Berita Terkini

Aniaya PNS Lingkup Kejari Ponorogo, OKB Caruban Ditangkap Reskrim Polres Madiun Kota

Madiun Kota, Investigasi :  Pemeriksaan terhadap Setio Budi, warga jalan Asahan, Dusun Sumber Soko, Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yang terkenal dengan istilah Orang Kaya Baru (OKB) di wilayah caruban oleh petugas Reskrim Polres Madiun Kota terus berlanjut. Saat ini, Setio Budi sudah meringkuk ditahanan Mapolres Madiun Kota selama dua hari.
Diketahui, Setio Budi dan rekannya diringkus oleh Reskrim Polres Madiun Kota karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Negeri Ponorogo bernama Al Khurniawan Muhamad (33) warga Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun di cafe In-Lounge yang berada di jalan Bali, Kota Madiun, pada Selasa (15/3/2016).
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga mendatangi korban dan mengancam menggunakan botol. Tak cukup sampai disitu, pelaku yang diduga terpengaruh minuman keras itu langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Selain Budi, diduga penganiayaan juga melibatkan dua orang lainnya.
Pemeriksaan terus berjalan, kali ini Polres Madiun Kota pun telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sekretaris Budi yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Namun sekertaris Budi, mangkir dari pemeriksaan penyidik Satreskrim.
"Untuk yang lainnya (saksi-saksi,red), ini masih diupayakan untuk dimintai keterangan. Itu kemarin sudah kita panggil (sekertarisnya, red), tetapi belum datang,"kata Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur, Jumat (25/3/2016).

Sementara itu, menurut masyarakat sekitar, Setio Budi dikenal sebagai pengusaha yang sangat sombong dan arogan. Apalagi, dengan kekayaanya yang diduga tidak habis tujuh turunan ini, dianggap sangat kebal terhadap hukum. Namun arogansi OKB berakhir saat Polisi menangkap pelaku dirumahnya pada, Senin (21/3/2016) kemarin. Atas kejadian itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (pgh/p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Pemeriksaan terhadap Setio Budi, warga jalan Asahan, Dusun Sumber Soko, Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yang terkenal dengan istilah Orang Kaya Baru (OKB) di wilayah caruban oleh petugas Reskrim Polres Madiun Kota terus berlanjut. Saat ini, Setio Budi sudah meringkuk ditahanan Mapolres Madiun Kota selama dua hari.
Diketahui, Setio Budi dan rekannya diringkus oleh Reskrim Polres Madiun Kota karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Negeri Ponorogo bernama Al Khurniawan Muhamad (33) warga Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun di cafe In-Lounge yang berada di jalan Bali, Kota Madiun, pada Selasa (15/3/2016).
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga mendatangi korban dan mengancam menggunakan botol. Tak cukup sampai disitu, pelaku yang diduga terpengaruh minuman keras itu langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Selain Budi, diduga penganiayaan juga melibatkan dua orang lainnya.
Pemeriksaan terus berjalan, kali ini Polres Madiun Kota pun telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sekretaris Budi yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Namun sekertaris Budi, mangkir dari pemeriksaan penyidik Satreskrim.
"Untuk yang lainnya (saksi-saksi,red), ini masih diupayakan untuk dimintai keterangan. Itu kemarin sudah kita panggil (sekertarisnya, red), tetapi belum datang,"kata Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur, Jumat (25/3/2016).

Sementara itu, menurut masyarakat sekitar, Setio Budi dikenal sebagai pengusaha yang sangat sombong dan arogan. Apalagi, dengan kekayaanya yang diduga tidak habis tujuh turunan ini, dianggap sangat kebal terhadap hukum. Namun arogansi OKB berakhir saat Polisi menangkap pelaku dirumahnya pada, Senin (21/3/2016) kemarin. Atas kejadian itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (pgh/p-76)
Baca

Bupati Madiun Sampaikan LKPJ Tahun 2015 Dalam Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Madiun

Madiun, Investigasi : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun digelar, Kamis (24/3/16). Rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun ini dipimpin oleh J. Ristu Nugroho, ST bertempat diruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun.
Tampak hadir, Bupati Madiun, wakil Bupati Madiun, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Jajaran Forpimda, Sekda Kabupaten Madiun dan SKPD Kabupaten Madiun.
Dalam nota pengantarnya Bupati Madiun, H. Muhtarom mengatakan, bahwa LKPJ merupakan salah satu kewajiban konstitusi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dijelaskan, secara menyeluruh, LKPJ ini dimaksudkan untuk menggambarkan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Madiun. “Dalam LKPJ ini memuat penjabaran tentang visi dan misi Kabupaten Madiun dengan indicator masing-masing penanggungjawab,” ujar Bupati Madiun.
Dalam pemaparan LKPJ ini ini juga termuat tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penjabaran visi dan misi secara bertahap sehingga terwujud Madiun Sejahtera 2018. “Hal ini merupakan refleksi dan perwujudan akuntabilitas kinerja pencapaian visi misi daerah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Madiun tahun 2013-2018;” pungkas Muhatrom.
Sementara itu, Usai rapat paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2015 juga langsung dilanjutkan dengan pembentukan pansus yang terdiri dari anggota dari Pimpinan Komisi serta Ketua Fraksi. Sebelum tutup bulan, persisnya pada 28 Maret 2016 juga bakal digelar rapat dengar pendapat komisi dengan SKPD terkait. ‘’Setelah melewati tahap pembahasan di tingkat pansus itu, rekomendasi LKPj Bupati dan raperda non APBD bakal diparipurnakan pada pertengahan April 2016,’’ kata Djoko Setijono, Ketua DPRD Kabupaten Madiun.

Diharapkan, Pemerintah Kabupaten Madiun terus memacu kinerjanya karena dilihat ada beberapa target ditahun 2016 yang belum tercapai. “DPRD Kabupaten Madiun akan terus memantau dan mengawal LKPJ ini, sehingga nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Madiun,” pungkas Djoko Setijono. (p-76)
Madiun, Investigasi : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun digelar, Kamis (24/3/16). Rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun ini dipimpin oleh J. Ristu Nugroho, ST bertempat diruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun.
Tampak hadir, Bupati Madiun, wakil Bupati Madiun, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Jajaran Forpimda, Sekda Kabupaten Madiun dan SKPD Kabupaten Madiun.
Dalam nota pengantarnya Bupati Madiun, H. Muhtarom mengatakan, bahwa LKPJ merupakan salah satu kewajiban konstitusi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dijelaskan, secara menyeluruh, LKPJ ini dimaksudkan untuk menggambarkan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Madiun. “Dalam LKPJ ini memuat penjabaran tentang visi dan misi Kabupaten Madiun dengan indicator masing-masing penanggungjawab,” ujar Bupati Madiun.
Dalam pemaparan LKPJ ini ini juga termuat tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penjabaran visi dan misi secara bertahap sehingga terwujud Madiun Sejahtera 2018. “Hal ini merupakan refleksi dan perwujudan akuntabilitas kinerja pencapaian visi misi daerah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Madiun tahun 2013-2018;” pungkas Muhatrom.
Sementara itu, Usai rapat paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2015 juga langsung dilanjutkan dengan pembentukan pansus yang terdiri dari anggota dari Pimpinan Komisi serta Ketua Fraksi. Sebelum tutup bulan, persisnya pada 28 Maret 2016 juga bakal digelar rapat dengar pendapat komisi dengan SKPD terkait. ‘’Setelah melewati tahap pembahasan di tingkat pansus itu, rekomendasi LKPj Bupati dan raperda non APBD bakal diparipurnakan pada pertengahan April 2016,’’ kata Djoko Setijono, Ketua DPRD Kabupaten Madiun.

