Berita Terkini

Aneh, Atas Namakan Organisasi Wartawan Tetapi Masyarakat Umum Bisa Jadi Anggota

Madiun Kota Investigasi :  Kemunculan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Kota dan Kabupaten Madiun membuat resah wartawan yang mempunyai wilayah kerja di daerah tersebut. Bukan hanya membuat resah, namun keberadaan AWPI tersebut juga menjadi rasan-rasan dikalangan wartawan maupun SKPD, LSM dan komunitas pengacara di Madiun.
Pembicaraan hangat ini muncul karena diduga pemilik nama-nama yang ada di struktur kepengurusan AWPI tersebut tidak tahu kalau namanya tercantum di struktur AWPI. Seperti Masri Mulyono. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku sangat keberatan namanya dimasukkan sebagai anggota didalam proposal AWPI.
Apalagi, saat ini anggota AWPI menyebarkan proposal permintaan bantuan dana untuk keperluan pengukuhan yang besarannya sekitar Rp. 58 juta. "Saya sangat keberatan dengan pencatutan nama saya di organisasi AWPI itu. Saya sangat nggak suka dengan hal itu, karena saya sudah punya organisasi sendiri di pengacara. Saya tidak pernah menyerahkan identitas atau pernyataan apapun untuk masuk ke AWPI. Rapat juga tidak pernah, petemuan juga nggak, ketemuan sama orang-orangnya juga pernah,"katanya, Senin (14/3/2016).
Dibeberapa daerah, keberadaan AWPI tidak diakui. Seperti yang diberitakan sindonews.com. Di Karaganyar, Forum Wartawan Karanganyar tidak mengakui adanya ornganisasi tersebut. Pasalnya pengurus dan juga anggota organisasi itu bukan merupakan orang yang berprofesi sebagai wartawan. Selain itu para pengurus dan anggotanya juga tidak memiliki media massa yang jelas seperti orang yang memiliki profesi sebagai wartawan. Sehingga mereka tidak seharusnya mengatasnamakan organisasi mereka sebagai organisasi wartawan.
Tidak hanya itu saja, dalam media krjogja.com juga memberitakan dengan judul "Pengurus AWPI Menikmati Proyek DPU?". Dalam berita tersebut disebutkan, merasa dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek fisik pemerintah, pewarta media cetak dan elektronik di Karanganyar mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Para pewarta yang bertugas di Bumi Intanpari ini berniat mengklarifikasi hal itu ke pejabat DPU.
Sementara itu, Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Madiun, Kokok Heru Purwoko mengaku keberadaan AWPI bukan hanya untuk mewadahi wartawan, namun juga untuk mewadahi masyarakat yang bukan berprofesi sebagai jurnalis. Menurutnya, AWPI berbeda dengan organisasi wartawan lainnya, seperti AJI, PWI maupun AJTI, karena AWPI tunduk pada dua aturan, yakni UU Ormas dan UU Pers.
"AWPI ini profesi dan ormas. Kita diberi mandat DPP AWPI untuk membentuk kepengurusan di eks-karisidenan Madiun. Kemudian kita ngomong-ngomong dengan teman-teman wartawan dan diluar profesi wartawan. Karena memang di AWPI berbeda dengan organisasi yang lain. Kita tunduk di dua Undang-undang. Pertama Undang-undang Ormas dan Undang-undang Pers," katanya, Selasa (15/3/2016).
Mantan komisioner KPU Kota Madiun ini menjelaskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AWPI, masing-masing DPC AWPI di daerah kabupaten/kota diminta menyosialisasikan diri kepada semua elemen masyarakat, sampai tingkat lurah atau kepala desa dalam bentuk proposal. Proposal tersebut juga berisi permintaan bantuan dana untuk pelantikan pengurus.
"Bulan Mei akan ada pelantikan pengurus AWPI, memang kita adakan partisipasi. Partisipasi itu kita mendapat rekomendasi dari DPP pusat dan tertuju kepada Walikota, Ketua DPRD, Bupati, Kapolres/Kapolresta dan Kesbangpol. Sasaran kita yang terbawah kepala desa dan kurah yang ada di kota dan kabupaten. Proposal itu untuk mencari dana dan media sosialisasi,"dalihnya.
Sementara, data dari Dewan Pers menyebutkan bahwa AWPI tidak terdaftar di Dewan Pers. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pokja Hukum Dewan Pers, Joseph Adi Prasetyo. Dirinya mengaku sangat prihatin dan menyayangkan adanya organisasi yang berkedok wartawan.
"Apapun alasannya, itu tidak dibenarkan. Nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia saat ini tidak tercatat di Dewan Pers,” kata Mantan anggota Komnas HAM ini, Selasa(15/3/2016).
Dengan kejadian tersebut, Stanley pun meminta kepada instansi Pemerintah Daerah untuk tidak menanggapi bentuk proposal bantuan yang diajukan oleh pihak APWI. "Jika memang terbukti meminta, ya jangan diberi. Kalau mereka mengancam, laporkan saja ke Kepolisian,"tandasnya. (p-76)
Madiun Kota Investigasi :  Kemunculan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Kota dan Kabupaten Madiun membuat resah wartawan yang mempunyai wilayah kerja di daerah tersebut. Bukan hanya membuat resah, namun keberadaan AWPI tersebut juga menjadi rasan-rasan dikalangan wartawan maupun SKPD, LSM dan komunitas pengacara di Madiun.
Pembicaraan hangat ini muncul karena diduga pemilik nama-nama yang ada di struktur kepengurusan AWPI tersebut tidak tahu kalau namanya tercantum di struktur AWPI. Seperti Masri Mulyono. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku sangat keberatan namanya dimasukkan sebagai anggota didalam proposal AWPI.
Apalagi, saat ini anggota AWPI menyebarkan proposal permintaan bantuan dana untuk keperluan pengukuhan yang besarannya sekitar Rp. 58 juta. "Saya sangat keberatan dengan pencatutan nama saya di organisasi AWPI itu. Saya sangat nggak suka dengan hal itu, karena saya sudah punya organisasi sendiri di pengacara. Saya tidak pernah menyerahkan identitas atau pernyataan apapun untuk masuk ke AWPI. Rapat juga tidak pernah, petemuan juga nggak, ketemuan sama orang-orangnya juga pernah,"katanya, Senin (14/3/2016).
Dibeberapa daerah, keberadaan AWPI tidak diakui. Seperti yang diberitakan sindonews.com. Di Karaganyar, Forum Wartawan Karanganyar tidak mengakui adanya ornganisasi tersebut. Pasalnya pengurus dan juga anggota organisasi itu bukan merupakan orang yang berprofesi sebagai wartawan. Selain itu para pengurus dan anggotanya juga tidak memiliki media massa yang jelas seperti orang yang memiliki profesi sebagai wartawan. Sehingga mereka tidak seharusnya mengatasnamakan organisasi mereka sebagai organisasi wartawan.
Tidak hanya itu saja, dalam media krjogja.com juga memberitakan dengan judul "Pengurus AWPI Menikmati Proyek DPU?". Dalam berita tersebut disebutkan, merasa dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek fisik pemerintah, pewarta media cetak dan elektronik di Karanganyar mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Para pewarta yang bertugas di Bumi Intanpari ini berniat mengklarifikasi hal itu ke pejabat DPU.
Sementara itu, Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Madiun, Kokok Heru Purwoko mengaku keberadaan AWPI bukan hanya untuk mewadahi wartawan, namun juga untuk mewadahi masyarakat yang bukan berprofesi sebagai jurnalis. Menurutnya, AWPI berbeda dengan organisasi wartawan lainnya, seperti AJI, PWI maupun AJTI, karena AWPI tunduk pada dua aturan, yakni UU Ormas dan UU Pers.
"AWPI ini profesi dan ormas. Kita diberi mandat DPP AWPI untuk membentuk kepengurusan di eks-karisidenan Madiun. Kemudian kita ngomong-ngomong dengan teman-teman wartawan dan diluar profesi wartawan. Karena memang di AWPI berbeda dengan organisasi yang lain. Kita tunduk di dua Undang-undang. Pertama Undang-undang Ormas dan Undang-undang Pers," katanya, Selasa (15/3/2016).
Mantan komisioner KPU Kota Madiun ini menjelaskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AWPI, masing-masing DPC AWPI di daerah kabupaten/kota diminta menyosialisasikan diri kepada semua elemen masyarakat, sampai tingkat lurah atau kepala desa dalam bentuk proposal. Proposal tersebut juga berisi permintaan bantuan dana untuk pelantikan pengurus.
"Bulan Mei akan ada pelantikan pengurus AWPI, memang kita adakan partisipasi. Partisipasi itu kita mendapat rekomendasi dari DPP pusat dan tertuju kepada Walikota, Ketua DPRD, Bupati, Kapolres/Kapolresta dan Kesbangpol. Sasaran kita yang terbawah kepala desa dan kurah yang ada di kota dan kabupaten. Proposal itu untuk mencari dana dan media sosialisasi,"dalihnya.
Sementara, data dari Dewan Pers menyebutkan bahwa AWPI tidak terdaftar di Dewan Pers. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pokja Hukum Dewan Pers, Joseph Adi Prasetyo. Dirinya mengaku sangat prihatin dan menyayangkan adanya organisasi yang berkedok wartawan.
"Apapun alasannya, itu tidak dibenarkan. Nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia saat ini tidak tercatat di Dewan Pers,” kata Mantan anggota Komnas HAM ini, Selasa(15/3/2016).
Dengan kejadian tersebut, Stanley pun meminta kepada instansi Pemerintah Daerah untuk tidak menanggapi bentuk proposal bantuan yang diajukan oleh pihak APWI. "Jika memang terbukti meminta, ya jangan diberi. Kalau mereka mengancam, laporkan saja ke Kepolisian,"tandasnya. (p-76)
Baca

