Berita Terkini

Aktivis LSM, Pertanyakan RUP Kabupaten Ponorogo

Madiun, Investigasi ; Menginjak awal triwulan tahun anggaran 2016,  Satuan Kerja Pemerintah Daerah Ponorogo belum juga mengisi Rencana umum pengadaan barang/jasa di sistem RUP sesuai aturan yang diperintahkan dalam peraturan presiden no 4 tahun 2015.  rencana umum pengadaan barang/jasa ini sangat penting sebagai bagian dari tahapan perencanaan pelaksanaan pembangun kabupaten ponorogo yang transparan dan bertanggung jawab.
Hasil pantauan LSM Walidasa, Minggu (6/3), di portal LKPP (lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah), ada 89 satker kabupaten Ponorogo,  dan dari keseluruhan satker mayoritas tidak mengisi Rencana umum pengadaan barang/jasa yang sudah di sediakan oleh sistem LKPP, yang tercantum hanya ada 17 paket pengadaan barang, yaitu Disperindagkop 2 paket, Dinas PU 5 paket, Dinas Perhubungan 1 paket, Dinas PPKAD 5 paket, RSUD DR Harjono 3 paket, dan Setda Bagian Umum 1 paket.
Menurut pendapat, pemerhati kebijakan publik Sutrisno, Ketua LSM WALIDASA, apabila satker pemerintah daerah tidak memberikan informasi publik dengan mengisi Rencana umum pengadaan barang/jasa yang  disediakan dalam sistim LKPP (lembaga kebijakan barang/jasa pemerintah) maka itu merupakan perbuatan yang tidak patuh terhadap perintah dari peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta merupakan pelanggaran terhadap UU informasi publik.
Senada di ungkapkan Hartono, Aktifis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) apabila Satker tidak mau mempublikasikan rencana umum pengadaan barang/jasa di instansinya  itu adalah bentuk pembodohan terhadap  rakyat, dan merupakan indikasi  untuk menutup-nutupi hak informasi rakyat, aktifis LIRA inipun menambahkan apabila ada pejabat yang dengan sengaja menyembunyikan informasi publik didalam sistem elektronik yang  menjadi dokumen publik bisa saja dijerat UU IT Informasi dan tehnologi.
Beberapa kali menghubungi via ponsel sekretaris Daerah DR. Agus Pramono.MM untuk melalukan kofirmasi tidak ada respon.   Koordinator satker kabupaten ponorogo inipun saat ditemui awak media senin 7/3 tidak ada diruang kerjanya

Sebatas diketahui,  Drs H.Muklis Hajisoni adalah Bupati baru yang menjabat sekitar satu bulan menggantikan H.Amin selaku Bupati lama, dan DR. Agus Pramono.MM adalah Sekretaris Daerah  Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012. (pgh/mj)
Madiun, Investigasi ; Menginjak awal triwulan tahun anggaran 2016,  Satuan Kerja Pemerintah Daerah Ponorogo belum juga mengisi Rencana umum pengadaan barang/jasa di sistem RUP sesuai aturan yang diperintahkan dalam peraturan presiden no 4 tahun 2015.  rencana umum pengadaan barang/jasa ini sangat penting sebagai bagian dari tahapan perencanaan pelaksanaan pembangun kabupaten ponorogo yang transparan dan bertanggung jawab.
Hasil pantauan LSM Walidasa, Minggu (6/3), di portal LKPP (lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah), ada 89 satker kabupaten Ponorogo,  dan dari keseluruhan satker mayoritas tidak mengisi Rencana umum pengadaan barang/jasa yang sudah di sediakan oleh sistem LKPP, yang tercantum hanya ada 17 paket pengadaan barang, yaitu Disperindagkop 2 paket, Dinas PU 5 paket, Dinas Perhubungan 1 paket, Dinas PPKAD 5 paket, RSUD DR Harjono 3 paket, dan Setda Bagian Umum 1 paket.
Menurut pendapat, pemerhati kebijakan publik Sutrisno, Ketua LSM WALIDASA, apabila satker pemerintah daerah tidak memberikan informasi publik dengan mengisi Rencana umum pengadaan barang/jasa yang  disediakan dalam sistim LKPP (lembaga kebijakan barang/jasa pemerintah) maka itu merupakan perbuatan yang tidak patuh terhadap perintah dari peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta merupakan pelanggaran terhadap UU informasi publik.
Senada di ungkapkan Hartono, Aktifis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) apabila Satker tidak mau mempublikasikan rencana umum pengadaan barang/jasa di instansinya  itu adalah bentuk pembodohan terhadap  rakyat, dan merupakan indikasi  untuk menutup-nutupi hak informasi rakyat, aktifis LIRA inipun menambahkan apabila ada pejabat yang dengan sengaja menyembunyikan informasi publik didalam sistem elektronik yang  menjadi dokumen publik bisa saja dijerat UU IT Informasi dan tehnologi.
Beberapa kali menghubungi via ponsel sekretaris Daerah DR. Agus Pramono.MM untuk melalukan kofirmasi tidak ada respon.   Koordinator satker kabupaten ponorogo inipun saat ditemui awak media senin 7/3 tidak ada diruang kerjanya

Sebatas diketahui,  Drs H.Muklis Hajisoni adalah Bupati baru yang menjabat sekitar satu bulan menggantikan H.Amin selaku Bupati lama, dan DR. Agus Pramono.MM adalah Sekretaris Daerah  Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012. (pgh/mj)
Baca

Kasus KIM Dishubkominfo Segera Di Limpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Madiun, Investigasi ; Kasus korupsi dana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Madiun tahun 2014 senilai Rp. 440 juta yang ditangani Kejaksaan Negeri Mejayan, Jawa Timur, segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Kasus ini segera dilimpahkan ke JPU guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, kepada rekan wartawan,Jumat (4/3/2016).
Menurut dia, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bambang Sumitro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM), Dana Yuli Purwiyanto, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tri Esti Sudibyantoro selaku rekanan. “Tiga tersangka dan barang buktinya sudah kami serahkan ke JPU. Selanjutnya penanganan atas kasus tersebut dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkapnya kepada investigasi
Wartajiono menjelaskan jumlah uang negara yang diduga disalahgunakan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp. 400 juta. Anggaran sebesar itu, diduga digunakan untuk kegiatan fiktif.Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka diduga menggunakan dana KIM untuk pelatihan dan memberi uang saku bagi tiap-tiap peserta.
Masalahnya, peserta yang tidak hadir tetap ditulis dan tetap dicatat menerima uang saku. Padahal, nama yang tidak hadir tersebut diisi dari orang Dishubkominfo dan sebagian dari kecamatan yang sebetulnya adalah panitia itu sendiri.

Ia menambahkan perbuatan tersebut melanggar aturan dan dinilai telah merugikan keuangan negara. Proses hukum atas kasus itu masih terus berlanjut hingga putusan nanti. “Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (pgh)
Madiun, Investigasi ; Kasus korupsi dana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Madiun tahun 2014 senilai Rp. 440 juta yang ditangani Kejaksaan Negeri Mejayan, Jawa Timur, segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Kasus ini segera dilimpahkan ke JPU guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, kepada rekan wartawan,Jumat (4/3/2016).
Menurut dia, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bambang Sumitro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM), Dana Yuli Purwiyanto, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tri Esti Sudibyantoro selaku rekanan. “Tiga tersangka dan barang buktinya sudah kami serahkan ke JPU. Selanjutnya penanganan atas kasus tersebut dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkapnya kepada investigasi
Wartajiono menjelaskan jumlah uang negara yang diduga disalahgunakan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp. 400 juta. Anggaran sebesar itu, diduga digunakan untuk kegiatan fiktif.Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka diduga menggunakan dana KIM untuk pelatihan dan memberi uang saku bagi tiap-tiap peserta.
Masalahnya, peserta yang tidak hadir tetap ditulis dan tetap dicatat menerima uang saku. Padahal, nama yang tidak hadir tersebut diisi dari orang Dishubkominfo dan sebagian dari kecamatan yang sebetulnya adalah panitia itu sendiri.