Diharapkan, Pemerintah Kabupaten Madiun terus memacu kinerjanya karena dilihat ada beberapa target ditahun 2016 yang belum tercapai. “DPRD Kabupaten Madiun akan terus memantau dan mengawal LKPJ ini, sehingga nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Madiun,” pungkas Djoko Setijono. (p-76)
Baca

Judi Sabung Ayam, Dua Kakek Di Tangkap Polisi

Madiun Kota, Investigasi :  Sungguh keterlaluan perbuatan kedua kakek bau tanah ini. Bukannya bertobat untuk bekal diakherat, namun malah melakukan tindak pidana judi sabung ayam. Akibatnya, Miseran (53) dan Dayaji (58), keduanya warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dilibas petugas Satreskrim, Polsek Manguharjo.
Kanit Reskrim, Polsek Manguharjo, AKP Anis Heni Winarsih mengatakan, kedua kakek bau tanah ini ditangkap usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa kedua tersangka melakukan judi sabung ayam di halaman samping rumah.
"Kedua pelaku kita amankan dengan barang bukti dua ekor ayam jantan, uang tunai Rp. 400 ribu, satu buah jam dinding, satu buah bak air, spon dan kain penutup,"katanya, Kamis (24/3/2016).

Atas kejadian itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KE-2 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Sungguh keterlaluan perbuatan kedua kakek bau tanah ini. Bukannya bertobat untuk bekal diakherat, namun malah melakukan tindak pidana judi sabung ayam. Akibatnya, Miseran (53) dan Dayaji (58), keduanya warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dilibas petugas Satreskrim, Polsek Manguharjo.
Kanit Reskrim, Polsek Manguharjo, AKP Anis Heni Winarsih mengatakan, kedua kakek bau tanah ini ditangkap usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa kedua tersangka melakukan judi sabung ayam di halaman samping rumah.
"Kedua pelaku kita amankan dengan barang bukti dua ekor ayam jantan, uang tunai Rp. 400 ribu, satu buah jam dinding, satu buah bak air, spon dan kain penutup,"katanya, Kamis (24/3/2016).

Atas kejadian itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KE-2 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (p-76)
Baca

Masuk Putaran Ke 138, BST Dilaksanakan di Desa Sumberejo, Kecamatan Geger

Madiun, Investigasi : Sebagaimana biasa dilaksanakan di desa-desa yang lainnya, kegiatan BST yaitu Olahraga Bolla Volly, Sarasehan, Mengunjungi warga kurang mampu dan sedang sakit, Kerja Bhakti pengaspalan jalan, Pelayanan Administrasi, Pelayanan Kesehatan, Donor Darah, Pasar Murah, Pelayanan kesehatan dan Inseminasi Buatan (IB) ternak, Pusyandu, Pelatihan Pembuatan Kue dan kegiatan 10 Prgram Pokok PKK lainnya kali ini dilaksanakan di Desa Sumberejo, Kecamatan Geger. Selasa (22/3/16).
Kegiatan Bhakti Sosial Terpadu (BST) Pemerintah Kab. Madiun telah memasuki putaran  ke 138 dari 198 desa di Kab. Madiun ini dipimpin oleh Bupati Madiun H. Muhtarom, dan diikuti oleh Wabup, Ketua DPRD, Forpimda, Sekda, Kepala SKPD dan TP PKK Kab. Madiun, Muspika Kec. Geger, Kepala Desa se Kec. Geger dan masyarakat Ds. Sumberjo.
Pada kesempatan sarasehan bersama masyarakat, Bupati Madiun juga berkenan menyerahkan berbagai bantuan diantaranya bantuan alat sekolah untuk 10 siswa SD/MI, bantuan alat sekolah untuk 5 siswa SMP/MTs, Bantuan keagamaan di berikan ke satu tempat ibadah, bantuan untuk keluarga kurang mampu berupa bantuan lauk pauk untuk 30 KK, bantuan dana untuk keluarga kurang mampu berupa bantuan dana di berikan waktu jalan pagi kepada 5 orang.
Disamping itu Bupati Madiun juga mengabulkan beberapa permintaan masyarakat yang diusulkan langsung saat sarasehan. Seperti Bibit tanaman klengkeng, Sragam Muslimat NU di bantu uang Rp.1.500.000,00 , Pelatihan Perbengkelan dan sepeda motor, Sumur sibel untuk kelompok tani, pelatihan untuk pembuatan biogas, Handtraktor di bantu, traffic cone, benih ikan untuk 2 kelompok, bantuan ternak kambing untuk 2 kelompok dibantu 5 ekor, penerangan jalan untuk jalan desa, serta aspal untuk perbaikan jalan sebanyak 25 ekor, diharapkan masyarakat/kelompoknya untuk membuat badan hukum Indonesia. Hal ini penting agar tidak menyalabi undang-undang.
Dalam sambutannya, Bupati Madiun menghimbau agar saat terjadi hujan lebat hendaknya masyarakat selalu waspada dan memperhatikan peringatan yang diberikan oleh petugas. Apabila dirasa akan terjadi bencana alam, segera keluar rumah mencari tempat berlindung yang aman untuk diri dan keluarga. “Kita tinggalkan sejenak harta bend kita, karena keselamatan jiwa keluarga kita lebih penting,” kata Muhtarom.
Dibidang pertanian Bupati H. Muhtarom, S.Sos menghimbau agar petani Kab. Madiun berwawasan bisnis, cari potensi pertanian yang benar-benar dibutuhkan masyarakat sehingga mempunyai nilai jual yang tinggi. Jangan menjual hasil panen saat panen raya karena dipastikan harga turun. Karena curah hujan tinggi, maka dimungkinkan terjadinya hama tanaman, untuk itu petani harus hati-hati dan kepada PPL diminta untuk turun ke sawah, ikut memantau hama tanaman dan juga ketersedian/distribusi pupuk bersubsidi.
Kios atau distributor pupuk ditekankan agar menjual pupuk sesuai RDKK nya. Jangan melayani yang tidak masuk RDKK karena hal itu akan memunculkan masalah dan timbul kesan pupuk hilang dari pasaran atau langka. Kalau ada Kios/distributor nakal tentunya akan ditindak tegas.
Terkait dengan keamanan Bupati Madiun menghimbau kepada masyarakat apabila ada warga baru harus segera diidentifikasi baik baru datang maupun baru sama sekali, jangan sampe kita kecolongan, apabila ada warga yang bertingkah aneh-aneh, ataupun ajaran aneh dan menyimpang dari kebiasaan harus segera dilaporkan.
Selain itu Bupati juga menekankan akan bahayanya masalah Narkoba, karena di seluruh Indonesia tiap harinya ada 100 orang meninggal gara-gara narkoba,  karena Indonesia sudah darurat narkoba, Bupati madiun berharap jangan sampai pemuda-pemuda terjebak ke dalam jurang narkoba,dari mencoba-coba, kemudian kecanduan dan akhirnya sampai jadi pengedar. Narkoba sangat berbahaya  karena bisa menghilangkan masa depan kita.

