Berita Terkini

Pemerataan Pembangunan Melalui Pembangunan Kawasan Agropolitan Pilangsaba

Madiun, Investigasi : Pengembangan kawasan agropolitan berarti membangun titik-titik tumbuh ekonomi daerah berbasis pertanian, dengan harapan satu  titik tumbuh akan dapat mendinamisasi dan menstimulasi tumbuh dan berkembangnya titik-titik tumbuh yang lain dan seterusnya. Bila proses ini dapat berjalan lancar maka dengan sendirinya percepatan pertumbuhan ekonomi pedesaan dapat dengan mudah diwujudkan.  Penataan ruang kawasan perdesaan (dapat berbentuk kawasan agropolitan) diantaranya diarahkan untuk memberdayakan masyarakat perdesaan melalui beberapa upaya, salah satunya adalah pengembangan lembaga perekonomian perdesaan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kegiatan ekonomi dalam kawasan perdesaan, termasuk kegiatan  pertanian,  perkebunan, peternakan serta perikanan
Guna mewujudkan komitmen Pemerintah Kabupaten Madiun untuk melaksanakan pemerataan pembangunan dan penyeimbangan pembangunan desa-kota tersebut, maka pada tahun 2015 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Menyusun Masterplan Kawasan Agropolitan Pilangsaba (Pilangkenceng, Saradan dan Balerejo). Penyusunan Masterplan Kawasan Agropolitan Pilangsaba ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pengembangan wilayah yang berbasis pada potensi lokal dan pemberdayaan masyarakat, yang pada gilirannya, upaya tersebut akan berujung pada peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.

Pengembangan Kawasan Agropolitan pada prinsipnya sangat mendukung  misi I dalam RPJMD  Kabupaten Madiun 2013-2018  yaitu: Peningkatan Perekonomian Rakyat Berbasis Agro Dan Berwawasan Bisnis. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya pemerataan pembangunan dan terbangunnya kawasan yang memiliki keunggulan yang berdaya saing, maka pengembangan kawasan agropolitan dirasakan begitu penting, mengingat dalam pengembangan wilayahnya disesuaikan dengan keunikan, keunggulan, dan keandalan lokal.
Diharapkan melalui pengembangan kawasan agropolitan, dapat berkembang usaha sektor/komoditas unggulan pertanian secara luas dan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal berbasis agribisnis sehingga dapat menjadi lokomotif penggerak perekonomian lokal di kawasan tersebut dan daerah belakangnya.
Maksud dan tujuan yang hendak dicapai dari pengembangan kawasan Agropolitan Pilangsaba adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pencepatan pengembangan wilayah dan peningkatan keterkaitan desa dan kota dengan mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berbasis kerakyatan, berkelanjutan, dan terdesentralisasi di kawasan. Maksud dari kegiatan ini adalah Memberi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan tentang peluang Kabupaten Madiun membangun Kawasan Agropolitan dalam rangka akselerasi pembangunan Ekonomi melalui Pembangunan Agribisnis dengan pendekatan Perwilayahan.
Tujuan dari kegiatan Penyusunan Masterplan Kawasan Agropolitan Kawasan PILANGSABA tahun 2015 adalah mendapatkan dukungan kongkrit baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemangku kepentingan, serta kalangan swasta dalam rencana Pengembangan Agribisnis dengan cakupan a). Rencana struktur tata ruang, b).  Pemanfaatan/tata guna lahan, c).  Kebutuhan fisik (prasarana dan sarana), d).  Pemberdayaan kelembagaan, e). Pemberdayaan stakeholders serta  kebijakan pengembangan agribisnis dan kawasan Agropolitan terpilih.
Sasaran dari kegiatan penyusunan Kawasan Agropolitan Kawasan PILANGSABA di Kabupaten Madiun ini adalah tersusunnya instrumen Perencanaan Pembangunan Kawasan Agropolitan yang meliputi; 1). Rencana Dasar Pengembangan Kawasan Agropolitan, 2). Rencana Pengembangan Komoditas Unggulan Kawasan Agropolitan, 3). Rencana Infrastruktur dan Suprastruktur Kawasan Agropolitan, 4). Rencana Struktur Tata Ruang Kawasan Agropolitan, 5). Rencana Manajemen dan Pengusahaan Kawasan, dan 6). Rencana Pengembangan Sarana Kawasan Agropolitan.

Dengan tersusunnya Master Plan Kawasan Agropolitan Pilangsaba ini, diharapkan dapat menjadikan arahan/acuan dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Madiun, khusus di Kawasan Agropolitan Pilangsaba sehingga di dalam kawasan tersebut  berkembang a). Kegiatan agribisnis (pertanian) merupakan kegiatan perekonomian utamanya, kegiatan ini mencakup industri pengolahan hasil pertanian, perdagangan dan kegiatan ekspor hasil pertanian, perdagangan agribisnis hulu berupa sarana pertanian dan permodalan, agrowisata, serta jasa pelayanan. b).  Terbangunannya  hubungan timbal balik (interdependensi) yang harmonis dan saling membutuhkan antara kota dan desa-desa di Kawasan Agropolitan. Dalam Kawasan Agropolitan dikembangkan usaha budidaya (on farm) dan industri olahan skala rumah tangga  (off farm). Sementara, kota menyediakan beragam fasilitas yang mendukung perkembangan usaha budi  daya dan agribisnis. c). Ketersediaan infrastruktur berupa prasarana dan sarana yang memadai di Kawasan  Agropolitan telah menciptakan kehidupan masyarakat layaknya di kawasan perkotaan. (p-76)
Madiun, Investigasi : Pengembangan kawasan agropolitan berarti membangun titik-titik tumbuh ekonomi daerah berbasis pertanian, dengan harapan satu  titik tumbuh akan dapat mendinamisasi dan menstimulasi tumbuh dan berkembangnya titik-titik tumbuh yang lain dan seterusnya. Bila proses ini dapat berjalan lancar maka dengan sendirinya percepatan pertumbuhan ekonomi pedesaan dapat dengan mudah diwujudkan.  Penataan ruang kawasan perdesaan (dapat berbentuk kawasan agropolitan) diantaranya diarahkan untuk memberdayakan masyarakat perdesaan melalui beberapa upaya, salah satunya adalah pengembangan lembaga perekonomian perdesaan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kegiatan ekonomi dalam kawasan perdesaan, termasuk kegiatan  pertanian,  perkebunan, peternakan serta perikanan
Guna mewujudkan komitmen Pemerintah Kabupaten Madiun untuk melaksanakan pemerataan pembangunan dan penyeimbangan pembangunan desa-kota tersebut, maka pada tahun 2015 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Menyusun Masterplan Kawasan Agropolitan Pilangsaba (Pilangkenceng, Saradan dan Balerejo). Penyusunan Masterplan Kawasan Agropolitan Pilangsaba ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pengembangan wilayah yang berbasis pada potensi lokal dan pemberdayaan masyarakat, yang pada gilirannya, upaya tersebut akan berujung pada peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.

Pengembangan Kawasan Agropolitan pada prinsipnya sangat mendukung  misi I dalam RPJMD  Kabupaten Madiun 2013-2018  yaitu: Peningkatan Perekonomian Rakyat Berbasis Agro Dan Berwawasan Bisnis. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya pemerataan pembangunan dan terbangunnya kawasan yang memiliki keunggulan yang berdaya saing, maka pengembangan kawasan agropolitan dirasakan begitu penting, mengingat dalam pengembangan wilayahnya disesuaikan dengan keunikan, keunggulan, dan keandalan lokal.
Diharapkan melalui pengembangan kawasan agropolitan, dapat berkembang usaha sektor/komoditas unggulan pertanian secara luas dan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal berbasis agribisnis sehingga dapat menjadi lokomotif penggerak perekonomian lokal di kawasan tersebut dan daerah belakangnya.
Maksud dan tujuan yang hendak dicapai dari pengembangan kawasan Agropolitan Pilangsaba adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pencepatan pengembangan wilayah dan peningkatan keterkaitan desa dan kota dengan mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berbasis kerakyatan, berkelanjutan, dan terdesentralisasi di kawasan. Maksud dari kegiatan ini adalah Memberi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan tentang peluang Kabupaten Madiun membangun Kawasan Agropolitan dalam rangka akselerasi pembangunan Ekonomi melalui Pembangunan Agribisnis dengan pendekatan Perwilayahan.
Tujuan dari kegiatan Penyusunan Masterplan Kawasan Agropolitan Kawasan PILANGSABA tahun 2015 adalah mendapatkan dukungan kongkrit baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemangku kepentingan, serta kalangan swasta dalam rencana Pengembangan Agribisnis dengan cakupan a). Rencana struktur tata ruang, b).  Pemanfaatan/tata guna lahan, c).  Kebutuhan fisik (prasarana dan sarana), d).  Pemberdayaan kelembagaan, e). Pemberdayaan stakeholders serta  kebijakan pengembangan agribisnis dan kawasan Agropolitan terpilih.
Sasaran dari kegiatan penyusunan Kawasan Agropolitan Kawasan PILANGSABA di Kabupaten Madiun ini adalah tersusunnya instrumen Perencanaan Pembangunan Kawasan Agropolitan yang meliputi; 1). Rencana Dasar Pengembangan Kawasan Agropolitan, 2). Rencana Pengembangan Komoditas Unggulan Kawasan Agropolitan, 3). Rencana Infrastruktur dan Suprastruktur Kawasan Agropolitan, 4). Rencana Struktur Tata Ruang Kawasan Agropolitan, 5). Rencana Manajemen dan Pengusahaan Kawasan, dan 6). Rencana Pengembangan Sarana Kawasan Agropolitan.