Ia menambahkan perbuatan tersebut melanggar aturan dan dinilai telah merugikan keuangan negara. Proses hukum atas kasus itu masih terus berlanjut hingga putusan nanti. “Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (pgh)
Baca

Sat Reskrim Polres Madiun Kota Geledah Bengkel dan Ruang Praktek SMKN 1 Jiwan

Madiun, Investigasi : Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Jiwan mendapat perhatian serius dari Anggota Reskrim Polrs Madiun Kota. SMKN yang berlokasi di Desa Wayut, Kecamatan Jiwan ini didatangi oleh tim penyidik dari Polres Madiun Kota guna penyelidikan kasus dugaan mark up dana BOS.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Masykur, saat dikonfirmasi membenarkan jika ada anggota tim penyidik tengah melakukan pengeledahan di SMK Negeri 1 Jiwan. Menurutnya, penyelidikan dilakukan lantaran ada indikasi dugaan mark-up dana BOS tahun 2013 dan 2014 senilai Rp 4 miliar.
"Sementara masih tahap penyelidikan dugaan indikasi mark-up dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2013 dan tahun 2014 yang anggaranya mencapai Rp. 4 miliar. Dan kita mengirim tim penyidik untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Masykur. Jumat (4/3/16)
Namun sayangnya, saat anggota Reskrim Polres Madiun Kota melakukan penggeledahan di Ruang Praktek dan Bengkel SMKN 1 Jiwan, beberapa wartawan yang hendak melakukan peliputan dan mengambil gambar dilarang masuk dan dihalang-halangi oleh guru dan scurity sekolah. 
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Jiwan, Mudjijono mengakui ada tim penyidik dari Polres Madiun Kota yang datang dan melakukan pemeriksaan diruang bengkel. "Polisi masih penyelidikan dan semua belum ada kepastian. Kami nggak mau nanti memperkeruh masalah," katanya, Jumat (4/3/2016).
Mudjijono juga mengatakan, penyidik tengah mencari bukti-bukti dugaan mark-up pembelian alat-alat praktek dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2013. Dirinya membenarkan sudah ada Enam guru SMK Negeri 1 Jiwan yang sudah dipanggil dan diperiksa tim penyidik Polres Madiun Kota. 

"Petugas hanya ngecek barang yang dibeli dari BOS 2013. Dan anggarannya cuma Rp. 600 juta. Kemarin sudah ada enam orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan,"ujarnya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Jiwan mendapat perhatian serius dari Anggota Reskrim Polrs Madiun Kota. SMKN yang berlokasi di Desa Wayut, Kecamatan Jiwan ini didatangi oleh tim penyidik dari Polres Madiun Kota guna penyelidikan kasus dugaan mark up dana BOS.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Masykur, saat dikonfirmasi membenarkan jika ada anggota tim penyidik tengah melakukan pengeledahan di SMK Negeri 1 Jiwan. Menurutnya, penyelidikan dilakukan lantaran ada indikasi dugaan mark-up dana BOS tahun 2013 dan 2014 senilai Rp 4 miliar.
"Sementara masih tahap penyelidikan dugaan indikasi mark-up dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2013 dan tahun 2014 yang anggaranya mencapai Rp. 4 miliar. Dan kita mengirim tim penyidik untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Masykur. Jumat (4/3/16)
Namun sayangnya, saat anggota Reskrim Polres Madiun Kota melakukan penggeledahan di Ruang Praktek dan Bengkel SMKN 1 Jiwan, beberapa wartawan yang hendak melakukan peliputan dan mengambil gambar dilarang masuk dan dihalang-halangi oleh guru dan scurity sekolah. 
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Jiwan, Mudjijono mengakui ada tim penyidik dari Polres Madiun Kota yang datang dan melakukan pemeriksaan diruang bengkel. "Polisi masih penyelidikan dan semua belum ada kepastian. Kami nggak mau nanti memperkeruh masalah," katanya, Jumat (4/3/2016).
Mudjijono juga mengatakan, penyidik tengah mencari bukti-bukti dugaan mark-up pembelian alat-alat praktek dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2013. Dirinya membenarkan sudah ada Enam guru SMK Negeri 1 Jiwan yang sudah dipanggil dan diperiksa tim penyidik Polres Madiun Kota. 

"Petugas hanya ngecek barang yang dibeli dari BOS 2013. Dan anggarannya cuma Rp. 600 juta. Kemarin sudah ada enam orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan,"ujarnya. (p-76)
Baca

Bulog Siapkan Dana Tak Terbatas Untuk Serap Hasil Panen Petani

Madiun, Investigasi : Menjelang panen raya yang diperkirakan pada Bulan Maret ini, Badan Urusan Logistik (Bulog) diminta untuk bisa menyerap beras hingga mencapai angka sekitar empat juta ton.
Selain itu, Bulog juga mempersiapkan anggaran yang tak terbatas untuk membeli hasil panen dari para petani sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian No. 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Beras atau Gabah dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
Saat dihubungi, Direktur Pengadaan Bulog, Wahyu mengatakan bahwa untuk tahun 2016 ini, pihak Bulog bisa menyerap hingga empat juta ton beras. “Ini mulai Maret, April, Mei 2016,” ujarnya usai rapat koordinasi dengan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dan Pemerintah Kabupaten Madiun, Kamis (3/3/16).
Lebih lanjut dikatakan, Harganya sesuai dengan harga pembelian pemerintah Rp 3.700 untuk gabah kering panen dengan kadar air maksimum 25 persen dengan hampa/kotoran 10 persen. Jika ditemukan dari petani ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut maka akan dilbayar sesuai kesepakatan.
Diketahui, selama ini Bulog dikritik keras karena dianggap terlalu lemah dalam menyerap gabah petani menjadi cadangan beras nasional. Akibatnya, pemerintah terpaksa melakukan impor beras karena cadangan beras nasional yang didasarkan atas ketersediaan pasokan beras yang dimiliki Bulog dianggap rendah.
Sebab utama rendahnya kemampuan Bulog menyerap gabah petani akibat harga pembelian pemerintah (HPP) beras dianggap terlalu rendah. Bila mengacu pada HPP sebelumnya, maka Bulog hanya membeli gabah dari petani dengan harga Rp 6.600 per kilogram. Memang ada usulan agar pemerintah menaikkan HPP beras sebesar 10,7% tahun ini atawa sebesar Rp 7.260 per kg. Namun, kenaikan harga itu masih menunggu instruksi presiden. Sehingga Bulog kalah dari para pedagang swasta dalam membeli gabah petani.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bulog pun menyatakan telah membentuk satuan petugas untuk terjun langsung membeli kepada para petani. Terkait kendala kekurangan gudang penyimpanan beras nantinya, Bulog akan berusaha menyewa gudang-gudang milik pemerintah daerah untuk bisa digunakan, juga menyewa mesin pengering padi jika di daerah tersebut memang tidak memiliki.
"Intinya kami konsen untum bisa menyerap gabah-gabah milik petani sesuai yang ditargetkan pemerintah. Kami mengakui jika langkah kami saat ini masih lambat jika dibandingkan langkah Kementrian Pertanian, namun demikian kami akan berusaha semaksimal mungkin," kata Wahyu.
Karenanya, lanjut Wahyu, pada tahun ini Bulog ditargetkan melakukan pengadaan beras hingga 4 juta ton yang diantaranya 3,2 juta ton untuk pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) dan 800.000 ton beras komersil.