Bupati juga mengingatkan kepada masyarakat agar selau hati-hati di jalan dalam berkendara, harus menggunakan helm klik, taati aturan lalu lintas, karena perlu diketahui bahwa suplai sepeda motor eks karesidenan Madiun setiap bulannya kurang lebih 1500 motor. Karena banyaknya suplai tersebut di harapkan selalu hati-hati dijalan untuk menghindari kecelakaan. (p-76)
Madiun, Investigasi : Sebagaimana biasa dilaksanakan di desa-desa yang lainnya, kegiatan BST yaitu Olahraga Bolla Volly, Sarasehan, Mengunjungi warga kurang mampu dan sedang sakit, Kerja Bhakti pengaspalan jalan, Pelayanan Administrasi, Pelayanan Kesehatan, Donor Darah, Pasar Murah, Pelayanan kesehatan dan Inseminasi Buatan (IB) ternak, Pusyandu, Pelatihan Pembuatan Kue dan kegiatan 10 Prgram Pokok PKK lainnya kali ini dilaksanakan di Desa Sumberejo, Kecamatan Geger. Selasa (22/3/16).
Kegiatan Bhakti Sosial Terpadu (BST) Pemerintah Kab. Madiun telah memasuki putaran  ke 138 dari 198 desa di Kab. Madiun ini dipimpin oleh Bupati Madiun H. Muhtarom, dan diikuti oleh Wabup, Ketua DPRD, Forpimda, Sekda, Kepala SKPD dan TP PKK Kab. Madiun, Muspika Kec. Geger, Kepala Desa se Kec. Geger dan masyarakat Ds. Sumberjo.
Pada kesempatan sarasehan bersama masyarakat, Bupati Madiun juga berkenan menyerahkan berbagai bantuan diantaranya bantuan alat sekolah untuk 10 siswa SD/MI, bantuan alat sekolah untuk 5 siswa SMP/MTs, Bantuan keagamaan di berikan ke satu tempat ibadah, bantuan untuk keluarga kurang mampu berupa bantuan lauk pauk untuk 30 KK, bantuan dana untuk keluarga kurang mampu berupa bantuan dana di berikan waktu jalan pagi kepada 5 orang.
Disamping itu Bupati Madiun juga mengabulkan beberapa permintaan masyarakat yang diusulkan langsung saat sarasehan. Seperti Bibit tanaman klengkeng, Sragam Muslimat NU di bantu uang Rp.1.500.000,00 , Pelatihan Perbengkelan dan sepeda motor, Sumur sibel untuk kelompok tani, pelatihan untuk pembuatan biogas, Handtraktor di bantu, traffic cone, benih ikan untuk 2 kelompok, bantuan ternak kambing untuk 2 kelompok dibantu 5 ekor, penerangan jalan untuk jalan desa, serta aspal untuk perbaikan jalan sebanyak 25 ekor, diharapkan masyarakat/kelompoknya untuk membuat badan hukum Indonesia. Hal ini penting agar tidak menyalabi undang-undang.
Dalam sambutannya, Bupati Madiun menghimbau agar saat terjadi hujan lebat hendaknya masyarakat selalu waspada dan memperhatikan peringatan yang diberikan oleh petugas. Apabila dirasa akan terjadi bencana alam, segera keluar rumah mencari tempat berlindung yang aman untuk diri dan keluarga. “Kita tinggalkan sejenak harta bend kita, karena keselamatan jiwa keluarga kita lebih penting,” kata Muhtarom.
Dibidang pertanian Bupati H. Muhtarom, S.Sos menghimbau agar petani Kab. Madiun berwawasan bisnis, cari potensi pertanian yang benar-benar dibutuhkan masyarakat sehingga mempunyai nilai jual yang tinggi. Jangan menjual hasil panen saat panen raya karena dipastikan harga turun. Karena curah hujan tinggi, maka dimungkinkan terjadinya hama tanaman, untuk itu petani harus hati-hati dan kepada PPL diminta untuk turun ke sawah, ikut memantau hama tanaman dan juga ketersedian/distribusi pupuk bersubsidi.
Kios atau distributor pupuk ditekankan agar menjual pupuk sesuai RDKK nya. Jangan melayani yang tidak masuk RDKK karena hal itu akan memunculkan masalah dan timbul kesan pupuk hilang dari pasaran atau langka. Kalau ada Kios/distributor nakal tentunya akan ditindak tegas.
Terkait dengan keamanan Bupati Madiun menghimbau kepada masyarakat apabila ada warga baru harus segera diidentifikasi baik baru datang maupun baru sama sekali, jangan sampe kita kecolongan, apabila ada warga yang bertingkah aneh-aneh, ataupun ajaran aneh dan menyimpang dari kebiasaan harus segera dilaporkan.
Selain itu Bupati juga menekankan akan bahayanya masalah Narkoba, karena di seluruh Indonesia tiap harinya ada 100 orang meninggal gara-gara narkoba,  karena Indonesia sudah darurat narkoba, Bupati madiun berharap jangan sampai pemuda-pemuda terjebak ke dalam jurang narkoba,dari mencoba-coba, kemudian kecanduan dan akhirnya sampai jadi pengedar. Narkoba sangat berbahaya  karena bisa menghilangkan masa depan kita.

Bupati juga mengingatkan kepada masyarakat agar selau hati-hati di jalan dalam berkendara, harus menggunakan helm klik, taati aturan lalu lintas, karena perlu diketahui bahwa suplai sepeda motor eks karesidenan Madiun setiap bulannya kurang lebih 1500 motor. Karena banyaknya suplai tersebut di harapkan selalu hati-hati dijalan untuk menghindari kecelakaan. (p-76)
Baca

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Yatimin Diganjar 18 Tahun Penjara

Madiun, Investigasi : Kasus Pembunuhan terhadap Fitria Kumala Sari, Mahasiswi Keperawatan yang dilakukan oleh Yatimin memasuki babak akhir. Yatimin didakwa oleh Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menjatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendhy P, menuntut terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara. Karena vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, berarti hakim menggunakan hak Ultra Petita (vonis lebih tinggi dari tuntutan) dalam putusannya.rabu (23/3/2016).
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Fitria Kumala Sari. Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp.7500," kata ketua majelis hakim, Halomoan Sianturi, dalam amar putusannya.
Dengan keputusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jonathan D Hartono, menyatakan pikir-pikir. Karena menurutnya, vonis Ultra Petita ini sangat memberatkan. "Masih ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Kita pikir-pikir dulu. Sangat berat vonis itu bagi klien saya," kata Jonathan, kepada wartawan usai sidang
Sekedar diketahui, 18 Oktober 2015 lalu masyarakat Kabupaten Madiun digemparkan oleh penemuan mayat perempuan tanpa identas di dalam hutan Desa Pajaran Kecamatan Saradan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, korban adalah Fitria Komala Sari.

