Berita Terkini

Seluruh Forpimda Kab. Ponorogo, Tolak Narkoba Dari Bumi Reyog

Ponorogo, Investigasi : Seluruh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Ponorogo sepakat berikrar tolak narkoba dari bumi reog. Kesepakatan bulat menolak semua peredaran apapun jenis narkoba di wilayah kabupaten ponorogo. Apel deklarasi gerakan anti narkoba ini di ikuti oleh seluruh
Forpimda meliputi Kapolres Ponorogo beserta TNI, Bupati Ponorogo, Ketua DPRD Ponorogo, Pengadilan Negeri Ponorogo serta unsur tokoh agama dan LSM, Komunitas KPAN, Komunitas reyog Ponorogo, para pelajar dan Mahasiswa.
Apel deklarasi gerakan anti narkoba itu dilaksanakan pada hari selasa (5/4) bertempat di halaman Polres Ponorogo. Pernyataan tekad kuat menolak narkoba dibumi reyog tidak hanya sebatas deklarasi pernyataan yang di ucapkan bersama, kesepakatan itu dibuktikan dengan diadakan tes urine setelah selesai penandatanganan deklarasi oleh seluruh Forpimda dan komunitas sebanyak 100 orang lebih. Dan dari hasil tes urine yang Forpimda lakukan semua hasilnya negatif.
Bupati Ponorogo Drs. H. Ipong Muchlissoni dalam sambutannya memaparkan bahwa narkoba saat ini menjadi momok yang sangat menakutkan bagi kehidupan bangsa dan negara. Selain itu narkoba juga hanya merusak dan menghancurkan generasi muda dan mulai saat ini Forpimda menyatakan perang terhadap narkoba. Dengan adanya deklarasi ini diharapkan mampu menjadi tonggak dan momentum memulai penyadaran pada diri kita dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan generasi muda tentang bahaya narkoba, yang mana saat ini narkoba sudah mulai masuk diseluruh lini terutama dikalangan pelajar.
Drs. H. Ipong Muchlissoni juga menambahkan pihaknya selaku Bupati ponorogo akan memberikan apresiasi dan dorongan yang kuat untuk melakukan kegiatan sosialisasi tentang bahaya  narkoba untuk mewujudkan ponorogo zero narkoba. Dan pihaknya sangat mendukung rencana berdirinya Badan Narkotika Kabupaten (BNK) di ponorogo.
“ Dalam waktu dekat, Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk segera membentuk BNK, dan semoga bulan april ini sudah terbentuk agar segera membantu tugas kepolisian dalam segala kegiatan pencegahan, edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba.”. Pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP. Ricky Purnama,SIK dalam kegiatan deklarasi ini  mengatakan hal senada yakni Ponorogo menyatakan perang terhadap narkoba. Pihaknya juga menegaskan mulai saat ini kami Forpimda berkomitmen untuk bersama – sama menolak narkoba dan bertekad untuk mewujudkan ponorogo zero narkoba, karena mengingat bahaya narkoba yang sangat mengkhawatirkan, jangan sampai generasi muda ponorogo teracuni oleh penyalahgunaan narkotika. Ujarnya.

Selain itu, AKBP Ricky Purnama juga menambahkan bahwa tidak ada satu daerah pun yang lepas dari ancaman narkoba. Hal itu terbukti di wilayah ponorogo sendiri belum lama ini Polres ponorogo telah menangkap pengedar dan mengamankan 300 gram narkotika. Dan ini merupakan tangkapan yang cukup besar untuk ukuran sekelas kabupaten ponorogo. “ Kita semua Forpimda menunjukkan kepada masyarakat bahwa untuk menyapu kotoran itu perlu sapu yang bersih, hari ini kita Forpimda tunjukkan bahwa kita bersih dari narkoba dan siap untuk membersihkan peredaran narkoba di Ponorogo,” Pungkasnya. (Sr/Ah)
Ponorogo, Investigasi : Seluruh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Ponorogo sepakat berikrar tolak narkoba dari bumi reog. Kesepakatan bulat menolak semua peredaran apapun jenis narkoba di wilayah kabupaten ponorogo. Apel deklarasi gerakan anti narkoba ini di ikuti oleh seluruh
Forpimda meliputi Kapolres Ponorogo beserta TNI, Bupati Ponorogo, Ketua DPRD Ponorogo, Pengadilan Negeri Ponorogo serta unsur tokoh agama dan LSM, Komunitas KPAN, Komunitas reyog Ponorogo, para pelajar dan Mahasiswa.
Apel deklarasi gerakan anti narkoba itu dilaksanakan pada hari selasa (5/4) bertempat di halaman Polres Ponorogo. Pernyataan tekad kuat menolak narkoba dibumi reyog tidak hanya sebatas deklarasi pernyataan yang di ucapkan bersama, kesepakatan itu dibuktikan dengan diadakan tes urine setelah selesai penandatanganan deklarasi oleh seluruh Forpimda dan komunitas sebanyak 100 orang lebih. Dan dari hasil tes urine yang Forpimda lakukan semua hasilnya negatif.
Bupati Ponorogo Drs. H. Ipong Muchlissoni dalam sambutannya memaparkan bahwa narkoba saat ini menjadi momok yang sangat menakutkan bagi kehidupan bangsa dan negara. Selain itu narkoba juga hanya merusak dan menghancurkan generasi muda dan mulai saat ini Forpimda menyatakan perang terhadap narkoba. Dengan adanya deklarasi ini diharapkan mampu menjadi tonggak dan momentum memulai penyadaran pada diri kita dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan generasi muda tentang bahaya narkoba, yang mana saat ini narkoba sudah mulai masuk diseluruh lini terutama dikalangan pelajar.
Drs. H. Ipong Muchlissoni juga menambahkan pihaknya selaku Bupati ponorogo akan memberikan apresiasi dan dorongan yang kuat untuk melakukan kegiatan sosialisasi tentang bahaya  narkoba untuk mewujudkan ponorogo zero narkoba. Dan pihaknya sangat mendukung rencana berdirinya Badan Narkotika Kabupaten (BNK) di ponorogo.
“ Dalam waktu dekat, Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk segera membentuk BNK, dan semoga bulan april ini sudah terbentuk agar segera membantu tugas kepolisian dalam segala kegiatan pencegahan, edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba.”. Pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP. Ricky Purnama,SIK dalam kegiatan deklarasi ini  mengatakan hal senada yakni Ponorogo menyatakan perang terhadap narkoba. Pihaknya juga menegaskan mulai saat ini kami Forpimda berkomitmen untuk bersama – sama menolak narkoba dan bertekad untuk mewujudkan ponorogo zero narkoba, karena mengingat bahaya narkoba yang sangat mengkhawatirkan, jangan sampai generasi muda ponorogo teracuni oleh penyalahgunaan narkotika. Ujarnya.