"Selain itu kita juga diminta melakukan pengadaan gabah kering panen (GKP) minimal sebesar 1,25 juta ton," tuturnya Terkait dengan waktu yang bersamaan dengan musim hujan saat ini, Bulog memiliki strategi agar bisa melakukan pengadaan gabah dengan volume besar melalui kerjasama dengan beberapa pihak antara lain dengan sejumlah BUMN yang memiliki mesin pengering berkapasitas 1.500 ton per hari.(p-76)
Madiun, Investigasi : Menjelang panen raya yang diperkirakan pada Bulan Maret ini, Badan Urusan Logistik (Bulog) diminta untuk bisa menyerap beras hingga mencapai angka sekitar empat juta ton.
Selain itu, Bulog juga mempersiapkan anggaran yang tak terbatas untuk membeli hasil panen dari para petani sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian No. 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Beras atau Gabah dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
Saat dihubungi, Direktur Pengadaan Bulog, Wahyu mengatakan bahwa untuk tahun 2016 ini, pihak Bulog bisa menyerap hingga empat juta ton beras. “Ini mulai Maret, April, Mei 2016,” ujarnya usai rapat koordinasi dengan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dan Pemerintah Kabupaten Madiun, Kamis (3/3/16).
Lebih lanjut dikatakan, Harganya sesuai dengan harga pembelian pemerintah Rp 3.700 untuk gabah kering panen dengan kadar air maksimum 25 persen dengan hampa/kotoran 10 persen. Jika ditemukan dari petani ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut maka akan dilbayar sesuai kesepakatan.
Diketahui, selama ini Bulog dikritik keras karena dianggap terlalu lemah dalam menyerap gabah petani menjadi cadangan beras nasional. Akibatnya, pemerintah terpaksa melakukan impor beras karena cadangan beras nasional yang didasarkan atas ketersediaan pasokan beras yang dimiliki Bulog dianggap rendah.
Sebab utama rendahnya kemampuan Bulog menyerap gabah petani akibat harga pembelian pemerintah (HPP) beras dianggap terlalu rendah. Bila mengacu pada HPP sebelumnya, maka Bulog hanya membeli gabah dari petani dengan harga Rp 6.600 per kilogram. Memang ada usulan agar pemerintah menaikkan HPP beras sebesar 10,7% tahun ini atawa sebesar Rp 7.260 per kg. Namun, kenaikan harga itu masih menunggu instruksi presiden. Sehingga Bulog kalah dari para pedagang swasta dalam membeli gabah petani.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bulog pun menyatakan telah membentuk satuan petugas untuk terjun langsung membeli kepada para petani. Terkait kendala kekurangan gudang penyimpanan beras nantinya, Bulog akan berusaha menyewa gudang-gudang milik pemerintah daerah untuk bisa digunakan, juga menyewa mesin pengering padi jika di daerah tersebut memang tidak memiliki.
"Intinya kami konsen untum bisa menyerap gabah-gabah milik petani sesuai yang ditargetkan pemerintah. Kami mengakui jika langkah kami saat ini masih lambat jika dibandingkan langkah Kementrian Pertanian, namun demikian kami akan berusaha semaksimal mungkin," kata Wahyu.
Karenanya, lanjut Wahyu, pada tahun ini Bulog ditargetkan melakukan pengadaan beras hingga 4 juta ton yang diantaranya 3,2 juta ton untuk pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) dan 800.000 ton beras komersil.

"Selain itu kita juga diminta melakukan pengadaan gabah kering panen (GKP) minimal sebesar 1,25 juta ton," tuturnya Terkait dengan waktu yang bersamaan dengan musim hujan saat ini, Bulog memiliki strategi agar bisa melakukan pengadaan gabah dengan volume besar melalui kerjasama dengan beberapa pihak antara lain dengan sejumlah BUMN yang memiliki mesin pengering berkapasitas 1.500 ton per hari.(p-76)
Baca

Antisipasi Narkoba, Kodim 0803/Madiun Lakukan Test Urine Ke Anggota

Madiun, Investigasi : Untuk membentengi para anggotanya agar tidak terjerumus dalam lingkaran setan narkoba, Komandan Kodim 0803/Madiun, Letkol Infantri Rachman Fikri, mengadakan kegiatan test urine.
Kegiatan ini merupakan program dari satuan atas yang digelar tiap triwulan sekali sebagai langkah antisipasi penanggulangan narkoba di lingkup anggota TNI. “Test urine ini sebagai antisipasi pengamanan terhadap anggota TNI di internal anggota Kodim 0803/ Madiu,” ungkapnya..
 Sesuai dengan program TNI kegiatan tersebut di ikuti sekitar 200 orang dari Militer dan 100 orang dari Persit yang di sinergitaskan dengan pihak Polres Madiun Kota sebagai narasumbernya. “Agar prajurit jangan sampai terlibat dan terpengaruh dalam bentuk apapun apalagi sampai menjadi pengedar ataupun pemasok narkoba, karena ancamannya cukup berat yakni berhenti jadi Tentara," lanjutnya.
Hasil test urin ini akan dikirim ke laboratorium Kodim 0803/Madiun agar hasilnya lebih jelas. Namun menilik hasil test yang terdahulu, tidak ada hasil yang menggunakan narkoba atau indikasi apapun yang mengandung narkoba.
Komandan Kodim 0803/Madiun menegaskan bahwa apabila nanti ada anggota yang terbukti mengkonsumsi narkoba, akan ditindak tegas. “Ya selain diproses secara hokum, nanti juga akan diberhentikan secara tidak hormat dari anggota TNI,” tegasnya.
Diharapkan, anggota TNI bisa menjaga wibawa TNI dimata masyarakat maupun kesatuan sehingga bisa menjadi teladan yang baik. “anggota TNI harus bisa menjadi teladan yang baik di masyarakat maupun keluarganya,” pungkas Komandan Kodim 0803/Madiun, Letkol Infantri Rachman Fikri. (p-76)
Madiun, Investigasi : Untuk membentengi para anggotanya agar tidak terjerumus dalam lingkaran setan narkoba, Komandan Kodim 0803/Madiun, Letkol Infantri Rachman Fikri, mengadakan kegiatan test urine.
Kegiatan ini merupakan program dari satuan atas yang digelar tiap triwulan sekali sebagai langkah antisipasi penanggulangan narkoba di lingkup anggota TNI. “Test urine ini sebagai antisipasi pengamanan terhadap anggota TNI di internal anggota Kodim 0803/ Madiu,” ungkapnya..
 Sesuai dengan program TNI kegiatan tersebut di ikuti sekitar 200 orang dari Militer dan 100 orang dari Persit yang di sinergitaskan dengan pihak Polres Madiun Kota sebagai narasumbernya. “Agar prajurit jangan sampai terlibat dan terpengaruh dalam bentuk apapun apalagi sampai menjadi pengedar ataupun pemasok narkoba, karena ancamannya cukup berat yakni berhenti jadi Tentara," lanjutnya.
Hasil test urin ini akan dikirim ke laboratorium Kodim 0803/Madiun agar hasilnya lebih jelas. Namun menilik hasil test yang terdahulu, tidak ada hasil yang menggunakan narkoba atau indikasi apapun yang mengandung narkoba.
Komandan Kodim 0803/Madiun menegaskan bahwa apabila nanti ada anggota yang terbukti mengkonsumsi narkoba, akan ditindak tegas. “Ya selain diproses secara hokum, nanti juga akan diberhentikan secara tidak hormat dari anggota TNI,” tegasnya.
Diharapkan, anggota TNI bisa menjaga wibawa TNI dimata masyarakat maupun kesatuan sehingga bisa menjadi teladan yang baik. “anggota TNI harus bisa menjadi teladan yang baik di masyarakat maupun keluarganya,” pungkas Komandan Kodim 0803/Madiun, Letkol Infantri Rachman Fikri. (p-76)
Baca