Dengan tersusunnya Master Plan Kawasan Agropolitan Pilangsaba ini, diharapkan dapat menjadikan arahan/acuan dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Madiun, khusus di Kawasan Agropolitan Pilangsaba sehingga di dalam kawasan tersebut  berkembang a). Kegiatan agribisnis (pertanian) merupakan kegiatan perekonomian utamanya, kegiatan ini mencakup industri pengolahan hasil pertanian, perdagangan dan kegiatan ekspor hasil pertanian, perdagangan agribisnis hulu berupa sarana pertanian dan permodalan, agrowisata, serta jasa pelayanan. b).  Terbangunannya  hubungan timbal balik (interdependensi) yang harmonis dan saling membutuhkan antara kota dan desa-desa di Kawasan Agropolitan. Dalam Kawasan Agropolitan dikembangkan usaha budidaya (on farm) dan industri olahan skala rumah tangga  (off farm). Sementara, kota menyediakan beragam fasilitas yang mendukung perkembangan usaha budi  daya dan agribisnis. c). Ketersediaan infrastruktur berupa prasarana dan sarana yang memadai di Kawasan  Agropolitan telah menciptakan kehidupan masyarakat layaknya di kawasan perkotaan. (p-76)
Baca

Jangan Ada SKPD Yang Tersandung Masalah Hukum

Madiun Kota, Investigasi : Refleksi akhir tahun ini dijadikan momentum oleh Walikota Madiun untuk lebih mengkatkan kualitas kinerja di Jajaran SKPD Pemerintah Kota Madiun. Di tahun 2016, Walikota Madiun, H.Bambang Irianto, berharap agar para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajarannya, berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Sehingga tidak ada lagi pejabat yang berurusan dengan pihak aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan H.Bambang Irianto dalam Forum Koordinasi Kehumasan di hadapan sejumlah wartawan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2015 Dan Sosialisasi Program Kegiatan 2016.
“Jangan sampai ada pejabat yang dikecrek (diborgol). Na’udzubillahi min dzalik. Jangan sampai seperti itu,” kata H.Bambang Irianto, di hadapan para SKPD, wartawan dan LSM, Kamis (17/12/15).
Sementara itu, Sekda Kota Madiun, Maidi, mengatakan, sebaiknya pejabat hati-hati dalam menggunakan anggaran di SKPD masing-masing. Karena, uang negara bisa membuat sengsara jika tidak tepat dalam penggunanaannya. “Hati-hati, uang bisa membuat bahagia, tapi juga bisa membuat sengsara,” kata Maidi.
Warning dari Walikota dan Sekda ini, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun, sangat tinggi. Yakni Rp.1,4 trilyun lebih. Dengan APBD sebesar itu, jika penggunanaan tidak tepat rawan bersinggungan dengan korupsi yang berujung berurusan dengan aparat penegak hukum.

Untuk diketahui, dalam tahun 2015, beberapa pejabat di Pemkot Madiun, diperiksa aparat penegak hukum karena kasus dugaan korupsi. Diantaranya mantan Kepala BPBD, Agus Subiyanto, yang sekarang sudah ditahan. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Refleksi akhir tahun ini dijadikan momentum oleh Walikota Madiun untuk lebih mengkatkan kualitas kinerja di Jajaran SKPD Pemerintah Kota Madiun. Di tahun 2016, Walikota Madiun, H.Bambang Irianto, berharap agar para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajarannya, berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Sehingga tidak ada lagi pejabat yang berurusan dengan pihak aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan H.Bambang Irianto dalam Forum Koordinasi Kehumasan di hadapan sejumlah wartawan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2015 Dan Sosialisasi Program Kegiatan 2016.
“Jangan sampai ada pejabat yang dikecrek (diborgol). Na’udzubillahi min dzalik. Jangan sampai seperti itu,” kata H.Bambang Irianto, di hadapan para SKPD, wartawan dan LSM, Kamis (17/12/15).
Sementara itu, Sekda Kota Madiun, Maidi, mengatakan, sebaiknya pejabat hati-hati dalam menggunakan anggaran di SKPD masing-masing. Karena, uang negara bisa membuat sengsara jika tidak tepat dalam penggunanaannya. “Hati-hati, uang bisa membuat bahagia, tapi juga bisa membuat sengsara,” kata Maidi.
Warning dari Walikota dan Sekda ini, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun, sangat tinggi. Yakni Rp.1,4 trilyun lebih. Dengan APBD sebesar itu, jika penggunanaan tidak tepat rawan bersinggungan dengan korupsi yang berujung berurusan dengan aparat penegak hukum.

Untuk diketahui, dalam tahun 2015, beberapa pejabat di Pemkot Madiun, diperiksa aparat penegak hukum karena kasus dugaan korupsi. Diantaranya mantan Kepala BPBD, Agus Subiyanto, yang sekarang sudah ditahan. (p-76)
Baca

Gerbong Mutasi Bejalan, Empat Perwira Polres Madiun Kota Laksanakan Sertijab

Madiun Kota Investigasi : Gerbong mutasi dilingkup Polres Madiun Kota saat ini tengah berjalan. Empat perwira strategis yang ada di Mapolres Madiun Kota dimutasi dan acara sertijabnya sendiri langsung dipimpin oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto di halaman Mapolres Madiun Kota, Kamis (17/12).
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto mengatakan, mutasi kali ini merupakan upaya penyegaran sekaligus promosi jabatan bagi personil Polri. Karena itu, Kapolres berharap kepada para pejabat baru untuk dapat segera menyesuaikan diri, sehingga dapat langsung melaksanakan tugasnya.
"Yang jelas ini sebagai pengembangan karir bagi pejabat baru dan promosi pejabat lama. Seperti AKP Tatang ke Kota Malang, dimana disana tantangannya lebih berat. Ini juga sebagai penyegaran dan wajar. Tidak ada masalah karena mereka mendapatkan promosi semua. Kami harap pejabat baru bisa langsung menyesuaikan,"katanya, Kamis (17/12).
AKBP Agus Yulianto pun berpesan kepada Kasat Reskrim yang baru, untuk segera menyelesaikan dua kasus korupsi yang saat ini menjadi pekerjaan rumah (PR) AKP Masykur. Kedua kasus diketahui, dana anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kota Madiun pada saat Pemilihan Walikota lalu, yang diduga terjadi mark up nominal anggaran untuk pembelanjaan berbagai kebutuhan Panwaslu. Serta kasus Koperasi Primkop, Polres Madiun Kota senilai Rp. 4,9 miliyar yang saat ini masih dalam tahap klarifikasi saksi.
"Dua kasus korupsi ini segera diselesaikan. Kalau ada hambatan dan masalah segera dibongkar. Saya jamin prosesnya tetap jalan,"ujarnya.
Sementara itu, AKP Masykur mengaku siap untuk menuntaskan dua PR kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani. Selain itu, dirinya mentargetkan tahun depan dapat mengungkap lebih dari dua kasus korupsi.
"Untuk penanganan dua kasus ini, kita akan perkuat alat buktinya. Target kita kasus tersebut bisa dilanjutkan dan tahun depan bisa selesai. Target kedepan minimal kita akan ungkap dua kasus korupsi. Tetapi mudah-mudahan bisa lebih,"ujarnya.

Diketahui, empat perwira yang digeser dan menempati posisi baru yakni, Kasat Sabhara, Polres Madiun Kota, AKP Gampang dimutasi menjadi Waka Polsek Taman dan digantikan AKP Agus Ekoyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Lantas, Polsek Kartoharjo. Kasubag Hukum, Polres Madiun Kota, AKP Wasno dimutasi menjadi Kasat Narkoba, Polres Ngawi. Kemudian Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Tatang Panjaitan dipromosikan ke Polres Malang Kota sebagai Kasat Reskrim. Sementara jabatan Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota diambil alih oleh AKP Masykur yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Reskrim, Polsek Bugul Kidul, Pasuruan Kota. (p-76)
Madiun Kota Investigasi : Gerbong mutasi dilingkup Polres Madiun Kota saat ini tengah berjalan. Empat perwira strategis yang ada di Mapolres Madiun Kota dimutasi dan acara sertijabnya sendiri langsung dipimpin oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto di halaman Mapolres Madiun Kota, Kamis (17/12).
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto mengatakan, mutasi kali ini merupakan upaya penyegaran sekaligus promosi jabatan bagi personil Polri. Karena itu, Kapolres berharap kepada para pejabat baru untuk dapat segera menyesuaikan diri, sehingga dapat langsung melaksanakan tugasnya.
"Yang jelas ini sebagai pengembangan karir bagi pejabat baru dan promosi pejabat lama. Seperti AKP Tatang ke Kota Malang, dimana disana tantangannya lebih berat. Ini juga sebagai penyegaran dan wajar. Tidak ada masalah karena mereka mendapatkan promosi semua. Kami harap pejabat baru bisa langsung menyesuaikan,"katanya, Kamis (17/12).
AKBP Agus Yulianto pun berpesan kepada Kasat Reskrim yang baru, untuk segera menyelesaikan dua kasus korupsi yang saat ini menjadi pekerjaan rumah (PR) AKP Masykur. Kedua kasus diketahui, dana anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kota Madiun pada saat Pemilihan Walikota lalu, yang diduga terjadi mark up nominal anggaran untuk pembelanjaan berbagai kebutuhan Panwaslu. Serta kasus Koperasi Primkop, Polres Madiun Kota senilai Rp. 4,9 miliyar yang saat ini masih dalam tahap klarifikasi saksi.
"Dua kasus korupsi ini segera diselesaikan. Kalau ada hambatan dan masalah segera dibongkar. Saya jamin prosesnya tetap jalan,"ujarnya.
Sementara itu, AKP Masykur mengaku siap untuk menuntaskan dua PR kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani. Selain itu, dirinya mentargetkan tahun depan dapat mengungkap lebih dari dua kasus korupsi.
"Untuk penanganan dua kasus ini, kita akan perkuat alat buktinya. Target kita kasus tersebut bisa dilanjutkan dan tahun depan bisa selesai. Target kedepan minimal kita akan ungkap dua kasus korupsi. Tetapi mudah-mudahan bisa lebih,"ujarnya.

