Berita Terkini

Aniaya Suami Hingga Tewas, Bu Guru Winarni Di Vonis 6 Tahun

Madiun Kota, Investigasi ; Sidang kasus Kekerasan Dalam Tangga (KDRT) dengan terdakwa Setio Winarni (54), warga Jalan Dite Manis Nomor 17 Perumnas Manisrejo II Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun yang juga seorang guru di sebuah SMPN, memasuki babak akhir. Yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadlan Negeri Kota Madiun,, Selasa (16/2/16).
Menurut ketua majelis hakim, mengutip teori sebab akibat (egoist fallen) dalam hukum pidana, perbuatan terdakwa memang yang menjadi penyebab meninggalnya suaminya. Karena pada saat terjadi perkelahian, kepala korban membentur dinding yang mengakibatkan pendarahan pada rongga kepala.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa terdakwa, pada hari Senin 10 Agustus 2015 sekitar pukul 6.30 WIB, terdakwa meminta agar suaminya, Sukirno (korban) yang sedang duduk di ruang tamu, mematikan kompor di dapur.
Sebelum membacakan pokok putusannya, majelis hakim yang diketuai Arif Wisaksono, menguraikan pembuktiannya dan menimbang hal yang memberatkan serta yang meringankan.
Sementara itu yang memberatkan terdakwa, akibat dari perbuatannya, membuat duka yang mendalam bagi keluarganya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan serta mengakui perbuatannya.
“Dengan demikian, dakwaan primer pasal 44 ayat (3 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan pasal 64 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Perbuatan Berlanjut, terbukti. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” baca ketua majelis hakim, Arif Wisaksono, yang didampingi dua anggota masing-masing Mahendrasmara dan Suryodiyono, dalam amar putusannya.
Putusan ini lebih ringan 3,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dalam sidang sebelumnya (14/1) lalu, JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Atas putusan ini, baik JPU R.Bagus Wicaksono maupun penasehat hukum terdakwa, Edi Obaja, menyatakan pikir-pikir. Namun ada sinyal kuat, penasehat hukum terdakwa akan melakukan upaya banding setelah waktu pikir-pikir habis. Karena pihak penasehat hukum menilai, putusan hakim terlalu berat untuk terdakwa. Apalagi pembuktian hakim menggunakan teori sebab akibat.

“Vonisnya terlalu berat dan tidak sesuai dengan rasa keadilan. Ini tidak sesuai fakta di persidangan. Seharusnya tidak diterapkan teori sebab akibat. Saya tidak sependapat dengan teori itu. Tapi logika saja. Dan seharusnya juga, yang terbukti itu pasal 2, bukan pasal 3. Tapi kita masih ada waktu pikir-pikir satu minggu untuk menentukan sikap (banding),” terang Edi Obaja, usai sidang kepada wartawan. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi ; Sidang kasus Kekerasan Dalam Tangga (KDRT) dengan terdakwa Setio Winarni (54), warga Jalan Dite Manis Nomor 17 Perumnas Manisrejo II Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun yang juga seorang guru di sebuah SMPN, memasuki babak akhir. Yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadlan Negeri Kota Madiun,, Selasa (16/2/16).
Menurut ketua majelis hakim, mengutip teori sebab akibat (egoist fallen) dalam hukum pidana, perbuatan terdakwa memang yang menjadi penyebab meninggalnya suaminya. Karena pada saat terjadi perkelahian, kepala korban membentur dinding yang mengakibatkan pendarahan pada rongga kepala.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa terdakwa, pada hari Senin 10 Agustus 2015 sekitar pukul 6.30 WIB, terdakwa meminta agar suaminya, Sukirno (korban) yang sedang duduk di ruang tamu, mematikan kompor di dapur.
Sebelum membacakan pokok putusannya, majelis hakim yang diketuai Arif Wisaksono, menguraikan pembuktiannya dan menimbang hal yang memberatkan serta yang meringankan.
Sementara itu yang memberatkan terdakwa, akibat dari perbuatannya, membuat duka yang mendalam bagi keluarganya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan serta mengakui perbuatannya.
“Dengan demikian, dakwaan primer pasal 44 ayat (3 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan pasal 64 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Perbuatan Berlanjut, terbukti. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” baca ketua majelis hakim, Arif Wisaksono, yang didampingi dua anggota masing-masing Mahendrasmara dan Suryodiyono, dalam amar putusannya.
Putusan ini lebih ringan 3,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dalam sidang sebelumnya (14/1) lalu, JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Atas putusan ini, baik JPU R.Bagus Wicaksono maupun penasehat hukum terdakwa, Edi Obaja, menyatakan pikir-pikir. Namun ada sinyal kuat, penasehat hukum terdakwa akan melakukan upaya banding setelah waktu pikir-pikir habis. Karena pihak penasehat hukum menilai, putusan hakim terlalu berat untuk terdakwa. Apalagi pembuktian hakim menggunakan teori sebab akibat.

“Vonisnya terlalu berat dan tidak sesuai dengan rasa keadilan. Ini tidak sesuai fakta di persidangan. Seharusnya tidak diterapkan teori sebab akibat. Saya tidak sependapat dengan teori itu. Tapi logika saja. Dan seharusnya juga, yang terbukti itu pasal 2, bukan pasal 3. Tapi kita masih ada waktu pikir-pikir satu minggu untuk menentukan sikap (banding),” terang Edi Obaja, usai sidang kepada wartawan. (p-76)
Baca

