita harus minta salinan fidusia pada leasing, kalau mereka tidak bisa menunjukkan, maka eksekusi mereka cacat hukum," tegasnya.
Hal ini mengacu pada peraturan Kapolri No. 8 Th. 1999. "Karena setiap kali eksekusi harus melibatkan pihak kepolisian setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan," lanjutnya.
Sudjat Miko menegaskan, apabila masyarakat belum paham, maka diminta untuk meminta pendampingan ke LPK. Lantas Sudjat Miko membeberkan trik apabila ada masyarakat yang mengalami masalah dicegat dijalan adalah ditanyakan identitas dari pencegat. "Pihak yang boleh menghentikan adalah petugas kepolisian," terangnya.
Masyarakat langsung saja menitipkan kendaraan di kantor kepolisian, apabila debt collector datang kerumah, masyarakat bisa menerimanya dengan baik, tetapi apabila debt collector bersikap kasar, maka masyarakat bersikap tegas, "Jangan pernah lepaskan unit kendaraan pada mereka, yang penting jangan pernah menandatangani selain perjanjian yang pertama," lanjutnya.
Ditegaskan, kembali pada awal penjelasan yaitu yang berhak mengeksekusi kendaraan yanh menjadi sengketa adalah pihak pengadilan dan kepolisian yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Makanya disetiap kota dan kabupaten didirikan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), "Kalau memang sudah tidak bisa diselesaikan, maka ranahnya masuk ke hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat LPKSM Pasopati, Mujono mengatakan, terkait dengan proyek yang sering didatangi oleh lembaga maupun media, pelaksana proyek diminta tetap proaktif. "Kalau mereka sopan, tanggapi dengan sopan, karena meraka adalah mitra kita, namun apabila mereka kasar, kita juga harus tegas," kata Mujono.

Dilanjutkan, kontraktor diminta tidak apriori terhadap lembaga maupun media, "Mari kita jalin kerja sama dengan lembaga atau media, kerjasama yang baik," lanjutnya. Ditegaskan, Mujono mengajak intern LPKSM Pasopati agar terus menjalin kerjasama antar sesama, "Jangan sampai saling jegal, kita harus kompak," pungkas Penasehat LPKSM Pasopati. (P-76)
Baca

Satpol PP Magetan Biarkan Minimarket Berkedok Toko Lokal

Magetan, Investigasi ; Banyaknya Minimarket yang diduga ijinnya menyalahi prosedur kini menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Namun hal ini tidak menjadikan gerah dari aparat Satpol PP yang menjadi aparat penegak perda. Saat ini minimarket yang berada di jalan Raya Gorang-gareng, Magetan, tepatnya di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan diduga telah beroperasi tanpa ijin yang sesuai prosedur.
Parahnya lagi, kendati terang-terangan melanggar Perbup no 5 tahun 2012 ,tentang Penataan Pasar Modern, pihak Satpol PP Magetan terkesan tutup mata ,dan membiarkan Minimarket dengan ijin toko lokal ini beroperasi.
Saat dikonfirmasi, Joko Trihono, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT)Magetan engatakan dari hasil penyelidikan KPPT pada 20 Maret yang lalu, Minimarket yang berada di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan ternyata melakukan praktek Ritel. "Karena bisa dikatakan pengajuan ijin saat ini masih dalam proses," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Hasil informasi dari Managemen Minimarket,  pihaknya memang mengajukan ijin Toko Modern Lokal. "Namun Minimarket ini berada di antara dua toko kelontong yang sudah berdiri sejak 10 tahun yang lalu," lanjut Joko Trihono. Diungkapkan, Padahal setelah kroscek di dalam ternyata sudah pakai sistem Ritel. "Mereka sudah selama satu bulan ini," ungkap Kepala KPPT Magetan.
Sementara itu, saat diwawancarai, Kasi Trantib Satpol PP Magetan, Bambang Pujiono berdalih pihaknya belum berani bertindak terkait maraknya Minimarket Retail bermodus Toko lokal di Magetan. "Sampai saat ini Kasat Pol PP Magetan, (Chanif Triwahyudi) belum memberi perintah kepada anak buahnya," tambah Bambang Pujiono.
Ditempat terpisah, salah satu karyawan Minimarket, Safrudin mengatakan ia tidak tahu menahu terkait ijin Menegemen Minimarket karena ia bertugas hanya menunggu dan melayani pelanggan Minimarket. "Saya baru 2 minggu disini." ujarnya.

Kalau memang hal ini benar adanya, karyawan berharap agar pihak Managemen segera memproses ijin sesuai prosedur supaya karyawan tenang dalam bekerja. (Md)
Magetan, Investigasi ; Banyaknya Minimarket yang diduga ijinnya menyalahi prosedur kini menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Namun hal ini tidak menjadikan gerah dari aparat Satpol PP yang menjadi aparat penegak perda. Saat ini minimarket yang berada di jalan Raya Gorang-gareng, Magetan, tepatnya di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan diduga telah beroperasi tanpa ijin yang sesuai prosedur.
Parahnya lagi, kendati terang-terangan melanggar Perbup no 5 tahun 2012 ,tentang Penataan Pasar Modern, pihak Satpol PP Magetan terkesan tutup mata ,dan membiarkan Minimarket dengan ijin toko lokal ini beroperasi.
Saat dikonfirmasi, Joko Trihono, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT)Magetan engatakan dari hasil penyelidikan KPPT pada 20 Maret yang lalu, Minimarket yang berada di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan ternyata melakukan praktek Ritel. "Karena bisa dikatakan pengajuan ijin saat ini masih dalam proses," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Hasil informasi dari Managemen Minimarket,  pihaknya memang mengajukan ijin Toko Modern Lokal. "Namun Minimarket ini berada di antara dua toko kelontong yang sudah berdiri sejak 10 tahun yang lalu," lanjut Joko Trihono. Diungkapkan, Padahal setelah kroscek di dalam ternyata sudah pakai sistem Ritel. "Mereka sudah selama satu bulan ini," ungkap Kepala KPPT Magetan.
Sementara itu, saat diwawancarai, Kasi Trantib Satpol PP Magetan, Bambang Pujiono berdalih pihaknya belum berani bertindak terkait maraknya Minimarket Retail bermodus Toko lokal di Magetan. "Sampai saat ini Kasat Pol PP Magetan, (Chanif Triwahyudi) belum memberi perintah kepada anak buahnya," tambah Bambang Pujiono.
Ditempat terpisah, salah satu karyawan Minimarket, Safrudin mengatakan ia tidak tahu menahu terkait ijin Menegemen Minimarket karena ia bertugas hanya menunggu dan melayani pelanggan Minimarket. "Saya baru 2 minggu disini." ujarnya.