Diketahui, empat perwira yang digeser dan menempati posisi baru yakni, Kasat Sabhara, Polres Madiun Kota, AKP Gampang dimutasi menjadi Waka Polsek Taman dan digantikan AKP Agus Ekoyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Lantas, Polsek Kartoharjo. Kasubag Hukum, Polres Madiun Kota, AKP Wasno dimutasi menjadi Kasat Narkoba, Polres Ngawi. Kemudian Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Tatang Panjaitan dipromosikan ke Polres Malang Kota sebagai Kasat Reskrim. Sementara jabatan Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota diambil alih oleh AKP Masykur yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Reskrim, Polsek Bugul Kidul, Pasuruan Kota. (p-76)
Baca

Refleksi Akhir Tahun 2015 Untuk Menyongsong Program Dan Kegiatan Pemkot Madiun Tahun 2016

Madiun Kota, Investigasi : Refleksi akhir tahun 2015 untuk menyongsong program kegiatan Pemerintah Kota Madiun tahun 2016, Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Madiun mengadakan forum koordinasi kehumasan untuk refleksi akhir tahun 2015 dan sosialisasi program kegiatan tahun 2016, Kamis (17/12/15).
Bertempat di Hotel aston, Kota Madiun, acara refleksi akhir tahun ini dihadiri oleh Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, Wakil Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, Sekretaris Kota Madiun, H. Maidi, seluruh jajaran SKPD Pemerintah Kota Madiun, LSM dan seluruh Insan Pers yang mempunyai wilayah peliputan di Kota Madiun.
Dalam sambutannya, H. bambang Irianto, Walikota Madiun mengatakan dirinya dan seluruh jajaran SKPD Pemerintah Kota Madiun selalu bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Apalagi ditunjang dengan PAD Kota Madiun yang sangat besar maka pengembangan dan pembangunan Kota Madiun sangatlah pesat. “Makanya saya tidak boleh menggunakan duit negara untuk hal-hal yang tidak efektif,” ujarnya.
Bambang Irianto menjelaskan, APBD Kota Madiun saat ini mencapai 1,4 triliun dan bila diakumulasikan dengan pendapatan lain seperti ADD dan lain sebagainya bias mencapai 1,6 Triliun. Dengan dana sebesar itu, Walikota Madiun mempunyai cita-cita untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan disemua jenjang yang ada di Kota Madiun. “Saya punya cita-cita ditahun 2016 semua guru diseluruh jenjang pendidikan mulai dari SD sampai dengan SMA harus tahu iptek,” tegasnya.
Dilanjutkan, nanti ditahun 2016 semua sekolah akan diberi computer sehingga semua guru bisa meningkatkan sumber daya manusia (SDM) agar mampu bersaing. “Kalau kita punya uang, semuanya harus baik,” tegasnya lagi.
Selain itu, Walikota Madiun berharap pada seluruh elemen masyarakat untuk saling bekerjasama dengan baik sehingga tercipta kondisi yang kondusif demi lancarnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Madiun.
Bambang Irianto menegaskan bahwa dirinya tidak alergi kritik senyampang kritik tersebut bersifat membangun dan ada solusinya. “Semua kritik akan saya terima dengan lapang hati. Nah mumpung saat ini kita bertemu, silahkan untuk menanyakan semua hal, namun yang ditanyakan yang jelas saja, daripada ruwet nantinya,” lanjut Bambang Irianto.

Diharapkan, refleksi akhir tahun ini bisa dijadikan momentum untuk lebih meningkatkan kinerja dikalangan SKPD sehingga bisa menghasilkan kinerja yang bagus. “Mohon bantuan dari teman-teman LSM dan Wartawan untuk selalu mengawasi dan mengawal program pemerintah sehingga berimbas pada kesejahteraan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Refleksi akhir tahun 2015 untuk menyongsong program kegiatan Pemerintah Kota Madiun tahun 2016, Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Madiun mengadakan forum koordinasi kehumasan untuk refleksi akhir tahun 2015 dan sosialisasi program kegiatan tahun 2016, Kamis (17/12/15).
Bertempat di Hotel aston, Kota Madiun, acara refleksi akhir tahun ini dihadiri oleh Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, Wakil Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, Sekretaris Kota Madiun, H. Maidi, seluruh jajaran SKPD Pemerintah Kota Madiun, LSM dan seluruh Insan Pers yang mempunyai wilayah peliputan di Kota Madiun.
Dalam sambutannya, H. bambang Irianto, Walikota Madiun mengatakan dirinya dan seluruh jajaran SKPD Pemerintah Kota Madiun selalu bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Apalagi ditunjang dengan PAD Kota Madiun yang sangat besar maka pengembangan dan pembangunan Kota Madiun sangatlah pesat. “Makanya saya tidak boleh menggunakan duit negara untuk hal-hal yang tidak efektif,” ujarnya.
Bambang Irianto menjelaskan, APBD Kota Madiun saat ini mencapai 1,4 triliun dan bila diakumulasikan dengan pendapatan lain seperti ADD dan lain sebagainya bias mencapai 1,6 Triliun. Dengan dana sebesar itu, Walikota Madiun mempunyai cita-cita untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan disemua jenjang yang ada di Kota Madiun. “Saya punya cita-cita ditahun 2016 semua guru diseluruh jenjang pendidikan mulai dari SD sampai dengan SMA harus tahu iptek,” tegasnya.
Dilanjutkan, nanti ditahun 2016 semua sekolah akan diberi computer sehingga semua guru bisa meningkatkan sumber daya manusia (SDM) agar mampu bersaing. “Kalau kita punya uang, semuanya harus baik,” tegasnya lagi.
Selain itu, Walikota Madiun berharap pada seluruh elemen masyarakat untuk saling bekerjasama dengan baik sehingga tercipta kondisi yang kondusif demi lancarnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Madiun.
Bambang Irianto menegaskan bahwa dirinya tidak alergi kritik senyampang kritik tersebut bersifat membangun dan ada solusinya. “Semua kritik akan saya terima dengan lapang hati. Nah mumpung saat ini kita bertemu, silahkan untuk menanyakan semua hal, namun yang ditanyakan yang jelas saja, daripada ruwet nantinya,” lanjut Bambang Irianto.

Diharapkan, refleksi akhir tahun ini bisa dijadikan momentum untuk lebih meningkatkan kinerja dikalangan SKPD sehingga bisa menghasilkan kinerja yang bagus. “Mohon bantuan dari teman-teman LSM dan Wartawan untuk selalu mengawasi dan mengawal program pemerintah sehingga berimbas pada kesejahteraan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya. (p-76)
Baca

Pembinaan Penyusunan Administrasi Laporan Keuangan Skpd Pemerintah Kabupaten Madiun

Madiun, Investigasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan program pembinaan kepada seluruh Bendahara Dinas, Badan, Bagian, Kantor dan Kecamatan di seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun diruang Purabaya selama 2 hari, Selasa/Rabu (15-16/12/15).
Acara ini merupakan acara rutin tahunan yang selalu dilaksanakan oleh BPKAD untuk memantau dan mengawal seluruh bendahara SKPD dalam menyusun administrasi laporan keuangan dan kelengkapan surat pertanggung jawaban pengelola keuangan.
Saat dikofirmasi, Erna Pratiningtyas menjelaskan, acara ini dilaksanakan untuk selalu mengingatkan para bendahara di jajaran SKPD Kabupaten Madiun agar senantiasa tertib dan tepat waktu saat membuat laporan pertanggung jawaban tersebut selalu tepat waktu dan tidak molor. “Acara ini hanya sekedar pembinaan agar pembuat SPJ tidak molor dan benar kelengkapannya,” ungkapnya pada Wartawan Investigasi News, Selasa (15/12/15).