Polres Madiun Kota Punya Tunggakan 2 Kasus Besar Yang Belum Selesai

Madiun Kota, Investigasi ; Polres Madiun Kota masih punya tunggakan dua kasus besar dugaan korupsi, kasus dugaan korupsi tersebut sebenarnya sudah ditangani oleh pihak Tim Penyidik di Polres Madiun Kota. Namun entah kenapa sampai saat ini belum kelar juga.
Dua kasus dugaan korupsi itu adalah menyangkut dana anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kota Madiun yang diduga terjadi mark up nominal anggaran untuk pembelanjaan berbagai kebutuhan Panwaslu pada pemilihan Walikota Madiun tahun 2013 lalu. Serta kasus Koperasi Primkop, Polres Madiun Kota senilai Rp. 4,9 miliyar.di wilayah Kota Madiun hingga kini masih ngendon di tangan tim penyidik Polres Madiun Kota.
Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur dikonfirmasi mengaku, sudah melakukan ekspose gelar perkara dalam kasus Panwaslu dan dalam waktu dekat bakal menaikan status ke tahap penyidikan.
"Sekarang dalam lidik. Terkait Panwas sudah kita ekspose dan kita lakukan gelar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa naik ketahap terbit LP. Toko-toko tempat belanja Panwas, tempat pertemuan dan sewa kendaraan sudah kami periksa," katanya, usai melakukan olah TKP kebakaran yang terjadi di jalan Sikatan, Gang Perkutut, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Senin (15/2/2016).
Sementara untuk kasus Koperasi Primkop, Polres Madiun Kota tim penyidik mengaku masih kesulitan untuk menjerat dengan pasal korupsi. Saat ini pihaknya masih mendalami unsur Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pengurus Koperasi Primkop.

"Untuk Koperasi kita masih melihat dari sisi pengelapan dalam jabatan 374, dari pengurus Koperasi yang PAW itu. Kalau indikasi korupsi di Koperasi belum kita temukan. Ini masih tahap klarifikasi. Tapi kalau unsur pengelapan dalam jabatan sudah nampak unsurnya," paparnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi ; Polres Madiun Kota masih punya tunggakan dua kasus besar dugaan korupsi, kasus dugaan korupsi tersebut sebenarnya sudah ditangani oleh pihak Tim Penyidik di Polres Madiun Kota. Namun entah kenapa sampai saat ini belum kelar juga.
Dua kasus dugaan korupsi itu adalah menyangkut dana anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kota Madiun yang diduga terjadi mark up nominal anggaran untuk pembelanjaan berbagai kebutuhan Panwaslu pada pemilihan Walikota Madiun tahun 2013 lalu. Serta kasus Koperasi Primkop, Polres Madiun Kota senilai Rp. 4,9 miliyar.di wilayah Kota Madiun hingga kini masih ngendon di tangan tim penyidik Polres Madiun Kota.
Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur dikonfirmasi mengaku, sudah melakukan ekspose gelar perkara dalam kasus Panwaslu dan dalam waktu dekat bakal menaikan status ke tahap penyidikan.
"Sekarang dalam lidik. Terkait Panwas sudah kita ekspose dan kita lakukan gelar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa naik ketahap terbit LP. Toko-toko tempat belanja Panwas, tempat pertemuan dan sewa kendaraan sudah kami periksa," katanya, usai melakukan olah TKP kebakaran yang terjadi di jalan Sikatan, Gang Perkutut, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Senin (15/2/2016).
Sementara untuk kasus Koperasi Primkop, Polres Madiun Kota tim penyidik mengaku masih kesulitan untuk menjerat dengan pasal korupsi. Saat ini pihaknya masih mendalami unsur Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pengurus Koperasi Primkop.

"Untuk Koperasi kita masih melihat dari sisi pengelapan dalam jabatan 374, dari pengurus Koperasi yang PAW itu. Kalau indikasi korupsi di Koperasi belum kita temukan. Ini masih tahap klarifikasi. Tapi kalau unsur pengelapan dalam jabatan sudah nampak unsurnya," paparnya. (p-76)
Baca

Lapas Kesulitan Deteksi Peredaran Narkoba Dilingkungan Warga Binaan

Madiun Kota, Investigasi : Minimnya tenaga petugas Lapas Madiun menyebabkan sulitnya mendeteksi peredaran narkoba di lingkungan Lapas Madiun. Sejauh ini petugas yang menjaga para narapidana di waktu malam hari, hanya 13 petugas. Jika ada petugas yang ijin, maka akan semakin berkurang. Akibatnya, penjagaan yang dilakukan petugas kurang efektif. Secara logika, tidak akan bisa satu petugas mengawal seratus napi, padahal jumlah api di Lapas Kelas 1 Madiun lebih dari seribu napi. 
Saat dikonfirmasi, Anas Saepul Anwar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun mengaku, sulit mendeteksi peredaran narkoba yang dilakukan warga binaannya. Kesulitannya tersebut disebabkan kekurangannya sarana dan prasarana, yakni tidak memiliki alat pendeteksi, serta petugas yang sangat minim. “Kami kesulitan karena minimnya personil serta kurangnya sarana dan prasarana yang ada di Lapas Madiun,” ujarnya. 
Pihak Lapas Kelas 1 Madiun juga tidak memungkiri, jika ada peredaran narkoba di dalam lapas sendiri. Lapas juga terbuka lebar bagi kepolisian untuk melakukan penggrebekan atau penangkapan terhadap warga binaannya tersebut, jika memang dalam pengembangannya kasus mengarah ke narapidana. 

Sementara hasil tangkapan petugas Satreskoba Polres Madiun beberapa hari lalu, merupakan jaringan lama dari salah satu warga binaan Lapas Kelas 1 Madiun. Disinyalir masih ada lagi pelaku pengedar narkoba yang ada di dalam lapas tersebut. (p-76) 
Madiun Kota, Investigasi : Minimnya tenaga petugas Lapas Madiun menyebabkan sulitnya mendeteksi peredaran narkoba di lingkungan Lapas Madiun. Sejauh ini petugas yang menjaga para narapidana di waktu malam hari, hanya 13 petugas. Jika ada petugas yang ijin, maka akan semakin berkurang. Akibatnya, penjagaan yang dilakukan petugas kurang efektif. Secara logika, tidak akan bisa satu petugas mengawal seratus napi, padahal jumlah api di Lapas Kelas 1 Madiun lebih dari seribu napi. 
Saat dikonfirmasi, Anas Saepul Anwar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun mengaku, sulit mendeteksi peredaran narkoba yang dilakukan warga binaannya. Kesulitannya tersebut disebabkan kekurangannya sarana dan prasarana, yakni tidak memiliki alat pendeteksi, serta petugas yang sangat minim. “Kami kesulitan karena minimnya personil serta kurangnya sarana dan prasarana yang ada di Lapas Madiun,” ujarnya. 
Pihak Lapas Kelas 1 Madiun juga tidak memungkiri, jika ada peredaran narkoba di dalam lapas sendiri. Lapas juga terbuka lebar bagi kepolisian untuk melakukan penggrebekan atau penangkapan terhadap warga binaannya tersebut, jika memang dalam pengembangannya kasus mengarah ke narapidana. 