Musyawarah Rencana Pendapatan PAK 2016 dan APBD 2017

Madiun, Investigasi : Dalam rangka menetapkan target PAK tahun 2016 dan menetapkan RAPBD tahun 2017 agar sesuai dengan target yang sudah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pendapatan (Dipenda) menggelar acara Rapat Musyawarah Rencana Pendapatan Daerah di Ruang Graha Praja Mukti, Pusat Pemerintahan (Puspem) di Mejayan, Kabupaten Madiun selama 2 hari berturut-turut, Senin-Selasa (7-8/3/18).
Acara rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto dan diikuti oleh seluruh SKPD Penghasil se Kabupaten Madiun.
Saat membuka acara Rapat Musyawarah Rencana Pendapatan Daerah, Sekda Tontro Pahlawanto mengatakan, rapat musyawarah ini akan menjadi agenda tahunan yang diselenggarakan untuk menyatukan visi diantara SKPD Penghasil.
“Nantinya, sebelum dilaksanakan Musrenbang Pembangunan (Kabupaten) akan dilaksanakan dulu Musrenbang Pendapatan ini dan seperti yang dianjurkan oleh DPRD Kabupaten Madiun, nantinya juga ada Musrenbang Pertanian,” ujar Tontro Pahlawanto. Senin (7/3/16).
Dalam paparan Target PAK tahun 2016 dan RAPBD Tahun 2017 ini Sekda Tontro Pahlawanto mengisyaratkan bahwa target PAK tahun 2016 adalah sebesar 170 miliar dan RAPBD Kabupaten Madiun sebesar 188 miliar.
Sekda Kabupaten Madiun ini juga menjelaskan bahwa sekarang ini kewenangan dari Pemerintah Daerah semakin berkurang dengan ditariknya beberapa SKPD Penghasil ke Provinsi maupun Pusat. “Walaupun ditarik oleh Provinsi dan Pusat, kita berharap hal ini tidak mengurangi pendapatan khususnya Pendapatan Daerah,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan target yang diinginkan, diperlukan kerja keras dan komitmen bersama diantara SKPD Penghasil. “Saya kira SKPD Penghasil sanggup untuk mengejar target 170 miliar tersebut,” pungkas Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Kepala Dipenda Kabupaten Madiun, Indra Setyawan menjelaskan dalam rangka strategi optimalisasi pajak dan restribusi PAK tahun 2016 dan RAPBD tahun 2017 dibagi menjadi dua bagian yaitu Intensifikasi dan Ekstensifikasi.
Intensifikasi adalah lebih mengintensifkan pungutan kepada subyek dan obyek serta memperbaiki kinerja pemungutan sehingga bisa mengurangi kebocoran. “Kalau yang ekstensifikasi yaitu memperluas subyek dan obyek serta penyesuaian tarif,” kata Indra.
Lebih lanjut dikatakan, realisasi pendapatan daerah untuk tahun 2015 semuanya sudah melebihi target yang sudah ditetapkan. Secara rinci dijelaskan bahwa target pendapatan daerah adalah PAD : dari Target Rp. 40.184.103.160,08 dapat direalisasikan sebesar Rp. 149.623.044.283,51. Sedangkan dari Dana Perimbangan dengan Target Rp. 1.035.513.231.000 dapat direalisasi sebesar Rp. 1.071.860.927.782,00. Serta Lain-lain pendapatan daerah yg sah : dengan Target sebesar Rp. 448.492.644.755 dapat direalisasikan sebesar Rp. 455.473.178.214,00.
PAD  Tahun 2015, yang paling signifikan diperoleh dari BLUD RSUD Kabupaten Madiun, PBB - P2, dan PPJ/PLN. Semuanya menyumbang terhadap PAD kurang lebih 50persen,” kata Indra lagi.
Adapun target Dinas Pendapatan untuk tahun 2016 sudah ditetapkan yaitu Rp. 35.532.719.225.000, untuk PAK sebesar Rp. 42.676.019.265 dan untuk RAPBD tahun 2017 sebesar Rp. 46.199.667.691.50.
Diharapkan, semua SKPD penghasil bisa fokus untuk mencapai target yang sudah ditetapkan dan disepakati sehingga target yang diinginkan bisa terpenuhi.