Lebih lanjut dijelaskan, pihak BPKAD sangat serius menyikapi perihal ini karena dengan membuat laporan pertanggung jawaban dengan benar, maka SKPD tersebut akan terhindar dari masalah terutama masalah hokum.
Erna Pratiningtyas menjelaskan dasar acara ini adalah Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dipasal 220 ayat 10 yaitu Bahwa bendahara SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
“Maka dari itu, ini tidak main-main. Apalagi kita mengundang narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan dan embangunan (BPKP) perwakilan dari  Jawa Timur,” tegasnya.
Lantas Erna Pratiningtyas menjelaskan bahwa setiap bendahara SKPD setiap tanggal 10 tiap bulan wajib membuat laporan pertanggung jawaban yang wajib diserahkan ke BPKAD. “Setelah itu kita rekap, jangan sampai kita opyak-opyak dulu baru membuat,” lanjutnya.

Diharapkan kedepan setiap bendahara SKPD dalam membuat laporan pertanggung jawaban tidak molor lagi, sehingga semua berjalan dengan lancar dan tidak melenceng dari jadwal yang sudah ditentukan. “Kami mohon ini diperhatikan dengan baik sehingga kita bisa bekerja dengan baik tanpa harus diuber-uber lagi,” pungkasnya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan program pembinaan kepada seluruh Bendahara Dinas, Badan, Bagian, Kantor dan Kecamatan di seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun diruang Purabaya selama 2 hari, Selasa/Rabu (15-16/12/15).
Acara ini merupakan acara rutin tahunan yang selalu dilaksanakan oleh BPKAD untuk memantau dan mengawal seluruh bendahara SKPD dalam menyusun administrasi laporan keuangan dan kelengkapan surat pertanggung jawaban pengelola keuangan.
Saat dikofirmasi, Erna Pratiningtyas menjelaskan, acara ini dilaksanakan untuk selalu mengingatkan para bendahara di jajaran SKPD Kabupaten Madiun agar senantiasa tertib dan tepat waktu saat membuat laporan pertanggung jawaban tersebut selalu tepat waktu dan tidak molor. “Acara ini hanya sekedar pembinaan agar pembuat SPJ tidak molor dan benar kelengkapannya,” ungkapnya pada Wartawan Investigasi News, Selasa (15/12/15).

Lebih lanjut dijelaskan, pihak BPKAD sangat serius menyikapi perihal ini karena dengan membuat laporan pertanggung jawaban dengan benar, maka SKPD tersebut akan terhindar dari masalah terutama masalah hokum.
Erna Pratiningtyas menjelaskan dasar acara ini adalah Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dipasal 220 ayat 10 yaitu Bahwa bendahara SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
“Maka dari itu, ini tidak main-main. Apalagi kita mengundang narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan dan embangunan (BPKP) perwakilan dari  Jawa Timur,” tegasnya.
Lantas Erna Pratiningtyas menjelaskan bahwa setiap bendahara SKPD setiap tanggal 10 tiap bulan wajib membuat laporan pertanggung jawaban yang wajib diserahkan ke BPKAD. “Setelah itu kita rekap, jangan sampai kita opyak-opyak dulu baru membuat,” lanjutnya.

Diharapkan kedepan setiap bendahara SKPD dalam membuat laporan pertanggung jawaban tidak molor lagi, sehingga semua berjalan dengan lancar dan tidak melenceng dari jadwal yang sudah ditentukan. “Kami mohon ini diperhatikan dengan baik sehingga kita bisa bekerja dengan baik tanpa harus diuber-uber lagi,” pungkasnya. (p-76)
Baca

Penyaluran Dana Hibah dan Bansos Harus Sesuai Dengan Aturan

Madiun, Investigasi : Permasalahan teknis menyangkut penyaluran dana bansos dan hibah cukup membuat pusing dijajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Madiun. Hal ini disampaikan oleh Sutikno, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun.
Sutikno mengatakan, pihaknya harus berhati-hati dalam menyikapi permasalahan Bansos dan Hibah saat ini. menurutnya dengan keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014 malah menimbulkan kekhawatirkan dari dinas. “Bagaimana tidak, UU No 23 Tahun 2014 sudah didok sejak Tanggal 2 Oktober 2014 kemarin, namun sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) nya,” ungkap Sutikno.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan pasal 28, belanja hibah dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada lembaga maupun Yayasan ataupun LSM senyampang sudah berbadan hukum Indonesia dan sudah dilegalisasi oleh Kementerian hukum dan HAM di Jakarta. “Padahal, untuk Ormas maupun LSM yang ada sekarang ini, akta pendiriannya ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setempat. Ini yang membuat  bingung kita,” keluh Sekretaris BPKAD.
Sutikno berharap, Ormas ataupun Yayasan dan LSM yang ada di Kabupaten Madiun mau mengurus akta perubahan dan disesuaikan dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014. “Mumpung ini masih ada waktu, karena batas akhir pencairan dana hibah maupun bansos paling lambat tanggal 15 Desember nanti,” lanjutnya.
Menurut Sutikno, Yayasan, Ormas ataupun LSM yang ingin melakukan penggantian akta pendirian juga kesulitan karena akta tersebut harus di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta karena pihak Kementerian tidak mempunyai kepanjangan tangan di daerah. “Biaya untuk ke Jakarta itu tidak sedikit, apalagi nanti dana bansos atau hibah yang mereka terima cuma sedikit, ini yang repot,” lanjutnya.
Untuk mengurai permasalahan itu, pihak Pemerintah Kabupaten Madiun berupaya menjembatani permasalahan ini dengan mengirim surat kepada Dirjen di Jakarta. “Kami sudah menanyakan hal ini ke dirjen, apakah ada kepanjangan tangan dirjen terkait ada didaerah, namun dijawab tidak ada,” ujarnya.
Walaupun aturan dirasa masih rancu, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap agar LSM, Yayasan maupun Lembaga mau mengurus akta perubahan. “Dana hibah dan bansos ini secara teknis bisa diselang seling, kami berharap, seberapa besarnya nanti jangan dijadikan permasalahan, lanjutnya lagi.
Disisi lain, karena aturan menyebutkan harus ada pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, maka diminta seluruh penerima dana bansos dan hibah ini mau melakukan perubahan akta pendirian, “Ini sudah menjadi ketentuan, maka diharapkan teman-teman mau mengurus badan hukumnya,” pungkas Sutikno.

Sementara itu, Widyastuti, salah seorang notaris yang beralamatkan di Caruban menjelaskan bila ingin mengurus akta perubahan bisa dilakukan didaerah lewat notaris yang dipercaya dengan melengkapi persyaratan. “Syaratnya yaitu dengan menyerahkan NPWP, akta Pendirian, Keterangan Domisili dan lain sebagainya, nanti oleh pihak notaries akan didaftarkan ke Kementerian melalui online,” ungkapnya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Permasalahan teknis menyangkut penyaluran dana bansos dan hibah cukup membuat pusing dijajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Madiun. Hal ini disampaikan oleh Sutikno, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun.
Sutikno mengatakan, pihaknya harus berhati-hati dalam menyikapi permasalahan Bansos dan Hibah saat ini. menurutnya dengan keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014 malah menimbulkan kekhawatirkan dari dinas. “Bagaimana tidak, UU No 23 Tahun 2014 sudah didok sejak Tanggal 2 Oktober 2014 kemarin, namun sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) nya,” ungkap Sutikno.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan pasal 28, belanja hibah dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada lembaga maupun Yayasan ataupun LSM senyampang sudah berbadan hukum Indonesia dan sudah dilegalisasi oleh Kementerian hukum dan HAM di Jakarta. “Padahal, untuk Ormas maupun LSM yang ada sekarang ini, akta pendiriannya ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setempat. Ini yang membuat  bingung kita,” keluh Sekretaris BPKAD.
Sutikno berharap, Ormas ataupun Yayasan dan LSM yang ada di Kabupaten Madiun mau mengurus akta perubahan dan disesuaikan dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014. “Mumpung ini masih ada waktu, karena batas akhir pencairan dana hibah maupun bansos paling lambat tanggal 15 Desember nanti,” lanjutnya.
Menurut Sutikno, Yayasan, Ormas ataupun LSM yang ingin melakukan penggantian akta pendirian juga kesulitan karena akta tersebut harus di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta karena pihak Kementerian tidak mempunyai kepanjangan tangan di daerah. “Biaya untuk ke Jakarta itu tidak sedikit, apalagi nanti dana bansos atau hibah yang mereka terima cuma sedikit, ini yang repot,” lanjutnya.
Untuk mengurai permasalahan itu, pihak Pemerintah Kabupaten Madiun berupaya menjembatani permasalahan ini dengan mengirim surat kepada Dirjen di Jakarta. “Kami sudah menanyakan hal ini ke dirjen, apakah ada kepanjangan tangan dirjen terkait ada didaerah, namun dijawab tidak ada,” ujarnya.
Walaupun aturan dirasa masih rancu, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap agar LSM, Yayasan maupun Lembaga mau mengurus akta perubahan. “Dana hibah dan bansos ini secara teknis bisa diselang seling, kami berharap, seberapa besarnya nanti jangan dijadikan permasalahan, lanjutnya lagi.
Disisi lain, karena aturan menyebutkan harus ada pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, maka diminta seluruh penerima dana bansos dan hibah ini mau melakukan perubahan akta pendirian, “Ini sudah menjadi ketentuan, maka diharapkan teman-teman mau mengurus badan hukumnya,” pungkas Sutikno.