Setelah berhasil mengungkap identitas korban, polisi berusaha keras untuk mencari tahu siapa pelaku pembunuhan itu. Tidak lebih dari satu minggu, polisi berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya. Pelaku adalah Yatimin, seorang kuli bangunan yang juga pacar korban. Setelah ditangkap, pelaku mengaku membunuh karena korban terus mendesak minta pertanggungjawaban. (p-76)
Madiun, Investigasi : Kasus Pembunuhan terhadap Fitria Kumala Sari, Mahasiswi Keperawatan yang dilakukan oleh Yatimin memasuki babak akhir. Yatimin didakwa oleh Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menjatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendhy P, menuntut terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara. Karena vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, berarti hakim menggunakan hak Ultra Petita (vonis lebih tinggi dari tuntutan) dalam putusannya.rabu (23/3/2016).
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Fitria Kumala Sari. Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp.7500," kata ketua majelis hakim, Halomoan Sianturi, dalam amar putusannya.
Dengan keputusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jonathan D Hartono, menyatakan pikir-pikir. Karena menurutnya, vonis Ultra Petita ini sangat memberatkan. "Masih ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Kita pikir-pikir dulu. Sangat berat vonis itu bagi klien saya," kata Jonathan, kepada wartawan usai sidang
Sekedar diketahui, 18 Oktober 2015 lalu masyarakat Kabupaten Madiun digemparkan oleh penemuan mayat perempuan tanpa identas di dalam hutan Desa Pajaran Kecamatan Saradan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, korban adalah Fitria Komala Sari.

Setelah berhasil mengungkap identitas korban, polisi berusaha keras untuk mencari tahu siapa pelaku pembunuhan itu. Tidak lebih dari satu minggu, polisi berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya. Pelaku adalah Yatimin, seorang kuli bangunan yang juga pacar korban. Setelah ditangkap, pelaku mengaku membunuh karena korban terus mendesak minta pertanggungjawaban. (p-76)
Baca

Sat Reskoba Polres Magetan Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja


Magetan, Investigasi : Genderang perang terhadap peredaran Narkoba di kabupaten Magetan terus didentumkan, Dalam Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Bersinar tahun 2016 ini Tim buser sat Narkoba Polres Magetan amankan pelaku yang diduga  penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa (22/03).
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi BT, S.H mengatakan,“bahwa Benar Sat Narkoba Polres Magetan telah mengamankan 2 pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja adapun pelaku  yang diamankan berinisial  AP , pekerjaan Wiraswasta, umur 32 th , alamat dukuh Mandiro desa Mojopurno  RT.1 RW.04  kec. Ngariboyo kab. Magetan dan di TKP berbeda juga di amankan berinisial HA, pekerjaan wiraswasta, umur 19 tahun, alamat Dsn. Kandangan RT.34 RW.12 desa Kedondong kec. Kebonsari  kab. Madiun  ,” katanya.
Pelaku AP di tangkap di pinggir jalan dekat depan Indomart termasuk jln,. A. Yani No.108 kel. Tawanganom rt.1/1 kec/ kab. Magetan  pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 12.30 WIB.
Barang bukti yang disita dari tersangka AP berupa 1 kantong plastik  berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,05 gr,  1 unit HP merk Polytron warna hitam, 1 bungkus rokok merk Sampurna Mild .
 “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang diancam dengan hukuman pidana  penjara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyard Rupiah),” ucap Suwadi.
Pelaku HA di tangkap di pinggir jalan raya depan Kantor BRI Kenongomulyo termasuk jalan raya Nguntoronadi-Kebonsari masuk Desa Kenongomulyo rt.5 rw.2 kec. Nguntoronadi kabupaten Magetan, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 17.00 WIB.
Barangbukti yang disita 1 kantong plastic klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 3,10 gram, 1 bungkus rokok merk surya pro.

 “Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman yang diancam dengan hukuman pidana  penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan  Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan Milyard Rupiah),” ucap Suwadi. (md)

Magetan, Investigasi : Genderang perang terhadap peredaran Narkoba di kabupaten Magetan terus didentumkan, Dalam Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Bersinar tahun 2016 ini Tim buser sat Narkoba Polres Magetan amankan pelaku yang diduga  penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa (22/03).
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi BT, S.H mengatakan,“bahwa Benar Sat Narkoba Polres Magetan telah mengamankan 2 pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja adapun pelaku  yang diamankan berinisial  AP , pekerjaan Wiraswasta, umur 32 th , alamat dukuh Mandiro desa Mojopurno  RT.1 RW.04  kec. Ngariboyo kab. Magetan dan di TKP berbeda juga di amankan berinisial HA, pekerjaan wiraswasta, umur 19 tahun, alamat Dsn. Kandangan RT.34 RW.12 desa Kedondong kec. Kebonsari  kab. Madiun  ,” katanya.
Pelaku AP di tangkap di pinggir jalan dekat depan Indomart termasuk jln,. A. Yani No.108 kel. Tawanganom rt.1/1 kec/ kab. Magetan  pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 12.30 WIB.
Barang bukti yang disita dari tersangka AP berupa 1 kantong plastik  berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,05 gr,  1 unit HP merk Polytron warna hitam, 1 bungkus rokok merk Sampurna Mild .
 “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang diancam dengan hukuman pidana  penjara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyard Rupiah),” ucap Suwadi.
Pelaku HA di tangkap di pinggir jalan raya depan Kantor BRI Kenongomulyo termasuk jalan raya Nguntoronadi-Kebonsari masuk Desa Kenongomulyo rt.5 rw.2 kec. Nguntoronadi kabupaten Magetan, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 17.00 WIB.
Barangbukti yang disita 1 kantong plastic klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 3,10 gram, 1 bungkus rokok merk surya pro.

 “Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman yang diancam dengan hukuman pidana  penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan  Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan Milyard Rupiah),” ucap Suwadi. (md)
Baca