Dirapat Musyawarah Rencana Pendapatan PAK 2016 dan RAPBD tahun 2017 dibagi 2 hari, hari Senin (7/3) Dinas Penghasil seperti PU Binamarga dan Cipta Karya, PDAM, BPR (Bank Daerah), RSUD Caruban/RSUD Dolopo, BPKAD, Dishub dan Dipenda memberikan paparan target, Dihari Selasa (8/3) BKP, Dinkoperindagpar, Dinsosnaketras, Disperta, KLH, Jasa Tirta, UPT Pasar dan wakil dari Kelurahan mendapat kesempatan untuk memaparkan targetnya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Dalam rangka menetapkan target PAK tahun 2016 dan menetapkan RAPBD tahun 2017 agar sesuai dengan target yang sudah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pendapatan (Dipenda) menggelar acara Rapat Musyawarah Rencana Pendapatan Daerah di Ruang Graha Praja Mukti, Pusat Pemerintahan (Puspem) di Mejayan, Kabupaten Madiun selama 2 hari berturut-turut, Senin-Selasa (7-8/3/18).
Acara rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto dan diikuti oleh seluruh SKPD Penghasil se Kabupaten Madiun.
Saat membuka acara Rapat Musyawarah Rencana Pendapatan Daerah, Sekda Tontro Pahlawanto mengatakan, rapat musyawarah ini akan menjadi agenda tahunan yang diselenggarakan untuk menyatukan visi diantara SKPD Penghasil.
“Nantinya, sebelum dilaksanakan Musrenbang Pembangunan (Kabupaten) akan dilaksanakan dulu Musrenbang Pendapatan ini dan seperti yang dianjurkan oleh DPRD Kabupaten Madiun, nantinya juga ada Musrenbang Pertanian,” ujar Tontro Pahlawanto. Senin (7/3/16).
Dalam paparan Target PAK tahun 2016 dan RAPBD Tahun 2017 ini Sekda Tontro Pahlawanto mengisyaratkan bahwa target PAK tahun 2016 adalah sebesar 170 miliar dan RAPBD Kabupaten Madiun sebesar 188 miliar.
Sekda Kabupaten Madiun ini juga menjelaskan bahwa sekarang ini kewenangan dari Pemerintah Daerah semakin berkurang dengan ditariknya beberapa SKPD Penghasil ke Provinsi maupun Pusat. “Walaupun ditarik oleh Provinsi dan Pusat, kita berharap hal ini tidak mengurangi pendapatan khususnya Pendapatan Daerah,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan target yang diinginkan, diperlukan kerja keras dan komitmen bersama diantara SKPD Penghasil. “Saya kira SKPD Penghasil sanggup untuk mengejar target 170 miliar tersebut,” pungkas Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Kepala Dipenda Kabupaten Madiun, Indra Setyawan menjelaskan dalam rangka strategi optimalisasi pajak dan restribusi PAK tahun 2016 dan RAPBD tahun 2017 dibagi menjadi dua bagian yaitu Intensifikasi dan Ekstensifikasi.
Intensifikasi adalah lebih mengintensifkan pungutan kepada subyek dan obyek serta memperbaiki kinerja pemungutan sehingga bisa mengurangi kebocoran. “Kalau yang ekstensifikasi yaitu memperluas subyek dan obyek serta penyesuaian tarif,” kata Indra.
Lebih lanjut dikatakan, realisasi pendapatan daerah untuk tahun 2015 semuanya sudah melebihi target yang sudah ditetapkan. Secara rinci dijelaskan bahwa target pendapatan daerah adalah PAD : dari Target Rp. 40.184.103.160,08 dapat direalisasikan sebesar Rp. 149.623.044.283,51. Sedangkan dari Dana Perimbangan dengan Target Rp. 1.035.513.231.000 dapat direalisasi sebesar Rp. 1.071.860.927.782,00. Serta Lain-lain pendapatan daerah yg sah : dengan Target sebesar Rp. 448.492.644.755 dapat direalisasikan sebesar Rp. 455.473.178.214,00.
PAD  Tahun 2015, yang paling signifikan diperoleh dari BLUD RSUD Kabupaten Madiun, PBB - P2, dan PPJ/PLN. Semuanya menyumbang terhadap PAD kurang lebih 50persen,” kata Indra lagi.
Adapun target Dinas Pendapatan untuk tahun 2016 sudah ditetapkan yaitu Rp. 35.532.719.225.000, untuk PAK sebesar Rp. 42.676.019.265 dan untuk RAPBD tahun 2017 sebesar Rp. 46.199.667.691.50.
Diharapkan, semua SKPD penghasil bisa fokus untuk mencapai target yang sudah ditetapkan dan disepakati sehingga target yang diinginkan bisa terpenuhi.

Dirapat Musyawarah Rencana Pendapatan PAK 2016 dan RAPBD tahun 2017 dibagi 2 hari, hari Senin (7/3) Dinas Penghasil seperti PU Binamarga dan Cipta Karya, PDAM, BPR (Bank Daerah), RSUD Caruban/RSUD Dolopo, BPKAD, Dishub dan Dipenda memberikan paparan target, Dihari Selasa (8/3) BKP, Dinkoperindagpar, Dinsosnaketras, Disperta, KLH, Jasa Tirta, UPT Pasar dan wakil dari Kelurahan mendapat kesempatan untuk memaparkan targetnya. (p-76)
Baca

Salahgunakan Ijin Kerja, WNA Asal Srilangka Ditangkap Imigrasi



Madiun, Investigasi : Satu lagi Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap Petugas Imigrasi Klas II Madiun. WNA ini bernama Amila Sri Nata (30), asal Srilangka. Penangkapan ini dilakukan karena WNA Srilangka ini diduga kuat menyalahgunakan surat ijin kerja. Dalam surat ijin kerja atas nama Armila, tertulis bekerja di Karanganyar, Jawa Tengah. Namun ternyata bekerja di Magetan, Jawa Timur.
Menurut kuasa hukum Amila, Edi Obaja, masalah ini sebenarnya hanya pada administrasi. Memang sesuai surat ijin yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, kliennya bekerja di PT Bintang Abadi Persada (BAP) di Karanganyar, Jawa Tengah. Tapi PT BAP Karanganyar, mempunyai kantor di cabang di Desa Karangsono, Magetan. Yakni PT Bintang Inti Karya (BIK). Selasa (8/3/16).
Lebih lanjut dikatakan, selama ini kliennya merupakan tenaga ahli di perusahaan yang memproduksi pakaian dalam wanita. Karena itu, ia optimis kliennya tidak akan dideportasi ke negara asalnya karena memang PT BIK di Magetan merupakan cabang dari PT BAP Karanganyar.
“Ya tidaklah kalau dideportasi. Sekali lagi saya katakan, ini masalah administrasi saja. Kecuali klien saya melanggar KITAS dan aturan lainnya. Ini resmi semua kok,” pungkasnya.
Namun kantor Imigrasi Kelas II Madiun, bergeming atas protes yang dilakukan oleh pengacara Amila. Terbukti, setelah menjalani pemeriksaan dan menginap satu malam di tahanan Imigrasi, Selasa sore ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 100 Kota Madiun. (p-76)


Madiun, Investigasi : Satu lagi Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap Petugas Imigrasi Klas II Madiun. WNA ini bernama Amila Sri Nata (30), asal Srilangka. Penangkapan ini dilakukan karena WNA Srilangka ini diduga kuat menyalahgunakan surat ijin kerja. Dalam surat ijin kerja atas nama Armila, tertulis bekerja di Karanganyar, Jawa Tengah. Namun ternyata bekerja di Magetan, Jawa Timur.
Menurut kuasa hukum Amila, Edi Obaja, masalah ini sebenarnya hanya pada administrasi. Memang sesuai surat ijin yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, kliennya bekerja di PT Bintang Abadi Persada (BAP) di Karanganyar, Jawa Tengah. Tapi PT BAP Karanganyar, mempunyai kantor di cabang di Desa Karangsono, Magetan. Yakni PT Bintang Inti Karya (BIK). Selasa (8/3/16).
Lebih lanjut dikatakan, selama ini kliennya merupakan tenaga ahli di perusahaan yang memproduksi pakaian dalam wanita. Karena itu, ia optimis kliennya tidak akan dideportasi ke negara asalnya karena memang PT BIK di Magetan merupakan cabang dari PT BAP Karanganyar.
“Ya tidaklah kalau dideportasi. Sekali lagi saya katakan, ini masalah administrasi saja. Kecuali klien saya melanggar KITAS dan aturan lainnya. Ini resmi semua kok,” pungkasnya.
Namun kantor Imigrasi Kelas II Madiun, bergeming atas protes yang dilakukan oleh pengacara Amila. Terbukti, setelah menjalani pemeriksaan dan menginap satu malam di tahanan Imigrasi, Selasa sore ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 100 Kota Madiun. (p-76)
Baca