Sementara itu, Widyastuti, salah seorang notaris yang beralamatkan di Caruban menjelaskan bila ingin mengurus akta perubahan bisa dilakukan didaerah lewat notaris yang dipercaya dengan melengkapi persyaratan. “Syaratnya yaitu dengan menyerahkan NPWP, akta Pendirian, Keterangan Domisili dan lain sebagainya, nanti oleh pihak notaries akan didaftarkan ke Kementerian melalui online,” ungkapnya. (p-76)
Baca

Sindikat Copet Antar Kota Di Ringkus Polres Madiun

 Madiun, Investigasi : Polres Madiun berhasil menagkap komplotan sindikat  pencurian atau copet antar kota yang sedang beraksi di wilayah Kabupaten Madiun dalam acara pengajian Umum Kabupaten Madiun bersholawat dengan penceramah Habib Syeh Asegaf dari Solo di Alun Alun Puspem Mejayan Kabupaten Madiun (11/12)
Kelompok copet yang datang dan berasal dari Jawa Tengah itu berjumlah 7 orang tersangka yang terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan.dari setiap pelaku memerankan aksinya secara berbeda-beda,sebelum melakukan aksinya para tersangka sudah merencanakan aksi liarnya jauh-jauh hari sebelum koplotan copet tersebut beraksi.tersangka yang datang dari jawa tengah itu tidak tanggung-tanggung dalam melakukan aksinya,mereka datang dari jawa tengah dengan menyewa mobil rental untuk melangsungkan aksi liarnya tersebut dengan menyewa sebuah minibus Avansa dengan Nopol H 8796 AZ.Dalam tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 11 handphone dan uang tunai sebesar 800 ribu,yang diduga barang tersebut hasil dari kejahatanya.
Dalam operasinya, sindikat copet  ini berbaur menyamar berpakaian layaknya orang muslim yang menghadiri pengajian. Kelompok copet ini biasanya beroperasi di Jawa Tengah, tapi ditangkap di Madiun," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun  AKP Gatot Setyo Budi. Menurut AKP Gatot Setyo Budi, seluruh anggota copet yang ditangkap itu warga Jawa Tengah yang selalu mengikuti acara pengajian Habib Syech Abdul Qadir Assegaf. terang kasat reskrim kepada media.
"Sodik, warga Candisari, Kota Semarang, salah seorang anggota sindikat copet ini yang dianggap melek Teknologi Informasi (TI) bertugas mencari informasi acara pengajian Habib Syeh Assegaf di Internet. Jadwal itu kemudian di sampaikan ke kelompoknya, juga ke Jumiyem, istri Sodik,".Koordinator operasi itu adalah Sunoto, warga Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.Ungkap kasat reskrim.
"Kami sengaja menyusup untuk membongkar kelompok ini. Mereka ditangkap seusai operasi dan sudah berkumpul dalam mobil sewaan yang digunakan operasi," ujar AKP Gatot. "Ketika diperiksa terungkap, sebelum beroperasi di Madiun, mereka sudah operasi di Blora. Karena itu, salah seorang pelaku bernama Kasmini, warga Pedurungan, Kota Semarang kami kirim ke Polsek Blora Kota, karena dari 11 HP yang disita, 4 HP hasil kejahatan dari Blora," kata Kasat Reskrim Gatot.Ia menambahkan, tiga kelompok copet lain yang berhasil ditangkap yaitu Ngadi dan Sutrisno warga Kalikajar, Kabupaten Wonosobo dan Budiyanto warga Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Ke 7 pelaku copet ini dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," tandas AKP Gatot Setyo Budi. (pgh)
 Madiun, Investigasi : Polres Madiun berhasil menagkap komplotan sindikat  pencurian atau copet antar kota yang sedang beraksi di wilayah Kabupaten Madiun dalam acara pengajian Umum Kabupaten Madiun bersholawat dengan penceramah Habib Syeh Asegaf dari Solo di Alun Alun Puspem Mejayan Kabupaten Madiun (11/12)
Kelompok copet yang datang dan berasal dari Jawa Tengah itu berjumlah 7 orang tersangka yang terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan.dari setiap pelaku memerankan aksinya secara berbeda-beda,sebelum melakukan aksinya para tersangka sudah merencanakan aksi liarnya jauh-jauh hari sebelum koplotan copet tersebut beraksi.tersangka yang datang dari jawa tengah itu tidak tanggung-tanggung dalam melakukan aksinya,mereka datang dari jawa tengah dengan menyewa mobil rental untuk melangsungkan aksi liarnya tersebut dengan menyewa sebuah minibus Avansa dengan Nopol H 8796 AZ.Dalam tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 11 handphone dan uang tunai sebesar 800 ribu,yang diduga barang tersebut hasil dari kejahatanya.
Dalam operasinya, sindikat copet  ini berbaur menyamar berpakaian layaknya orang muslim yang menghadiri pengajian. Kelompok copet ini biasanya beroperasi di Jawa Tengah, tapi ditangkap di Madiun," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun  AKP Gatot Setyo Budi. Menurut AKP Gatot Setyo Budi, seluruh anggota copet yang ditangkap itu warga Jawa Tengah yang selalu mengikuti acara pengajian Habib Syech Abdul Qadir Assegaf. terang kasat reskrim kepada media.
"Sodik, warga Candisari, Kota Semarang, salah seorang anggota sindikat copet ini yang dianggap melek Teknologi Informasi (TI) bertugas mencari informasi acara pengajian Habib Syeh Assegaf di Internet. Jadwal itu kemudian di sampaikan ke kelompoknya, juga ke Jumiyem, istri Sodik,".Koordinator operasi itu adalah Sunoto, warga Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.Ungkap kasat reskrim.
"Kami sengaja menyusup untuk membongkar kelompok ini. Mereka ditangkap seusai operasi dan sudah berkumpul dalam mobil sewaan yang digunakan operasi," ujar AKP Gatot. "Ketika diperiksa terungkap, sebelum beroperasi di Madiun, mereka sudah operasi di Blora. Karena itu, salah seorang pelaku bernama Kasmini, warga Pedurungan, Kota Semarang kami kirim ke Polsek Blora Kota, karena dari 11 HP yang disita, 4 HP hasil kejahatan dari Blora," kata Kasat Reskrim Gatot.Ia menambahkan, tiga kelompok copet lain yang berhasil ditangkap yaitu Ngadi dan Sutrisno warga Kalikajar, Kabupaten Wonosobo dan Budiyanto warga Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Ke 7 pelaku copet ini dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," tandas AKP Gatot Setyo Budi. (pgh)
Baca

Jelang Pilkada Serentak, Ngawi Aman Kondusif

Ngawi, Investigasi ; Sampai dengan H – 1 pelaksanaan Pilkada Serentak (9/12) atau tepatnya Selasa 8 Desember 2015 warga masyarakat Kabupaten Ngawi yang terdiri dari 19 kecamatan 213 desa 4 kelurahan dengan hak pilih sekitar 738.134 suara terkesan tenang tidak ada gejolak, seolah tidak ada tanda-tanda bahwa esok harinya akan ada peristiwa penting yaitu mereka akan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang nota bene akan menentukan kemana Kbupaten Ngawi akan dibawa, termasuk menentukan nasib mereka juga.
Berdasarkan pantauan Investigasi di lapangan, semenjak sudah ada keputusan final bahwa Calon Bupati – Wakil Bupati hanya dua pasangan tersebut, situasi dan kondisi menjelang coblosan seperti yang terjadi sudah banyak yang meramalkan. Beberapa pengakuan dari mereka yang berhasil dihimpun, antara lain mereka mengatakan bahwa apapun yang terjadi yang jadi tetap pasangan Mbah Kung dan Mas Ony. Di kalangan akar rumput dengan kepolosannya mereka mengungkapkan pendapatnya bahwa siapapun yang jadi mereka tidak akan merasakan dampak yang berarti. “ Nek kawula alit ngeten niki, mbok sintena sing dados Bupati nggih pancet ngeten niki mawon ( Kalau orang kecil, siapapun yang jadi Bupati nasibnya tetap tidak berubah – Red.),” demikian yang mereka katakan. Sebagian kalangan yang mengklaim dirinya sebagai orang yang intelek dan melek politik, berkomentar bahwa Pak Kanang dan Mas Ony memang tidak orang sembarangan, sangat cerdas dalam berstrategi. Demikian antara lain beberapa suara yang berkembang di masyarakat yang berhasil dihimpun oleh Investigasi.
Terlepas dari pendapat dari berbagai kalangan, kondusifnya Ngawi menjelang digelarnya Pilkada serentak sangatlah ditentukan oleh kinerja KPUD Kabupaten Ngawi dengan dukungan instansi terkait yang sangat proaktif. Seperti diketahui beberapa waktu lalu ( 23/11 ) Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi mengadakan sidak ke KPUD Ngawi untuk melihat langsung proses pelipatan dan penyortiran surat suara. Dalam pada itu Kapolres menjelaskan bahwa agenda tersebut sekaligus mencakup dua hal, yaitu memantau langsung kegiatan di KPUD dan memantau juga tantang pengamanan yang dilakukan oleh personal kepolisian yang ditugaskan. “ Kita memantau personel kepolisian yang tugasnya mengamankan serta memantau proses pelipatan surat suara. Kita mengapresiasi kinerja KPUD Ngawi yang melaksanakan tugasnya dengan secara matang dan saling berkoordinasi,” demikian Kapolres Ngawi di sela-sela kunjungannya dalam rangka sidak ke Kantor KPUD Ngawi yang diterima oleh Ketua KPUD Samsyul Wathoni didampingi oleh para komisioner KPUD beserta staf jajarannya.