Kalau memang hal ini benar adanya, karyawan berharap agar pihak Managemen segera memproses ijin sesuai prosedur supaya karyawan tenang dalam bekerja. (Md)
Baca

Walikota Madiun : Apabila Ada Anak Buah Saya Salah Pasti Tak Sikat

Madiun Kota, Investigasi : Himbauan Walikota Madiun, Bambang Irianto pada Wartawan untuk menulis berita secara berimbang dan tidak terkesan menyudutkan kembali diucapkan pada acara Jumpa Pers di Hall Hotel Sun City, Jumat (15/4/16).
Dalam pertemuan tersebut, Walikota Madiun mengajak Wartawan untuk bersama-sama membangun Kota Madiun agar menjadi lebih baik lagi. “Insan pers jangan terlalu menyudutkan, karena manusia tiada sempurna, mungkin untuk pers dibilang news, tapi tidak untuk masyarakat,” ungkap Bambang Irianto.
Dilanjutkan, pihaknya tidak menginginkan terjadinya kesimpang siuran terkait dengan pemberitaan. Karena Walikota Madiun merasa, apabila berita itu kecil namun terlalu diblow up, maka masyarakat menjadi bingung. “Saya tidak menghendaki itu, kita kolega, kita partner, jadi tolong kita kerjasama yang baik,” lanjutnya.
Dalam pertemuan kali ini, Walikota Madiun mengajak sharing Wartawan agar semua permasalahan bisa menjadi jelas. “Saya dapat laporan ada rumah diatas sungai, mumpung ada wakil PU, laporan tersebut Di Kali Sono, ada rumah diatas rumah, itu yang membuat Jalan Salak sering banjir. Tolong wakil PU, Satpol PP, Lurah Taman untuk cek,” perintah Bambang pada Satker terkait.
Mengenai permasalahan tuntutan PT. Aneka Jasa Pembangunan (AJP) yang dialamatkan pada Pemerintah Kota Madiun, Walikota Madiun merasa heran dan menganggap tuntutan tersebut salah alamat. “Wong ini salah kok nuntut, ini ada apa? Pasti ada dalangnya, pasti ada oknum, kalau anak buah saya yang salah pasti tak sikat kat kat,” tegasnya.
Terkait dengan semua informasi yang beredar, Walikota Madiun menginginkan agar bisa terjalin komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Madiun dengan Wartawan yang mempunyai wilayah kerja di Kota Madiun. “Mumpung saat ini kita bertemu, wartawan silahkan tanya kepada saya, kalau saya bisa jawab tak jawab,” kata bambang Irianto lagi.
Walikota merasa dirinya tidak anti kritik asalkan kritik tersebut sifatnya membangun dan tidak menjatuhkan. “Saya tidak anti kritik, silahkan mengkritik asalkan itu untuk kebaikan bersama,” tegasnya.
Disesi tanya jawab, Walikota Madiun menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh Wartawan. Terkait dengan bidang kebersihan, walikota sudah memerintahkan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun untuk selalu monitoring. “Saya perintahkan pak Antok DKP untuk tindaklanjuti. Untuk rusun, warga Kota Madiun yang menempati tempat yang bukan peruntukannya secepatnya kita relokasi. Lokasinya di depan 501,” kata Walikota.
Terkait dengan masalah Embung Pilangbango, Pemerintah Kota Madiun akan mengucurkan dana ditahun 2017 nanti. “Kita kucurkan dana ditahun 2017, pasti,” janji Walikota.
Permasalahan Taman Hijau Demangan yang dianggap sudah menjadi kumuh karena muncul banyak bangunan, banyak sampah dan kalau hujan banjir, Walikota Madiun berjanji akan memerintahkan instasi terkait untuk melakukan kroscek dilapangan.
Walaupun banyak kritikan yang masuk, namun dukungan besar juga diberikan oleh masyarakat Kota Madiun terkait dengan pengolahan sampah menjadi gas. Warga minta diadakan perluasan jaringan. “Selama ada gas nya tidak masalah,” jawab Walikota