Musrenbang Kabupaten Madiun, Prioritaskan Pertanian, Pendidikan, Dan Kesehatan

Madiun, Investigasi : Musyawarah Perencaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Madiun dilaksanakan di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun berjalan dengan lancer. Rabu, (2/3/16).
Tampak hadir dalam acara tersebut Bupati Madiun, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Kepala Bappeda Provinsi, Kepala Bakorwil I Madiun, Jajaran SKPD, Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, LSM dan Insan Pers.
Diketahui, Musrenbang Kabupaten Madiun ini merupakan rangkaian kegiatan perencanaan pembangunan yang dimulai dari Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan dan Forum SKPD yang merupakan amanat dari Peraturan Meneteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Saat memberikan penjelasan, Sekretaris Bappeda Kabupaten Madiun mengatakan bahwa Musrenbang merupakan forum musyawarah bagi pemangku kepentingan yang dilakukan secara berjenjang dari mulai tingkat Desa sampai dengan Kabupaten. “Ini muerupakan proses partisipatif dalam menyusun RKPD dan nantinya akan kita bawa ke tingkat Provinsi dan Nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut dijabarkan, untuk mencapai visi Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018 harus dilakukan langkah konkrit yaitu dengan memprioritaskan program-program pembangunan yang meliputi Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Keamanan Wilayah dan Lingkungan Hidup.  
Dalam waktu yang sama, Fattah Yasin, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa pihaknya merasa bangga bias hadir dalam Musrenbang Kabupaten Madiun ini karena diketahui bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Madiun sangat tinggi bahkan melebihi pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur. “Ini karena adanya sinergitas yang baik antara Bupati, Jajaran SKPD dan stakeholder yang ada di Kabupaten Madiun,” ujarnya disambut tepuk tangan oleh para peserta Musrenbang.
Sementara itu, Bupati Madiun H. Muhtarom mengataan bahwa saat ini tengah dilakukan penyempurnaan Rancangan RKPD Kabupaten Madiun tahun 2017 menjadi Rancangan Akhir RKPD tahun 2017 dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun tahun 2013 – 2018, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Madiun tahun 2005 – 2025 serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Madiun tahun 2009 – 2029. “Kita lakukan Renja SKPD tahun 2016 menjadi Renja tahun 2017 dengan memperhatikan prioritas pembangunan yang tertuang pada rancangan awal RKPD,” ungkap Muhtarom.

Diharapkan, hasil dari Musrenbang Kabupaten ini bias digunakan sebagai bahan untuk penyempurnaan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2017. “Kita susun Platfom Anggaran Sementara yang menjadi acuan penyusunan RAPBD dan pada akhirnya ditetapkan sebagai APBD tahun anggaran 2017,” pungkas Bupati Madiun. (p-76)
Madiun, Investigasi : Musyawarah Perencaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Madiun dilaksanakan di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun berjalan dengan lancer. Rabu, (2/3/16).
Tampak hadir dalam acara tersebut Bupati Madiun, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Kepala Bappeda Provinsi, Kepala Bakorwil I Madiun, Jajaran SKPD, Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, LSM dan Insan Pers.
Diketahui, Musrenbang Kabupaten Madiun ini merupakan rangkaian kegiatan perencanaan pembangunan yang dimulai dari Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan dan Forum SKPD yang merupakan amanat dari Peraturan Meneteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Saat memberikan penjelasan, Sekretaris Bappeda Kabupaten Madiun mengatakan bahwa Musrenbang merupakan forum musyawarah bagi pemangku kepentingan yang dilakukan secara berjenjang dari mulai tingkat Desa sampai dengan Kabupaten. “Ini muerupakan proses partisipatif dalam menyusun RKPD dan nantinya akan kita bawa ke tingkat Provinsi dan Nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut dijabarkan, untuk mencapai visi Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018 harus dilakukan langkah konkrit yaitu dengan memprioritaskan program-program pembangunan yang meliputi Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Keamanan Wilayah dan Lingkungan Hidup.  
Dalam waktu yang sama, Fattah Yasin, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa pihaknya merasa bangga bias hadir dalam Musrenbang Kabupaten Madiun ini karena diketahui bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Madiun sangat tinggi bahkan melebihi pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur. “Ini karena adanya sinergitas yang baik antara Bupati, Jajaran SKPD dan stakeholder yang ada di Kabupaten Madiun,” ujarnya disambut tepuk tangan oleh para peserta Musrenbang.
Sementara itu, Bupati Madiun H. Muhtarom mengataan bahwa saat ini tengah dilakukan penyempurnaan Rancangan RKPD Kabupaten Madiun tahun 2017 menjadi Rancangan Akhir RKPD tahun 2017 dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun tahun 2013 – 2018, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Madiun tahun 2005 – 2025 serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Madiun tahun 2009 – 2029. “Kita lakukan Renja SKPD tahun 2016 menjadi Renja tahun 2017 dengan memperhatikan prioritas pembangunan yang tertuang pada rancangan awal RKPD,” ungkap Muhtarom.

Diharapkan, hasil dari Musrenbang Kabupaten ini bias digunakan sebagai bahan untuk penyempurnaan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2017. “Kita susun Platfom Anggaran Sementara yang menjadi acuan penyusunan RAPBD dan pada akhirnya ditetapkan sebagai APBD tahun anggaran 2017,” pungkas Bupati Madiun. (p-76)
Baca