Pasca Operasi Simpatik, Pelanggaran Lalulintas Turun Drastis

Madiun Kota Investigasi : Pelaksanaan Operasi Simpatik Tahun 2016 selama 21 hari, Satlantas Polres Madiun Kota berhasilmenjaring pelanggar sebanyak 572 pelanggar. Pelanggaran ini menurun dibandingkan dengan pelaksanaan operasi selama Triwulan pertama yaitu mulai Bulan Januari sampai dengan Maret 2016 sebanyak 1045 pelanggaran. “Terjadi penurunan pelanggaran sebesar 60 persen,” kata AKP. I Gusti Made Merta. Selasa (22/3/16)
Saat memberikan keterangan kepada Awak Media, Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP. I Gusti Made Merta menjelaskan pelaksanaan operasi simpatik selama 21 hari di Kota Madiun dipusatkan di Jalan. Panglima Sudirman depan Pasar Besar. “Ini untuk menghidupkan kembali ruas jalan yang selama ini digunakan oleh para pedagang,” ungkap Kasatlantas Polres Madiun Kota.
Untuk mendukung pelaksanaan ini, tutur Kasatlantas, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP kota Madiun. “Tujuan kita agar Kota Madiun ini menjadi bersih dan nyaman dan akhirnya bisa meraih Piala Adipura,” lanjutnya.
Dilanjutkan, pihaknya tidak bisa memprediksi dibandingkan dengan tahun lalu karena penerapan sanksi berbeda. “Untuk tahun ini pelanggaran swasta sekitar 70 persen dan dari PNS sebesar 30 persen,” ungkapnya lagi.
Operasi simpatik ini yang digelar selama 21 hari kemarin membuahkan hasil yaitu pengungkapan kasus pencurian mobil. “Pada waktu 1 Maret dilaunching, kita langsung menempati pos-pos Kawasan Tertib Lalulintas (KTL),” kata Kasatlantas.
Begitu mendengar ada kasus pencurian mobil Xenia, anggota Satlantas langsung menutup jalan yang diperkirakan untuk jalur melarikan diri. “Sewaktu diwilayah Gulun, kita menemukan mobil tersebut dan kita giring ke lapangan, barang bukti berhasil kita amankan namun, pelaku berhasil melarikan diri,” lanjutnya.
Kasatlantas Polres Madiun Kota berharap dengan adanya operasi simpatik ini masyarakat lebih tertib. “Karena rata-rata pelanggar melanggar ketertiban umum seperti rambu-rambu dan lampu lalulintas,” pungkas AKP I Gusti Made Merta. (p-76)


Madiun Kota Investigasi : Pelaksanaan Operasi Simpatik Tahun 2016 selama 21 hari, Satlantas Polres Madiun Kota berhasilmenjaring pelanggar sebanyak 572 pelanggar. Pelanggaran ini menurun dibandingkan dengan pelaksanaan operasi selama Triwulan pertama yaitu mulai Bulan Januari sampai dengan Maret 2016 sebanyak 1045 pelanggaran. “Terjadi penurunan pelanggaran sebesar 60 persen,” kata AKP. I Gusti Made Merta. Selasa (22/3/16)
Saat memberikan keterangan kepada Awak Media, Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP. I Gusti Made Merta menjelaskan pelaksanaan operasi simpatik selama 21 hari di Kota Madiun dipusatkan di Jalan. Panglima Sudirman depan Pasar Besar. “Ini untuk menghidupkan kembali ruas jalan yang selama ini digunakan oleh para pedagang,” ungkap Kasatlantas Polres Madiun Kota.
Untuk mendukung pelaksanaan ini, tutur Kasatlantas, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP kota Madiun. “Tujuan kita agar Kota Madiun ini menjadi bersih dan nyaman dan akhirnya bisa meraih Piala Adipura,” lanjutnya.
Dilanjutkan, pihaknya tidak bisa memprediksi dibandingkan dengan tahun lalu karena penerapan sanksi berbeda. “Untuk tahun ini pelanggaran swasta sekitar 70 persen dan dari PNS sebesar 30 persen,” ungkapnya lagi.
Operasi simpatik ini yang digelar selama 21 hari kemarin membuahkan hasil yaitu pengungkapan kasus pencurian mobil. “Pada waktu 1 Maret dilaunching, kita langsung menempati pos-pos Kawasan Tertib Lalulintas (KTL),” kata Kasatlantas.
Begitu mendengar ada kasus pencurian mobil Xenia, anggota Satlantas langsung menutup jalan yang diperkirakan untuk jalur melarikan diri. “Sewaktu diwilayah Gulun, kita menemukan mobil tersebut dan kita giring ke lapangan, barang bukti berhasil kita amankan namun, pelaku berhasil melarikan diri,” lanjutnya.
Kasatlantas Polres Madiun Kota berharap dengan adanya operasi simpatik ini masyarakat lebih tertib. “Karena rata-rata pelanggar melanggar ketertiban umum seperti rambu-rambu dan lampu lalulintas,” pungkas AKP I Gusti Made Merta. (p-76)


Baca

Bangunan RTLH Ambruk, 2 Anak Kecil Selamat

Madiun Kota, Investigasi : Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bantuan dari Pemerintah Kota Madiun Tahun 2010 milik keluarga Kasimun, warga Kelurahan Manguharjo, RT 14 RW 4, Kecamatan, Manguharjo, Kota Madiun ambruk. Jumat, (18/3/16). Ambruknya RTLH dari Pemerintah Kota Madiun ini selepas bunyi petir menggelegar sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Yayak Suyatno, Ketua RT 14 menjelaskan Sehabis pengajian sekitar pukul 19.00 WIB dirinya mendengar suara seperti kayu patah didalam rumah Kasimun, karena kondisi gelap, Yayak mengambil lampu senter untuk menerangi penglihatannya. “Kondisi rumah itu gelap dan sepi, saya pikir tidak ada orang, namun baru berapa langkah tiba-tiba bruakk.. Ambruk,” ujarnya.
Tentu saja kejadian ini membuat Yayak terkejut, apalagi pasca ambruknya rumah tersebut, dari dalam rumah Yayak mendengar teriakan anak kecil. Tidak ingin terjadi apa-apa, Yayak meminta tolong kepada tetangga untuk membantu menolong. “Saya ingat, bahwa Pak Kasimun punya 2 cucu yaitu Rohmad dan Dhimas yang masih kecil dan sering ditinggal kerja,” lanjutnya.
Yayak menegaskan, bahwa ambruknya RTLH ini bukan karena konstruksi bangunannya yang tidak kuat, namun karena tiang penyangga kuda-kuda tumah dijual oleh pemiliknya. “Lha bagaimana lagi, wong pemilik rumah yang ambruk itu agak gini,” kata Yayak sambil menaruh telunjuk tangan di dahi.
pasca ambruknya rumah milik Kasimun itu, Yayak berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membersihkan isi rumah, betapa terkejutnya orang-orang yang bergotong royong, karena isi rumah tersebut banyak pakaian bekas, kasur dan barang-barang yang dianggap sampah. “Waktu dibersihkan, sempat terjadi engkel-engkelan dengan pemilik rumah yang tidak mau perkakasnya diambil,” lanjut Yayak.
Namun berkat bantuan dari Koramil dan pihak Kepolisian, akhirnya Keluarga Kasimun mau, barang-barangnya dibuang. “Hampir tiga truk barang-barang tersebut dikeluarkan dari rumah Pak Kasimun,” terang Ketua RT 14 ini dengan mengelus dada.
Demi rasa kemanusiaan, lantas Yayak menyuruh keluarga Kasimun untuk tinggal sementara digudang tepung miliknya. “Setiap malam mobil saya keluarkan, biar digunakan untuk tidur, kasihan mereka kalau tidak punya tempat tinggal,” ujar Yayak lagi.