Terkait dengan masalah pelayanan RSUD Sogaten, Walikota Madiun meminta berbagai pihak untuk bersabar, hal ini karena Managemen RSUD masih ada keterbatasan. “Mereka kerja 24 jam, mereka sudah kerja keras,  kalau masih ada kekurangan saya mewakili teman-teman RSUD Sogaten minta maaf. Insya Allah disebelah utara akan kita bangun VIP, sekarang masih kita godog,” pungkasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Himbauan Walikota Madiun, Bambang Irianto pada Wartawan untuk menulis berita secara berimbang dan tidak terkesan menyudutkan kembali diucapkan pada acara Jumpa Pers di Hall Hotel Sun City, Jumat (15/4/16).
Dalam pertemuan tersebut, Walikota Madiun mengajak Wartawan untuk bersama-sama membangun Kota Madiun agar menjadi lebih baik lagi. “Insan pers jangan terlalu menyudutkan, karena manusia tiada sempurna, mungkin untuk pers dibilang news, tapi tidak untuk masyarakat,” ungkap Bambang Irianto.
Dilanjutkan, pihaknya tidak menginginkan terjadinya kesimpang siuran terkait dengan pemberitaan. Karena Walikota Madiun merasa, apabila berita itu kecil namun terlalu diblow up, maka masyarakat menjadi bingung. “Saya tidak menghendaki itu, kita kolega, kita partner, jadi tolong kita kerjasama yang baik,” lanjutnya.
Dalam pertemuan kali ini, Walikota Madiun mengajak sharing Wartawan agar semua permasalahan bisa menjadi jelas. “Saya dapat laporan ada rumah diatas sungai, mumpung ada wakil PU, laporan tersebut Di Kali Sono, ada rumah diatas rumah, itu yang membuat Jalan Salak sering banjir. Tolong wakil PU, Satpol PP, Lurah Taman untuk cek,” perintah Bambang pada Satker terkait.
Mengenai permasalahan tuntutan PT. Aneka Jasa Pembangunan (AJP) yang dialamatkan pada Pemerintah Kota Madiun, Walikota Madiun merasa heran dan menganggap tuntutan tersebut salah alamat. “Wong ini salah kok nuntut, ini ada apa? Pasti ada dalangnya, pasti ada oknum, kalau anak buah saya yang salah pasti tak sikat kat kat,” tegasnya.
Terkait dengan semua informasi yang beredar, Walikota Madiun menginginkan agar bisa terjalin komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Madiun dengan Wartawan yang mempunyai wilayah kerja di Kota Madiun. “Mumpung saat ini kita bertemu, wartawan silahkan tanya kepada saya, kalau saya bisa jawab tak jawab,” kata bambang Irianto lagi.
Walikota merasa dirinya tidak anti kritik asalkan kritik tersebut sifatnya membangun dan tidak menjatuhkan. “Saya tidak anti kritik, silahkan mengkritik asalkan itu untuk kebaikan bersama,” tegasnya.
Disesi tanya jawab, Walikota Madiun menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh Wartawan. Terkait dengan bidang kebersihan, walikota sudah memerintahkan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun untuk selalu monitoring. “Saya perintahkan pak Antok DKP untuk tindaklanjuti. Untuk rusun, warga Kota Madiun yang menempati tempat yang bukan peruntukannya secepatnya kita relokasi. Lokasinya di depan 501,” kata Walikota.
Terkait dengan masalah Embung Pilangbango, Pemerintah Kota Madiun akan mengucurkan dana ditahun 2017 nanti. “Kita kucurkan dana ditahun 2017, pasti,” janji Walikota.
Permasalahan Taman Hijau Demangan yang dianggap sudah menjadi kumuh karena muncul banyak bangunan, banyak sampah dan kalau hujan banjir, Walikota Madiun berjanji akan memerintahkan instasi terkait untuk melakukan kroscek dilapangan.
Walaupun banyak kritikan yang masuk, namun dukungan besar juga diberikan oleh masyarakat Kota Madiun terkait dengan pengolahan sampah menjadi gas. Warga minta diadakan perluasan jaringan. “Selama ada gas nya tidak masalah,” jawab Walikota

Terkait dengan masalah pelayanan RSUD Sogaten, Walikota Madiun meminta berbagai pihak untuk bersabar, hal ini karena Managemen RSUD masih ada keterbatasan. “Mereka kerja 24 jam, mereka sudah kerja keras,  kalau masih ada kekurangan saya mewakili teman-teman RSUD Sogaten minta maaf. Insya Allah disebelah utara akan kita bangun VIP, sekarang masih kita godog,” pungkasnya. (p-76)
Baca

LPKSM Pasopati Lakukan Pembinaan Agar Desa Terhidar Dari Masalah Hukum

Madiun, Investigasi : Dalam rangka pengawasan dan monitoring Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), LPKSM Pasopati dan seluruh Kepala Desa se Kecamatan Dolopo mengadakan pertemuan singkat di ruang Camat Dolopo.
Pertemuan  singkat ini di pimpin langsung oleh Arik Krisdiananto, Camat Dolopo serta di hadiri oleh 10 kades dan Ketua LPKSM Pasopati. Pertemuan yang menindaklanjuti surat rekomendasi dari Sekda Kabupaten Madiun yang diserahkan oleh Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun ini berjalan dengan lancar.
Diketahui, LPKSM Pasopati untuk Tahun anggaran 2016 ditunjuk untuk mengawasi dan mendampingi Desa-desa se Kecamatan Dolopo dalam mengelola ADD serta DD. Saat dikonfirmasi, Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati menjelaskan bahwa LPKSM Pasopati ditunjuk melakukan pengawasan untuk semua kegiatan yang ada kaitannya dengan DD dan ADD. "Ya, kita ditunjuk untuk melakukan pengawasan yang ada kaitannya dengan ADD dan DD diwilayah Kecamatan Dolopo," kata Sudjat Mikon Jumat (15/4/16).
Dilanjutkan, dalam pertemuan tersebut,  Sudjat Miko menyampaikan 3 titik yang perlu di perhatikan yaitu adanya rasa Aman bagi desa yang tengah melaksanakan ADD. "Aman dalam arti di harap semua kegiatan yang berkaitan dengan anggaran sesuai spek dan aturan," lanjut Sudjat Miko.
Lebih lanjut dijabarkan pula tentang Rasa nyaman, yaitu nyaman dalam menjalankan tugas. "Yang terakhir adalah  tidak ada rasa  ketakutan, sehingga semua program bisa berjalan demi kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan Visi Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018," tegas Ketua LPKSM Pasopati.