Pada hari H- 4 atau tepatnya pada tanggal 5 Desember 2015 KPUD Kabupaten Ngawi telah melaksanakan pendistribusian surat suara dengan pengawalan ketat  Polisi. Sebanyak 750.839 lembar surat suara dikirim ke 19 Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dengan menggunakan 12 armada truck dengan pengawalan ketat dari Polisi yang berjumlah 250 personel.
“ Kita terjunkan 250 personel termasuk para Kapolsek sesuai lokasi PPK itu sendiri. Hari ini ada 10 PPK  yang kita amankan dengan sistim buka tutup demikian juga untuk kelanjutannya besok,” demikian terang Kompol Suwarno Kabagops Polres Ngawi. Sementara itu Aman Ridho Hidayat Divisi Logistik KPUD Kabupaten Ngawi menjelaskan bahwa surat suara yang sudah didistribusikan selanjutnya akan langsung disetting ulang oleh masing-masing PPK disesuaikan dengan jumlah TPS nya. Sedangkan pengepakan, penyegelan dan sebagainya tetap di bawah pantauan dari Petugas KPU, masing-masing 2 orang pada setiap PPK.

Proses Pelepasan armada pendistribusian surat suara ke segenap Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) secara simbolis dilepas langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten Ngawu Samsyul Wathoni ditandai dengan pengguntingan pita. Dalam pidato sambutannya Thoni ( sapa akrab ketua KPUD Ngawi – Red ) memaparkan bahwa pendistribusian surat suara dilaksanakan selama dua hari dan selalu mendapatkan pengawalan ketat daripetugas kepolisian. (pdy)
Ngawi, Investigasi ; Sampai dengan H – 1 pelaksanaan Pilkada Serentak (9/12) atau tepatnya Selasa 8 Desember 2015 warga masyarakat Kabupaten Ngawi yang terdiri dari 19 kecamatan 213 desa 4 kelurahan dengan hak pilih sekitar 738.134 suara terkesan tenang tidak ada gejolak, seolah tidak ada tanda-tanda bahwa esok harinya akan ada peristiwa penting yaitu mereka akan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang nota bene akan menentukan kemana Kbupaten Ngawi akan dibawa, termasuk menentukan nasib mereka juga.
Berdasarkan pantauan Investigasi di lapangan, semenjak sudah ada keputusan final bahwa Calon Bupati – Wakil Bupati hanya dua pasangan tersebut, situasi dan kondisi menjelang coblosan seperti yang terjadi sudah banyak yang meramalkan. Beberapa pengakuan dari mereka yang berhasil dihimpun, antara lain mereka mengatakan bahwa apapun yang terjadi yang jadi tetap pasangan Mbah Kung dan Mas Ony. Di kalangan akar rumput dengan kepolosannya mereka mengungkapkan pendapatnya bahwa siapapun yang jadi mereka tidak akan merasakan dampak yang berarti. “ Nek kawula alit ngeten niki, mbok sintena sing dados Bupati nggih pancet ngeten niki mawon ( Kalau orang kecil, siapapun yang jadi Bupati nasibnya tetap tidak berubah – Red.),” demikian yang mereka katakan. Sebagian kalangan yang mengklaim dirinya sebagai orang yang intelek dan melek politik, berkomentar bahwa Pak Kanang dan Mas Ony memang tidak orang sembarangan, sangat cerdas dalam berstrategi. Demikian antara lain beberapa suara yang berkembang di masyarakat yang berhasil dihimpun oleh Investigasi.
Terlepas dari pendapat dari berbagai kalangan, kondusifnya Ngawi menjelang digelarnya Pilkada serentak sangatlah ditentukan oleh kinerja KPUD Kabupaten Ngawi dengan dukungan instansi terkait yang sangat proaktif. Seperti diketahui beberapa waktu lalu ( 23/11 ) Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi mengadakan sidak ke KPUD Ngawi untuk melihat langsung proses pelipatan dan penyortiran surat suara. Dalam pada itu Kapolres menjelaskan bahwa agenda tersebut sekaligus mencakup dua hal, yaitu memantau langsung kegiatan di KPUD dan memantau juga tantang pengamanan yang dilakukan oleh personal kepolisian yang ditugaskan. “ Kita memantau personel kepolisian yang tugasnya mengamankan serta memantau proses pelipatan surat suara. Kita mengapresiasi kinerja KPUD Ngawi yang melaksanakan tugasnya dengan secara matang dan saling berkoordinasi,” demikian Kapolres Ngawi di sela-sela kunjungannya dalam rangka sidak ke Kantor KPUD Ngawi yang diterima oleh Ketua KPUD Samsyul Wathoni didampingi oleh para komisioner KPUD beserta staf jajarannya.

Pada hari H- 4 atau tepatnya pada tanggal 5 Desember 2015 KPUD Kabupaten Ngawi telah melaksanakan pendistribusian surat suara dengan pengawalan ketat  Polisi. Sebanyak 750.839 lembar surat suara dikirim ke 19 Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dengan menggunakan 12 armada truck dengan pengawalan ketat dari Polisi yang berjumlah 250 personel.
“ Kita terjunkan 250 personel termasuk para Kapolsek sesuai lokasi PPK itu sendiri. Hari ini ada 10 PPK  yang kita amankan dengan sistim buka tutup demikian juga untuk kelanjutannya besok,” demikian terang Kompol Suwarno Kabagops Polres Ngawi. Sementara itu Aman Ridho Hidayat Divisi Logistik KPUD Kabupaten Ngawi menjelaskan bahwa surat suara yang sudah didistribusikan selanjutnya akan langsung disetting ulang oleh masing-masing PPK disesuaikan dengan jumlah TPS nya. Sedangkan pengepakan, penyegelan dan sebagainya tetap di bawah pantauan dari Petugas KPU, masing-masing 2 orang pada setiap PPK.

Proses Pelepasan armada pendistribusian surat suara ke segenap Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) secara simbolis dilepas langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten Ngawu Samsyul Wathoni ditandai dengan pengguntingan pita. Dalam pidato sambutannya Thoni ( sapa akrab ketua KPUD Ngawi – Red ) memaparkan bahwa pendistribusian surat suara dilaksanakan selama dua hari dan selalu mendapatkan pengawalan ketat daripetugas kepolisian. (pdy)
Baca

Hasil Rekapitulasi KPUD Ngawi Paslon Incumbent (OK) 87,65 % Paslon Independen (ABAS) 12,35 %

Ngawi, Investigasi : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ngawi telah menggelar Rapat Pleno Terbuka (16/12) untuk melakukan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mengambil tempat di Balai Pertemuan RM Notosuman Ngawi.
Rapat Pleno tersebut selain dihadiri oleh para Komisioner KPUD juga dihadiri segenap Unsur Pimpinan Daerah (Unspinda) Kabupaten Ngawi, 19 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslih, dua saksi dari kedua belah pihak paslon, para Pimpinan Partai Politik dan tokoh masyarakat serta warga masyarakat yang antusias untuk mengikuti jalannya penghitungan suara. Untuk menciptakan agar perhelatan tersebut kondusif, aman tertib dan lancar juga diturunkan aparat keamanan baik dari Polri maupun TNI.
Dalam perbincangan para pengunjung yang mengikuti jalannya penghitungan suara tidak berbeda dengan apa yang berkembang di seluruh lapisan masyarakat semenjak jauh hari sebelum dilaksanakan pemungutan suara ( 9/12 ) yaitu mereka semua meyakini bahwa yang menang pasti paslon incumbent, duet antara Ir H Budi Sulistyono (sapaan akrap Kanang –Red) dan Ony Anwar, ST, MH yang disingkat OK. Pada umumnya dari mereka hanya ingin tahu berapakah persentase yang diraih oleh OK. Selama penghitungan perolehan suara berlangsung, ada yang memprediksi perolehan suara OK akan dimungkinkan bisa mencapai 99 % lebih, ada yang memastikan diatas 90 % dan sebagainya, hal tersebut dengan dasar pemikiran bahwa paslon incumbent diusung oleh 9 parpol alias 43 kursi legislatif. Dibandingkan rivalnya yang sekalipun kaduanya sebagai Putra Daerah baik Drs Agus Bandono, M Hum sebagai Cabup maupun Drs Adi Susilo, M Si sebagai Cawabupnya, tapi sudah lama mereka tidak berdomisili di Ngawi, sehingga warga masyarakat Ngawi jarang yang mengenalnya. Demikianlah pemikiran, analisa maupun prediksi yang berkembang di masyarakat Ngawi.