Selain itu, AKBP Ricky Purnama juga menambahkan bahwa tidak ada satu daerah pun yang lepas dari ancaman narkoba. Hal itu terbukti di wilayah ponorogo sendiri belum lama ini Polres ponorogo telah menangkap pengedar dan mengamankan 300 gram narkotika. Dan ini merupakan tangkapan yang cukup besar untuk ukuran sekelas kabupaten ponorogo. “ Kita semua Forpimda menunjukkan kepada masyarakat bahwa untuk menyapu kotoran itu perlu sapu yang bersih, hari ini kita Forpimda tunjukkan bahwa kita bersih dari narkoba dan siap untuk membersihkan peredaran narkoba di Ponorogo,” Pungkasnya. (Sr/Ah)
Baca

Bupati Madiun Sidak UN, Semua Berjalan Dengan Lancar

Madiun, Investigasi :  Untuk mengetahui proses Ujian Nasional di Hari Pertama, Bupati Madiun, H. Muhtarom beserta rombongan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak disejumlah SMK yang melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer. Salah satu sekolah yang disidak, yakni SMKN 2 Jiwan yang berada di Jalan Raya Madiun-Solo.
Usai dari SMKN 2 Jiwan, bupati dan rombongan melanjutkan Sidak ke MAN Rejosari dan SMA Geger. Sedangkan Wakil Bupati Madiun, Iswanto, melakukan Sidak ke SMK Basyariah di Kecamatan Dagangan, SMAN Dagangan dan SMKN Kebonsari.
Saat sidak di SMKN 2 Jiwan, Bupati Madiun mendapat penjelasan dari Pengawas Ujian bahwa pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer di SMKN 2 Jiwan berjalan dengan lancer. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemadaman listrik secara mendadak, pihak sekolah sudah mempersiapkan Genset.
“Pelaksanaan Ujian Nasional dihari pertama relative lancar, saya berharap proses UN ini akan berjalan lancar hingga akhir,” kata H. Muhtarom, Senin (4/4/16).
Dilanjutkan, Untuk tahun ini sekolah SMA/SMK sederajat yang melaksanakan ujian dengan sistem UNBK, sebanyak 51 sekolah dengan jumlah peserta sekitar 10 ribu siswa lebih. “Ada peningkatan yang signifikan dibanding tahun lalu yang hanya sembilan sekolah,” lanjutnya.
Untuk sekolah yang melaksanakan ujian dengan sistem UNBK, dibagi dalam tiga sif dan berakhir hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan yang menggunakan kertas, berakhir hingga pukul 10.00 WIB. “Saya berharap, dari 25 ribu sekian siswa mulai dari jenjang SD sederat hingga SMA sederajat yang mengikuti ujian tahun ini, semuanya lulus. Syukur-syukur kalau masuk lima besar seperti tahun lalu. Saya berharap seperti itu. Masuk lima besar,” pungkas Muhtarom.

Sementara itu, Suhardi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun berharap agar semua siswa yang saat ini melaksanakan Ujian Nasional bisa lulus seratus persen dengan nilai yang bagus. “Seperti yang dikatakan oleh Bapak Bupati, kita harus masuk lima besar se Jawa Timur,” pungkas Suhardi. (p-76).
Madiun, Investigasi :  Untuk mengetahui proses Ujian Nasional di Hari Pertama, Bupati Madiun, H. Muhtarom beserta rombongan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak disejumlah SMK yang melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer. Salah satu sekolah yang disidak, yakni SMKN 2 Jiwan yang berada di Jalan Raya Madiun-Solo.
Usai dari SMKN 2 Jiwan, bupati dan rombongan melanjutkan Sidak ke MAN Rejosari dan SMA Geger. Sedangkan Wakil Bupati Madiun, Iswanto, melakukan Sidak ke SMK Basyariah di Kecamatan Dagangan, SMAN Dagangan dan SMKN Kebonsari.
Saat sidak di SMKN 2 Jiwan, Bupati Madiun mendapat penjelasan dari Pengawas Ujian bahwa pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer di SMKN 2 Jiwan berjalan dengan lancer. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemadaman listrik secara mendadak, pihak sekolah sudah mempersiapkan Genset.
“Pelaksanaan Ujian Nasional dihari pertama relative lancar, saya berharap proses UN ini akan berjalan lancar hingga akhir,” kata H. Muhtarom, Senin (4/4/16).
Dilanjutkan, Untuk tahun ini sekolah SMA/SMK sederajat yang melaksanakan ujian dengan sistem UNBK, sebanyak 51 sekolah dengan jumlah peserta sekitar 10 ribu siswa lebih. “Ada peningkatan yang signifikan dibanding tahun lalu yang hanya sembilan sekolah,” lanjutnya.
Untuk sekolah yang melaksanakan ujian dengan sistem UNBK, dibagi dalam tiga sif dan berakhir hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan yang menggunakan kertas, berakhir hingga pukul 10.00 WIB. “Saya berharap, dari 25 ribu sekian siswa mulai dari jenjang SD sederat hingga SMA sederajat yang mengikuti ujian tahun ini, semuanya lulus. Syukur-syukur kalau masuk lima besar seperti tahun lalu. Saya berharap seperti itu. Masuk lima besar,” pungkas Muhtarom.