Dengan adanya pertemuan singkat ini, diharapkan anggaran yang dikelola dengan jumlah yang tidak sedikit ini pihak desa jangan sampai bersentuhan dengan hukum. "Saya berharap, pengelolaan anggaran yang besar ini bisa transparan dan bisa memberi manfaat pada masyarakat dan yang terpenting desa-desa tidak bersinggungan dengan hukum," pungkasnya. (P-76).
Madiun, Investigasi : Dalam rangka pengawasan dan monitoring Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), LPKSM Pasopati dan seluruh Kepala Desa se Kecamatan Dolopo mengadakan pertemuan singkat di ruang Camat Dolopo.
Pertemuan  singkat ini di pimpin langsung oleh Arik Krisdiananto, Camat Dolopo serta di hadiri oleh 10 kades dan Ketua LPKSM Pasopati. Pertemuan yang menindaklanjuti surat rekomendasi dari Sekda Kabupaten Madiun yang diserahkan oleh Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun ini berjalan dengan lancar.
Diketahui, LPKSM Pasopati untuk Tahun anggaran 2016 ditunjuk untuk mengawasi dan mendampingi Desa-desa se Kecamatan Dolopo dalam mengelola ADD serta DD. Saat dikonfirmasi, Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati menjelaskan bahwa LPKSM Pasopati ditunjuk melakukan pengawasan untuk semua kegiatan yang ada kaitannya dengan DD dan ADD. "Ya, kita ditunjuk untuk melakukan pengawasan yang ada kaitannya dengan ADD dan DD diwilayah Kecamatan Dolopo," kata Sudjat Mikon Jumat (15/4/16).
Dilanjutkan, dalam pertemuan tersebut,  Sudjat Miko menyampaikan 3 titik yang perlu di perhatikan yaitu adanya rasa Aman bagi desa yang tengah melaksanakan ADD. "Aman dalam arti di harap semua kegiatan yang berkaitan dengan anggaran sesuai spek dan aturan," lanjut Sudjat Miko.
Lebih lanjut dijabarkan pula tentang Rasa nyaman, yaitu nyaman dalam menjalankan tugas. "Yang terakhir adalah  tidak ada rasa  ketakutan, sehingga semua program bisa berjalan demi kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan Visi Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018," tegas Ketua LPKSM Pasopati.

Dengan adanya pertemuan singkat ini, diharapkan anggaran yang dikelola dengan jumlah yang tidak sedikit ini pihak desa jangan sampai bersentuhan dengan hukum. "Saya berharap, pengelolaan anggaran yang besar ini bisa transparan dan bisa memberi manfaat pada masyarakat dan yang terpenting desa-desa tidak bersinggungan dengan hukum," pungkasnya. (P-76).
Baca

Tim Ombudsman Dapati Keterangan Berbeda Dari Perwakilan RSUD Caruban

Madiun, Investigasi : Bola panas buntut dari mutasi ke 13 karyawan RSUD Caruban terus menggelinding. Setelah melaporkannya ke pihak Reskrim Polres Madiun dan Kejaksaan terkait dengan dugaan kasus korupsi, kini ke 13 karyawan RSUD Caruban yang sudah dimutasi tersebut kembali melaporkan managemen RSUD Caruban ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Menindaklanjuti laporan ke 13 karyawan RSUD Caruban yang dimutasi, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur turun ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan untuk dialog langsung dengan Sekda, BKD, Dinkes, Direktur RSUD Caruban dank e 13 Kepala Puskesmas yang menerima mutasi karyawan dari RSUD Caruban. Kamis, (14/4/16)
Sayangnya, dialog tersebut tertutup untuk para Wartawan yang sedianya ingin melakukan peliputan. Namun, setelah selesai melakukan dialog, pihak Tim Ombudsman bersedia melakukan wawancara dengan beberapa Wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik.
Dalam wawancara tersebut, Tim Ombudsman mengakui adanya kejanggalan dan dugaan terjadinya maal administrasi yang dilakukan oleh pihak managemen RSUD Caruban terkait dengan mutasi ke 13 karyawannya.
Dijelaskan oleh Agus Widiarta, Ketua Tim Ombudsman bahwa dalam dialog yang dilakukan diruang Sekda Kabupaten Madiun, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, hal ini dibuktikan dengan semua berkas yang diminta. “Mereka satu suara, dari hasil klarifikasi yang kami lakukan dan dari keterangan perwakilan Sekda (Asisten III), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, mengatakan bahwa dasar mutasi adalah atas kebijakan dan karena kebutuhan,” ujar Agus.
Namun Tim Ombudsman mendapat keterangan yang berbeda dari perwakilan RSUD Caruban.  Dalam keterangannya, Suci, yang mewakili Direktur RSUD Caruban mengatakan bahwa selain kebutuhan, mutasi karyawan dan pegawai RSUD Caruban Tahun 2015, karena 13 karyawan dan pegawai yang dimutasi tersebut sering membuat gaduh dan melakukan demo menentang kebijakan Direktur sehingga membuat pihak RSUD Caruban tidak nyaman. “Sepertinya pihak RSUD tidak nyaman dengan ulah karyawan yang dimutasi (Pasal Gregetan),” ungkap Agus sembari tersenyum.
Hal yang janggal lagi adalah ketidak sesuaian dari supervise RSUD Caruban Tahun 2015 yang mengatakan pihak RSUD masih kekurangan karyawan sehingga berimbas pada pelayanan yang buruk. “Namun ditahun yang sama pula malah terjadi mutasi, ada apa ini?,” kata Agus Widiarta lagi.
Ditegaskan, pernyataan yang dilontarkan ini hanya sebatas dugaan awal yang didapat oleh Tim Ombudsman. “Hasilnya baru akan muncul paling cepat dua minggu lagi, karena satu minggu kita rapatkan, dan satu minggunya baru kita umumkan hasil rapat Tim Ombudsman,”
 Agar keterangan menjadi seimbang, beberapa Wartawan mencoba melakukan klarifikasi di Managemen RSUD Caruban dan diterima Suci, Kepala TU RSUD Caruban. Saat member keterangan, Suci mengakui bahwa dirinya memang mengatakan hal tersebut, namun Suci berkilah bahwa yang dimaksud kekurangan ini buka dari tenaga perawat namun lebeih cenderung di tenaga parker dan kebersihan.