Usai penghitungan suara yang dipimpin oleh masing-masing PPK, Sasthaputra Pramudya Wardhana, ST Komisioner KPUD Kabupaten Ngawi Divisi Penyelenggaraan dan Data membacakan hasil dari Pilkada yang digelar 9 Desember lalu, bahwa Paslon dengan nomer urut 1 yaitu pasangan Ir H Budi Sulistyon alias Kanang dan Ony Anwar, ST, MH meraih  454.041 suara sedangkan Paslon dengan nomer urut 2 yaitu pasangan Drs Agus Bandono M Hum dan Drs Adi Susilo, Msi memperoleh 63.958 suara.
Dapat ditambahkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Kabupaten Ngawi adalah 731.794 orang sedangkan yang menggunakan hak pilihnya hanya 545.281 orang atau 74,51 %. Setelah dilakukan penghitungan suara ternyata suara yang sah adalah 517.999 suara. Maka dengan kata lain  OK mendapatkan 87,65 % sedangkan ABAS memperoleh 12,35 %.

Sesuai Undang-undang KPUD Ngawi memberikan peluang waktu 3X24 jam kepada Paslon ABAS untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhitung setelah KPUD Ngawi mengumumkan Penetapan Pemenang Pilkada Ngawi yang dijadwalkan pada tanggal 21 Desember 2015, demikian jelas Syamsul Wathoni, SHI, MSI ketua KPUD Kabupaten Ngawi. (pdy)
Ngawi, Investigasi : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ngawi telah menggelar Rapat Pleno Terbuka (16/12) untuk melakukan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mengambil tempat di Balai Pertemuan RM Notosuman Ngawi.
Rapat Pleno tersebut selain dihadiri oleh para Komisioner KPUD juga dihadiri segenap Unsur Pimpinan Daerah (Unspinda) Kabupaten Ngawi, 19 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslih, dua saksi dari kedua belah pihak paslon, para Pimpinan Partai Politik dan tokoh masyarakat serta warga masyarakat yang antusias untuk mengikuti jalannya penghitungan suara. Untuk menciptakan agar perhelatan tersebut kondusif, aman tertib dan lancar juga diturunkan aparat keamanan baik dari Polri maupun TNI.
Dalam perbincangan para pengunjung yang mengikuti jalannya penghitungan suara tidak berbeda dengan apa yang berkembang di seluruh lapisan masyarakat semenjak jauh hari sebelum dilaksanakan pemungutan suara ( 9/12 ) yaitu mereka semua meyakini bahwa yang menang pasti paslon incumbent, duet antara Ir H Budi Sulistyono (sapaan akrap Kanang –Red) dan Ony Anwar, ST, MH yang disingkat OK. Pada umumnya dari mereka hanya ingin tahu berapakah persentase yang diraih oleh OK. Selama penghitungan perolehan suara berlangsung, ada yang memprediksi perolehan suara OK akan dimungkinkan bisa mencapai 99 % lebih, ada yang memastikan diatas 90 % dan sebagainya, hal tersebut dengan dasar pemikiran bahwa paslon incumbent diusung oleh 9 parpol alias 43 kursi legislatif. Dibandingkan rivalnya yang sekalipun kaduanya sebagai Putra Daerah baik Drs Agus Bandono, M Hum sebagai Cabup maupun Drs Adi Susilo, M Si sebagai Cawabupnya, tapi sudah lama mereka tidak berdomisili di Ngawi, sehingga warga masyarakat Ngawi jarang yang mengenalnya. Demikianlah pemikiran, analisa maupun prediksi yang berkembang di masyarakat Ngawi.

Usai penghitungan suara yang dipimpin oleh masing-masing PPK, Sasthaputra Pramudya Wardhana, ST Komisioner KPUD Kabupaten Ngawi Divisi Penyelenggaraan dan Data membacakan hasil dari Pilkada yang digelar 9 Desember lalu, bahwa Paslon dengan nomer urut 1 yaitu pasangan Ir H Budi Sulistyon alias Kanang dan Ony Anwar, ST, MH meraih  454.041 suara sedangkan Paslon dengan nomer urut 2 yaitu pasangan Drs Agus Bandono M Hum dan Drs Adi Susilo, Msi memperoleh 63.958 suara.
Dapat ditambahkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Kabupaten Ngawi adalah 731.794 orang sedangkan yang menggunakan hak pilihnya hanya 545.281 orang atau 74,51 %. Setelah dilakukan penghitungan suara ternyata suara yang sah adalah 517.999 suara. Maka dengan kata lain  OK mendapatkan 87,65 % sedangkan ABAS memperoleh 12,35 %.

Sesuai Undang-undang KPUD Ngawi memberikan peluang waktu 3X24 jam kepada Paslon ABAS untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhitung setelah KPUD Ngawi mengumumkan Penetapan Pemenang Pilkada Ngawi yang dijadwalkan pada tanggal 21 Desember 2015, demikian jelas Syamsul Wathoni, SHI, MSI ketua KPUD Kabupaten Ngawi. (pdy)
Baca

Peringati Hari Anti Korupsi Dengan Mewarnai Wajah Koruptor


Magetan, Investigasi : Antusias anak setingkat sekolah dasar mewarnai wajah koruptor. Bertempat di GOR Ki Mageti pagi itu. Meja lipat, seperangkat pensil warna Alya sudah disiapkanya sejak kemaren. Ia ikut mewarnai yang diselengarakan aktifis dalam memperingati hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 desember pekan lalu. Alya mengaku senang, mewakili sekolahanya dari kartoharjo. Ia tak kenal siapa Gayus yang menjadi obyek diwarnai. "Sya tau gayus tambunan seorang koruptor." terangnya.
Dalam kegiatan ini panitia menyeduakan doorprice hadiah dan tropi dari kepala dinas pendidikan Bambang Triyanto. Ditanya alasan panitia sengaja memilih Gayus untuk diwarnai, karena Gayus sudah memiliki status hukum koruptor. Edy Wahyudi ketua panitia mewarnai mengaku " kegiatan ini bertujuan untuk menumuh kembangkan pemahan korupsi pada anak sejak dini." bahwa korupsi itu merusak moral bangsa." Imbunya

Senyum Syahra Citra Diah Mawardi asal dari SDN Selotinatah III kelas 4 Ngariboyo, Ia terpilih menjadi pemenang dalam lomba mewarnai wajah koruptor. Mawar nama pangilanya, mengaku sangat senang, Ia meboyong piala tropi dan sejumlah uang saku. Saat di wawancarai bagaimana perasaannya, mawar hanya berucap "sangat senang". (md).

Magetan, Investigasi : Antusias anak setingkat sekolah dasar mewarnai wajah koruptor. Bertempat di GOR Ki Mageti pagi itu. Meja lipat, seperangkat pensil warna Alya sudah disiapkanya sejak kemaren. Ia ikut mewarnai yang diselengarakan aktifis dalam memperingati hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 desember pekan lalu. Alya mengaku senang, mewakili sekolahanya dari kartoharjo. Ia tak kenal siapa Gayus yang menjadi obyek diwarnai. "Sya tau gayus tambunan seorang koruptor." terangnya.
Dalam kegiatan ini panitia menyeduakan doorprice hadiah dan tropi dari kepala dinas pendidikan Bambang Triyanto. Ditanya alasan panitia sengaja memilih Gayus untuk diwarnai, karena Gayus sudah memiliki status hukum koruptor. Edy Wahyudi ketua panitia mewarnai mengaku " kegiatan ini bertujuan untuk menumuh kembangkan pemahan korupsi pada anak sejak dini." bahwa korupsi itu merusak moral bangsa." Imbunya

Senyum Syahra Citra Diah Mawardi asal dari SDN Selotinatah III kelas 4 Ngariboyo, Ia terpilih menjadi pemenang dalam lomba mewarnai wajah koruptor. Mawar nama pangilanya, mengaku sangat senang, Ia meboyong piala tropi dan sejumlah uang saku. Saat di wawancarai bagaimana perasaannya, mawar hanya berucap "sangat senang". (md).
Baca

Polres Magetan Musnahkan Ribuan Liter Miras

Magetan, Investigasi : Peredaran Minuman Keras (miras) di Magetan Tinggi. Buktinya dalam kurun waktu 6 bulan saja Polres Magetan berhasil mengamankan sekitar 2600 liter lebih arak jowo atau yang disebut arjo, 60 botol anggur merah dan puluhan kenalpot brong. Peredaran miras sudah menyentuh kalangan anak anak, minuman memabukkan ini kalo tidak segera ditangani dengan serius sangat berbahaya. Pasalnya awal dari kejahatan bermula dari mabuk mabukkan, "Orang yang hilang kesadaran akan cenderung melakukan perbutan nekat, yang mengarah ke tindakan kejahatan." terang Kapolres.
Untuk itu polres Magetan bersama sama stekholder, TNI, masyarakat alim ulama dan pendeta untuk memerangi peredaran miras tanpa ijin."Laporkan apabila melihat miras tanpa ijin, kami akan tindak berat." tegasnya.
“Magetan sebenarnya bukan pengasil atau produsen miras, miras ini berasal dari Karanganyar dan Purwakarta." imbuhnya.
Kapolres tidak memungkiri bahwa angka peredaran miras di magetan sangat tinggi. "Meski penjual dan pembeli sering dirazia dan digrebek tak memberikan efek jera karena hanya memeberikan sangsi ringan. Produk hukum yang dibuat legislatif dan yudikatif yaitu berupa perda miras yang efektif tahun depan diharapkan bisa menekan angka peredaran miras karena sangsi yang diterapkan cukup berat." Harap Kapolres Magetan AKBP. Johanson Ronald Simamora 