Sementara itu, Suhardi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun berharap agar semua siswa yang saat ini melaksanakan Ujian Nasional bisa lulus seratus persen dengan nilai yang bagus. “Seperti yang dikatakan oleh Bapak Bupati, kita harus masuk lima besar se Jawa Timur,” pungkas Suhardi. (p-76).
Baca

Di Ngawi UN Berbasis CBT Lancar, Sementara Seorang Peserta Terpaksa Mengerjakan Di Polres

Ngawi, Investigasi : Bupati Ngawi Ir Budi Sulistyono meninjau pelaksanaan Ujian Nasional SMA-SMK sederajat berbasis online Computer Based Test ( CBT ) pada hari pertama (4/4) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Ngawi. Dalam kegiatan ini Bupati didampingi Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Ngawi Prasetyo, Kabid Dikmen Diknas Kabupaten Ngawi Hadi Suharto.
  Bupati dan rombongan meninjau 3 ruangan yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Nasional berbasis CBT. Dalam pada itu Bupati Ngawi menuturkan bahwa pelaksanaan UN berbasis internet sangat bagus bagi anak-anak yang mengikuti UN tahun ini karena selain meningkatkan pengetahuan anak mengenai teknologi juga dapat meminimalisasi terjadinya kekurangan yang dilakukan mereka.
Masih evaluasi Bupati, dia juga mengungkapkan bahwa dari sekolah yang ditinjaunya, proses pelaksanaan UN online masih berjalan normal. Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa perlu adanya antisipasi persoalan jaringan dan listrik. Untuk itu pihak sekolah dan telkom diminta agar menjaga stabilitas jaringan dan mengantisipasi pemadaman listrik agar pelaksanaan UN tidak terganggu. Selain itu Budi Sulistyono juga memberikan semangat kepada para peserta UN agar tidak grogi supaya semuanya dapat berjalan lancar dengan hasil yang memuaskan.
Kepala SMKN 1 Suharno berkaitan dengan antisipasi kerusakan jaringan dan pemadaman listrik, dia mengaku sudah meminta kepada pihak Telkom dan PLN untuk mengatasinya. Selain itu pihak sekolah juga sudah menyiapkan genset.
Di sisi lain seorang peserta P (18) terpaksa melaksanakan UN di Polres setempat karena tersandung masalah atas dugaan tindakan asusila, demikian terang Kabid Dikmen Diknas Hadi Suharto, yang lebih lanjut dia menjelaskan bahwa meskipun UN di Polres, tetap pengawas internal sekolah bersangkutan diterjunkan langsung ke lokasi sebanyak dua orang ditambah seorang petugas, sedangkan naskah diberikan sesuai waktunya.

Lain halnya dengan yang dialami oleh 2 orang peserta UN dari SMK PGRI 1 Ngawi. Dia adalah Aris Wantoro (19) siswa jurusan TKJ dan Ragil Panca Wardana (18) siswa jurusan TKR.  Keduanya terpaksa tidak dapat mengikuti UN di hari kedua karena tebibat kecelakaan kendaraan. (pdy)
Ngawi, Investigasi : Bupati Ngawi Ir Budi Sulistyono meninjau pelaksanaan Ujian Nasional SMA-SMK sederajat berbasis online Computer Based Test ( CBT ) pada hari pertama (4/4) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Ngawi. Dalam kegiatan ini Bupati didampingi Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Ngawi Prasetyo, Kabid Dikmen Diknas Kabupaten Ngawi Hadi Suharto.
  Bupati dan rombongan meninjau 3 ruangan yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Nasional berbasis CBT. Dalam pada itu Bupati Ngawi menuturkan bahwa pelaksanaan UN berbasis internet sangat bagus bagi anak-anak yang mengikuti UN tahun ini karena selain meningkatkan pengetahuan anak mengenai teknologi juga dapat meminimalisasi terjadinya kekurangan yang dilakukan mereka.
Masih evaluasi Bupati, dia juga mengungkapkan bahwa dari sekolah yang ditinjaunya, proses pelaksanaan UN online masih berjalan normal. Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa perlu adanya antisipasi persoalan jaringan dan listrik. Untuk itu pihak sekolah dan telkom diminta agar menjaga stabilitas jaringan dan mengantisipasi pemadaman listrik agar pelaksanaan UN tidak terganggu. Selain itu Budi Sulistyono juga memberikan semangat kepada para peserta UN agar tidak grogi supaya semuanya dapat berjalan lancar dengan hasil yang memuaskan.
Kepala SMKN 1 Suharno berkaitan dengan antisipasi kerusakan jaringan dan pemadaman listrik, dia mengaku sudah meminta kepada pihak Telkom dan PLN untuk mengatasinya. Selain itu pihak sekolah juga sudah menyiapkan genset.
Di sisi lain seorang peserta P (18) terpaksa melaksanakan UN di Polres setempat karena tersandung masalah atas dugaan tindakan asusila, demikian terang Kabid Dikmen Diknas Hadi Suharto, yang lebih lanjut dia menjelaskan bahwa meskipun UN di Polres, tetap pengawas internal sekolah bersangkutan diterjunkan langsung ke lokasi sebanyak dua orang ditambah seorang petugas, sedangkan naskah diberikan sesuai waktunya.