Selanjutnya Suci sempat curhat terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh ke 13 karyawan yang dimutasi tersebut. “Mereka sudah melaporkan ke Polres, ke Kejaksaan dan sekarang ke Ombudsman, terserah mereka saja lah maunya apa,” ujar Suci kesal. (p-76)
Madiun, Investigasi : Bola panas buntut dari mutasi ke 13 karyawan RSUD Caruban terus menggelinding. Setelah melaporkannya ke pihak Reskrim Polres Madiun dan Kejaksaan terkait dengan dugaan kasus korupsi, kini ke 13 karyawan RSUD Caruban yang sudah dimutasi tersebut kembali melaporkan managemen RSUD Caruban ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Menindaklanjuti laporan ke 13 karyawan RSUD Caruban yang dimutasi, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur turun ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan untuk dialog langsung dengan Sekda, BKD, Dinkes, Direktur RSUD Caruban dank e 13 Kepala Puskesmas yang menerima mutasi karyawan dari RSUD Caruban. Kamis, (14/4/16)
Sayangnya, dialog tersebut tertutup untuk para Wartawan yang sedianya ingin melakukan peliputan. Namun, setelah selesai melakukan dialog, pihak Tim Ombudsman bersedia melakukan wawancara dengan beberapa Wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik.
Dalam wawancara tersebut, Tim Ombudsman mengakui adanya kejanggalan dan dugaan terjadinya maal administrasi yang dilakukan oleh pihak managemen RSUD Caruban terkait dengan mutasi ke 13 karyawannya.
Dijelaskan oleh Agus Widiarta, Ketua Tim Ombudsman bahwa dalam dialog yang dilakukan diruang Sekda Kabupaten Madiun, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, hal ini dibuktikan dengan semua berkas yang diminta. “Mereka satu suara, dari hasil klarifikasi yang kami lakukan dan dari keterangan perwakilan Sekda (Asisten III), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, mengatakan bahwa dasar mutasi adalah atas kebijakan dan karena kebutuhan,” ujar Agus.
Namun Tim Ombudsman mendapat keterangan yang berbeda dari perwakilan RSUD Caruban.  Dalam keterangannya, Suci, yang mewakili Direktur RSUD Caruban mengatakan bahwa selain kebutuhan, mutasi karyawan dan pegawai RSUD Caruban Tahun 2015, karena 13 karyawan dan pegawai yang dimutasi tersebut sering membuat gaduh dan melakukan demo menentang kebijakan Direktur sehingga membuat pihak RSUD Caruban tidak nyaman. “Sepertinya pihak RSUD tidak nyaman dengan ulah karyawan yang dimutasi (Pasal Gregetan),” ungkap Agus sembari tersenyum.
Hal yang janggal lagi adalah ketidak sesuaian dari supervise RSUD Caruban Tahun 2015 yang mengatakan pihak RSUD masih kekurangan karyawan sehingga berimbas pada pelayanan yang buruk. “Namun ditahun yang sama pula malah terjadi mutasi, ada apa ini?,” kata Agus Widiarta lagi.
Ditegaskan, pernyataan yang dilontarkan ini hanya sebatas dugaan awal yang didapat oleh Tim Ombudsman. “Hasilnya baru akan muncul paling cepat dua minggu lagi, karena satu minggu kita rapatkan, dan satu minggunya baru kita umumkan hasil rapat Tim Ombudsman,”
 Agar keterangan menjadi seimbang, beberapa Wartawan mencoba melakukan klarifikasi di Managemen RSUD Caruban dan diterima Suci, Kepala TU RSUD Caruban. Saat member keterangan, Suci mengakui bahwa dirinya memang mengatakan hal tersebut, namun Suci berkilah bahwa yang dimaksud kekurangan ini buka dari tenaga perawat namun lebeih cenderung di tenaga parker dan kebersihan.

Selanjutnya Suci sempat curhat terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh ke 13 karyawan yang dimutasi tersebut. “Mereka sudah melaporkan ke Polres, ke Kejaksaan dan sekarang ke Ombudsman, terserah mereka saja lah maunya apa,” ujar Suci kesal. (p-76)
Baca

Menangi Lomba LCKK, KIM Citra Taruna Kenanga Maju Ke Provinsi Wakili Kota Madiun

Madiun Kota, Investigasi ; Lomba Cerdik Cermat Komunikatif (LCCK) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)Tingkat Kota Madiun Tahun 2016 telah mencapai final. Final lmba LCCK ini diikuti oleh KIM Larasati Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, KIM Citra Taruna Kenanga, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, KIM Bhakti Pertiwi, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, KIM Anyelir, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, KIM Delima, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman.
Memasuki babak final ini, untuk menilai penampilan peserta, panitia menggandeng Juri yaitu Sumiati(Dikbudmudora), Agus Wijanarko (Forum KIM), Gamal Arfan Affandi (Humas dan Protokol), Esther Kristanti (Forum KIM), dan Agnes Ahdania (Akademisi). Dalam lomba ini yang dinilai adalah Kekompakan  Yel-yel, disini para peserta diberi modal  nilai 100 kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan untuk menguji wawasan peserta.
Disini peserta disediakan 5 amplop dan Peserta wajib menjawab, di 5 amplop kedua, peserta. Yang berhak menjawab hanya juru bicara. disini jawaban peserta diberi grade nilai antara 50 sampai 100 oleh Juri.
Dilanjutkan dengan babak rebutan. Dalam sesi babak rebutan ini, beberapa kali Juri melakukan interupsi karena penonton banyak yang ikut menjawab pertanyaan. Disesi terakhir, para peserta diminta menampilkan fragmen terkait dengan Kota Madiun Kreatif dengan durasi sekitar 15 menit.
Setelah berunding, Dewan Juri yang diketuai oleh Agnes Ahdania mengumumkan bahwa Juara I Lomba LCCK Tingkat Kota Madiun yang berhak mewakili Kota Madiun untuk maju ke tingkat Bakorwil adalah. KIM Citra Taruna Kencana dari Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.
Saat memberikan laporan, Misdi, Kabag Humas dan Protokol Kota Madiun menerangkan bahwa acara ini sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2015 tentang APBD Kota Madiun dan DPA Bagian Humas dan Protokol Kota Madiun untuk menyeleksi KIM Kota Madiun yang nantinya akan mewakili LCCK Kota Madiun ketingkat Bakorwil ke Provinsi. "Ini babak final, kita ambil 5 terbaik dari 27 KIM se Kota Madiun yang sudah ikut seleksi di Kecamatan Kartoharjo," kata Misdi, Kamis (14/4/16).
Selanjutnya pemenang akan mendapat uang pembinaan sebesar 2,5 juta, Trophy, Piagam dan Flashdisk. "Pemenangnya akan kita kirim ketingkat Provinsi untuk mewakili Kota Madiun," tegasnya. Sementara itu, Bambang Irianto, Walikota Madiun mengatakan bahwa pihaknya mewakili Pemerintah Kota Madiun mengucapkan terima kasih pada KIM di 27 Kelurahan yang sudah membantu kinerja Pemerintah Kota Madiun. "Kita boleh bangga karena punya KIM yang terus berkembang," kata Walikota.
Dilanjutkan, semua program Pemerintah Kota Madiun bisa sampai ke masyarakat karena kinerja KIM. "Mulai dari Pendidikan, Kesehatan dan lain sebagainya bisa sampai kemasyarakat karena kerja keras dari KIM," lanjutnya.