BST Untuk Menyambung Silaturahmi Pemerintah Kabupaten Dengan Masyarakat

Madiun, Investigasi : Kegiatan Bhakti Sosial Terpadu (BST) Pemerintah Kab. Madiun telah memasuki putaran  ke 137 dari 198 desa di Kab. Madiun. Pada kesempatan Rabu, 2 Maret 2016 ini BST diselenggarakan di Ds. Krokeh Kec. Sawahan dengan dipimpin langsung oleh Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos dan diikuti oleh Wabup, Ketua DPRD, Forpimda, Sekda, Kepala SKPD dan TP PKK Kab. Madiun, Muspika Kec. Sawahan, Kepala Desa se Kec. Sawahan dan masyarakat Ds. Krokeh.
 Sebagaimana biasa dilaksanakan di desa-desa yang lainnya, kegiatan yang diselenggarakan dalam BST diantaranya : Olahraga Bolla Volly, Sarasehan, Mengunjungi warga kurang mampu dan sedang sakit, Kerja Bhakti pengaspalan jalan, Pelayanan Administrasi, Pelayanan Kesehatan, Donor Darah, Pasar Murah, Pelayanan kesehatan dan Inseminasi Buatan (IB) ternak, Pusyandu, Pelatihan Pembuatan Kue dan kegiatan 10 Prgram Pokok PKK lainnya.
Pada kesempatan sarasehan bersama masyarakat, Bupati Madiun juga berkenan menyerahkan berbagai bantuan diantaranya bantuan alat sekolah untuk 10 siswa SD/MI, bantuan alat sekolah untuk 5 siswa SMP/MTs, 50 paket sembako untuk warga kurang mampu, bantuan perawatan masjid, dan bantuan 1 set meja kursi untuk kantor desa. Disamping itu Bupati Madiun juga mengabulkan beberapa permintaan masyarakat yang diusulkan langsung saat sarasehan, seperti 25 drum aspal untuk perbaikan jalan lingkungan, pupuk organik, Handsprayer, penyambungan listrik untuk 2 rumah warga kurang mampu, ternak kambing, pelatihan rias pengantin, bibit tanaman/sayuran, dan traffic con. Sedangkan permintaan bantuan yang sifatnya dana hibah seperti pembangunan Jalan Usaha Tani, Alat Musik Organ, perbaikan tempat ibadah dan lain-lain diharapkan masyarakat/kelompoknya untuk membuat badan hukum Indonesia. Hal ini penting agar tidak menyalabi undang-undang.   
 Selanjutnya Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos menginformasikan, bahwa  informasi saat ini kita sedang memasuki musim penghujan yang diperkirakan akan berlangsung lama dengan intensitas curah hujan yang cukup tinggi. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Banyak hal yang mungkin akan terjadi pada saat musim penghujan seperti ancaman penyakit demam berdarah dan diare serta kemungkinan terjadinya bencana alam. Terkait dengan bahaya penyakit demam berdarah maupun diare, Bupati H. Muhtarom, S.Sos berharap agar masyarakat senantiasa menjaga kebersihan lingkungan. Untuk mencegah berkembangnya nyamuk demam berdarah  masyarakat hendaknya melaksanakan 3 M (Menguras tempat air, Menutup tempat air dan Mengubur barang bekas yang dapat digunakan untuk bertelur dan berkebangnya nyamuk). Demikian halnya dengan penyakit diare. Biasanya pada musim penghujan dan musim buah seperti sehingga banyak sekali lalat berterbangan yang bisa menjadi penyebab kita terkena penyakit diare. Karena kedua penyakit (Deman Berdarah dan Diare) ini kalau terlambat penangannya bisa berakibat fatal, maka apabila ada anggota keluarga kita yang sakit dangan suhu badan tinggi hendaknya segera dibawa kedokter, Puskesmas, atau rumah sakit terdekat untuk mengetahui penyebabnya dan diberikan obat yang tepat.
 Sedangkan untuk masyarakat yang tinggal di lereng Gunung Wilis, Bupati Madiun menghimbau agar saat terjadi hujan lebat hendaknya masyarakat selalu waspada dan memperhatikan peringatan yang diberikan oleh petugas. Apabila dirasa akan terjadi bencana alam, segera keluar rumah mencari tempat berlindung yang aman untuk diri dan keluarga. Kita tinggalkan sejenak harta bend kita, karena keselamatan jiwa keluarga kita lebih penting.
 Dibidang pertanian Bupati H. Muhtarom, S.Sos menghimbau agar petani Kab. Madiun berwawasan bisnis, cari potensi pertanian yang benar-benar dibutuhkan masyarakat sehingga mempunyai nilai jual yang tinggi. Jangan menjual hasil panen saat panen raya karena dipastikan harga turun. Karena curah hujan tinggi, maka dimungkinkan terjadinya hama tanaman, untuk itu petani harus hati-hati dan kepada PPL diminta untuk turun ke sawah, ikut memantau hama tanaman dan juga ketersedian/distribusi pupuk bersubsidi.

 Kios atau distributor pupuk ditekankan agar menjual pupuk sesuai RDKK nya. Jangan melayani yang tidak masuk RDKK karena hal itu akan memunculkan masalah dan timbul kesan pupuk hilang dari pasaran atau langka. Kalau ada Kios/distributor nakal tentunya akan ditindak tegas. (p-76)
Madiun, Investigasi : Kegiatan Bhakti Sosial Terpadu (BST) Pemerintah Kab. Madiun telah memasuki putaran  ke 137 dari 198 desa di Kab. Madiun. Pada kesempatan Rabu, 2 Maret 2016 ini BST diselenggarakan di Ds. Krokeh Kec. Sawahan dengan dipimpin langsung oleh Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos dan diikuti oleh Wabup, Ketua DPRD, Forpimda, Sekda, Kepala SKPD dan TP PKK Kab. Madiun, Muspika Kec. Sawahan, Kepala Desa se Kec. Sawahan dan masyarakat Ds. Krokeh.
 Sebagaimana biasa dilaksanakan di desa-desa yang lainnya, kegiatan yang diselenggarakan dalam BST diantaranya : Olahraga Bolla Volly, Sarasehan, Mengunjungi warga kurang mampu dan sedang sakit, Kerja Bhakti pengaspalan jalan, Pelayanan Administrasi, Pelayanan Kesehatan, Donor Darah, Pasar Murah, Pelayanan kesehatan dan Inseminasi Buatan (IB) ternak, Pusyandu, Pelatihan Pembuatan Kue dan kegiatan 10 Prgram Pokok PKK lainnya.
Pada kesempatan sarasehan bersama masyarakat, Bupati Madiun juga berkenan menyerahkan berbagai bantuan diantaranya bantuan alat sekolah untuk 10 siswa SD/MI, bantuan alat sekolah untuk 5 siswa SMP/MTs, 50 paket sembako untuk warga kurang mampu, bantuan perawatan masjid, dan bantuan 1 set meja kursi untuk kantor desa. Disamping itu Bupati Madiun juga mengabulkan beberapa permintaan masyarakat yang diusulkan langsung saat sarasehan, seperti 25 drum aspal untuk perbaikan jalan lingkungan, pupuk organik, Handsprayer, penyambungan listrik untuk 2 rumah warga kurang mampu, ternak kambing, pelatihan rias pengantin, bibit tanaman/sayuran, dan traffic con. Sedangkan permintaan bantuan yang sifatnya dana hibah seperti pembangunan Jalan Usaha Tani, Alat Musik Organ, perbaikan tempat ibadah dan lain-lain diharapkan masyarakat/kelompoknya untuk membuat badan hukum Indonesia. Hal ini penting agar tidak menyalabi undang-undang.   
 Selanjutnya Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos menginformasikan, bahwa  informasi saat ini kita sedang memasuki musim penghujan yang diperkirakan akan berlangsung lama dengan intensitas curah hujan yang cukup tinggi. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Banyak hal yang mungkin akan terjadi pada saat musim penghujan seperti ancaman penyakit demam berdarah dan diare serta kemungkinan terjadinya bencana alam. Terkait dengan bahaya penyakit demam berdarah maupun diare, Bupati H. Muhtarom, S.Sos berharap agar masyarakat senantiasa menjaga kebersihan lingkungan. Untuk mencegah berkembangnya nyamuk demam berdarah  masyarakat hendaknya melaksanakan 3 M (Menguras tempat air, Menutup tempat air dan Mengubur barang bekas yang dapat digunakan untuk bertelur dan berkebangnya nyamuk). Demikian halnya dengan penyakit diare. Biasanya pada musim penghujan dan musim buah seperti sehingga banyak sekali lalat berterbangan yang bisa menjadi penyebab kita terkena penyakit diare. Karena kedua penyakit (Deman Berdarah dan Diare) ini kalau terlambat penangannya bisa berakibat fatal, maka apabila ada anggota keluarga kita yang sakit dangan suhu badan tinggi hendaknya segera dibawa kedokter, Puskesmas, atau rumah sakit terdekat untuk mengetahui penyebabnya dan diberikan obat yang tepat.
 Sedangkan untuk masyarakat yang tinggal di lereng Gunung Wilis, Bupati Madiun menghimbau agar saat terjadi hujan lebat hendaknya masyarakat selalu waspada dan memperhatikan peringatan yang diberikan oleh petugas. Apabila dirasa akan terjadi bencana alam, segera keluar rumah mencari tempat berlindung yang aman untuk diri dan keluarga. Kita tinggalkan sejenak harta bend kita, karena keselamatan jiwa keluarga kita lebih penting.
 Dibidang pertanian Bupati H. Muhtarom, S.Sos menghimbau agar petani Kab. Madiun berwawasan bisnis, cari potensi pertanian yang benar-benar dibutuhkan masyarakat sehingga mempunyai nilai jual yang tinggi. Jangan menjual hasil panen saat panen raya karena dipastikan harga turun. Karena curah hujan tinggi, maka dimungkinkan terjadinya hama tanaman, untuk itu petani harus hati-hati dan kepada PPL diminta untuk turun ke sawah, ikut memantau hama tanaman dan juga ketersedian/distribusi pupuk bersubsidi.