Lakukan Pungli, Kasek SMKN 1 Kare Dilaporkan Ke Polres Madiun

Madiun, Investigasi ; Sebanyak 12 orangtua siswa/siswi SMK Negeri 1 Kare, Kabupaten Madiun, mendatangi Satreskrim Polres Madiun kabupaten untuk melaporkan dugaan sejumlah Pungutan Liar (Pungli) di sekolah tersebut, Senin (7/3/2016).
Kedatangan belasan orangtua siswa SMK Negeri 1 Kare itu dengan membawa sejumlah bukti-bukti kwitansi dari SMK Negeri 1 Kare.Bukti kuitansi terdiri dari UKK sebanyak 55 lembar, Prakerin 13 lembar dan UAS 12 lembar. 
Dasrianto, salah seorang dari orang tua siswa mengatakan laporan ke Polres itu terkait sejumlah dugaan Pungli, diantaranya biaya Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan Praktek Kerja Industri (Prakerin)."Kami melapor tidak hanya lisan tapi kami juga melengkapi dengan bukti kuitansi yang diberikan SMK Negeri 1 Kare. Karena pungutan itu tanpa diketahui Komite SMKN Negeri 1 Kare," kata Dasrianto seusai melapor, "Pungli itu disertai ancamam, jika belum membayar, murid tidak dibolehkan ikut UAS, dan Prakerin atau UKK,"katanya.
Sementara menurut Sudarto, orangtua siswa lainnya, kalau orangtua tetap bergeming, orangtua dipanggil menghadap pimpinan SMK Negeri 1 Kare, dan seketika diminta membayar UKK dan Prakerin. Jika keberatan, orangtua siswa diminta mengangsur dua kali.
"Kami sempat tanyakan kepada sekolah, mengapa belum ada persetujuan dari KS, mendapat jawaban dianggap gampang atau dikonsultasikan hingga dianggap hak sekolah," kata Sudarto kepada media INVESTIGASI.
Dikatakan Sudarto, Pungli itu mestinya tidak perlu ada, karena itu sudah dibiayai melalui Bantuan Operasi Sekolah (BOS). "Kalau SMK Negeri 1 Kare masih mengenakan Pungli, mestinya tidak sampai sebesar dana BOS yang diberikan pemerintah. Saya anggap sekolah tidak transparan dalam meminta pungutan tambahan kepada murid," ungkapnya.
Kasek SMK Negeri Kare ini informasinya, pernah juga dilaporkan ke Polres Madiun juga terkait kasus Pungli, namun hingga Kasat Reskrim setempat dimutasi, laporan tersebut belum sampai diproses.
Ketika ditanyakan sikap anggota Polres Madiun yang menerima laporannya, Dasrianto dan orangtua siswa lainnya, menyatakan petugas berjanji akan memproses secepatnya laporannya dan akan memanggil pihak SMK Negeri 1 Kare untuk klarifikasi.

"Kami menunggu sampai Kasek SMK Negeri 1 Kare pulang dari umroh sekitar tanggal 15 Maret mendatang. Karena itu kita buktikan janji petugas yang akan memproses laporan ke 12 orangtua siswa itu secepatnya," tutup para orang tua murid. (pgh)
Madiun, Investigasi ; Sebanyak 12 orangtua siswa/siswi SMK Negeri 1 Kare, Kabupaten Madiun, mendatangi Satreskrim Polres Madiun kabupaten untuk melaporkan dugaan sejumlah Pungutan Liar (Pungli) di sekolah tersebut, Senin (7/3/2016).
Kedatangan belasan orangtua siswa SMK Negeri 1 Kare itu dengan membawa sejumlah bukti-bukti kwitansi dari SMK Negeri 1 Kare.Bukti kuitansi terdiri dari UKK sebanyak 55 lembar, Prakerin 13 lembar dan UAS 12 lembar. 
Dasrianto, salah seorang dari orang tua siswa mengatakan laporan ke Polres itu terkait sejumlah dugaan Pungli, diantaranya biaya Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan Praktek Kerja Industri (Prakerin)."Kami melapor tidak hanya lisan tapi kami juga melengkapi dengan bukti kuitansi yang diberikan SMK Negeri 1 Kare. Karena pungutan itu tanpa diketahui Komite SMKN Negeri 1 Kare," kata Dasrianto seusai melapor, "Pungli itu disertai ancamam, jika belum membayar, murid tidak dibolehkan ikut UAS, dan Prakerin atau UKK,"katanya.
Sementara menurut Sudarto, orangtua siswa lainnya, kalau orangtua tetap bergeming, orangtua dipanggil menghadap pimpinan SMK Negeri 1 Kare, dan seketika diminta membayar UKK dan Prakerin. Jika keberatan, orangtua siswa diminta mengangsur dua kali.
"Kami sempat tanyakan kepada sekolah, mengapa belum ada persetujuan dari KS, mendapat jawaban dianggap gampang atau dikonsultasikan hingga dianggap hak sekolah," kata Sudarto kepada media INVESTIGASI.
Dikatakan Sudarto, Pungli itu mestinya tidak perlu ada, karena itu sudah dibiayai melalui Bantuan Operasi Sekolah (BOS). "Kalau SMK Negeri 1 Kare masih mengenakan Pungli, mestinya tidak sampai sebesar dana BOS yang diberikan pemerintah. Saya anggap sekolah tidak transparan dalam meminta pungutan tambahan kepada murid," ungkapnya.
Kasek SMK Negeri Kare ini informasinya, pernah juga dilaporkan ke Polres Madiun juga terkait kasus Pungli, namun hingga Kasat Reskrim setempat dimutasi, laporan tersebut belum sampai diproses.
Ketika ditanyakan sikap anggota Polres Madiun yang menerima laporannya, Dasrianto dan orangtua siswa lainnya, menyatakan petugas berjanji akan memproses secepatnya laporannya dan akan memanggil pihak SMK Negeri 1 Kare untuk klarifikasi.

"Kami menunggu sampai Kasek SMK Negeri 1 Kare pulang dari umroh sekitar tanggal 15 Maret mendatang. Karena itu kita buktikan janji petugas yang akan memproses laporan ke 12 orangtua siswa itu secepatnya," tutup para orang tua murid. (pgh)
Baca

Distribusi SPPT dan PBB Lancar, Butuh Komitmen Untuk Mengejar Target Agar Optimal