Salah satu keluarga Kasimun bernama Bramono, diminta untuk secepatnya membersihkan puing-puing reruntuhan rumah agar secepatnya bisa dimintakan bantuan lagi ke pihak Pemerintah Kota Madiun. “Selain itu saya juga kasiha pada tetangga belakang rumah yang tidak bisa jualan karena akses jalannya tertutup oleh puing-puing rumah ini,” pungka Yayak Suyatno. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bantuan dari Pemerintah Kota Madiun Tahun 2010 milik keluarga Kasimun, warga Kelurahan Manguharjo, RT 14 RW 4, Kecamatan, Manguharjo, Kota Madiun ambruk. Jumat, (18/3/16). Ambruknya RTLH dari Pemerintah Kota Madiun ini selepas bunyi petir menggelegar sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Yayak Suyatno, Ketua RT 14 menjelaskan Sehabis pengajian sekitar pukul 19.00 WIB dirinya mendengar suara seperti kayu patah didalam rumah Kasimun, karena kondisi gelap, Yayak mengambil lampu senter untuk menerangi penglihatannya. “Kondisi rumah itu gelap dan sepi, saya pikir tidak ada orang, namun baru berapa langkah tiba-tiba bruakk.. Ambruk,” ujarnya.
Tentu saja kejadian ini membuat Yayak terkejut, apalagi pasca ambruknya rumah tersebut, dari dalam rumah Yayak mendengar teriakan anak kecil. Tidak ingin terjadi apa-apa, Yayak meminta tolong kepada tetangga untuk membantu menolong. “Saya ingat, bahwa Pak Kasimun punya 2 cucu yaitu Rohmad dan Dhimas yang masih kecil dan sering ditinggal kerja,” lanjutnya.
Yayak menegaskan, bahwa ambruknya RTLH ini bukan karena konstruksi bangunannya yang tidak kuat, namun karena tiang penyangga kuda-kuda tumah dijual oleh pemiliknya. “Lha bagaimana lagi, wong pemilik rumah yang ambruk itu agak gini,” kata Yayak sambil menaruh telunjuk tangan di dahi.
pasca ambruknya rumah milik Kasimun itu, Yayak berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membersihkan isi rumah, betapa terkejutnya orang-orang yang bergotong royong, karena isi rumah tersebut banyak pakaian bekas, kasur dan barang-barang yang dianggap sampah. “Waktu dibersihkan, sempat terjadi engkel-engkelan dengan pemilik rumah yang tidak mau perkakasnya diambil,” lanjut Yayak.
Namun berkat bantuan dari Koramil dan pihak Kepolisian, akhirnya Keluarga Kasimun mau, barang-barangnya dibuang. “Hampir tiga truk barang-barang tersebut dikeluarkan dari rumah Pak Kasimun,” terang Ketua RT 14 ini dengan mengelus dada.
Demi rasa kemanusiaan, lantas Yayak menyuruh keluarga Kasimun untuk tinggal sementara digudang tepung miliknya. “Setiap malam mobil saya keluarkan, biar digunakan untuk tidur, kasihan mereka kalau tidak punya tempat tinggal,” ujar Yayak lagi.

Salah satu keluarga Kasimun bernama Bramono, diminta untuk secepatnya membersihkan puing-puing reruntuhan rumah agar secepatnya bisa dimintakan bantuan lagi ke pihak Pemerintah Kota Madiun. “Selain itu saya juga kasiha pada tetangga belakang rumah yang tidak bisa jualan karena akses jalannya tertutup oleh puing-puing rumah ini,” pungka Yayak Suyatno. (p-76)
Baca

PT. KAI Bongkar Gudang Untuk Akses Jalan, Pedagang Panik

Madiun Kota, Investigasi : Pembongkaran gudang milik PT. KAI yang berada disebelah timur Stasiun Kereta Api menimbulkan kepanikan dari beberapa pedagang yang ada di lokasi tersebut. Para pedagang mengira, lapak tempat mereka berjualan juga akan ikut digusur.
Agustinus, salah satu pedagang dilokasi tersebut menuturkan bahwa dirinya mengaku kecewa dengan langkah PT KAI yang melakukan pembongkaran asset. Karena selama ini warga belum mendapat sosialisasi dari PT KAI. Sosialisasi justru datang dari Pemkot Madiun Desember 2015 lalu. Namun isi sosialisasi itu menyebutkan jika bangunan dan fasilitas umum itu milik Pemkot Madiun.
“Kalau yang meminta Pemkot Madiun, kami bisa menerima. Tapi ini tiba-tiba PT KAI melakukan penggusuran. Beberapa hari lalu kami juga sempat diberi surat pemberitahuan dari PT KAI. Intinya, kalau ada barang-barang yang rusak akibat pembongkaran, bukan tanggungjawab PT KAI,” kata Agustinus, kepada wartawan. Senin, (21/3/16).
untuk membela nasib para pedagang yang cemas lapaknya bakal ikut tergusur, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Didik S dan Armaya (Yayak) langsung terjun ke lokasi. Kedua anggota DPRD tersebut meminta PT. KAI untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu apabila ingin eksyen (Mengambil tindakan) sehingga tidak menimbulkan hal-hal yant tidak diinginkan. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi suasana Kota Madiun sekarang ini sudah kondusif,” tegas Yayak pada Wartawan.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, menjelaskan bahwa  pembongkaran ini dilakukan untuk memperluas akses jalan petugas PT KAI ke kantor mekanik yang berada di Jalan Kompol Soenaryo sisi timur.
“Pembongkaran bangunan bertujuan untuk akses jalan menuju kantor mekanik. Karena kami memerlukan akses yang luas. Karena nantinya jalan ini dilalui kendaraan berat untuk membangun jembatan maupun rel. Sementara ini, baru satu set bangunan gudang milik KAI yang dibongkar,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, menurutnya lagi, soal nasib warung yang menempati asset milik Pemkot Madiun yang berada di depan gudang PT KAI, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Madiun. “Angkutan barang sudah dipindah disisi timur, sehingga butuh akses luas. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan instansi terkait, seperti Kesbangpol dan Satpol PP,” tambahnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Pembongkaran gudang milik PT. KAI yang berada disebelah timur Stasiun Kereta Api menimbulkan kepanikan dari beberapa pedagang yang ada di lokasi tersebut. Para pedagang mengira, lapak tempat mereka berjualan juga akan ikut digusur.
Agustinus, salah satu pedagang dilokasi tersebut menuturkan bahwa dirinya mengaku kecewa dengan langkah PT KAI yang melakukan pembongkaran asset. Karena selama ini warga belum mendapat sosialisasi dari PT KAI. Sosialisasi justru datang dari Pemkot Madiun Desember 2015 lalu. Namun isi sosialisasi itu menyebutkan jika bangunan dan fasilitas umum itu milik Pemkot Madiun.
“Kalau yang meminta Pemkot Madiun, kami bisa menerima. Tapi ini tiba-tiba PT KAI melakukan penggusuran. Beberapa hari lalu kami juga sempat diberi surat pemberitahuan dari PT KAI. Intinya, kalau ada barang-barang yang rusak akibat pembongkaran, bukan tanggungjawab PT KAI,” kata Agustinus, kepada wartawan. Senin, (21/3/16).
untuk membela nasib para pedagang yang cemas lapaknya bakal ikut tergusur, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Didik S dan Armaya (Yayak) langsung terjun ke lokasi. Kedua anggota DPRD tersebut meminta PT. KAI untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu apabila ingin eksyen (Mengambil tindakan) sehingga tidak menimbulkan hal-hal yant tidak diinginkan. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi suasana Kota Madiun sekarang ini sudah kondusif,” tegas Yayak pada Wartawan.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, menjelaskan bahwa  pembongkaran ini dilakukan untuk memperluas akses jalan petugas PT KAI ke kantor mekanik yang berada di Jalan Kompol Soenaryo sisi timur.
“Pembongkaran bangunan bertujuan untuk akses jalan menuju kantor mekanik. Karena kami memerlukan akses yang luas. Karena nantinya jalan ini dilalui kendaraan berat untuk membangun jembatan maupun rel. Sementara ini, baru satu set bangunan gudang milik KAI yang dibongkar,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, menurutnya lagi, soal nasib warung yang menempati asset milik Pemkot Madiun yang berada di depan gudang PT KAI, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Madiun. “Angkutan barang sudah dipindah disisi timur, sehingga butuh akses luas. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan instansi terkait, seperti Kesbangpol dan Satpol PP,” tambahnya. (p-76)
Baca