 Kios atau distributor pupuk ditekankan agar menjual pupuk sesuai RDKK nya. Jangan melayani yang tidak masuk RDKK karena hal itu akan memunculkan masalah dan timbul kesan pupuk hilang dari pasaran atau langka. Kalau ada Kios/distributor nakal tentunya akan ditindak tegas. (p-76)
Baca

Cabuli Siswi SMU Hingga Hamil, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Madiun Kota, Investigasi : Pacaran kebablasan, inilah yang dialami oleh ANF (17), siswa salah satu SMU di Madiun yang kini tengah berbadan dua alias hamil. Setelah didesakoleh kedua orang tuanya, akhirnya ANF mengaku bahwa dirinya dihamili oleh kedua pacarnya.
Tidak terima oleh perbuatan pelaku, akhirnya kedua orang tua korban pun melaporkan kedua pacar ANF tersebut ke Mapolres Madiun Kota. Kasus ini kemudian ditangani oleh unit PPA Polres Madiun Kota dengan tuduhan perbuatan cabul pada anak dibawah umur.
Peristiwa ini terjadi setelah korban berkenalan dengan Zaki alias Indra (19) sekitar bulan September 2015 silam. Dari perkenalan tersebut, Zaki terus melancarkan bujuk rayu dengan ungkapan sayang sehingga ANF luluh dan mau melayani nafsu bejat Zaki berulang ulang di areal persawahan.
Setelah putus dengan Zaki, kemudian ANF berkenalan dengan Uloh alias Ahmi (25), seperti halnya Zaki, ANF bertekuk lutut dengan janji manis dari Ahmi yang mengajaknya berhubungan badan. Padahal ANF tahu bahwa Ahmi telah berkeluarga.
Saat memberikan rilis pada awak media, Kasubbag Humas Polres Mdiun Kota, AKP Ida Royani mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan anggota unit PPA Polres Madiun Kota, akhirnya petugas menangkap kedua pacar ANF.
"Dari hasil penyelidikan anggota Unit PPA Polres Madiun Kota, akhirnya menangkap kedua tersangka yang diakui sebagai pacar korban," Kata AKP Ida Royani, Rabu (2/3/2016).

Lebih lanjut dikatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak bulan November silam sehingga mengakibatkan korba hamil. Akibat perbuatanya kedua tersangka harus mendekam didalam penjara dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UURI. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Pacaran kebablasan, inilah yang dialami oleh ANF (17), siswa salah satu SMU di Madiun yang kini tengah berbadan dua alias hamil. Setelah didesakoleh kedua orang tuanya, akhirnya ANF mengaku bahwa dirinya dihamili oleh kedua pacarnya.
Tidak terima oleh perbuatan pelaku, akhirnya kedua orang tua korban pun melaporkan kedua pacar ANF tersebut ke Mapolres Madiun Kota. Kasus ini kemudian ditangani oleh unit PPA Polres Madiun Kota dengan tuduhan perbuatan cabul pada anak dibawah umur.
Peristiwa ini terjadi setelah korban berkenalan dengan Zaki alias Indra (19) sekitar bulan September 2015 silam. Dari perkenalan tersebut, Zaki terus melancarkan bujuk rayu dengan ungkapan sayang sehingga ANF luluh dan mau melayani nafsu bejat Zaki berulang ulang di areal persawahan.
Setelah putus dengan Zaki, kemudian ANF berkenalan dengan Uloh alias Ahmi (25), seperti halnya Zaki, ANF bertekuk lutut dengan janji manis dari Ahmi yang mengajaknya berhubungan badan. Padahal ANF tahu bahwa Ahmi telah berkeluarga.
Saat memberikan rilis pada awak media, Kasubbag Humas Polres Mdiun Kota, AKP Ida Royani mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan anggota unit PPA Polres Madiun Kota, akhirnya petugas menangkap kedua pacar ANF.
"Dari hasil penyelidikan anggota Unit PPA Polres Madiun Kota, akhirnya menangkap kedua tersangka yang diakui sebagai pacar korban," Kata AKP Ida Royani, Rabu (2/3/2016).

Lebih lanjut dikatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak bulan November silam sehingga mengakibatkan korba hamil. Akibat perbuatanya kedua tersangka harus mendekam didalam penjara dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UURI. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (p-76)
Baca

Tindak Tegas Kasek SMKN 1 Kare Bila Terbukti Pungli

Madiun, Investigasi : Kasus dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Kare akhirnya sampai juga di telinga Bupati Madiun, H. Muhtarom. Tentu saja hal ini sangat mengecewakan, karena tarikan tanpa mekanisme dan prosedur yang benar yaitu berembug dengan Komite sekolah.
Dalam penjelasannya, Bupati Madiun, H Muhtarom, menyatakan bahwa apabila ada Kepala Sekolah yang melakukan pungli harus ditindak tegas. “Apalagi tarikan tersebut dilakukan secara sepihak,” ungkap Muhtarom.
Sekali lagi ditegaskan, pihaknya akan menegur Kepala Dinas Pendidikan agar lebih tegas lagi mensikapi oknum-oknum Kepala sekolah yang melakukan pungli di sekolahannya.”Hal ini harus disikapi dan harus ditindak tegas bila ada Kepala Sekolah yang melakukan tindakan seperti itu,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Suhardi langsung bereaksi dengan memerintahkan pihak SMKN 1 Kare untuk menghentikan pungutan tersebut. Selain itu, Suhardi akan segera memanggil Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Kare untuk di klarifikasi. Dan jika terbukti melakukan pungli, tak tanggung-tanggung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun  bakal memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Sekolah.
“Seharusnya jika ada yang sifatnya urgent, lebih-lebih menyangkut masalah pungutan, harus dibicarakan dengan komite dan orang tua murid. Seterusnya dibuat surat resmi kepada wali murid. Kalau seperti itu (tanpa rapat komite), namanya ilegal. Itu tidak boleh," terang Suhardi.