Madiun, Investigasi ; Tahun 2016 ini, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Madiun telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 405,020 lembar serta mendistribusikannya ke seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun.
Untuk Kecamatan Dolopo, dari 12 Desa semua SPPT dan PBB sudah di distribusikan ke masing-masing desa. Menurut Awang Erfianto dan Abu Kasha, Staf Dipenda untuk wilayah Kecamatan Dolopo, proses pendistribusian ke masing-masing desa se Kecamatan Dolopo berjalan dengan lancar. Pihaknya hanya mengawasi pendistribusian, terkait masalah pembayaran, masyarakat langsung membayar ke masing-masing perangkat yang sudah ditunjuk.
Setelah menerima pembayaran SPPT dan PBB dari masyarakat, perangkat desa langsung membayarnya ke Bank Jatim. “Secara umum semuanya lancar, bila ada permasalahan itupun sewaktu proses pembayaran di Bank Jatim,” ujar Awang Erfianto dan Abu Kasha, Kamis (7/3/16) pada Koran Investigasi New.
Dijelaskan, permasalahan tersebut terletak pada pengetikan nama sewaktu di Bank Jatim. Apabila salah pengetikan nama sedikit saja, dikomputer Bank Jatim tidak muncul. “Ini yang merepotkan, tetapi untuk yang lainnya tidak ada masalah,” tegasnya.
Senada, Setyo Gunawan, Kasun Bader mengatakan selama ini pembayaran SPPT dan PBB dari masyarakat tidak ada masalah. Bahkan pihak desanya sangat proaktif terkait dengan SPPT dan PBB. “Biasanya apabila tagihan kurang sedikit, oleh Kepala Desa langsung ditutup, sehingga total tagihan bisa seratus persen,” ujar Kasun Desa Bader, Kecamatan Dolopo.
Dilanjutkan, apabila SPPT dan PBB dibayar sebelum jatuh tempo, maka pihak desa akan mendapat reward atau apresiasi dari Dipenda Kabupaten Madiun. “Makanya, begitu SPPT dan PBB sudah dibagikan, maka kita langsung bagikan untuk kejar target,” ujarnya.
Sementara itu, Indra Setyawan, Kepala Dispenda Kabupaten Madiun mengatakan target Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun ini  mencapai 14,5 miliar. “Target kita untuk tahun 2016 ini adalah 14,5 miliar, ada kenaikan dari tahun lalu yang hanya sebesar 12,5 miliar.” ungkap Indra Setyawan disela-sela Rapat Optimalisasi Pajak dan Restribusi. Senin (7/3/16).
Dijelaskan, di tahun 2015, disektor SP PT-BPP-P2 masih ada tunggakan sekitar 1 miliar. Dan ini nantinya akan diselesaikan ditahun 2016. “Untuk mencapai hal itu, kita sekarang ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa merealisasi pembayaran PBB ditahun 2015 yang masih ada tunggakan,” tegasnya.
Dispenda Kabupaten Madiun menargetkan realisasi pembayaran PBB bisa terselesaikan tepat waktu. Selain itu, pengawasan pembayaran PBB akan diperketat agar tidak terjadi tunggakan seperti tahun lalu.”Mengacu pada pemeriksaan BPK, hutang akan tetap ditagih dan wajib untuk dilunasi,” tegasnya lagi.
Diharapkan, kedepan ada komitmen dan perbaikkan kinerja, sehingga target yang sudah ditetapkan bisa tercapai. “Saya optimis semua bisa berjalan dengan lancar, memang butuh komitmen bersama, sehingga bisa mencapai target yang diinginkan,” pungkas Indra Setyawan. (p-76)
Madiun, Investigasi ; Tahun 2016 ini, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Madiun telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 405,020 lembar serta mendistribusikannya ke seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun.
Untuk Kecamatan Dolopo, dari 12 Desa semua SPPT dan PBB sudah di distribusikan ke masing-masing desa. Menurut Awang Erfianto dan Abu Kasha, Staf Dipenda untuk wilayah Kecamatan Dolopo, proses pendistribusian ke masing-masing desa se Kecamatan Dolopo berjalan dengan lancar. Pihaknya hanya mengawasi pendistribusian, terkait masalah pembayaran, masyarakat langsung membayar ke masing-masing perangkat yang sudah ditunjuk.
Setelah menerima pembayaran SPPT dan PBB dari masyarakat, perangkat desa langsung membayarnya ke Bank Jatim. “Secara umum semuanya lancar, bila ada permasalahan itupun sewaktu proses pembayaran di Bank Jatim,” ujar Awang Erfianto dan Abu Kasha, Kamis (7/3/16) pada Koran Investigasi New.
Dijelaskan, permasalahan tersebut terletak pada pengetikan nama sewaktu di Bank Jatim. Apabila salah pengetikan nama sedikit saja, dikomputer Bank Jatim tidak muncul. “Ini yang merepotkan, tetapi untuk yang lainnya tidak ada masalah,” tegasnya.
Senada, Setyo Gunawan, Kasun Bader mengatakan selama ini pembayaran SPPT dan PBB dari masyarakat tidak ada masalah. Bahkan pihak desanya sangat proaktif terkait dengan SPPT dan PBB. “Biasanya apabila tagihan kurang sedikit, oleh Kepala Desa langsung ditutup, sehingga total tagihan bisa seratus persen,” ujar Kasun Desa Bader, Kecamatan Dolopo.
Dilanjutkan, apabila SPPT dan PBB dibayar sebelum jatuh tempo, maka pihak desa akan mendapat reward atau apresiasi dari Dipenda Kabupaten Madiun. “Makanya, begitu SPPT dan PBB sudah dibagikan, maka kita langsung bagikan untuk kejar target,” ujarnya.
Sementara itu, Indra Setyawan, Kepala Dispenda Kabupaten Madiun mengatakan target Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun ini  mencapai 14,5 miliar. “Target kita untuk tahun 2016 ini adalah 14,5 miliar, ada kenaikan dari tahun lalu yang hanya sebesar 12,5 miliar.” ungkap Indra Setyawan disela-sela Rapat Optimalisasi Pajak dan Restribusi. Senin (7/3/16).
Dijelaskan, di tahun 2015, disektor SP PT-BPP-P2 masih ada tunggakan sekitar 1 miliar. Dan ini nantinya akan diselesaikan ditahun 2016. “Untuk mencapai hal itu, kita sekarang ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa merealisasi pembayaran PBB ditahun 2015 yang masih ada tunggakan,” tegasnya.
Dispenda Kabupaten Madiun menargetkan realisasi pembayaran PBB bisa terselesaikan tepat waktu. Selain itu, pengawasan pembayaran PBB akan diperketat agar tidak terjadi tunggakan seperti tahun lalu.”Mengacu pada pemeriksaan BPK, hutang akan tetap ditagih dan wajib untuk dilunasi,” tegasnya lagi.
Diharapkan, kedepan ada komitmen dan perbaikkan kinerja, sehingga target yang sudah ditetapkan bisa tercapai. “Saya optimis semua bisa berjalan dengan lancar, memang butuh komitmen bersama, sehingga bisa mencapai target yang diinginkan,” pungkas Indra Setyawan. (p-76)
Baca

Bupati Madiun Buka Pencanangan PIN 2016 Di Balai Desa Grobogan

Madiun, Investigasi : Komitmen Indonesia untuk eradikasi polio global tahun 2020, maka perlu dilakukan strategi Nasional berupa rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini yaitu penguatan imunisasi rutin.
Mengacu hal tersebut, Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio pada tanggal 8 -15 Maret 2016 dengan sasaran 0-59 bulan dilaksanakan. Peralihan pemakaian vaksin Trivalent Oral Polio Vaccine (TOPV) ke Bivalent Oral Polio Vaccine (BOPV) pada tanggal 4 April 2016 dan Introduksi Inactivated Polio Vaccine (IPV) ke dalam program imunisasi rutin pada bulan Juli 2016 di seluruh Indonesia kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta karena sudah mengintroduksi IPV sejak bulan September  Tahun 2007.
Pelaksanaan PIN di Kabupaten Madiun dilaksanakan di Balai Ds. Grobogan Kec. Jiwan. Pencanangan PIN 2016 ini dibuka langsung oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom, dengan disaksikan oleh Wakil Bupati, Sekda, Asisten Staf Ahli, Kepala SKPD, Dirt. Rumah Sakit Daerah Kab. Madiun, Ketua TP PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Camat, Kepala Puskesmas se Kabupaten Madiun.
Dikatakan, bahwa Imunisasi penting untuk mencegah penyakit yang bisa dicegah dengan Imunisasi (PD3I) salah satunya adalah penyakit polio. “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa penyakit polio merupakan penyakit menular yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang kebanyakan menyerang anak-anak dan bisa menyebabkan kelumpuhan yang permanen,” ungkap Bupati Madiun.
Untuk menanggulangi hal tersebut, berbagai upaya dilakukan untuk pembasmian penyakit polio yaitu dengan melaksanakan dengan imunisasi rutin, yaitu pemberian vaksin polio 4 kali pada bayi. ”Pekan Imunisasi Nasional (PIN) juga sudah kita laksanakan sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada tahun 1995, 1996, 1997, 2002 dan 2005, yang diikuti pelaksanaan survey lumpuh layu,” lanjut H. Muhtarom.
 Dijabarkan lebih lanjut, bahwa  Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang telah di laksanakan berhasil, namun pada April tahun 2005 telah diketemukan virus polio liar di Sukabumi Jawa Barat, yang merupakan virus importasi dari luar negeri. Sampai dengan saat ini dilaporkan telah terjadi 189 kasus positif virus polio liar di 13 Kabupaten dan 5 Provinsi di Indonesia.
”Imunisasi  polio sangatlah penting untuk mencegah penyakit polio pada anak, selain berdampak pada anak juga berdampak pada masyarakat karena bisa memutus mata rantai penularan penyakit yang ditimbulkannya,” tegasnya.
Untuk itu Bupati Madiun menghimbau agar keluarga yang mempunyai anak usia 0-59 bulan untuk datang bersama anaknya ke pos PIN terdekat untuk mendapatkan imunisasi polio pada tanggal 8 – 15 Maret 2016, “Agar anak-anak kita menjadi generasi yang sehat dan sejahtera,” pungkas Bupati Madiun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Madiun, Soelistyo Widyantono melaporkan,  bahwa tujuan dilaksanakannya PIN Polio 2016 ini adalah untuk mengurangi resiko penularan terhadap virus polio yang datang dari negara lain (importasi) sekaligus untuk memastikan tingkat kekebalan masyarakat terhadap penyakit polio cukup tinggi. Cakupan anak yang diimunisasi polio pada saat PIN > 95 % dan memberikan perlindungan secara optimal dan merata pada anak usia     0 – 59 bulan terhadap kemungkinan munculnya kasus polio.
 Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2016 dilaksanakan mulai   tanggal 8 – 15 Maret 2016 dengan sasaran balita usia 0 – 59 yang jumlahnya mencapai 42.877 balita. Sedangkan jumlah pos PIN yang tersedia sebanyak 894 pos dengan didukung oleh 410 orang tenaga. Vaksin