Sementara itu Plt Sekda Magetan Mei Sugihartini yang hadir dalam acara pemusnahan mengaku prihatin dengan hal ini. Ia meminta segera untuk diterapkan perda miras tahun depan. Miras sudah merusak generasi anak bangsa. " Saya mendapat laporan dari polisi bahwa penguna miras sudah menyetuh anaka anak sekolah." terang Mei. Upaya pemkab magetan perang melawan bahaya miras adalah dengan menerbitkan perda miras yang efektif bulan depan. Diharapkan segera bisa menekan peredaran miras magetan dan angka kejahatan akibat pengaruh minuman memabukkan ini. (md).
Magetan, Investigasi : Peredaran Minuman Keras (miras) di Magetan Tinggi. Buktinya dalam kurun waktu 6 bulan saja Polres Magetan berhasil mengamankan sekitar 2600 liter lebih arak jowo atau yang disebut arjo, 60 botol anggur merah dan puluhan kenalpot brong. Peredaran miras sudah menyentuh kalangan anak anak, minuman memabukkan ini kalo tidak segera ditangani dengan serius sangat berbahaya. Pasalnya awal dari kejahatan bermula dari mabuk mabukkan, "Orang yang hilang kesadaran akan cenderung melakukan perbutan nekat, yang mengarah ke tindakan kejahatan." terang Kapolres.
Untuk itu polres Magetan bersama sama stekholder, TNI, masyarakat alim ulama dan pendeta untuk memerangi peredaran miras tanpa ijin."Laporkan apabila melihat miras tanpa ijin, kami akan tindak berat." tegasnya.
“Magetan sebenarnya bukan pengasil atau produsen miras, miras ini berasal dari Karanganyar dan Purwakarta." imbuhnya.
Kapolres tidak memungkiri bahwa angka peredaran miras di magetan sangat tinggi. "Meski penjual dan pembeli sering dirazia dan digrebek tak memberikan efek jera karena hanya memeberikan sangsi ringan. Produk hukum yang dibuat legislatif dan yudikatif yaitu berupa perda miras yang efektif tahun depan diharapkan bisa menekan angka peredaran miras karena sangsi yang diterapkan cukup berat." Harap Kapolres Magetan AKBP. Johanson Ronald Simamora 

Sementara itu Plt Sekda Magetan Mei Sugihartini yang hadir dalam acara pemusnahan mengaku prihatin dengan hal ini. Ia meminta segera untuk diterapkan perda miras tahun depan. Miras sudah merusak generasi anak bangsa. " Saya mendapat laporan dari polisi bahwa penguna miras sudah menyetuh anaka anak sekolah." terang Mei. Upaya pemkab magetan perang melawan bahaya miras adalah dengan menerbitkan perda miras yang efektif bulan depan. Diharapkan segera bisa menekan peredaran miras magetan dan angka kejahatan akibat pengaruh minuman memabukkan ini. (md).
Baca

Ratusan Kades Dilantik Bupati Dipendopo Kabupaten Madiun

Madiun, Investigasi ; Ratusan Kades hasil Pilkades tanggal 11 Oktober 2015 dilantik oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom, Rabu, (2/12/15) di Pendopo Muda Graha dengan disaksikan oleh Wakil Bupati,Wakil Ketua DPRD, Forpimda, Kepala SKPD, Camat, Muspika, TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kab. Madiun.
Dalam sambutannya Bupati Madiun H. Muhtarom, mengatakan, bahwa dalam penyelenggarakaan pemeritahan desa, keberadaan pimpinan sangat penting dan mutlak diperlukan. Kedudukannya sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pimpinan masyarakat. Pemerintahan desa sesuai dengan Nawa Cita yang ingin diwujudkan pemerintah saat ini memegang peranan peting dan strategis yaitu desa membangun dan membangun Negara dari desa. Sehingga diperlukan sosok Kades yang berkualitas dan mampu memahami arah kebijakan dan regulasi yang ada sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud melalui kebijkan dan implementasinya di desa.
Sesuai Peraturan Perundangan yang mengatur tentang desa, Pemerintah desa diberikan kepercayaan luar biasa oleh Pemerintah dengan dikucurkannya anggaran yang nilainya besar paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan retribusi daerah. Ada juga yang bersumber dari pendapatan asli desa. Hal itu harus disikapi dengan kedewasaan berfikir dan bertindak seluruh komponen yang terlibat dalam pemerintahan desa., utamnya Kepala Desa agar dapat berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari permasalahan utamanya masalah hukum.
 Sebagai ujung tombak, Kades beserta perangkatnya dalam menyelengarakan pemerintaha desa hendaknya pemerintahan desa dapat dilaksanakan sesuai aturan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sehingga menumbuhkan rasa kepuasan dan kepercayaan masyarakat akan kinerja aparatur pemerintah desa. Untuk itu hendaknya gunakan dana sesuai ketentuan yang ada dan terbuka, ajak masyarakat berperan aktif mulai proses perencaaan pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan, pengelolaan anggaran harus didukung administrasi yang tertib sesuai aturan yanga ada. Tingaktkan kompetensi aparat desa, efektifkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lainnya, penuhi kewajibannya dan hasil kegiatan dapat diukur dan dinilai tingkat keberhasilannya serta dapat dilestarikan dan dikembangkan secara berkelanjutan.
 Guna mewujud hal tersebut diatas maka Kepala Desa yag baru dilantik agar segera menjalankan tugas dan menyesuaikan diri dalam penyelenggaraan pemerintaha desa. Rangkul semua kompoenen agar situasi desa segera kondusif pasca Pilkades, Pelajari regulasi dan sistem dalam mekanisme penyelenggaraan pemeritahan desa dan segera melakukan penyususnan review terhadap rencana pembangunan jangka panjang desa (RPJMDES) untuk disesuaikan dengan Visi dan Misinya.  

 Kepada Kepala Desa yang telah mengakhiri masa jabatannya Bupati Madiun mengucpkan terimakasih dan penghargaan atas semua pengbdian dan kerjakerasnya selama ini. Demikian halnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades sehingga dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. (p-76)
Madiun, Investigasi ; Ratusan Kades hasil Pilkades tanggal 11 Oktober 2015 dilantik oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom, Rabu, (2/12/15) di Pendopo Muda Graha dengan disaksikan oleh Wakil Bupati,Wakil Ketua DPRD, Forpimda, Kepala SKPD, Camat, Muspika, TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kab. Madiun.
Dalam sambutannya Bupati Madiun H. Muhtarom, mengatakan, bahwa dalam penyelenggarakaan pemeritahan desa, keberadaan pimpinan sangat penting dan mutlak diperlukan. Kedudukannya sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pimpinan masyarakat. Pemerintahan desa sesuai dengan Nawa Cita yang ingin diwujudkan pemerintah saat ini memegang peranan peting dan strategis yaitu desa membangun dan membangun Negara dari desa. Sehingga diperlukan sosok Kades yang berkualitas dan mampu memahami arah kebijakan dan regulasi yang ada sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud melalui kebijkan dan implementasinya di desa.
Sesuai Peraturan Perundangan yang mengatur tentang desa, Pemerintah desa diberikan kepercayaan luar biasa oleh Pemerintah dengan dikucurkannya anggaran yang nilainya besar paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan retribusi daerah. Ada juga yang bersumber dari pendapatan asli desa. Hal itu harus disikapi dengan kedewasaan berfikir dan bertindak seluruh komponen yang terlibat dalam pemerintahan desa., utamnya Kepala Desa agar dapat berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari permasalahan utamanya masalah hukum.
 Sebagai ujung tombak, Kades beserta perangkatnya dalam menyelengarakan pemerintaha desa hendaknya pemerintahan desa dapat dilaksanakan sesuai aturan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sehingga menumbuhkan rasa kepuasan dan kepercayaan masyarakat akan kinerja aparatur pemerintah desa. Untuk itu hendaknya gunakan dana sesuai ketentuan yang ada dan terbuka, ajak masyarakat berperan aktif mulai proses perencaaan pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan, pengelolaan anggaran harus didukung administrasi yang tertib sesuai aturan yanga ada. Tingaktkan kompetensi aparat desa, efektifkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lainnya, penuhi kewajibannya dan hasil kegiatan dapat diukur dan dinilai tingkat keberhasilannya serta dapat dilestarikan dan dikembangkan secara berkelanjutan.
 Guna mewujud hal tersebut diatas maka Kepala Desa yag baru dilantik agar segera menjalankan tugas dan menyesuaikan diri dalam penyelenggaraan pemerintaha desa. Rangkul semua kompoenen agar situasi desa segera kondusif pasca Pilkades, Pelajari regulasi dan sistem dalam mekanisme penyelenggaraan pemeritahan desa dan segera melakukan penyususnan review terhadap rencana pembangunan jangka panjang desa (RPJMDES) untuk disesuaikan dengan Visi dan Misinya.  

 Kepada Kepala Desa yang telah mengakhiri masa jabatannya Bupati Madiun mengucpkan terimakasih dan penghargaan atas semua pengbdian dan kerjakerasnya selama ini. Demikian halnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades sehingga dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100