Eksekusi Penahanan Dimyati Tinggal Tunggu Waktu

Madiun, Investigasi :  Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Dimyati yang juga Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Madiun terhadap ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sewaktu melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dirumah Kepala Desa teguhan, Kecamatan Jiwan mencapai final.
Karena saat itu masa tenang, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Teguhan, Panwascam Jiwan dan Panwaslu Kabupaten Madiun membubarkan acara tersebut karena ada salah satu narasumber yang menyebut nama Capres tertentu. Dimyati Dahlan selaku ketua panitia acara tidak terima akhirnya terjadi keributan dan berujung penganiayaan terhadap ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari.
Akibat perbuatannya, Dimyati divonis selama 3 bulan penjara pada (16/1/2015). Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pun demikian dengan Mahkmah Agung. Dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama 3 bulan penjara.
Petikan putusan kasasi kasus penganiayaan dengan terdakwa ketua Parade Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun. Dengan begitu, eksekusi terhadap terdakwa yang statusnya telah berubah menjadi terpidana, tinggal menghitung hari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, mengatakan, dengan turunnya kasasi atas nama Dimyati Dahlan, Kejaksaan siap melakukan eksekusi terhadap terpidana. Namum saat ini, kejaksaan baru menerima petikan putusan dan belum mendapatkan salinan lengkap putusannya.
"Intinya kami (Kejaksaan) siap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Cuma kami baru menerima petikannya. Kita akan koordinasi dengan pengadilan untuk minta salinan lengkap putusannya sebagai dasar untuk melakukan eksekusi," terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, Senin (21/3/2016). (p-76)
Madiun, Investigasi :  Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Dimyati yang juga Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Madiun terhadap ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sewaktu melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dirumah Kepala Desa teguhan, Kecamatan Jiwan mencapai final.
Karena saat itu masa tenang, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Teguhan, Panwascam Jiwan dan Panwaslu Kabupaten Madiun membubarkan acara tersebut karena ada salah satu narasumber yang menyebut nama Capres tertentu. Dimyati Dahlan selaku ketua panitia acara tidak terima akhirnya terjadi keributan dan berujung penganiayaan terhadap ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari.
Akibat perbuatannya, Dimyati divonis selama 3 bulan penjara pada (16/1/2015). Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pun demikian dengan Mahkmah Agung. Dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama 3 bulan penjara.
Petikan putusan kasasi kasus penganiayaan dengan terdakwa ketua Parade Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun. Dengan begitu, eksekusi terhadap terdakwa yang statusnya telah berubah menjadi terpidana, tinggal menghitung hari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, mengatakan, dengan turunnya kasasi atas nama Dimyati Dahlan, Kejaksaan siap melakukan eksekusi terhadap terpidana. Namum saat ini, kejaksaan baru menerima petikan putusan dan belum mendapatkan salinan lengkap putusannya.
"Intinya kami (Kejaksaan) siap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Cuma kami baru menerima petikannya. Kita akan koordinasi dengan pengadilan untuk minta salinan lengkap putusannya sebagai dasar untuk melakukan eksekusi," terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, Senin (21/3/2016). (p-76)
Baca