Lain halnya dengan yang dialami oleh 2 orang peserta UN dari SMK PGRI 1 Ngawi. Dia adalah Aris Wantoro (19) siswa jurusan TKJ dan Ragil Panca Wardana (18) siswa jurusan TKR.  Keduanya terpaksa tidak dapat mengikuti UN di hari kedua karena tebibat kecelakaan kendaraan. (pdy)
Baca

Kantor Imigrasi kelas III Kab. Ponorogo Telah Resmi Dibuka Pelayanannya

Ponorogo, Investigasi : Pelayanan kantor keimigrasian kelas III Kab. Ponorogo kini telah resmi dibuka pelayanannya. Peresmian kantor imigrasi yang beralamat Jln. Ir. Juanda No. 172 Kab. Ponorogo diresmikan pada hari Senin (4/4) berlangsung dengan meriah. Pasalnya dalam peresmian kantor imigrasi ini ditampilkan pentas seni reog ponorogo dari warga binaan rutan ponorogo. Dalam acara tersebut di hadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa timur, Forpimda dan Perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dan Pacitan.
Peresmian Operasionalisasi Pelayanan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas III Ponorogo ini didasari amanat UU no: 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Keputusan Kemenhum dan Ham RI Nomor: M.A.H. 06.OT01.02. Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Kantor Imigrasi kelas III Ponorogo, serta SP DIPA. 013.06.268.4006 tahun 2016 Kantor Imigrasi Ponorogo tahun 2016, tanggal 17 Desember 2015.
Dalam kesempatan itu, Drs H. Ipong Muchlissoni Bupati Ponorogo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita sangat berbahagia di Kab. Ponorogo ini tambah lagi kantor pelayanan Keimigrasian Kelas III Ponorogo yang mana kantor ini sangat di butuhkan oleh Pemda Ponorogo, karena mengingat di Ponorogo sangat banyak sekali WNA dan  TKI yang sampai saat ini sudah tercatat di data berjumlah kurang lebih 22.000 TKI.
Dengan adanya Kantor Imigrasi ini di harapkan bisa menambah investor yang masuk di Pemda Ponorogo, sehingga secara langsung akan menambah pendapatan Pemda Ponorogo. “Dalam hal ini maka Pemda Ponorogo akan segera memberikan tempat yang layak sesuai standart kantor imigrasi yang ada, supaya pelayanannya bisa maksimal, akan tetapi untuk sementara di harapkan menggunakan tempat yang ada dulu untuk pelayanan,” Pungkasnya Bupati Ponorogo.
Sementara itu, Budi Sulaksana, SH.Msi Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jatim mengatakan, setelah memantau selama satu tahun melihat kapasitas layanan yang cukup memenuhi syarat untuk pembangunan kantor imigrasi di Kab. Ponorogo, dan setelah kami periksa maka hasilnya di Ponorogo sangat perlu di adakan kantor Imigrasi karena di Ponorogo sangat banyak WNA dan masyarakatnya yang menjadi TKI. Selain itu di Ponorogo terdapat Pondok Modern Darussalam Salam Gontor yang santrinya banyak dari Luar Negeri, maka dari itu saya mengharapkan Kantor Imigrasi di Ponorogo ini segera di operasikan.
Lanjut Budi Sulaksana juga berharap, agar Pemerintah Daerah untuk menyediakan tempat yang layak untuk di bangun kantor imigrasi agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal, dikarenakan diponorogo sangat banyak sekali TKI yang bekerja ke Luar Negeri sehingga mereka tidak lagi mengurus paspor dengan jarak tempuh yang jauh kekantor imigrasi
Dengan adanya Kantor Imigrasi di Ponorogo ini merupakan sebuah komitmen Pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus Paspor yang di butuhkan masyarakat dan mengharapkan kepada seluruh pegawai kantor imigrasi untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan jangan sampai terjadi pelangaran terutama Korupsi di kantor imigrasi Ponorogo ini. Tutur Budi Sulaksana. (Sr/Ah)
Ponorogo, Investigasi : Pelayanan kantor keimigrasian kelas III Kab. Ponorogo kini telah resmi dibuka pelayanannya. Peresmian kantor imigrasi yang beralamat Jln. Ir. Juanda No. 172 Kab. Ponorogo diresmikan pada hari Senin (4/4) berlangsung dengan meriah. Pasalnya dalam peresmian kantor imigrasi ini ditampilkan pentas seni reog ponorogo dari warga binaan rutan ponorogo. Dalam acara tersebut di hadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa timur, Forpimda dan Perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dan Pacitan.
Peresmian Operasionalisasi Pelayanan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas III Ponorogo ini didasari amanat UU no: 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Keputusan Kemenhum dan Ham RI Nomor: M.A.H. 06.OT01.02. Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Kantor Imigrasi kelas III Ponorogo, serta SP DIPA. 013.06.268.4006 tahun 2016 Kantor Imigrasi Ponorogo tahun 2016, tanggal 17 Desember 2015.
Dalam kesempatan itu, Drs H. Ipong Muchlissoni Bupati Ponorogo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita sangat berbahagia di Kab. Ponorogo ini tambah lagi kantor pelayanan Keimigrasian Kelas III Ponorogo yang mana kantor ini sangat di butuhkan oleh Pemda Ponorogo, karena mengingat di Ponorogo sangat banyak sekali WNA dan  TKI yang sampai saat ini sudah tercatat di data berjumlah kurang lebih 22.000 TKI.
Dengan adanya Kantor Imigrasi ini di harapkan bisa menambah investor yang masuk di Pemda Ponorogo, sehingga secara langsung akan menambah pendapatan Pemda Ponorogo. “Dalam hal ini maka Pemda Ponorogo akan segera memberikan tempat yang layak sesuai standart kantor imigrasi yang ada, supaya pelayanannya bisa maksimal, akan tetapi untuk sementara di harapkan menggunakan tempat yang ada dulu untuk pelayanan,” Pungkasnya Bupati Ponorogo.
Sementara itu, Budi Sulaksana, SH.Msi Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jatim mengatakan, setelah memantau selama satu tahun melihat kapasitas layanan yang cukup memenuhi syarat untuk pembangunan kantor imigrasi di Kab. Ponorogo, dan setelah kami periksa maka hasilnya di Ponorogo sangat perlu di adakan kantor Imigrasi karena di Ponorogo sangat banyak WNA dan masyarakatnya yang menjadi TKI. Selain itu di Ponorogo terdapat Pondok Modern Darussalam Salam Gontor yang santrinya banyak dari Luar Negeri, maka dari itu saya mengharapkan Kantor Imigrasi di Ponorogo ini segera di operasikan.
Lanjut Budi Sulaksana juga berharap, agar Pemerintah Daerah untuk menyediakan tempat yang layak untuk di bangun kantor imigrasi agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal, dikarenakan diponorogo sangat banyak sekali TKI yang bekerja ke Luar Negeri sehingga mereka tidak lagi mengurus paspor dengan jarak tempuh yang jauh kekantor imigrasi
Dengan adanya Kantor Imigrasi di Ponorogo ini merupakan sebuah komitmen Pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus Paspor yang di butuhkan masyarakat dan mengharapkan kepada seluruh pegawai kantor imigrasi untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan jangan sampai terjadi pelangaran terutama Korupsi di kantor imigrasi Ponorogo ini. Tutur Budi Sulaksana. (Sr/Ah)
Baca