Sementara hasil tangkapan petugas Satreskoba Polres Madiun beberapa hari lalu, merupakan jaringan lama dari salah satu warga binaan Lapas Kelas 1 Madiun. Disinyalir masih ada lagi pelaku pengedar narkoba yang ada di dalam lapas tersebut. (p-76) 
Baca

Hamili Anak Dibawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

Madiun, Investigasi : Akibat menghamili Widuri anak dibawah umur, warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Ringga Kristanto, warga Dusun Patang, Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Kejadian ini terbongkar karena orang tua korban mendapat laporan dari majikan tempat korban bekerja.
Kepada Wartawan, Kapolsek Madiun, AKP. Sugeng ST menjelaskan bahwa sebenarnya orang tua korban sudah berusaha meminta pertanggungjawaban dari pelaku namun pelaku menolak untuk bertanggungjawab sehingga terpaksa orang tua korban melaporkan pencabulan ini kepada pihak Kepolisian. “Memang benar ada laporan yang masuk ke kami terkait dengan pencabulan,” ujar Kapolsek Madiun, Sabtu (13/2/16).
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengaku diajak melakukan hubungan intim tersebut sekitar bulan September 2015 lalu. “Kini korban telah hamil dengan usia kandungan sekitar 5-6 bulan,” lanjutnya.
Lebih lanjut diterangkan bahwa sebenarnya korban berusaha minta pertanggungjawaban terhadap pelaku sebelum lapor ke polisi. Tapi pelaku menolak bertanggungjawab. Bahkan korban disuruh pelaku dan meminta agar kandungan korban digugurkan. “Karena mediasi antara keluarga korban dan pelaku buntu, perkara ini kemudian berujung ke polisi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menolak untuk bertanggungjawab karena  karena memang pelaku sudah mempunyai istri dan seorang anak laki-laki usia 5 tahun. Tapi tinggal di Kalimantan. “Sebenarnya pelaku mau menikahi kalau hanya nikah siri. Tapi pihak korban menolak,” terang AKP Sugeng ST.
Dari kronologis kejadian didapat bahwa pelaku kenal dengan korban pada Agustus 2015 saat membeli pulsa di counter tempat korban bekerja. Setelah saling berkenalan, pada 21 September 2015, korban diminta datang ke rumahnya dengan janji diajak jalan-jalan. Setelah korban tiba dirumahnya, dengan berbagai bujuk rayu, korban diajak masuk kamar untuk melakukan hubungan intim. Usai melakukan hubungan intim, korban diberi uang Rp.50 ribu.

“Saya rayu kemudian saya ‘tiduri’ di kamar. Tapi dia saya juga saya kasih uang Rp.50 ribu,” kata pelaku kepada polisi, tanpa ada ekspresi penyesalan.Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (p-76)
Madiun, Investigasi : Akibat menghamili Widuri anak dibawah umur, warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Ringga Kristanto, warga Dusun Patang, Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Kejadian ini terbongkar karena orang tua korban mendapat laporan dari majikan tempat korban bekerja.
Kepada Wartawan, Kapolsek Madiun, AKP. Sugeng ST menjelaskan bahwa sebenarnya orang tua korban sudah berusaha meminta pertanggungjawaban dari pelaku namun pelaku menolak untuk bertanggungjawab sehingga terpaksa orang tua korban melaporkan pencabulan ini kepada pihak Kepolisian. “Memang benar ada laporan yang masuk ke kami terkait dengan pencabulan,” ujar Kapolsek Madiun, Sabtu (13/2/16).
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengaku diajak melakukan hubungan intim tersebut sekitar bulan September 2015 lalu. “Kini korban telah hamil dengan usia kandungan sekitar 5-6 bulan,” lanjutnya.
Lebih lanjut diterangkan bahwa sebenarnya korban berusaha minta pertanggungjawaban terhadap pelaku sebelum lapor ke polisi. Tapi pelaku menolak bertanggungjawab. Bahkan korban disuruh pelaku dan meminta agar kandungan korban digugurkan. “Karena mediasi antara keluarga korban dan pelaku buntu, perkara ini kemudian berujung ke polisi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menolak untuk bertanggungjawab karena  karena memang pelaku sudah mempunyai istri dan seorang anak laki-laki usia 5 tahun. Tapi tinggal di Kalimantan. “Sebenarnya pelaku mau menikahi kalau hanya nikah siri. Tapi pihak korban menolak,” terang AKP Sugeng ST.
Dari kronologis kejadian didapat bahwa pelaku kenal dengan korban pada Agustus 2015 saat membeli pulsa di counter tempat korban bekerja. Setelah saling berkenalan, pada 21 September 2015, korban diminta datang ke rumahnya dengan janji diajak jalan-jalan. Setelah korban tiba dirumahnya, dengan berbagai bujuk rayu, korban diajak masuk kamar untuk melakukan hubungan intim. Usai melakukan hubungan intim, korban diberi uang Rp.50 ribu.