Sebelumnya diberitakan, belasan pelajar dan wali murid siswa SMK Negeri 1 Kare Kabupaten Madiun mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, 
Kedatangam mereka, untuk melaporkan sekaligus memprotes kebijakan sekolah setempat yang telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 600 ribu tiap siswa dengan dalih untuk pembayaran Uji Kempetensi Kejuruan (UKK). Hal itu dinilai hanya akal-akalan untuk mencari keuntungan semata. Mengingat, di sekolah SMK Negeri lainnya tidak ada pungutan untuk UKK. (p-76)
Madiun, Investigasi : Kasus dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Kare akhirnya sampai juga di telinga Bupati Madiun, H. Muhtarom. Tentu saja hal ini sangat mengecewakan, karena tarikan tanpa mekanisme dan prosedur yang benar yaitu berembug dengan Komite sekolah.
Dalam penjelasannya, Bupati Madiun, H Muhtarom, menyatakan bahwa apabila ada Kepala Sekolah yang melakukan pungli harus ditindak tegas. “Apalagi tarikan tersebut dilakukan secara sepihak,” ungkap Muhtarom.
Sekali lagi ditegaskan, pihaknya akan menegur Kepala Dinas Pendidikan agar lebih tegas lagi mensikapi oknum-oknum Kepala sekolah yang melakukan pungli di sekolahannya.”Hal ini harus disikapi dan harus ditindak tegas bila ada Kepala Sekolah yang melakukan tindakan seperti itu,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Suhardi langsung bereaksi dengan memerintahkan pihak SMKN 1 Kare untuk menghentikan pungutan tersebut. Selain itu, Suhardi akan segera memanggil Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Kare untuk di klarifikasi. Dan jika terbukti melakukan pungli, tak tanggung-tanggung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun  bakal memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Sekolah.
“Seharusnya jika ada yang sifatnya urgent, lebih-lebih menyangkut masalah pungutan, harus dibicarakan dengan komite dan orang tua murid. Seterusnya dibuat surat resmi kepada wali murid. Kalau seperti itu (tanpa rapat komite), namanya ilegal. Itu tidak boleh," terang Suhardi.

Sebelumnya diberitakan, belasan pelajar dan wali murid siswa SMK Negeri 1 Kare Kabupaten Madiun mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, 
Kedatangam mereka, untuk melaporkan sekaligus memprotes kebijakan sekolah setempat yang telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 600 ribu tiap siswa dengan dalih untuk pembayaran Uji Kempetensi Kejuruan (UKK). Hal itu dinilai hanya akal-akalan untuk mencari keuntungan semata. Mengingat, di sekolah SMK Negeri lainnya tidak ada pungutan untuk UKK. (p-76)
Baca

Awal Maret, Kantong Plastik Berbayar Diberlakukan

Madiun Kota Investigasi : Pemberlakuan kantong plastic berbayar yang dimulai per tanggal 1 Maret 2016 di sejumlah Ritel dan Swalayan di Kota Madiun ternyata belum diketahui oleh pihak Pemerintah Kota Madiun khususnya Kantor Lingkungan Hidup Kota Madiun.
Hal ini disebabkan karena pihak Ritel maupun pasar modern di Kota Madiun belum melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Lingkungan Hidup Kota Madiun.  "Saat ini ritel belum ada koordinasi dengan pemerintah daerah. Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah. Tetapi saya tau sudah diberlakukan, kelihatannya itu intruksi dari atasannya masing-masing ritel,"kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Madiun, Muntoro Danardono, Selasa (1/3/16).
Untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat sebagai konsumen, Pemerintah Kota Madiun menghimbau agar pihak Ritel maupun Pasar Modern segera mensosialisasikan pemberlakuan kantong plastic berbayar. “Apalagi, dana yang terkumpul dari kantong plastik berbayar tersebut yang rencananya akan dipergunakan untuk pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan masyarakat, juga tak jelas.” Lanjut Muntoro.

Dijelaskan, berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 1230/pslb3-ps/2016 harga minimum kantung plastik berbayar tersebut Rp 200 rupiah yang nantinya dana tersebut akan dikelola oleh CSR. “Penggunaan plastik itu digunakan untuk CSR, juga belum tau seperti apa. 
Karena belum ada pembicaraan. Harapan kami CSR dapat dikelola pemerintah daerah," tandasnya. (p-76)
Madiun Kota Investigasi : Pemberlakuan kantong plastic berbayar yang dimulai per tanggal 1 Maret 2016 di sejumlah Ritel dan Swalayan di Kota Madiun ternyata belum diketahui oleh pihak Pemerintah Kota Madiun khususnya Kantor Lingkungan Hidup Kota Madiun.
Hal ini disebabkan karena pihak Ritel maupun pasar modern di Kota Madiun belum melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Lingkungan Hidup Kota Madiun.  "Saat ini ritel belum ada koordinasi dengan pemerintah daerah. Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah. Tetapi saya tau sudah diberlakukan, kelihatannya itu intruksi dari atasannya masing-masing ritel,"kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Madiun, Muntoro Danardono, Selasa (1/3/16).
Untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat sebagai konsumen, Pemerintah Kota Madiun menghimbau agar pihak Ritel maupun Pasar Modern segera mensosialisasikan pemberlakuan kantong plastic berbayar. “Apalagi, dana yang terkumpul dari kantong plastik berbayar tersebut yang rencananya akan dipergunakan untuk pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan masyarakat, juga tak jelas.” Lanjut Muntoro.

Dijelaskan, berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 1230/pslb3-ps/2016 harga minimum kantung plastik berbayar tersebut Rp 200 rupiah yang nantinya dana tersebut akan dikelola oleh CSR. “Penggunaan plastik itu digunakan untuk CSR, juga belum tau seperti apa. 
Karena belum ada pembicaraan. Harapan kami CSR dapat dikelola pemerintah daerah," tandasnya. (p-76)
Baca

Dua Terdakwa Penyimpangan Dana PIK Dituntut Dua Tahun Penjara

Wartajiono Hadi 
Madiun, Investigasi : Kedua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun yaitu Komari dan Budi Cahyono dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta. Dakwaan ini dianggap sudah sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa yaitu melakukan tindakan korupsi penyimpangan sisa dana program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK).
Diketahui, kedua pejabat Pemkab Madiun tersebut tersandung kasus dugaan korupsi program peningkatan industri kerajinan atau PIK 2012 di Kabupaten Madiun sebesar Rp 105,1 juta. Sisa dana PIK tersebut ada di Bagian Perekonomian sempat dicairkan dari PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Madiun akhir tahun 2012 lalu.
Dana yang dicairkan tersebut atas sepengetahuan atau persetujuan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada saat itu dijabat Budi Cahyono. Namun dana tidak dimasukkan ke Kas Daerah, melainkan masuk ke rekening pribadi Komari, saat itu sebagai Kabag Perekonomian. Setelah kasus itu mencuat uang itu diambil dan dikembalikan ke Kas Daerah.
Dari kronologis tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan Wartajiono Hadi membenarkan tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur pada 17 Februari lalu. "JPU menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara itu untuk menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa ini masing-masing selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga penjara,” terangnya.

Ditambahkan, tahapan persidangan kedua terdakwa sampai dengan saat ini masih terus berjalan. “Dua pekan lagi kita akan menunggu putusan, kemungkinan Rabu 16 Maret depan itu sudah ada putusan dari hakim,” pungkasnya. (p-76)
Wartajiono Hadi 
Madiun, Investigasi : Kedua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun yaitu Komari dan Budi Cahyono dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta. Dakwaan ini dianggap sudah sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa yaitu melakukan tindakan korupsi penyimpangan sisa dana program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK).
Diketahui, kedua pejabat Pemkab Madiun tersebut tersandung kasus dugaan korupsi program peningkatan industri kerajinan atau PIK 2012 di Kabupaten Madiun sebesar Rp 105,1 juta. Sisa dana PIK tersebut ada di Bagian Perekonomian sempat dicairkan dari PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Madiun akhir tahun 2012 lalu.
Dana yang dicairkan tersebut atas sepengetahuan atau persetujuan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada saat itu dijabat Budi Cahyono. Namun dana tidak dimasukkan ke Kas Daerah, melainkan masuk ke rekening pribadi Komari, saat itu sebagai Kabag Perekonomian. Setelah kasus itu mencuat uang itu diambil dan dikembalikan ke Kas Daerah.
Dari kronologis tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan Wartajiono Hadi membenarkan tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur pada 17 Februari lalu. "JPU menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara itu untuk menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa ini masing-masing selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga penjara,” terangnya.