Didepan undangan, Walikota Madiun menjelaskan bahwa di Kota Madiun semuanya gratis, anak sekolah, orang sakit semuanya gratis. "Di Kota Madiun ini anak sekolah gratis, orang sakit gratis, bahkan rumah gedhek haram hukumnya. Semuanya kita fasilitasi, ini semua demi kesejahteraan masyarakat Kota Madiun," pungkas Bambang Irianto. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi ; Lomba Cerdik Cermat Komunikatif (LCCK) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)Tingkat Kota Madiun Tahun 2016 telah mencapai final. Final lmba LCCK ini diikuti oleh KIM Larasati Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, KIM Citra Taruna Kenanga, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, KIM Bhakti Pertiwi, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, KIM Anyelir, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, KIM Delima, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman.
Memasuki babak final ini, untuk menilai penampilan peserta, panitia menggandeng Juri yaitu Sumiati(Dikbudmudora), Agus Wijanarko (Forum KIM), Gamal Arfan Affandi (Humas dan Protokol), Esther Kristanti (Forum KIM), dan Agnes Ahdania (Akademisi). Dalam lomba ini yang dinilai adalah Kekompakan  Yel-yel, disini para peserta diberi modal  nilai 100 kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan untuk menguji wawasan peserta.
Disini peserta disediakan 5 amplop dan Peserta wajib menjawab, di 5 amplop kedua, peserta. Yang berhak menjawab hanya juru bicara. disini jawaban peserta diberi grade nilai antara 50 sampai 100 oleh Juri.
Dilanjutkan dengan babak rebutan. Dalam sesi babak rebutan ini, beberapa kali Juri melakukan interupsi karena penonton banyak yang ikut menjawab pertanyaan. Disesi terakhir, para peserta diminta menampilkan fragmen terkait dengan Kota Madiun Kreatif dengan durasi sekitar 15 menit.
Setelah berunding, Dewan Juri yang diketuai oleh Agnes Ahdania mengumumkan bahwa Juara I Lomba LCCK Tingkat Kota Madiun yang berhak mewakili Kota Madiun untuk maju ke tingkat Bakorwil adalah. KIM Citra Taruna Kencana dari Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.
Saat memberikan laporan, Misdi, Kabag Humas dan Protokol Kota Madiun menerangkan bahwa acara ini sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2015 tentang APBD Kota Madiun dan DPA Bagian Humas dan Protokol Kota Madiun untuk menyeleksi KIM Kota Madiun yang nantinya akan mewakili LCCK Kota Madiun ketingkat Bakorwil ke Provinsi. "Ini babak final, kita ambil 5 terbaik dari 27 KIM se Kota Madiun yang sudah ikut seleksi di Kecamatan Kartoharjo," kata Misdi, Kamis (14/4/16).
Selanjutnya pemenang akan mendapat uang pembinaan sebesar 2,5 juta, Trophy, Piagam dan Flashdisk. "Pemenangnya akan kita kirim ketingkat Provinsi untuk mewakili Kota Madiun," tegasnya. Sementara itu, Bambang Irianto, Walikota Madiun mengatakan bahwa pihaknya mewakili Pemerintah Kota Madiun mengucapkan terima kasih pada KIM di 27 Kelurahan yang sudah membantu kinerja Pemerintah Kota Madiun. "Kita boleh bangga karena punya KIM yang terus berkembang," kata Walikota.
Dilanjutkan, semua program Pemerintah Kota Madiun bisa sampai ke masyarakat karena kinerja KIM. "Mulai dari Pendidikan, Kesehatan dan lain sebagainya bisa sampai kemasyarakat karena kerja keras dari KIM," lanjutnya.

Didepan undangan, Walikota Madiun menjelaskan bahwa di Kota Madiun semuanya gratis, anak sekolah, orang sakit semuanya gratis. "Di Kota Madiun ini anak sekolah gratis, orang sakit gratis, bahkan rumah gedhek haram hukumnya. Semuanya kita fasilitasi, ini semua demi kesejahteraan masyarakat Kota Madiun," pungkas Bambang Irianto. (p-76)
Baca