“Saya rayu kemudian saya ‘tiduri’ di kamar. Tapi dia saya juga saya kasih uang Rp.50 ribu,” kata pelaku kepada polisi, tanpa ada ekspresi penyesalan.Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (p-76)
Baca

Diterjang Banjir, Jembatan Desa Karangpatihan Ambrol

Ponorogo, Investigasi ; Hujan yang mengguyur daerah Ponorogo selama seharian kemarin membawa petaka. Jembatan yang berlokasi di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo ambrol karena diterjang banjir. Kamis (11/2/16) pukul 14.10 WIB.
Dari keterangan warga setempat diketahui bahwa jembatan tersebut ambrol setelah diterjang banjir yang membawa tumpukan sampah yang dibuang oleh masyarakat sekitar disungai.
Beruntung saat kejadian tidak ada seorangpun yang melinbtas dijembatan tersebut sehingga ambrolnya jembatan yang menghubungkan 3 desa itu tidak membawa korban jiwa. “Akibat jembatan sini putus akhirnya tiga desa di kecamatan Balong tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari, kalaupun bisa harus muter sampai banyak kilo mas, kalau nggak salah sampai 20 km,” kata Khoirul, salah seorang warga sekitar jembatan.
Lebih lanjut dikatakan, jembatan yang mempunyai panjang 10 meter dengan lebar 4 meter tersebut sejatinya ambrol karena diterjang banjir yang membawa bambrongan bamboo dan menyangkut dibadan jembatan. “Ini banjir kiriman karena hujan memang deras dan lama diwilayah barat,” lanjutnya.
Akibat Jembatan Buh Glodok yang sudah pernah direnovasi pada tahun 1999 lalu membuat akses menuju Desa Pandak, Desa Ngendut kecamatan Balong serta Desa Ngilo-ilo Kecamatan Slahung terganggu.

Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Ponorogo segera turun tangan untuk membenahi jembatan yang ambrol tersebut agar aktivitas masyarakat di 3 desa bisa lancer kembali. (p-76)
Ponorogo, Investigasi ; Hujan yang mengguyur daerah Ponorogo selama seharian kemarin membawa petaka. Jembatan yang berlokasi di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo ambrol karena diterjang banjir. Kamis (11/2/16) pukul 14.10 WIB.
Dari keterangan warga setempat diketahui bahwa jembatan tersebut ambrol setelah diterjang banjir yang membawa tumpukan sampah yang dibuang oleh masyarakat sekitar disungai.
Beruntung saat kejadian tidak ada seorangpun yang melinbtas dijembatan tersebut sehingga ambrolnya jembatan yang menghubungkan 3 desa itu tidak membawa korban jiwa. “Akibat jembatan sini putus akhirnya tiga desa di kecamatan Balong tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari, kalaupun bisa harus muter sampai banyak kilo mas, kalau nggak salah sampai 20 km,” kata Khoirul, salah seorang warga sekitar jembatan.
Lebih lanjut dikatakan, jembatan yang mempunyai panjang 10 meter dengan lebar 4 meter tersebut sejatinya ambrol karena diterjang banjir yang membawa bambrongan bamboo dan menyangkut dibadan jembatan. “Ini banjir kiriman karena hujan memang deras dan lama diwilayah barat,” lanjutnya.
Akibat Jembatan Buh Glodok yang sudah pernah direnovasi pada tahun 1999 lalu membuat akses menuju Desa Pandak, Desa Ngendut kecamatan Balong serta Desa Ngilo-ilo Kecamatan Slahung terganggu.

Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Ponorogo segera turun tangan untuk membenahi jembatan yang ambrol tersebut agar aktivitas masyarakat di 3 desa bisa lancer kembali. (p-76)
Baca

Gelapkan Uang Jutaan, Sales Marketing Ditangkap Polisi

Investigasi – Karena merasa gaji yang diterima kurang, Ahmad Kurniawan (36), bapak dua anak yang sehari-hari tinggal didesa Panggung Rt.13 Rw.03 Kec.Barat Kab.Magetan nekat menggelapkan uang milik perusahaan dimana dia bekerja sebesar Rp. 25 juta. Tentu saja akibat perbuatannya, Ahmad Kurniawan harus berurusan dengan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Jum'at (12/2/2016).
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, Ahmad tidak bisa mengelak atas kelakuannya itu. Dan ia juga membeberkan penggelapan yang dilakoninya saat bekerja sebagai sales marketing karena lantaran terpaksa. Selain gaji kurang, kebutuhan sehari-harinya juga banyak. Mulanya Ahmad hanya join bisnis barang-barang plastik, seperti timba dll, bersama temannya. 
Dijelaskan, Ahmad Kurniawan bekerja sebagai karyawan sales marketing toko bangunan di PT Mandiri Bangun Abadi (MBA). Karena merasa gajinya kurang untuk mencukupi kebutuhan, kemudian timbul niat jahat dari Ahmad untuk menggelapkan sebagian uang setoran.
“Oleh pihak perusahaan, Ahmad ditugasi untuk menagih disetiap toko-toko di wilayah Madiun. Namun, pada saat selesei penagihan, Ahmad mengambil atau menggelapkan separuh uang-uang dari hasil penagihan tersebut, alias tidak disetorkan kepada perusahaan,” ungkap kasubbag Humas Polresta Surabaya pada Wartawan.
Dalam pengakuannya, Uang perusahaan yang sudah masuk ke kantong pribadinya mencapai Rp 25 juta.  Kejadian ini terbongkar saat pihak perusahaan melakukan audit keuangan. “Selain itu, banyak pihak pelanggan yang merasa dirugikan. Pasalnya, mereka merasa membayar lunas namun hingga kini masih ditagih,” lanjutnya.
Dari bukti-bukti penyelewengannya yang sudah jelas, Ahmad akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Pihak perusahaan tidak mau mempunyai karyawan yang tidak jujur. Karena itu, akhirnya melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Ahmad pun kemudian ditangkap di tempat kerjanya. 