Razia Rutan Kelas II B Magetan, Polres Magetan Lakukan Tes Urine

Magetan, Investigasi : Tim gabungan Polres Magetan bersama Kodim 0804 Magetan serta POM TNI AU  merazia kamar penghuni Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas II B Magetan, Senin (04/04).Razia yang dipimpin Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora,   tersebut melibatkan 100 personel gabungan.
Pemeriksaan ini difokuskan pada kamar tahanan dan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah masuk kedalam Rutan, petugas langsung mengeluarkan seluruh tahanan dari masing-masing ruangan. Petugas kemudian menggeledah setiap ruangan tahanan dan barang bawaan para napi.
Puluhan korek api berbahan gas, senjata tajam jenis kater, gunting, silet, pemotong kuku, serta sejumlah obat generic dengan fungsi obat penenang berhasil disita dari dalam kamar tahanan. Petugas juga memeriksa blok tahanan pria dan wanita.
Kapolres Magetan, AKBP Johanson Ronald Simamora mengatakan razia dengan sandi operasi bersih narkoba (bersinar) selektif memprioritaskan pada kasus narkoba, barang berbahaya yang berhasil ditemukan berupa, silet, korekapi yang terlarang masuk ke lapas langsung kami melakukan penyitaan.
Kapolres Magetan mengungkapkan, razia yang digelar mendadak ini sebagai upaya mempersempit ruang penyalahgunaan narkoba di dalam rutan. "Dari hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan adanya barang bukti narkoba di dalam rutan.” Kata Kapolres Magetan.
"Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pemantauan kemungkinan peredaran narkoba di dalam lapas. Karena, bukan tidak mungkin peredaran narkoba ini memanfaatkan kelengahan petugas rutan,”  lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba, AKP. Sutiyana, menambahkan, razia di dalam lapas ini juga sebagai shock therapy terhadap para tahanan dan narapidana agar tidak mencoba-coba memanfaatkan kesempatan. “Kalau mereka kembali melakukan tindak pidana di dalam rutan, tentu akan diproses lebih lanjut," tegasnya.

Selain menggelar razia gabungan, aparat juga melakukan tes urine terhadap napidana petugas rutan, dan hasil pemeriksaan napi dan petugas rutan yang diperiksa negative. (md)
Magetan, Investigasi : Tim gabungan Polres Magetan bersama Kodim 0804 Magetan serta POM TNI AU  merazia kamar penghuni Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas II B Magetan, Senin (04/04).Razia yang dipimpin Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora,   tersebut melibatkan 100 personel gabungan.
Pemeriksaan ini difokuskan pada kamar tahanan dan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah masuk kedalam Rutan, petugas langsung mengeluarkan seluruh tahanan dari masing-masing ruangan. Petugas kemudian menggeledah setiap ruangan tahanan dan barang bawaan para napi.
Puluhan korek api berbahan gas, senjata tajam jenis kater, gunting, silet, pemotong kuku, serta sejumlah obat generic dengan fungsi obat penenang berhasil disita dari dalam kamar tahanan. Petugas juga memeriksa blok tahanan pria dan wanita.
Kapolres Magetan, AKBP Johanson Ronald Simamora mengatakan razia dengan sandi operasi bersih narkoba (bersinar) selektif memprioritaskan pada kasus narkoba, barang berbahaya yang berhasil ditemukan berupa, silet, korekapi yang terlarang masuk ke lapas langsung kami melakukan penyitaan.
Kapolres Magetan mengungkapkan, razia yang digelar mendadak ini sebagai upaya mempersempit ruang penyalahgunaan narkoba di dalam rutan. "Dari hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan adanya barang bukti narkoba di dalam rutan.” Kata Kapolres Magetan.
"Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pemantauan kemungkinan peredaran narkoba di dalam lapas. Karena, bukan tidak mungkin peredaran narkoba ini memanfaatkan kelengahan petugas rutan,”  lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba, AKP. Sutiyana, menambahkan, razia di dalam lapas ini juga sebagai shock therapy terhadap para tahanan dan narapidana agar tidak mencoba-coba memanfaatkan kesempatan. “Kalau mereka kembali melakukan tindak pidana di dalam rutan, tentu akan diproses lebih lanjut," tegasnya.