 Menandai pelaksanaan PIN Polio Tahun 2016 ini Bupati Madiun bersama Ketua TP PKK Kab. Madiun dengan diikuti oleh undangan lainnya berkenan meneteskan vaksin Polio secara simbolis kepada Balita yang hadir pada pencanangan PIN Tahun 2016 di Balai Ds. Grobogan Kec. Jiwan. (p-76/adv)
Madiun, Investigasi : Komitmen Indonesia untuk eradikasi polio global tahun 2020, maka perlu dilakukan strategi Nasional berupa rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini yaitu penguatan imunisasi rutin.
Mengacu hal tersebut, Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio pada tanggal 8 -15 Maret 2016 dengan sasaran 0-59 bulan dilaksanakan. Peralihan pemakaian vaksin Trivalent Oral Polio Vaccine (TOPV) ke Bivalent Oral Polio Vaccine (BOPV) pada tanggal 4 April 2016 dan Introduksi Inactivated Polio Vaccine (IPV) ke dalam program imunisasi rutin pada bulan Juli 2016 di seluruh Indonesia kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta karena sudah mengintroduksi IPV sejak bulan September  Tahun 2007.
Pelaksanaan PIN di Kabupaten Madiun dilaksanakan di Balai Ds. Grobogan Kec. Jiwan. Pencanangan PIN 2016 ini dibuka langsung oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom, dengan disaksikan oleh Wakil Bupati, Sekda, Asisten Staf Ahli, Kepala SKPD, Dirt. Rumah Sakit Daerah Kab. Madiun, Ketua TP PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Camat, Kepala Puskesmas se Kabupaten Madiun.
Dikatakan, bahwa Imunisasi penting untuk mencegah penyakit yang bisa dicegah dengan Imunisasi (PD3I) salah satunya adalah penyakit polio. “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa penyakit polio merupakan penyakit menular yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang kebanyakan menyerang anak-anak dan bisa menyebabkan kelumpuhan yang permanen,” ungkap Bupati Madiun.
Untuk menanggulangi hal tersebut, berbagai upaya dilakukan untuk pembasmian penyakit polio yaitu dengan melaksanakan dengan imunisasi rutin, yaitu pemberian vaksin polio 4 kali pada bayi. ”Pekan Imunisasi Nasional (PIN) juga sudah kita laksanakan sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada tahun 1995, 1996, 1997, 2002 dan 2005, yang diikuti pelaksanaan survey lumpuh layu,” lanjut H. Muhtarom.
 Dijabarkan lebih lanjut, bahwa  Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang telah di laksanakan berhasil, namun pada April tahun 2005 telah diketemukan virus polio liar di Sukabumi Jawa Barat, yang merupakan virus importasi dari luar negeri. Sampai dengan saat ini dilaporkan telah terjadi 189 kasus positif virus polio liar di 13 Kabupaten dan 5 Provinsi di Indonesia.
”Imunisasi  polio sangatlah penting untuk mencegah penyakit polio pada anak, selain berdampak pada anak juga berdampak pada masyarakat karena bisa memutus mata rantai penularan penyakit yang ditimbulkannya,” tegasnya.
Untuk itu Bupati Madiun menghimbau agar keluarga yang mempunyai anak usia 0-59 bulan untuk datang bersama anaknya ke pos PIN terdekat untuk mendapatkan imunisasi polio pada tanggal 8 – 15 Maret 2016, “Agar anak-anak kita menjadi generasi yang sehat dan sejahtera,” pungkas Bupati Madiun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Madiun, Soelistyo Widyantono melaporkan,  bahwa tujuan dilaksanakannya PIN Polio 2016 ini adalah untuk mengurangi resiko penularan terhadap virus polio yang datang dari negara lain (importasi) sekaligus untuk memastikan tingkat kekebalan masyarakat terhadap penyakit polio cukup tinggi. Cakupan anak yang diimunisasi polio pada saat PIN > 95 % dan memberikan perlindungan secara optimal dan merata pada anak usia     0 – 59 bulan terhadap kemungkinan munculnya kasus polio.
 Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2016 dilaksanakan mulai   tanggal 8 – 15 Maret 2016 dengan sasaran balita usia 0 – 59 yang jumlahnya mencapai 42.877 balita. Sedangkan jumlah pos PIN yang tersedia sebanyak 894 pos dengan didukung oleh 410 orang tenaga. Vaksin

 Menandai pelaksanaan PIN Polio Tahun 2016 ini Bupati Madiun bersama Ketua TP PKK Kab. Madiun dengan diikuti oleh undangan lainnya berkenan meneteskan vaksin Polio secara simbolis kepada Balita yang hadir pada pencanangan PIN Tahun 2016 di Balai Ds. Grobogan Kec. Jiwan. (p-76/adv)
Baca