Ahmad pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan akan kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan terancam 5 tahun penjara," tegas Kompol Lily Djafar. (tim)
Investigasi – Karena merasa gaji yang diterima kurang, Ahmad Kurniawan (36), bapak dua anak yang sehari-hari tinggal didesa Panggung Rt.13 Rw.03 Kec.Barat Kab.Magetan nekat menggelapkan uang milik perusahaan dimana dia bekerja sebesar Rp. 25 juta. Tentu saja akibat perbuatannya, Ahmad Kurniawan harus berurusan dengan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Jum'at (12/2/2016).
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, Ahmad tidak bisa mengelak atas kelakuannya itu. Dan ia juga membeberkan penggelapan yang dilakoninya saat bekerja sebagai sales marketing karena lantaran terpaksa. Selain gaji kurang, kebutuhan sehari-harinya juga banyak. Mulanya Ahmad hanya join bisnis barang-barang plastik, seperti timba dll, bersama temannya. 
Dijelaskan, Ahmad Kurniawan bekerja sebagai karyawan sales marketing toko bangunan di PT Mandiri Bangun Abadi (MBA). Karena merasa gajinya kurang untuk mencukupi kebutuhan, kemudian timbul niat jahat dari Ahmad untuk menggelapkan sebagian uang setoran.
“Oleh pihak perusahaan, Ahmad ditugasi untuk menagih disetiap toko-toko di wilayah Madiun. Namun, pada saat selesei penagihan, Ahmad mengambil atau menggelapkan separuh uang-uang dari hasil penagihan tersebut, alias tidak disetorkan kepada perusahaan,” ungkap kasubbag Humas Polresta Surabaya pada Wartawan.
Dalam pengakuannya, Uang perusahaan yang sudah masuk ke kantong pribadinya mencapai Rp 25 juta.  Kejadian ini terbongkar saat pihak perusahaan melakukan audit keuangan. “Selain itu, banyak pihak pelanggan yang merasa dirugikan. Pasalnya, mereka merasa membayar lunas namun hingga kini masih ditagih,” lanjutnya.
Dari bukti-bukti penyelewengannya yang sudah jelas, Ahmad akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Pihak perusahaan tidak mau mempunyai karyawan yang tidak jujur. Karena itu, akhirnya melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Ahmad pun kemudian ditangkap di tempat kerjanya. 

Ahmad pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan akan kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan terancam 5 tahun penjara," tegas Kompol Lily Djafar. (tim)
Baca

Kejam, Mayat Bayi Dibuang Di Jalan Tembus Sarangan - Tawangmangu

Magetan, Investigasi : Kaget, itulah perasaan Joni, Warga Desa Puntukdoro, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan saat menemukan mayat seorang bayi tak berdosa. Mayat bayi malang tersebut berjenis kelamin ditemukan Joni dibawah tebing jalur Sarangan-Cemoro Sewu sekitar pukul 09.15 WIB saat dirinya tengah mencari rumput.
Awalnya Joni tidak mengira kalau dalam bungkusan plastic tersebut merupakan mayat seorang bayi malang, namun saat dibuka ternyata merupakan sosok mayat bayi yang sudah membusuk. “Awalnya saya kira sebuah boneka, namun setelah saya amati ternyata mayat bayi laki-laki yang kondisinya sudah membusuk,” ungkap Joni.
Karuan saja Joni langsung melaporkan penemuan mayat bayi laki-laki ini ke Mapolsek Plaosan. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Polisi yang datang dilokasi dan langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
AKP Ruwatjianto Kapolsek Plaosan menjelaskan, dari hasil penemuan bayi malang tersebut masih dalam penyelidikan.Dugaan sementara bayi ini dibuang karena merupakan hasil hubungan gelap.

Saat ditemukan bayi dalam kondisi membusuk diperkirakan bayi baru berumur 1 minggu.”Untuk proses indentifikasi mayat bayi kami bawa ke RSUD Sayidiman Magetan”pungkasnya. (p-76/md)
Magetan, Investigasi : Kaget, itulah perasaan Joni, Warga Desa Puntukdoro, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan saat menemukan mayat seorang bayi tak berdosa. Mayat bayi malang tersebut berjenis kelamin ditemukan Joni dibawah tebing jalur Sarangan-Cemoro Sewu sekitar pukul 09.15 WIB saat dirinya tengah mencari rumput.
Awalnya Joni tidak mengira kalau dalam bungkusan plastic tersebut merupakan mayat seorang bayi malang, namun saat dibuka ternyata merupakan sosok mayat bayi yang sudah membusuk. “Awalnya saya kira sebuah boneka, namun setelah saya amati ternyata mayat bayi laki-laki yang kondisinya sudah membusuk,” ungkap Joni.
Karuan saja Joni langsung melaporkan penemuan mayat bayi laki-laki ini ke Mapolsek Plaosan. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Polisi yang datang dilokasi dan langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
AKP Ruwatjianto Kapolsek Plaosan menjelaskan, dari hasil penemuan bayi malang tersebut masih dalam penyelidikan.Dugaan sementara bayi ini dibuang karena merupakan hasil hubungan gelap.

Saat ditemukan bayi dalam kondisi membusuk diperkirakan bayi baru berumur 1 minggu.”Untuk proses indentifikasi mayat bayi kami bawa ke RSUD Sayidiman Magetan”pungkasnya. (p-76/md)
Baca