Selain menggelar razia gabungan, aparat juga melakukan tes urine terhadap napidana petugas rutan, dan hasil pemeriksaan napi dan petugas rutan yang diperiksa negative. (md)
Baca

Dalami Kasus Mark Up Panwaslu Kota Madiun, Penyidik Kantongi Dua Nama Calon Tersangka

Madiun Kota, Investigasi : Tim Penyidik dari Polres Madiun Kota terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan mark up Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kegiatan fiktif dari dana anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kota Madiun pada saat pemilihan Walikota Madiun tahun 2013 lalu.
Dipastikan kasus ini akan masuk tahap final karena Tim Penyidik yakin bahwa negara dirugikan. Saat ini ada dua nama yang dikantongi oleh Tim Penyidik yang akan menjadi calon tersangka. "Panwaslu sudah tahap penyidikan. Indikasi kerugian negara sudah ada. Untuk penentuan tersangka pada tahap berikutnya. Kalau indikasi tersangka ada dua orang,"kata Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur belum lama ini.
Saat ditanya kepastian besar kerugian negara yang diakibatkan oleh ulah nakal oknum Panwaslu tersebut, AKP Masykur enggan menentukan secara pasti. Namun menurutnya, kerugian negara ditaksir antara ratusan juta. "Yang jelas ratusan juta,"ujarnya.

Sekedar untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di Panwaslu Kota Madiun ini sudah ditangani Polres Madiun Kota sejak tahun 2015 lalu. Kasus dugaan mark up ini pun menjadi atensi Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto ditahun 2016 ini. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Tim Penyidik dari Polres Madiun Kota terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan mark up Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kegiatan fiktif dari dana anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kota Madiun pada saat pemilihan Walikota Madiun tahun 2013 lalu.
Dipastikan kasus ini akan masuk tahap final karena Tim Penyidik yakin bahwa negara dirugikan. Saat ini ada dua nama yang dikantongi oleh Tim Penyidik yang akan menjadi calon tersangka. "Panwaslu sudah tahap penyidikan. Indikasi kerugian negara sudah ada. Untuk penentuan tersangka pada tahap berikutnya. Kalau indikasi tersangka ada dua orang,"kata Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur belum lama ini.
Saat ditanya kepastian besar kerugian negara yang diakibatkan oleh ulah nakal oknum Panwaslu tersebut, AKP Masykur enggan menentukan secara pasti. Namun menurutnya, kerugian negara ditaksir antara ratusan juta. "Yang jelas ratusan juta,"ujarnya.

Sekedar untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di Panwaslu Kota Madiun ini sudah ditangani Polres Madiun Kota sejak tahun 2015 lalu. Kasus dugaan mark up ini pun menjadi atensi Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto ditahun 2016 ini. (p-76)
Baca

Polres Madiun Kota Tolak Penangguhan Penahanan OKB

Madiun Kota, Investigasi :  Pengajuan penagguhan penahanan yang dilakukan oleh Setio Budi Utomo, Warga Jalan Asaha, Dusun Sumbersoko, Kel/Kec. Mejayan atau yang dikenal dengan julukan Orang Kaya Baru ditolak oleh Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur karena belum ada instruksi dari Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto.
AKP Masykur memastikan bahwa pengusaha Caruban yang terjerat kasus penganiayaan di Cafe In Lounge ini, masih mendekam dibalik jeruji besi. "Saat ini tersangka masih didalam sel,"katanya, Kamis (31/3/2016).
Kenyataan ini juga menepis adanya isu yang menyatakan bahwa Setio Budi Utomo masih melenggang diluar tahanan Polres Madiun Kota.  “Meski korban sudah membuat surat pernyataan perdamaian, lanjut AKP Masykur, namun penyidik akan tetap melanjutkan perkara tersebut dan dipastikan segara melangkah ke tahap I,” kata AKP Masykur.
Diketahui, memang pihak pelapor yang menjadi korban penganiayaan yaitu Al Khurniawan Muhamad, sudah membuat surat pernyataan tertulis kepada penyidik untuk tidak melanjutkan perkara itu ke Pengadilan. "Dari pihak pelapor memang sudah membuat surat pernyataan tulisan tangan, bahwa dia (pelapor,red) sudah memaafkan dan mengharap kepada penyidik untuk perkara yang dia laporkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dari korban menyampaikan seperti itu,” lanjutnya.

Ditegaskan, kasus penganiayaan ini akan terus dilanjutkan dan sekarang pihak penyidik berusaha untuk melengkapi semua berkas untuk tahap I agar segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Rencana segera kita lengkapi berkas untuk tahap I, untuk kita kirim ke JPU,"tandasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Pengajuan penagguhan penahanan yang dilakukan oleh Setio Budi Utomo, Warga Jalan Asaha, Dusun Sumbersoko, Kel/Kec. Mejayan atau yang dikenal dengan julukan Orang Kaya Baru ditolak oleh Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP Masykur karena belum ada instruksi dari Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto.
AKP Masykur memastikan bahwa pengusaha Caruban yang terjerat kasus penganiayaan di Cafe In Lounge ini, masih mendekam dibalik jeruji besi. "Saat ini tersangka masih didalam sel,"katanya, Kamis (31/3/2016).
Kenyataan ini juga menepis adanya isu yang menyatakan bahwa Setio Budi Utomo masih melenggang diluar tahanan Polres Madiun Kota.  “Meski korban sudah membuat surat pernyataan perdamaian, lanjut AKP Masykur, namun penyidik akan tetap melanjutkan perkara tersebut dan dipastikan segara melangkah ke tahap I,” kata AKP Masykur.
Diketahui, memang pihak pelapor yang menjadi korban penganiayaan yaitu Al Khurniawan Muhamad, sudah membuat surat pernyataan tertulis kepada penyidik untuk tidak melanjutkan perkara itu ke Pengadilan. "Dari pihak pelapor memang sudah membuat surat pernyataan tulisan tangan, bahwa dia (pelapor,red) sudah memaafkan dan mengharap kepada penyidik untuk perkara yang dia laporkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dari korban menyampaikan seperti itu,” lanjutnya.