Putus Mata rantai Polio, Pemkot Laksanakan PIN Serentak

Madiun Kota, Investigasi : Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 8 -15 Maret 2016 dengan sasaran anak usia 0-59 bulan. Ini merupakan peralihan pemakaian vaksin Trivalent Oral Polio Vaccine (TOPV) ke Bivalent Oral Polio Vaccine (BOPV) pada tanggal 4 April 2016 dan Introduksi Inactivated Polio Vaccine (IPV) ke dalam program imunisasi rutin pada bulan Juli 2016 di seluruh Indonesia.
Di Kota Madiun, Pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) tahun 2016 dibuka oleh Walikota, H. Bambang Irianto di Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman dan dihadiri oleh Wakil Walikota, Ketua DPRD, Sekda, Perwakilan Dinkes Jawa Timur, Camat, Lurah.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Madiun, Kusuma Wardhani mengatakan bahwa untuk mengurangi resiko penularan terhadap virus polio yang datang dari negara lain (importasi) sekaligus untuk memastikan tingkat kekebalan masyarakat terhadap penyakit polio cukup tinggi. Cakupan anak yang diimunisasi polio pada saat PIN > 95 % dan memberikan perlindungan secara optimal dan merata pada anak usia     0 – 59 bulan terhadap kemungkinan munculnya kasus polio.
“Kami mengharap dukungan dari Pemerintah Kota serta masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus polio di Kota Madiun,” kata Kusuma Wardhani, Selasa (8/3/16) di Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Lebih lanjut dikatakan, Pekan Imunisasi Nasional (PIN) ini akan dilaksanakan mulai tanggal 8 sampai dengan 15 Maret serentak di Kota Madiun, “Kami melaksanakan di Rumah Sakit, Puskesmas, Paud dan tempat umum,” Lanjutnya.
Dijelaskan, vaksinasi ini akan dikerjakan oleh Petugas Kesehatan, Guru PAUD dan lainya dengan sasarannya anak umur 0 s/d 59 bulan.
Sementara itu, Walikota Madiun menjelaskan bahwa anak adalah modal yang strategis sebagai generasi penerus bangsa ini. “Kalau anak tidak dimodali kesehatan terus siapa yang akan meneruskan kita,” Tanya walikota Madiun pada undangan.
Dilanjutkan, Anak harus diperhatikan pola makan dan gizinya agar pintar sehingga nantinya tercipta generasi muda yang cerdas yang baik dan benar. “Kita berharap bisa membina generasi muda dengan baik dan benar,” pungkas Walikota Madiun.
Pencanangan Pekan Imunisasi Nasional di Kota Madiun ditandai dengan pemukulan gong oleh Walikota Madiun dan diteruskan pemberian vaksin Polio pada anak secara simbolis oleh walikota Madiun dan Ketua TP PKK Kota Madiun dan jajarannya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 8 -15 Maret 2016 dengan sasaran anak usia 0-59 bulan. Ini merupakan peralihan pemakaian vaksin Trivalent Oral Polio Vaccine (TOPV) ke Bivalent Oral Polio Vaccine (BOPV) pada tanggal 4 April 2016 dan Introduksi Inactivated Polio Vaccine (IPV) ke dalam program imunisasi rutin pada bulan Juli 2016 di seluruh Indonesia.
Di Kota Madiun, Pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) tahun 2016 dibuka oleh Walikota, H. Bambang Irianto di Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman dan dihadiri oleh Wakil Walikota, Ketua DPRD, Sekda, Perwakilan Dinkes Jawa Timur, Camat, Lurah.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Madiun, Kusuma Wardhani mengatakan bahwa untuk mengurangi resiko penularan terhadap virus polio yang datang dari negara lain (importasi) sekaligus untuk memastikan tingkat kekebalan masyarakat terhadap penyakit polio cukup tinggi. Cakupan anak yang diimunisasi polio pada saat PIN > 95 % dan memberikan perlindungan secara optimal dan merata pada anak usia     0 – 59 bulan terhadap kemungkinan munculnya kasus polio.
“Kami mengharap dukungan dari Pemerintah Kota serta masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus polio di Kota Madiun,” kata Kusuma Wardhani, Selasa (8/3/16) di Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Lebih lanjut dikatakan, Pekan Imunisasi Nasional (PIN) ini akan dilaksanakan mulai tanggal 8 sampai dengan 15 Maret serentak di Kota Madiun, “Kami melaksanakan di Rumah Sakit, Puskesmas, Paud dan tempat umum,” Lanjutnya.
Dijelaskan, vaksinasi ini akan dikerjakan oleh Petugas Kesehatan, Guru PAUD dan lainya dengan sasarannya anak umur 0 s/d 59 bulan.
Sementara itu, Walikota Madiun menjelaskan bahwa anak adalah modal yang strategis sebagai generasi penerus bangsa ini. “Kalau anak tidak dimodali kesehatan terus siapa yang akan meneruskan kita,” Tanya walikota Madiun pada undangan.
Dilanjutkan, Anak harus diperhatikan pola makan dan gizinya agar pintar sehingga nantinya tercipta generasi muda yang cerdas yang baik dan benar. “Kita berharap bisa membina generasi muda dengan baik dan benar,” pungkas Walikota Madiun.
Pencanangan Pekan Imunisasi Nasional di Kota Madiun ditandai dengan pemukulan gong oleh Walikota Madiun dan diteruskan pemberian vaksin Polio pada anak secara simbolis oleh walikota Madiun dan Ketua TP PKK Kota Madiun dan jajarannya. (p-76)
Baca

Walikota Madiun Ogah Tanggapi Pledoi Mantan Anak Buahnya



Madiun Kota, Investigasi : Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Jawa Timur, Paris Pasaribu, membantah telah menerima aliran dana sebesar Rp.500 juta sebagai kompensasi ‘pengamanan’ kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Embung di Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, yang menyeret mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Agus Subiyanto selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Maryani selaku konsultan perencana sebagai tersangka yang kini statusnya telah menjadi terdakwa.
Melalui Kasi Intelijen, Abdul Faried, Kajari Madiun Paris Pasaribu, membantah apa yang disampaikan oleh terdakwa Agus Subiyanto dalam pledoi ‘blak-blakan’ di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
“Ini kan pernyataan terdakwa (Agus Subiyanto) di persidangan. Artinya, ketika terdakwa dalam keadaan terdesak, syah-syah saja bagi dia. Tapi apapun yang disampaikan terdakwa, itu tidak benar. Kecuali yang menyampaikan itu adalah saksi,” kata Kajari Madiun Paris Pasaribu, melalui Kasi Intelijen, Abdul Farid, kepada wartawan, Senin 14 Maret 2016.
Setelah itu, Kasus Embung Pilangbango bergulir bak bola panas. Dalam pledoi setebal 20 halaman dan bermaterai yang disampaikan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, Senin (7/3), terdakwa Agus Kusbiyanto menyebut, ada pertemuan di hotel JW Marriot Surabaya antara Walikota Madiun Bambang Irianto, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun saat itu yakni Suluh Dumadi dan rekanan yang mengerjakan proyek Embung, Andik Sulaksono.
Dalam pledoi itu juga kata Agus, pertemuan ini untuk ‘mengondisikan pengamanan’ proyek Embung dan terjadi kesepakatan sebesar satu milyar rupiah. Namun karena uang dalam bentuk rupiah terlalu banyak, kemudian uang itu ditukar dengan mata uang dollar Amerika. Apa yang disampaikan Agus dalam pledoi, merupakan cerita salah satu pejabat Pemkot Madiun, yakni Sadikun, kepada Agus.
Sementara itu, Walikota Madiun Jawa Timur, H Bambang Irianto, enggan menanggapi secara serius terkait pledoi (pembelaan) mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agus Subiyanto, yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Embung di Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
Dikatakan, pledoi mantan bawahannya tersebut terkesan menyudutkan diri. “Kita bicara fakta, kalau itu katanya, terus negoro ki arep dadi opo (negara ini mau jadi apa). Jerene neng mahku nggowo duwit sak koper (katanya ke rumah dinas bawa uang satu tas). Tapi katanya,” kata Walikota Madiun H Bambang Irianto, kepada wartawan, Selasa 15 Maret 2016.
Begitu juga dengan adanya pertemuan di hotel JW Marriot Surabaya yang dihadiri oleh mantan Kajari Madiun Suluh Dumadi (kini jaksa fungsional di Kejagung), Walikota Madiun Bambang Irianto, pelaksana proyek Embung Andik Sulaksono untuk membicarakan masalah uang ‘pengamanan’ sebesar satu milyar rupiah, juga dibantahnya. “Itu juga tidak benar. Kita bekerja secara profesional,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Agus Subiyanto, dituntut selama 7 tahun penjara, membayar uang penggganti Rp.4,1 milyar subsider 3,5 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan. Merasa dikorbankan, kemudian dalam pledoinya, ia `menyanyi`. (p-76)