Musnahkan Narkoba Dari Kota Madiun

Madiun Kota, Investigasi : Genderang perang terhadap segala jenis dan bentuk narkotika terus digaungkan oleh Polres Madiun Kota. Banyak sekali pengedar maupun pemakai yang disikat tanpa ampun oleh pihak Polres Madiun Kota. Kali ini, pihak Polres Madiun Kota memusnahkan Narkoba jenis sabu seberat 198,28 gram di Halaman Mapolres Madiun Kota. Kamis (11/2/16).
Narkoba jenis sabu ini adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba dari tersangka Bambang Wahyudi dan Kristina Andriani, Warga Kelurahan Nambangan Lor  Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Diperkirakan narkoba jenis sabu tersebut seharga 337 juta lebih.
Kasat Narkoba, Polres Madiun Kota, AKP Sukono mengatakan, sabu yang didapat dari dua tersangka tersebut merupakan pengungkapan kasus terbesar di Kota Madiun. Menurutnya, pemusnahan itu dilakukan setelah ada surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejari Madiun nomor 03/0.5.14/Euh.1/02/2016 tentang penetapan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika untuk dimusnahkan tingkat peyidikan.
"Dilakukannya kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan dorongan semangat kepada semua pihak dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah Kota Madiun," katanya. 
Diketahui, sebelumnya Sat Narkoba, Polres Madiun Kota berhasil menangkap Bambang Wahyudi dan Kristina Andriani karena terlibat dalam penjualan Narkotika jenis sabu. Dari tangan Bambang Wahyudi, petugas mengamankan 4,68 gram sabu. Sedangkan dari tangan Kristina Andriani, diamankan sabu seberat 197,16 gram. Dari hasil introgasi petugas, barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang narapidana di Lapas Kelas I Madiun. 
Kedua tersangka saat ini menunggu proses hukum dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 137 Huruf B UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 Milyar. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Genderang perang terhadap segala jenis dan bentuk narkotika terus digaungkan oleh Polres Madiun Kota. Banyak sekali pengedar maupun pemakai yang disikat tanpa ampun oleh pihak Polres Madiun Kota. Kali ini, pihak Polres Madiun Kota memusnahkan Narkoba jenis sabu seberat 198,28 gram di Halaman Mapolres Madiun Kota. Kamis (11/2/16).
Narkoba jenis sabu ini adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba dari tersangka Bambang Wahyudi dan Kristina Andriani, Warga Kelurahan Nambangan Lor  Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Diperkirakan narkoba jenis sabu tersebut seharga 337 juta lebih.
Kasat Narkoba, Polres Madiun Kota, AKP Sukono mengatakan, sabu yang didapat dari dua tersangka tersebut merupakan pengungkapan kasus terbesar di Kota Madiun. Menurutnya, pemusnahan itu dilakukan setelah ada surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejari Madiun nomor 03/0.5.14/Euh.1/02/2016 tentang penetapan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika untuk dimusnahkan tingkat peyidikan.
"Dilakukannya kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan dorongan semangat kepada semua pihak dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah Kota Madiun," katanya. 
Diketahui, sebelumnya Sat Narkoba, Polres Madiun Kota berhasil menangkap Bambang Wahyudi dan Kristina Andriani karena terlibat dalam penjualan Narkotika jenis sabu. Dari tangan Bambang Wahyudi, petugas mengamankan 4,68 gram sabu. Sedangkan dari tangan Kristina Andriani, diamankan sabu seberat 197,16 gram. Dari hasil introgasi petugas, barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang narapidana di Lapas Kelas I Madiun. 
Kedua tersangka saat ini menunggu proses hukum dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 137 Huruf B UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 Milyar. (p-76)
Baca

Bupati Angkat Bicara, Pelantikan Sekda Madiun Sudah Sesuai Dengan Prosedur

Madiun, Investigasi : Polemik munculnya surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait dengan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun yang diduga menyalahi aturan akhirnya dibantah oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom.
Selain ramai menjadi berita di Media Massa, dikalangan pejabat tinggi Kabupaten Madiun pun juga beredar Short Message Service (SMS) yang menyatakan bahwa pelantikan Tontro Pahlawanto menjadi Sekda Kabupaten Madiun tersebut cacat hukum.
Dalam penjelasannya, Bupati Madiun, H. Muhtarom menjelaskan bahwa penetapan dan pelantikan Tontro Pahlawanto menjadi Sekda Kabupaten Madiun sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena pihak Pemerintah Kabupaten Madiun sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur. ”Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur baik tertulis maupun lisan,” ungkap H. Muhtarom. Selasa, (9/2/16)
Lebih lanjut dijelaskan, Panitia seleksi sudah melakukan tahapan tahapan sesuai dengan Undang Undang yang baru. "Koordinasi dengan Gubernur selain secara tertulis bisa dilakukan secara langsung. Dan semua sudah sesuai mekanisme dan tahapan tahapan dan sesuai dengan Undang Undang yang baru,” lanjutnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kabag Humas Pemkab Madiun, Herry Supramono yang menyatakan bahwa berita maupun SMS yang beredar dikalangan pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Madiun semuanya hoax (berita bohong) dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. 
"Itu hanya informasi hoax yang sengaja dimunculkan untuk mengadu domba seperti kasus kasus sebelumnya. Kita juga tidak menerima surat tersebut, kalau ada pasti sudah diberi tau oleh Sekpri," jelas Herry.

Seperti yang diberitakan, Tiga Minggu setelah pelantikan Tontro Pahlawanto, beredar surat dari Seda Provinsi Jawa Timur Nomor 821.2/508/212.4/2016 Tentang Penetapan Dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa proses pelantikan Tontro Pahlawanto dinilai cacat hukum karena Bupati tidak melakukan koordinasi terkait dengan 3 nama calon Sekda dari hasil pansel ke Gubernur Jawa Timur. (p-76)
Madiun, Investigasi : Polemik munculnya surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait dengan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun yang diduga menyalahi aturan akhirnya dibantah oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom.
Selain ramai menjadi berita di Media Massa, dikalangan pejabat tinggi Kabupaten Madiun pun juga beredar Short Message Service (SMS) yang menyatakan bahwa pelantikan Tontro Pahlawanto menjadi Sekda Kabupaten Madiun tersebut cacat hukum.
Dalam penjelasannya, Bupati Madiun, H. Muhtarom menjelaskan bahwa penetapan dan pelantikan Tontro Pahlawanto menjadi Sekda Kabupaten Madiun sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena pihak Pemerintah Kabupaten Madiun sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur. ”Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur baik tertulis maupun lisan,” ungkap H. Muhtarom. Selasa, (9/2/16)
Lebih lanjut dijelaskan, Panitia seleksi sudah melakukan tahapan tahapan sesuai dengan Undang Undang yang baru. "Koordinasi dengan Gubernur selain secara tertulis bisa dilakukan secara langsung. Dan semua sudah sesuai mekanisme dan tahapan tahapan dan sesuai dengan Undang Undang yang baru,” lanjutnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kabag Humas Pemkab Madiun, Herry Supramono yang menyatakan bahwa berita maupun SMS yang beredar dikalangan pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Madiun semuanya hoax (berita bohong) dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. 
"Itu hanya informasi hoax yang sengaja dimunculkan untuk mengadu domba seperti kasus kasus sebelumnya. Kita juga tidak menerima surat tersebut, kalau ada pasti sudah diberi tau oleh Sekpri," jelas Herry.