Ditegaskan, kasus penganiayaan ini akan terus dilanjutkan dan sekarang pihak penyidik berusaha untuk melengkapi semua berkas untuk tahap I agar segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Rencana segera kita lengkapi berkas untuk tahap I, untuk kita kirim ke JPU,"tandasnya. (p-76)
Baca

Jalin Sinergitas, Kapolres Magetan Adakan Pertemuan Dengan Wartawan

Magetan, Investigasi : Menyadari pentingnya jalinan kerjasama yang baik, Kapolres Magetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora, mengundang seluruh Wartawan yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Magetan untuk jumpa Pers.
Acara yang diadakan di salah satu rumah makan ini dihadiri oleh Ketua DPRD dan seluruh Pejabat Utama Polres Magetan serta Wartawan media cetak, elektronik yang ada di Kabupaten Magetan.Kamis (31/3).
“Tujuan dari kegiatan ini tak lain adalah mempererat silaturahmi dan sinegritas antara Kepolisian Resort Magetan dengan wartawan,” kata KapolresMagetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora.
Dilanjutkan,dengan adanya kegiatan ini pihaknya berharap kepada rekan wartawan untuk membantu tugas Kepolisian khususnya dalam pemberitaan kepada masyarakat. “Saya berharap ada kerjasama yang baik antara rekan media dengan Kepolisian, sehingga dapat sinergi dan berkesinambungan dalam melaksanakan tugas masing-masing,” lanjutnya.
Ditegaskan, bagaimanapunperanan media dalam membentuk dinamika suatu masyarakat, sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.“Jadi semua itu diperlukan sinergitas dan jalinan kerjasama yang baik antara pihak Wartawan dan Polres Magetan,” tegasnya.

Kapolres berharap talisilaturahmi akan selalu terjalin dan semoga kedua belah pihak mampu menjalankan tugas masing-masing. (md)
Magetan, Investigasi : Menyadari pentingnya jalinan kerjasama yang baik, Kapolres Magetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora, mengundang seluruh Wartawan yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Magetan untuk jumpa Pers.
Acara yang diadakan di salah satu rumah makan ini dihadiri oleh Ketua DPRD dan seluruh Pejabat Utama Polres Magetan serta Wartawan media cetak, elektronik yang ada di Kabupaten Magetan.Kamis (31/3).
“Tujuan dari kegiatan ini tak lain adalah mempererat silaturahmi dan sinegritas antara Kepolisian Resort Magetan dengan wartawan,” kata KapolresMagetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora.
Dilanjutkan,dengan adanya kegiatan ini pihaknya berharap kepada rekan wartawan untuk membantu tugas Kepolisian khususnya dalam pemberitaan kepada masyarakat. “Saya berharap ada kerjasama yang baik antara rekan media dengan Kepolisian, sehingga dapat sinergi dan berkesinambungan dalam melaksanakan tugas masing-masing,” lanjutnya.
Ditegaskan, bagaimanapunperanan media dalam membentuk dinamika suatu masyarakat, sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.“Jadi semua itu diperlukan sinergitas dan jalinan kerjasama yang baik antara pihak Wartawan dan Polres Magetan,” tegasnya.

Kapolres berharap talisilaturahmi akan selalu terjalin dan semoga kedua belah pihak mampu menjalankan tugas masing-masing. (md)
Baca

Laksanakan Operasi Bersinar, Polres Magetan Berhasil Ungkap 7 Kasus

Magetan, Investigasi : Perang terhadap narkoba terus di dengungkan oleh Polres Magetan. Barang haram ini tidak akan pernah punya tempat diwilayah hukum Polres Magetan karena merusak generasi bangsa.
Bertempat diruang lobi Polres Magetan Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora menggelar pers realese pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, curas, upal dan pembuangan bayi, Kamis (31/3).
Press Release ini disampaikan oleh Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora didampingi oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasubbaghumas serta dihadiri oleh Wartawan media cetak, online maupun layar kaca.
Selama kurang lebih tiga minggu terakhir ini, Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Magetan telah berhasil mengungkap Tujuh kasus narkotika, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus uang palsu, satu kasus pembuangan bayi, satu kasus penipuan dan penggelapan.
Dari kesemua kasus-kasus tersebut, petugas berhasil menangkap  tersangka dan barang buktinya. Kapolres Magetan dalam Press Release mengatakan “Kepada rekan-rekan media massa, pada kesempatan ini yang perlu saya sampaikan adalah bahwa Polres Magetan dalam Operasi Bersinar 2016 ini telah berhasil mengukap kasus penyalahgunaan narkoba yang sangat meresahkan masyarakat sebanyak 7 kasus,” ungkapnya.
Dilanjutkan, semua tersangka sudah berhasil diamankan berikut barang buktinya dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan. “Apabila berkas perkara sudah lengakap dan segera kita limpahkan,” lanjutnya.
Ditambahkan, selain kasus penyalahgunaan narkotika jajaran Sat Reskrim Polres Magetan juga mengungkap beberapa kasus tindak pidana diantaranya kasus Curat dengan pelaku IN, 22 th, wiraswasta alamat kel. Langkapura Baru, kecamatan Langkapura Bandar Lampung dengan TKP Ds. Banjarejo, kec. Panekan, Kabupaten Magetan,