Madiun Kota, Investigasi : Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Jawa Timur, Paris Pasaribu, membantah telah menerima aliran dana sebesar Rp.500 juta sebagai kompensasi ‘pengamanan’ kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Embung di Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, yang menyeret mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Agus Subiyanto selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Maryani selaku konsultan perencana sebagai tersangka yang kini statusnya telah menjadi terdakwa.
Melalui Kasi Intelijen, Abdul Faried, Kajari Madiun Paris Pasaribu, membantah apa yang disampaikan oleh terdakwa Agus Subiyanto dalam pledoi ‘blak-blakan’ di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
“Ini kan pernyataan terdakwa (Agus Subiyanto) di persidangan. Artinya, ketika terdakwa dalam keadaan terdesak, syah-syah saja bagi dia. Tapi apapun yang disampaikan terdakwa, itu tidak benar. Kecuali yang menyampaikan itu adalah saksi,” kata Kajari Madiun Paris Pasaribu, melalui Kasi Intelijen, Abdul Farid, kepada wartawan, Senin 14 Maret 2016.
Setelah itu, Kasus Embung Pilangbango bergulir bak bola panas. Dalam pledoi setebal 20 halaman dan bermaterai yang disampaikan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, Senin (7/3), terdakwa Agus Kusbiyanto menyebut, ada pertemuan di hotel JW Marriot Surabaya antara Walikota Madiun Bambang Irianto, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun saat itu yakni Suluh Dumadi dan rekanan yang mengerjakan proyek Embung, Andik Sulaksono.
Dalam pledoi itu juga kata Agus, pertemuan ini untuk ‘mengondisikan pengamanan’ proyek Embung dan terjadi kesepakatan sebesar satu milyar rupiah. Namun karena uang dalam bentuk rupiah terlalu banyak, kemudian uang itu ditukar dengan mata uang dollar Amerika. Apa yang disampaikan Agus dalam pledoi, merupakan cerita salah satu pejabat Pemkot Madiun, yakni Sadikun, kepada Agus.
Sementara itu, Walikota Madiun Jawa Timur, H Bambang Irianto, enggan menanggapi secara serius terkait pledoi (pembelaan) mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agus Subiyanto, yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Embung di Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
Dikatakan, pledoi mantan bawahannya tersebut terkesan menyudutkan diri. “Kita bicara fakta, kalau itu katanya, terus negoro ki arep dadi opo (negara ini mau jadi apa). Jerene neng mahku nggowo duwit sak koper (katanya ke rumah dinas bawa uang satu tas). Tapi katanya,” kata Walikota Madiun H Bambang Irianto, kepada wartawan, Selasa 15 Maret 2016.
Begitu juga dengan adanya pertemuan di hotel JW Marriot Surabaya yang dihadiri oleh mantan Kajari Madiun Suluh Dumadi (kini jaksa fungsional di Kejagung), Walikota Madiun Bambang Irianto, pelaksana proyek Embung Andik Sulaksono untuk membicarakan masalah uang ‘pengamanan’ sebesar satu milyar rupiah, juga dibantahnya. “Itu juga tidak benar. Kita bekerja secara profesional,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Agus Subiyanto, dituntut selama 7 tahun penjara, membayar uang penggganti Rp.4,1 milyar subsider 3,5 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan. Merasa dikorbankan, kemudian dalam pledoinya, ia `menyanyi`. (p-76)
Baca

Aktivis LSM, Pertanyakan RUP Kabupaten Ponorogo

Madiun, Investigasi ; Menginjak awal triwulan tahun anggaran 2016,  Satuan Kerja Pemerintah Daerah Ponorogo belum juga mengisi Rencana umum pengadaan barang/jasa di sistem RUP sesuai aturan yang diperintahkan dalam peraturan presiden no 4 tahun 2015.  rencana umum pengadaan barang/jasa ini sangat penting sebagai bagian dari tahapan perencanaan pelaksanaan pembangun kabupaten ponorogo yang transparan dan bertanggung jawab.
Hasil pantauan LSM Walidasa, Minggu (6/3), di portal LKPP (lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah), ada 89 satker kabupaten Ponorogo,  dan dari keseluruhan satker mayoritas tidak mengisi Rencana umum pengadaan barang/jasa yang sudah di sediakan oleh sistem LKPP, yang tercantum hanya ada 17 paket pengadaan barang, yaitu Disperindagkop 2 paket, Dinas PU 5 paket, Dinas Perhubungan 1 paket, Dinas PPKAD 5 paket, RSUD DR Harjono 3 paket, dan Setda Bagian Umum 1 paket.
Menurut pendapat, pemerhati kebijakan publik Sutrisno, Ketua LSM WALIDASA, apabila satker pemerintah daerah tidak memberikan informasi publik dengan mengisi Rencana umum pengadaan barang/jasa yang  disediakan dalam sistim LKPP (lembaga kebijakan barang/jasa pemerintah) maka itu merupakan perbuatan yang tidak patuh terhadap perintah dari peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta merupakan pelanggaran terhadap UU informasi publik.
Senada di ungkapkan Hartono, Aktifis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) apabila Satker tidak mau mempublikasikan rencana umum pengadaan barang/jasa di instansinya  itu adalah bentuk pembodohan terhadap  rakyat, dan merupakan indikasi  untuk menutup-nutupi hak informasi rakyat, aktifis LIRA inipun menambahkan apabila ada pejabat yang dengan sengaja menyembunyikan informasi publik didalam sistem elektronik yang  menjadi dokumen publik bisa saja dijerat UU IT Informasi dan tehnologi.
Beberapa kali menghubungi via ponsel sekretaris Daerah DR. Agus Pramono.MM untuk melalukan kofirmasi tidak ada respon.   Koordinator satker kabupaten ponorogo inipun saat ditemui awak media senin 7/3 tidak ada diruang kerjanya

Sebatas diketahui,  Drs H.Muklis Hajisoni adalah Bupati baru yang menjabat sekitar satu bulan menggantikan H.Amin selaku Bupati lama, dan DR. Agus Pramono.MM adalah Sekretaris Daerah  Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012. (pgh/mj)
Madiun, Investigasi ; Menginjak awal triwulan tahun anggaran 2016,  Satuan Kerja Pemerintah Daerah Ponorogo belum juga mengisi Rencana umum pengadaan barang/jasa di sistem RUP sesuai aturan yang diperintahkan dalam peraturan presiden no 4 tahun 2015.  rencana umum pengadaan barang/jasa ini sangat penting sebagai bagian dari tahapan perencanaan pelaksanaan pembangun kabupaten ponorogo yang transparan dan bertanggung jawab.
Hasil pantauan LSM Walidasa, Minggu (6/3), di portal LKPP (lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah), ada 89 satker kabupaten Ponorogo,  dan dari keseluruhan satker mayoritas tidak mengisi Rencana umum pengadaan barang/jasa yang sudah di sediakan oleh sistem LKPP, yang tercantum hanya ada 17 paket pengadaan barang, yaitu Disperindagkop 2 paket, Dinas PU 5 paket, Dinas Perhubungan 1 paket, Dinas PPKAD 5 paket, RSUD DR Harjono 3 paket, dan Setda Bagian Umum 1 paket.
Menurut pendapat, pemerhati kebijakan publik Sutrisno, Ketua LSM WALIDASA, apabila satker pemerintah daerah tidak memberikan informasi publik dengan mengisi Rencana umum pengadaan barang/jasa yang  disediakan dalam sistim LKPP (lembaga kebijakan barang/jasa pemerintah) maka itu merupakan perbuatan yang tidak patuh terhadap perintah dari peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta merupakan pelanggaran terhadap UU informasi publik.
Senada di ungkapkan Hartono, Aktifis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) apabila Satker tidak mau mempublikasikan rencana umum pengadaan barang/jasa di instansinya  itu adalah bentuk pembodohan terhadap  rakyat, dan merupakan indikasi  untuk menutup-nutupi hak informasi rakyat, aktifis LIRA inipun menambahkan apabila ada pejabat yang dengan sengaja menyembunyikan informasi publik didalam sistem elektronik yang  menjadi dokumen publik bisa saja dijerat UU IT Informasi dan tehnologi.
Beberapa kali menghubungi via ponsel sekretaris Daerah DR. Agus Pramono.MM untuk melalukan kofirmasi tidak ada respon.   Koordinator satker kabupaten ponorogo inipun saat ditemui awak media senin 7/3 tidak ada diruang kerjanya

Sebatas diketahui,  Drs H.Muklis Hajisoni adalah Bupati baru yang menjabat sekitar satu bulan menggantikan H.Amin selaku Bupati lama, dan DR. Agus Pramono.MM adalah Sekretaris Daerah  Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012. (pgh/mj)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100