Seperti yang diberitakan, Tiga Minggu setelah pelantikan Tontro Pahlawanto, beredar surat dari Seda Provinsi Jawa Timur Nomor 821.2/508/212.4/2016 Tentang Penetapan Dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa proses pelantikan Tontro Pahlawanto dinilai cacat hukum karena Bupati tidak melakukan koordinasi terkait dengan 3 nama calon Sekda dari hasil pansel ke Gubernur Jawa Timur. (p-76)
Baca

Tembak Tukang Parkir, Pentolan LSM Diganjar 9 Bulan

Madiun Kota, Investigasi : Sidang kasus penembakan yang dilakukan oleh Tri Joko Kuncoro alias Kojek, warga Jalan Walet, Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun terhadap tukang parkir memasuki pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun. Kamis (11/2/16)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU) mendakwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Panji Haryo Mukti menggunakan senjata Airsoft Gun. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka.
Tri Joko Kuncoro yang juga pentolan LSM, menembak korban di tempat parkir belakang Pasar Besar Kota Madiun (PBM), Kamis (2/7/2015) malam. Sebelum terjadi penembakan, terjadi pertengkaran antara Tri Joko dengan beberapa tukang parkir di pasar. Kemudian ia mengeluarkan senjata jenis Airsoft Gun dari balik jaketnya dan langsung mengeluarkan tembakan beberapa kali. Akibat obralan tembakan itu, Panji Haryo Mukti (37 tahun), warga Kelurahan Patihan Kota Madiun, mengalami luka tembak di bagian kaki kiri dan punggung.
Dalam amar putusannya, Kojek dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
“Terdakwa secara syah dan meyakinkan memiliki senjata tanpa ijin untuk digunakan menembak korban. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama sembilan bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim, Mahendrasmara, dalam amar putusannya.
Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU sebelum palu hakim diketuk pertanda sidang usai.

Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnyaa dengan agenda tuntutan, JPU R Bagus Wicaksono, menuntut terdakwa selama satu tahun penjara terhadap Kojek yang juga terdakwa kasus Narkoba yang telah divonis enam tahun, namun masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Sidang kasus penembakan yang dilakukan oleh Tri Joko Kuncoro alias Kojek, warga Jalan Walet, Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun terhadap tukang parkir memasuki pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun. Kamis (11/2/16)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU) mendakwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Panji Haryo Mukti menggunakan senjata Airsoft Gun. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka.
Tri Joko Kuncoro yang juga pentolan LSM, menembak korban di tempat parkir belakang Pasar Besar Kota Madiun (PBM), Kamis (2/7/2015) malam. Sebelum terjadi penembakan, terjadi pertengkaran antara Tri Joko dengan beberapa tukang parkir di pasar. Kemudian ia mengeluarkan senjata jenis Airsoft Gun dari balik jaketnya dan langsung mengeluarkan tembakan beberapa kali. Akibat obralan tembakan itu, Panji Haryo Mukti (37 tahun), warga Kelurahan Patihan Kota Madiun, mengalami luka tembak di bagian kaki kiri dan punggung.
Dalam amar putusannya, Kojek dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
“Terdakwa secara syah dan meyakinkan memiliki senjata tanpa ijin untuk digunakan menembak korban. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama sembilan bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim, Mahendrasmara, dalam amar putusannya.
Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU sebelum palu hakim diketuk pertanda sidang usai.

Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnyaa dengan agenda tuntutan, JPU R Bagus Wicaksono, menuntut terdakwa selama satu tahun penjara terhadap Kojek yang juga terdakwa kasus Narkoba yang telah divonis enam tahun, namun masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (p-76)
Baca

Peringati HPN, Walikota Himbau Pers Bisa Bantu Kinerja Pemkot

Madiun Kota, Investigasi :  Peringatan Hari Pers Nasional yang dilaksanakan oleh Pihak Pemerintah Kota Madiun dan Insan Pers yang mempunyai wilayah kerja di Kota Madiun berjalan dengan gayeng penuh keakraban di Ruang 13, Balai Kota Madiun, Rabu (10/2/16).
Tampak hadir dalam acara Peringatan Hari Pers Nasional tersebut Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto, Sekda Maidi, seluruh kepala SKPD dan 55 wartawan.
Saat memberikan sambutannya, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto mengatakan bahwa Pers adalah bagian dari Pemerintah dan pembangunan, oleh sebab itu, dengan adanya pemberitaan yang proposional akan membantu Pemerintah Kota Madiun dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi, kinerja Wartawan haruslah propesional dan dan harus menyajikan pemberitaan secara berimbang,” ujarnya.
Dilanjutkan, dengan semakin bertambahnya umur, berarti Pers juga semakin dewasa dalam segala aspek. Disadari atau tidak, Pers merupakan salah satu bagian dari birokrasi pemerintahan. “Saya menghormati Insan Pers, jadi marilah kita saling menghormati, tahu posisi masing-masing, sehingga bisa menempatkan diri,” lanjutnya.
Dengan tegas Walikota Madiun, H. Bambang Irianto mengatakan bahwa dirinya mempunyai watak Werkudoro sang Ksatria, akan tetap maju terus bila merasa benar. “Kalau saya benar ya tak tabrak semua, lha wong urat takut saya sudah putus,” tegasnya.
Melalui momentum HPN yang diperingati setiap tanggal 9 Februari, Walikota menginginkan, berita yang disajikan dapat dijadikan tolok ukur sebagai kontrol sosial masyarakat.
Walikota menyatakan, keberadaan media massa yang obyektif, cerdas dan berimbang sangat membantu program-program pemerintah sampai ke masyarakat. Selain itu, sebagai kepala daerah juga dapat mengetahui hal-hal penting yang menjadi keluhan dan kebutuhan masyarakatnya. Sehingga, kondisi darurat dapat segera diselesaikan.
"Kinerjanya lumayan bagus, nilainya 8 ya boleh. Yang terpenting tulisanya yang sejujur-jujurnya dan jangan bikin gaduh,”ujarnya.
Dalam acara tasyakuran memperingati HPN 2016, ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Walikota Madiun, Bambang Irianto yang diserahkan ke perwakilan Wartawan termuda Wiwin Eka Wulandari dari Radio Republik Indonesia (RRI) Madiun.