Korupsi Uang Ratusan Juta, Kasek SMKN 1 Kare Jadi Tersangka

Madiun, Investigasi : Penahanan terhadap Sarjono dan dua orang konsultan ini, merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak lima bulan lalu. Mulai dari memeriksa para saksi dari sekolah hingga pemeriksaan fisik oleh sejumlah ahli forensik bangunan dari Universitas Brawijaya Malang.
Dijelaskan, anggaran DAK yang turun mencapai Rp.1,328 miliar. Dari total DAK yang cair, sebesar Rp.744 juta diaplikasikan menjadi bangunan. Sedangkan Rp.584 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi Sarjono. Ahli forensik bangunan juga menemukan adanya selisih antara bangunan dengan RAB sebesar Rp.493 juta.
Bukan hanya selisih, Sardjono, Kepala SMKN 1 Kare juga melakukan sejumlah tindak pemalsuan dan pembuatan laporan fiktif. Termasuk pembelian di toko material yang juga fiktif. Bahkan, panitia pembangunan sekolah (P2S) yang ada tidak mengetahui hal-hal yang terjadi selama proyek berlangsung. Polisi juga menyita sejumlah berkas palsu, berkas asli tapi palsu dan belasan stempel yang melancarkan aksi Sarjono. Termasuk stempel toko material fiktif.
Kapolres Madiun, AKBP Tony S Putra, mengatakan, Untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi, Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang buktermasuk hasil pemeriksaan oleh auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun, Jawa Timur, akhirnya menahan kepala SMKN 1 Kare, Kabupaten Madiun, Sarjono, dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.584 juta, Senin 21 Maret 2016.
“Kami menggunakan tenaga ahli agar dugaan kami kuat. Buktinya kuat. Kerugian negara yang terindikasi adalah sebesar Rp.519 juta,” jelasnya.
Selain menahan Sarjono, turut pula ditahan dua orang konsultan yang mengerjakan proyek DAK. Yakni Deny Sri Wibowo selaku konsultan pengawas dan Taba Kurniawan selaku konsultan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah SMKN 1 Kare.
Lebih lanjut dijelaskan, Polisi sebenarnya sudah cukup yakin dengan dugaan adanya korupsi dalam proyek ini. Sebab secara fisik banyak material bekas yang dipakai. Di antaranya adalah kusen pintu dan jendela serta genting yang merupakan kayu dan genting bekas. Selain berupa material bekas yang dikhawatirkan mengakibatkan bangunan mudah roboh, Sarjono juga. “Toko materialnya fiktif, konsultannya ya abal-abal, panitia sekolah tidak tahu proyeknya,” papar AKBP Tony.
Dari pemeriksaan, tambahnya, penyidik mendapati selisih biaya pembangunan dari Rencana Anggaran Biaya yang kemudian cair dari dana DAK dengan realisasi pembangunan dan rehabilitasi yang dilakukan. Yaitu untuk total biaya renovasi dua gedung dan sembilan ruang kelas. “Dari beberapa fakta yang kita temukan, kita dapatkan tidak hanya dua bukti yang kami miliki. Tapi lebih dari dua bukti. Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka mulai hari ini (Senin) dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Madiun,” terang Kapolres Madiun, AKP Tony S Putra, kepada wartawan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2,3,8 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (p-76)
Madiun, Investigasi : Penahanan terhadap Sarjono dan dua orang konsultan ini, merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak lima bulan lalu. Mulai dari memeriksa para saksi dari sekolah hingga pemeriksaan fisik oleh sejumlah ahli forensik bangunan dari Universitas Brawijaya Malang.
Dijelaskan, anggaran DAK yang turun mencapai Rp.1,328 miliar. Dari total DAK yang cair, sebesar Rp.744 juta diaplikasikan menjadi bangunan. Sedangkan Rp.584 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi Sarjono. Ahli forensik bangunan juga menemukan adanya selisih antara bangunan dengan RAB sebesar Rp.493 juta.
Bukan hanya selisih, Sardjono, Kepala SMKN 1 Kare juga melakukan sejumlah tindak pemalsuan dan pembuatan laporan fiktif. Termasuk pembelian di toko material yang juga fiktif. Bahkan, panitia pembangunan sekolah (P2S) yang ada tidak mengetahui hal-hal yang terjadi selama proyek berlangsung. Polisi juga menyita sejumlah berkas palsu, berkas asli tapi palsu dan belasan stempel yang melancarkan aksi Sarjono. Termasuk stempel toko material fiktif.
Kapolres Madiun, AKBP Tony S Putra, mengatakan, Untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi, Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang buktermasuk hasil pemeriksaan oleh auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun, Jawa Timur, akhirnya menahan kepala SMKN 1 Kare, Kabupaten Madiun, Sarjono, dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.584 juta, Senin 21 Maret 2016.
“Kami menggunakan tenaga ahli agar dugaan kami kuat. Buktinya kuat. Kerugian negara yang terindikasi adalah sebesar Rp.519 juta,” jelasnya.
Selain menahan Sarjono, turut pula ditahan dua orang konsultan yang mengerjakan proyek DAK. Yakni Deny Sri Wibowo selaku konsultan pengawas dan Taba Kurniawan selaku konsultan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah SMKN 1 Kare.
Lebih lanjut dijelaskan, Polisi sebenarnya sudah cukup yakin dengan dugaan adanya korupsi dalam proyek ini. Sebab secara fisik banyak material bekas yang dipakai. Di antaranya adalah kusen pintu dan jendela serta genting yang merupakan kayu dan genting bekas. Selain berupa material bekas yang dikhawatirkan mengakibatkan bangunan mudah roboh, Sarjono juga. “Toko materialnya fiktif, konsultannya ya abal-abal, panitia sekolah tidak tahu proyeknya,” papar AKBP Tony.
Dari pemeriksaan, tambahnya, penyidik mendapati selisih biaya pembangunan dari Rencana Anggaran Biaya yang kemudian cair dari dana DAK dengan realisasi pembangunan dan rehabilitasi yang dilakukan. Yaitu untuk total biaya renovasi dua gedung dan sembilan ruang kelas. “Dari beberapa fakta yang kita temukan, kita dapatkan tidak hanya dua bukti yang kami miliki. Tapi lebih dari dua bukti. Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka mulai hari ini (Senin) dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Madiun,” terang Kapolres Madiun, AKP Tony S Putra, kepada wartawan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2,3,8 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (p-76)
Baca

Nongkrong Hingga Larut Malam, Puluhan Pemuda Dirazia Petugas

Madiun Kota, Investigasi : Penyalahgunaan tempat Kos-kosan oleh anak muda untuk dijadikan tempat mesum kini menjadi perhatian serius Polres Madiun Kota. Beberapa kali, Aparat penegak hokum ini merazia tempat Kos-kosan yang ada di Kota Madiun, setiap kali dirazia, selalu saja ada yang terjaring. Hal ini tentu membuat prihatin berbagai kalangan.
Kali ini Polsek Taman berhasil menjaring sebanyak 27 muda mudi yang asyik nongkrong hingga larut malam di dalam rumah kos yang terletak di jalan Kelapa Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kaposek Taman, Kompol Edi Susanto mengatakan, kejadian berawal dari laporan warga sekitar lokasi rumah kos yang merasa terganggu dengan aktivitas penghuni kos yang sering terdengar teriak-teriak di malam hari. Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati 5 orang perempuan dan 22 laki-laki berada di lima kamar yang ada di rumah kos tersebut. Jumat (18/3/16).
"Kami mendapat laporan masyarakat pada pukul 02.00 Wib dini hari. Dimana dalam laporan itu ada kegaduhan di salah satu tempat kos yang berada di jalan Kelapa Manis. Karena masyarakat merasa terganggu dengan kegaduhan itu, maka kami datang lokasi. Setelah kita cek ternyata betul, bahwa ditempat kos yang jumlahnya lima kamar itu kami amankan sebanyak 27 orang," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri, Kota Madiun untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar pasal 503 KUHP tentang ketenteraman umum. Rencananya, Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) untuk memanggil pemilik kos.

"Tindaklanjutnya akan kami proses Tipiring karena mengganggu kentraman di malam hari. Di lokasi rumah kos itu sebelumnya memang pernah terjadi hal serupa, juga kami lakukan tipiring,"tandasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Penyalahgunaan tempat Kos-kosan oleh anak muda untuk dijadikan tempat mesum kini menjadi perhatian serius Polres Madiun Kota. Beberapa kali, Aparat penegak hokum ini merazia tempat Kos-kosan yang ada di Kota Madiun, setiap kali dirazia, selalu saja ada yang terjaring. Hal ini tentu membuat prihatin berbagai kalangan.
Kali ini Polsek Taman berhasil menjaring sebanyak 27 muda mudi yang asyik nongkrong hingga larut malam di dalam rumah kos yang terletak di jalan Kelapa Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kaposek Taman, Kompol Edi Susanto mengatakan, kejadian berawal dari laporan warga sekitar lokasi rumah kos yang merasa terganggu dengan aktivitas penghuni kos yang sering terdengar teriak-teriak di malam hari. Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati 5 orang perempuan dan 22 laki-laki berada di lima kamar yang ada di rumah kos tersebut. Jumat (18/3/16).
"Kami mendapat laporan masyarakat pada pukul 02.00 Wib dini hari. Dimana dalam laporan itu ada kegaduhan di salah satu tempat kos yang berada di jalan Kelapa Manis. Karena masyarakat merasa terganggu dengan kegaduhan itu, maka kami datang lokasi. Setelah kita cek ternyata betul, bahwa ditempat kos yang jumlahnya lima kamar itu kami amankan sebanyak 27 orang," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri, Kota Madiun untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar pasal 503 KUHP tentang ketenteraman umum. Rencananya, Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) untuk memanggil pemilik kos.

"Tindaklanjutnya akan kami proses Tipiring karena mengganggu kentraman di malam hari. Di lokasi rumah kos itu sebelumnya memang pernah terjadi hal serupa, juga kami lakukan tipiring,"tandasnya. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100