9 Napi Lapas Ngawi Konsumsi Narkoba Sementara Seorang Janda Digrebek Petugas Jelang Pesta Sabu Di Sebuah Hotel.

Ngawi, Investigasi : Dalam rangka menggelar Operasi Bersinar yang dilakukan oleh jajaran Polri dan TNI, Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi dalam keterangannya mengatakan ( 13/4 ) bahwa sebanyak 9 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIB Ngawi terindikasi positif mengonsumsi narkoba. Lebih lanjut Kapolres Suryo menjelaskan, bahwa jumlah penghuni Lapas yang disidak ada 75 orang narapidana dan 142 orang tahanan, jumlah keseluruhan ada 217 orang dan hasilnya adalah 9 orang penghuni Lapas Ngawi dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Pada kegiatan lain dalam memerangi narkoba, Kasatresnarkoba AKP Wasno kepada wartawan mengatakan ( 14/4 ) bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi yang berbatasan dengan provinsi Jawa Tengah. Mereka adalah FK warga Sine dan BS warga desa Tulakan Kecamatan Sine. Mereka berdua dibekuk Petugas di Desa Kedungharjo Kecamatan Mantingan yang diduga kuat usai bertransasi atau menerima kiriman narkoba yang hendak diedarkannya. Dari keduanya berhasil diamankan ganja kering yang dibungkus kertas koran seberat 6,90 gram sebagai barang bukti berikut sebuah hand phone yang digunakan untuk bertransaksi.
Diduga, ganja tersebut diperoleh dari Solo, Jawa Tengah yang selama ini mendominasi peredaran narkoba diwilayah perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Ganja yang dibawa tersangka diduga berasal dari daerah Solo. Diyakini kedua tersangka tersebut merupakan jaringan pengedar ganja lintas provinsi yang mempunyai sasaran pelajar dan mahasiswa,” kata AKP. Wasno.
Lebih lanjut dikatakan, pihak Kepolisian saat ini berusaha mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok ganja yang sudah meresahkan masyarakat.
Setelah berhasil menangkap dua pengedar ganja, kini pihak Resnarkoba Polres Ngawi kembali membekuk seorang janda yang hendak menggunakan narkoba jenis sabu-sabu disebuah kamar hotel. Janda tersebut bernama Supiyati, warga Desa Pacing, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.
Dari tangan perempuan tersebut, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu siap konsumsi seberat 0,38 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. “Tersangka kita gerebeg disalah satu hotel saat menunggu teman kencannya,” ungkap AKP. Wasno.
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang kurir bernama Bendi. Namun saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak begitu kenal dengan sosok Bendi. Sementara itu, kedua teman tersangka yang akan ikut pesta narkoba saat ini masih dalam pengejaran polisi. Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu pemasok narkoba ketersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah Ngawi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (pdy)
Ngawi, Investigasi : Dalam rangka menggelar Operasi Bersinar yang dilakukan oleh jajaran Polri dan TNI, Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi dalam keterangannya mengatakan ( 13/4 ) bahwa sebanyak 9 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIB Ngawi terindikasi positif mengonsumsi narkoba. Lebih lanjut Kapolres Suryo menjelaskan, bahwa jumlah penghuni Lapas yang disidak ada 75 orang narapidana dan 142 orang tahanan, jumlah keseluruhan ada 217 orang dan hasilnya adalah 9 orang penghuni Lapas Ngawi dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Pada kegiatan lain dalam memerangi narkoba, Kasatresnarkoba AKP Wasno kepada wartawan mengatakan ( 14/4 ) bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi yang berbatasan dengan provinsi Jawa Tengah. Mereka adalah FK warga Sine dan BS warga desa Tulakan Kecamatan Sine. Mereka berdua dibekuk Petugas di Desa Kedungharjo Kecamatan Mantingan yang diduga kuat usai bertransasi atau menerima kiriman narkoba yang hendak diedarkannya. Dari keduanya berhasil diamankan ganja kering yang dibungkus kertas koran seberat 6,90 gram sebagai barang bukti berikut sebuah hand phone yang digunakan untuk bertransaksi.
Diduga, ganja tersebut diperoleh dari Solo, Jawa Tengah yang selama ini mendominasi peredaran narkoba diwilayah perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Ganja yang dibawa tersangka diduga berasal dari daerah Solo. Diyakini kedua tersangka tersebut merupakan jaringan pengedar ganja lintas provinsi yang mempunyai sasaran pelajar dan mahasiswa,” kata AKP. Wasno.
Lebih lanjut dikatakan, pihak Kepolisian saat ini berusaha mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok ganja yang sudah meresahkan masyarakat.
Setelah berhasil menangkap dua pengedar ganja, kini pihak Resnarkoba Polres Ngawi kembali membekuk seorang janda yang hendak menggunakan narkoba jenis sabu-sabu disebuah kamar hotel. Janda tersebut bernama Supiyati, warga Desa Pacing, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.
Dari tangan perempuan tersebut, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu siap konsumsi seberat 0,38 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. “Tersangka kita gerebeg disalah satu hotel saat menunggu teman kencannya,” ungkap AKP. Wasno.
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang kurir bernama Bendi. Namun saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak begitu kenal dengan sosok Bendi. Sementara itu, kedua teman tersangka yang akan ikut pesta narkoba saat ini masih dalam pengejaran polisi. Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu pemasok narkoba ketersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah Ngawi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (pdy)
Baca