Diakhir acara, Walikota Madiun berharap agar Insan Pers bisa dewasa dalam berpikir dan bertindak, bisa bertukar informasi dan jangan saling memfitnah. “Selamat Hari Pers Nasional yang ke 70, mari kita jadikan momentum Hari Pers ini untuk saling bekerja sama dengan baik,” pungkasnya (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Peringatan Hari Pers Nasional yang dilaksanakan oleh Pihak Pemerintah Kota Madiun dan Insan Pers yang mempunyai wilayah kerja di Kota Madiun berjalan dengan gayeng penuh keakraban di Ruang 13, Balai Kota Madiun, Rabu (10/2/16).
Tampak hadir dalam acara Peringatan Hari Pers Nasional tersebut Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto, Sekda Maidi, seluruh kepala SKPD dan 55 wartawan.
Saat memberikan sambutannya, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto mengatakan bahwa Pers adalah bagian dari Pemerintah dan pembangunan, oleh sebab itu, dengan adanya pemberitaan yang proposional akan membantu Pemerintah Kota Madiun dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi, kinerja Wartawan haruslah propesional dan dan harus menyajikan pemberitaan secara berimbang,” ujarnya.
Dilanjutkan, dengan semakin bertambahnya umur, berarti Pers juga semakin dewasa dalam segala aspek. Disadari atau tidak, Pers merupakan salah satu bagian dari birokrasi pemerintahan. “Saya menghormati Insan Pers, jadi marilah kita saling menghormati, tahu posisi masing-masing, sehingga bisa menempatkan diri,” lanjutnya.
Dengan tegas Walikota Madiun, H. Bambang Irianto mengatakan bahwa dirinya mempunyai watak Werkudoro sang Ksatria, akan tetap maju terus bila merasa benar. “Kalau saya benar ya tak tabrak semua, lha wong urat takut saya sudah putus,” tegasnya.
Melalui momentum HPN yang diperingati setiap tanggal 9 Februari, Walikota menginginkan, berita yang disajikan dapat dijadikan tolok ukur sebagai kontrol sosial masyarakat.
Walikota menyatakan, keberadaan media massa yang obyektif, cerdas dan berimbang sangat membantu program-program pemerintah sampai ke masyarakat. Selain itu, sebagai kepala daerah juga dapat mengetahui hal-hal penting yang menjadi keluhan dan kebutuhan masyarakatnya. Sehingga, kondisi darurat dapat segera diselesaikan.
"Kinerjanya lumayan bagus, nilainya 8 ya boleh. Yang terpenting tulisanya yang sejujur-jujurnya dan jangan bikin gaduh,”ujarnya.
Dalam acara tasyakuran memperingati HPN 2016, ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Walikota Madiun, Bambang Irianto yang diserahkan ke perwakilan Wartawan termuda Wiwin Eka Wulandari dari Radio Republik Indonesia (RRI) Madiun.

Diakhir acara, Walikota Madiun berharap agar Insan Pers bisa dewasa dalam berpikir dan bertindak, bisa bertukar informasi dan jangan saling memfitnah. “Selamat Hari Pers Nasional yang ke 70, mari kita jadikan momentum Hari Pers ini untuk saling bekerja sama dengan baik,” pungkasnya (p-76)
Baca

Satker Takut Berikan Statmen Tanpa Ada Ijin Walikota

Madiun Kota, Investigasi : Satuan Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Madiun benar-benar sulit ditembus oleh insan Pers yang ingin melakukan konfirmasi. Hal ini diungkapkan oleh Sudarno, Wartawan Harian Bhirawa saat memberikan kesan dan pesan dalam acara Peringatan Hari Pers Nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Madiun diruang 13, Rabu (10/2/16).
Saking tertutupnya, sampai-sampai Wartawan yang akan mencari data untuk pemuatan pariwara atau advertorial saja pihak Satker ketakutan. “Padahal kita sudah ijin dan ditugaskan oleh Humas Pemkot untuk melakukan peliputan,” ungkap Sudarno pada Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, Wawali, Sekda, Ketua DPRD dan kepala SKPD.
Menanggapi keluhan Wartawan, Walikota Madiun, H.Bambang Irianto, mengatakan, semua konfirmasi harus melalui Humas dan Protol Setda. Alasannya, karena Humas berfungsi sebagai corong Pemkot. Hal ini juga untuk kebaikan dari Satker di lingkungan Pemerintah Kota Madiun itu sendiri.
“Memang saya larang kepala SKPD memberikan keterangan kepada media. Kan sudah ada Humas. Kalau Humas tidak bisa menjawab, ke Sekda. Kalau Sekda tidak bisa menjawab baru langsung ke saya,” kata H.Bambang Irianto.

Jadi dengan mekanisme tersebut diharapkan semua informasi yang muncul di Media Massa bisa terarah dan sesuai dengan kenyataan. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Satuan Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Madiun benar-benar sulit ditembus oleh insan Pers yang ingin melakukan konfirmasi. Hal ini diungkapkan oleh Sudarno, Wartawan Harian Bhirawa saat memberikan kesan dan pesan dalam acara Peringatan Hari Pers Nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Madiun diruang 13, Rabu (10/2/16).
Saking tertutupnya, sampai-sampai Wartawan yang akan mencari data untuk pemuatan pariwara atau advertorial saja pihak Satker ketakutan. “Padahal kita sudah ijin dan ditugaskan oleh Humas Pemkot untuk melakukan peliputan,” ungkap Sudarno pada Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, Wawali, Sekda, Ketua DPRD dan kepala SKPD.
Menanggapi keluhan Wartawan, Walikota Madiun, H.Bambang Irianto, mengatakan, semua konfirmasi harus melalui Humas dan Protol Setda. Alasannya, karena Humas berfungsi sebagai corong Pemkot. Hal ini juga untuk kebaikan dari Satker di lingkungan Pemerintah Kota Madiun itu sendiri.
“Memang saya larang kepala SKPD memberikan keterangan kepada media. Kan sudah ada Humas. Kalau Humas tidak bisa menjawab, ke Sekda. Kalau Sekda tidak bisa menjawab baru langsung ke saya,” kata H.Bambang Irianto.

Jadi dengan mekanisme tersebut diharapkan semua informasi yang muncul di Media Massa bisa terarah dan sesuai dengan kenyataan. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100