Ditambahkan, tahapan persidangan kedua terdakwa sampai dengan saat ini masih terus berjalan. “Dua pekan lagi kita akan menunggu putusan, kemungkinan Rabu 16 Maret depan itu sudah ada putusan dari hakim,” pungkasnya. (p-76)
Baca

Kota Madiun Terus Berbenah, Pertumbuhan Ekonomi Melaju Pesat

Madiun Kota, Investigasi : Agar program pembangunan di Kota Madiun bisa diketahui oleh masyarakatnya, Pemerintah Kota Madiun mengadakan acara Sosialisasi Perencanaan Pembangunan Kota Madiun yang dikemas dalam kegiatan Forum Kehumasan yang dilaksanakan di Asrama Haji Kota Madiun, Senin (29/2/16).
Tampak hadir dalam acara tersebut, Walikota Madiun, wakil Walikota madiun, Ketua DPRD Kota Madiun, Sekda Kota Madiun, Jajaran SKPD, para Camat, para Lurah, Tokoh Masyarakat, LSM dan insane Pers.
Dalam sambutannya, Walikota Madiun mengatakan bahwa acar ini dimaksudkan untuk menyongsong pelaksanaan Musrenbang Kota Madiun. “Disini semua usulan kita tamping sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap pembangunan di Kota Madiun,” kata walikota Madiun.
Ditegaskan,setelah mendapatkan amanah dari masyarakat, dirinya bukan lagi menjadi wakil dari partai namun semuanya sudah menjadi milik masyarakat Kota Madiun. “Kita semua bukan lagi menjadi wakil partai, tapi sekarang ini semuanya adalah wakil rakyat dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Kota Madiun,” tegasnya.
Dibidang Pembangunan, Pemerintah Kota Madiun terus melakukan berbagai terobosan diberbagai sector sehingga berimbas pada pertumbuhan ekonomi yang berkembang pesat mengungguli pertumbuhan ekonomi Jawa Timur bahkan Nasional. “Pertumbuhan ekonomi secara pesat ini juga tidak lepas dari keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk itu, pihaknya bertekad akan terus mengembangkan UMKM agar mampu bersaing di era MEA,” ungkap Bambang Irianto,
Walikota Madiun menegaskan saat ini Pemerintah Kota Madiun akan focus pada bidang pembangunan, pendidikan dan kesehatan. "Untuk pendidikan, kesehatan itu pasti. Yang penting, SD/SMP harus bisa komputer,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Madiun, Totok Sugiarto mengatakan, capaian pembangunan di Kota Madiun dari tahun ke tahun rata-rata mengalami peningkatan. Tercatat, tahun 2011, pertumbuhan ekonomi di Kota Madiun mencapai 6,79 persen, tahun 2012 sebesar 6,83 persen, tahun 2013 mencapai 7,68 persen dan tahun 2014 sebesar 6,62 persen. Sementara di Jawa Timur, tahun 2014 hanya 5,86 persen, sedangkan nasional 5,02 persen.
Sedangkan dibandingkan tahun 2013, Indeks Kesehatan hanya 78,15 persen , sedangkan tahun 2014 meningkat menjadi 78,43 persen, Indeks Pendidikan sebelumnya 88,84 persen, tahun 2014 mengalami peningkatan menjadi 89,15 persen. Juga Indeks daya beli atau purchasing power parity (PPP) tahun 2013, 67,52 persen, meningkat menjadi 68,33 persen, sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami penurunan dari 78,17 persen di tahun 2013, menjadi 77,64 persen di tahun 2014.

"Selain itu, nilai investasi di Kota Madiun sejak tiga tahun terakhir juga meningkat drastis. Tahun 2013 hanya Rp 61,91 miliar, tahun 2014 meningkat menjadi Rp Rp 496,14 miliar dan tahun 2015 kembali meningkat menjadi lebih Rp 1,5 triliun,"katanya. 
Madiun Kota, Investigasi : Agar program pembangunan di Kota Madiun bisa diketahui oleh masyarakatnya, Pemerintah Kota Madiun mengadakan acara Sosialisasi Perencanaan Pembangunan Kota Madiun yang dikemas dalam kegiatan Forum Kehumasan yang dilaksanakan di Asrama Haji Kota Madiun, Senin (29/2/16).
Tampak hadir dalam acara tersebut, Walikota Madiun, wakil Walikota madiun, Ketua DPRD Kota Madiun, Sekda Kota Madiun, Jajaran SKPD, para Camat, para Lurah, Tokoh Masyarakat, LSM dan insane Pers.
Dalam sambutannya, Walikota Madiun mengatakan bahwa acar ini dimaksudkan untuk menyongsong pelaksanaan Musrenbang Kota Madiun. “Disini semua usulan kita tamping sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap pembangunan di Kota Madiun,” kata walikota Madiun.
Ditegaskan,setelah mendapatkan amanah dari masyarakat, dirinya bukan lagi menjadi wakil dari partai namun semuanya sudah menjadi milik masyarakat Kota Madiun. “Kita semua bukan lagi menjadi wakil partai, tapi sekarang ini semuanya adalah wakil rakyat dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Kota Madiun,” tegasnya.
Dibidang Pembangunan, Pemerintah Kota Madiun terus melakukan berbagai terobosan diberbagai sector sehingga berimbas pada pertumbuhan ekonomi yang berkembang pesat mengungguli pertumbuhan ekonomi Jawa Timur bahkan Nasional. “Pertumbuhan ekonomi secara pesat ini juga tidak lepas dari keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk itu, pihaknya bertekad akan terus mengembangkan UMKM agar mampu bersaing di era MEA,” ungkap Bambang Irianto,
Walikota Madiun menegaskan saat ini Pemerintah Kota Madiun akan focus pada bidang pembangunan, pendidikan dan kesehatan. "Untuk pendidikan, kesehatan itu pasti. Yang penting, SD/SMP harus bisa komputer,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Madiun, Totok Sugiarto mengatakan, capaian pembangunan di Kota Madiun dari tahun ke tahun rata-rata mengalami peningkatan. Tercatat, tahun 2011, pertumbuhan ekonomi di Kota Madiun mencapai 6,79 persen, tahun 2012 sebesar 6,83 persen, tahun 2013 mencapai 7,68 persen dan tahun 2014 sebesar 6,62 persen. Sementara di Jawa Timur, tahun 2014 hanya 5,86 persen, sedangkan nasional 5,02 persen.
Sedangkan dibandingkan tahun 2013, Indeks Kesehatan hanya 78,15 persen , sedangkan tahun 2014 meningkat menjadi 78,43 persen, Indeks Pendidikan sebelumnya 88,84 persen, tahun 2014 mengalami peningkatan menjadi 89,15 persen. Juga Indeks daya beli atau purchasing power parity (PPP) tahun 2013, 67,52 persen, meningkat menjadi 68,33 persen, sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami penurunan dari 78,17 persen di tahun 2013, menjadi 77,64 persen di tahun 2014.

"Selain itu, nilai investasi di Kota Madiun sejak tiga tahun terakhir juga meningkat drastis. Tahun 2013 hanya Rp 61,91 miliar, tahun 2014 meningkat menjadi Rp Rp 496,14 miliar dan tahun 2015 kembali meningkat menjadi lebih Rp 1,5 triliun,"katanya. 
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100