Di Ngawi Sekda Gelar Kursus Pramuka, Wabup Laksanakan Pelatihan Kepemimpinan



Ngawi, Investigasi : Diklat adalah menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir, dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, demi terwujudnya pemerintahan yang baik. Keberhasilan suatu instansi sangat ditentukan oleh pemimpinnya, oleh karena itu diperlukan pembinaan dalam rangka penanaman dan pembentukan sikap, serta perilaku nilai-nilai estetika aparatur, dan penciptaan kompetensi ketrampilan, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Inilah sambutan yang diberikan oleh Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar saat membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (PIM IV) angkatan 102 Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi di Balai Pelatihan Pertanian Terpadu (BPPT) Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Senin (11/04).
Lebih lanjut lagi Ony Anwar, menambahkan bahwa, tujuan utama dari mengikuti Diklat PIM IV adalah agar para pejabat struktural eselon IV bisa memiliki conceptual skill (ketrampilan konseptual), ligical thinking (berpikir logis, creative thinking (berfikir kreatif), holistic thinking (berpikir menyeluruh) serta memiliki kemampuan untuk mengkomunikasikan ide-idenya sekaligus mampu memberdayakan bawahannya, serta kematangan mental dan perilaku sesuai persyaratan jabatan. “Sasaran utama diklat PIM IV kali ini adalah terwujudnya aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi ketrampilan prima, kematangan sikap mental dan prilaku, yang sesuai dengan persyaratan jabatan.” ujar Wakil Bupati.
Kepala Bidang Diklat Kepemimpinan Bagus Pudjiono  mengatakan pejabat Eselon 3 dan 4, sangat penting karena dianggap adalah ujung tombak dalam struktur jajaran birokrasi. “Pejabat eselon 3 dan 4, ini adalah ujung tombak dalam pemerintahan. Jadi, Pemkab Ngawi telah menunjukkan kepedulian yang tinggi dalam meningkatkan kompetensi aparatur, dengan melaksanakan Diklat PIM IV sebagai dasar pendidikan penjenjangan.” Singkat, Bagus Pudjiono.
Hal serupa juga disampaikan dalam laporan plt BKD Ngawi Yuli Kusprasetyo, bahwa pelaksanaan Diklat PIM IV tersebut dilaksanakan di BPPT Ngawi  dengan pelaksanaan 35 hari efektif mulai tanggal 11 april saampai 23 juli 2016 dengan sistem on class (classical) dan off class (kembali ke instansi masing-masing). Peserta sebanyak 40 orang pejabat Eselon IV di lingkungan Pemkab Ngawi dengan rincian, 29 laki-laki dan 11 perempuan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Kursus Pembina Pramuka (KMD) yang merupakan salah satu wujud upaya Gerakan Pramuka dalam rangka meningkatkan pengertian dasar pendidikan Kepramukaan serta garis besar cara membina dan mengelola satuan Pramuka di gugus depan. Selaras dengan visi Gerakan Pramuka tahun 2014-2019 yakni “Gerakan Pramuka Menjadi Pilihan Utama Bagi Pembentukan Karakter Kaum Muda”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, Senin (11/04).
Sekda Kabupaten Ngawi, Siswanto selaku Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Ngawi dalam sambutan pembukaan KMD tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan KMD merupaka agenda Dinas Kesehatan dalam membekali para Insan Kesehatann dengan pengetahuan bidang kepramukaan. Peserta KMD adalah Pembina Pramuka sebagai ujung tombak dalam pendidikan Kepramukaan di Gugus Depan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi teladan dan idola bagi peserta didiknya, sebagai upaya peningkatan kualitas diri dan mampu memotivasi diri untuk menjadi lebih baik. Dan menjadikan Gerakan Pramuka sebagai wadah pengendalian diri dari pengaruh negatif agar generasi bangsa tumbuh cemerlang.  Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampain materi dari narasumber. (pdy)


Ngawi, Investigasi : Diklat adalah menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir, dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, demi terwujudnya pemerintahan yang baik. Keberhasilan suatu instansi sangat ditentukan oleh pemimpinnya, oleh karena itu diperlukan pembinaan dalam rangka penanaman dan pembentukan sikap, serta perilaku nilai-nilai estetika aparatur, dan penciptaan kompetensi ketrampilan, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Inilah sambutan yang diberikan oleh Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar saat membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (PIM IV) angkatan 102 Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi di Balai Pelatihan Pertanian Terpadu (BPPT) Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Senin (11/04).
Lebih lanjut lagi Ony Anwar, menambahkan bahwa, tujuan utama dari mengikuti Diklat PIM IV adalah agar para pejabat struktural eselon IV bisa memiliki conceptual skill (ketrampilan konseptual), ligical thinking (berpikir logis, creative thinking (berfikir kreatif), holistic thinking (berpikir menyeluruh) serta memiliki kemampuan untuk mengkomunikasikan ide-idenya sekaligus mampu memberdayakan bawahannya, serta kematangan mental dan perilaku sesuai persyaratan jabatan. “Sasaran utama diklat PIM IV kali ini adalah terwujudnya aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi ketrampilan prima, kematangan sikap mental dan prilaku, yang sesuai dengan persyaratan jabatan.” ujar Wakil Bupati.
Kepala Bidang Diklat Kepemimpinan Bagus Pudjiono  mengatakan pejabat Eselon 3 dan 4, sangat penting karena dianggap adalah ujung tombak dalam struktur jajaran birokrasi. “Pejabat eselon 3 dan 4, ini adalah ujung tombak dalam pemerintahan. Jadi, Pemkab Ngawi telah menunjukkan kepedulian yang tinggi dalam meningkatkan kompetensi aparatur, dengan melaksanakan Diklat PIM IV sebagai dasar pendidikan penjenjangan.” Singkat, Bagus Pudjiono.
Hal serupa juga disampaikan dalam laporan plt BKD Ngawi Yuli Kusprasetyo, bahwa pelaksanaan Diklat PIM IV tersebut dilaksanakan di BPPT Ngawi  dengan pelaksanaan 35 hari efektif mulai tanggal 11 april saampai 23 juli 2016 dengan sistem on class (classical) dan off class (kembali ke instansi masing-masing). Peserta sebanyak 40 orang pejabat Eselon IV di lingkungan Pemkab Ngawi dengan rincian, 29 laki-laki dan 11 perempuan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Kursus Pembina Pramuka (KMD) yang merupakan salah satu wujud upaya Gerakan Pramuka dalam rangka meningkatkan pengertian dasar pendidikan Kepramukaan serta garis besar cara membina dan mengelola satuan Pramuka di gugus depan. Selaras dengan visi Gerakan Pramuka tahun 2014-2019 yakni “Gerakan Pramuka Menjadi Pilihan Utama Bagi Pembentukan Karakter Kaum Muda”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, Senin (11/04).
Sekda Kabupaten Ngawi, Siswanto selaku Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Ngawi dalam sambutan pembukaan KMD tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan KMD merupaka agenda Dinas Kesehatan dalam membekali para Insan Kesehatann dengan pengetahuan bidang kepramukaan. Peserta KMD adalah Pembina Pramuka sebagai ujung tombak dalam pendidikan Kepramukaan di Gugus Depan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi teladan dan idola bagi peserta didiknya, sebagai upaya peningkatan kualitas diri dan mampu memotivasi diri untuk menjadi lebih baik. Dan menjadikan Gerakan Pramuka sebagai wadah pengendalian diri dari pengaruh negatif agar generasi bangsa tumbuh cemerlang.  Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampain materi dari narasumber. (pdy)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100