Kasus Uang Palsu dengan pelaku HI, wiraswasta alamat Ds/kec.Tambakboyo RT.6/2 Kab. Tuban, Penipuan /Penggelapan dengan pelaku DT, 33 tahun, wiraswasta, alamat desa Karangsono kec. Kwadungan Kab. Ngawi dengan TKP di Ds. Blaran 5/1 kec. Barat Kab. Magetan. “Kasus pembuangan bayi dengan pelaku KW, 24 tahun, swasta alamat Ds. Tanjung kec. Bendo kab. Magetan dengan TKP Kebun Tebu Ds. Tanjung 20/05 kec. Bendo Kab. Magetan,” pungkas Kapolres Magetan dengan tegas. (md)
Magetan, Investigasi : Perang terhadap narkoba terus di dengungkan oleh Polres Magetan. Barang haram ini tidak akan pernah punya tempat diwilayah hukum Polres Magetan karena merusak generasi bangsa.
Bertempat diruang lobi Polres Magetan Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora menggelar pers realese pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, curas, upal dan pembuangan bayi, Kamis (31/3).
Press Release ini disampaikan oleh Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora didampingi oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasubbaghumas serta dihadiri oleh Wartawan media cetak, online maupun layar kaca.
Selama kurang lebih tiga minggu terakhir ini, Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Magetan telah berhasil mengungkap Tujuh kasus narkotika, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus uang palsu, satu kasus pembuangan bayi, satu kasus penipuan dan penggelapan.
Dari kesemua kasus-kasus tersebut, petugas berhasil menangkap  tersangka dan barang buktinya. Kapolres Magetan dalam Press Release mengatakan “Kepada rekan-rekan media massa, pada kesempatan ini yang perlu saya sampaikan adalah bahwa Polres Magetan dalam Operasi Bersinar 2016 ini telah berhasil mengukap kasus penyalahgunaan narkoba yang sangat meresahkan masyarakat sebanyak 7 kasus,” ungkapnya.
Dilanjutkan, semua tersangka sudah berhasil diamankan berikut barang buktinya dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan. “Apabila berkas perkara sudah lengakap dan segera kita limpahkan,” lanjutnya.
Ditambahkan, selain kasus penyalahgunaan narkotika jajaran Sat Reskrim Polres Magetan juga mengungkap beberapa kasus tindak pidana diantaranya kasus Curat dengan pelaku IN, 22 th, wiraswasta alamat kel. Langkapura Baru, kecamatan Langkapura Bandar Lampung dengan TKP Ds. Banjarejo, kec. Panekan, Kabupaten Magetan,

Kasus Uang Palsu dengan pelaku HI, wiraswasta alamat Ds/kec.Tambakboyo RT.6/2 Kab. Tuban, Penipuan /Penggelapan dengan pelaku DT, 33 tahun, wiraswasta, alamat desa Karangsono kec. Kwadungan Kab. Ngawi dengan TKP di Ds. Blaran 5/1 kec. Barat Kab. Magetan. “Kasus pembuangan bayi dengan pelaku KW, 24 tahun, swasta alamat Ds. Tanjung kec. Bendo kab. Magetan dengan TKP Kebun Tebu Ds. Tanjung 20/05 kec. Bendo Kab. Magetan,” pungkas Kapolres Magetan dengan tegas. (md)
Baca

Tidak Terima Di Black List, PT. AJP Gugat Pemkot Madiun

Madiun Kota, Investigasi :  Tim kuasa PT AJP berjumlah lebih lima orang, layangkan gugatan pada Pemerintah Kota Madiun. Dalam gugatan disebutkan, tergugat Sekretaris DPRD, tergugat I Pemerintah RI cq gubernur cq walikota dan tergugat II PT Parigraha Consultan selaku Manajemen Konstruksi (MK) proyek gedung baru DPRD
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang sedianya mendengarkan gugatan dari pihak penggugat dalam hal ini tim kuasa hukum PT AJP, urung dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim, Agus Rusianto, S.H menghadiri acara penilaian akreditasi di Surabaya. Karena itu, hakim anggota yang diwakili I Putu Suyoga, S.H dan Maulana Rifa'I, S.H, memutuskan sidang dilanjutkan, Rabu (6/4/2016).
Isi petitum dari penggungat, diantaranya hilangnya kesempatan PT AJP menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD pasca diputus kontrak sehingga menyisakan 1,927 persen pekerjaan.Pemerintah Kota Madiun digugat PT Aneka Jasa Pembangunan (PT AJP).
Dampaknya, penggugat menanggung kerugian karena dikenai denda seperseribu dari nilai kontrak, sekitar Rp 1,4 Milyar. Disisi lain, akibat diputus kontrak oleh tergugat, mengakibatkan rusaknya nama baik dan kepercayaan para mitra kerja penggugat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, S.H mengatakan, pihaknya menghormati upaya PT AJP menempuh jalur hukum. Budi mengklaim, langkah pemkot melakukan blacklist atau pemutusan kontrak terhadap rekanan telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun demikian, pihaknya enggan membeberkan alasannya secara detail, dan akan mempelajari perkara tersebut lebih jauh.
"Kalau untuk itu sementara saya no comment dulu lah, kami akan mempelajari lebih detail," ungkap Budi kepada Radio Republik Indonesia, Selasa (29/3/2016).
Budi menyatakan, pihaknya akan mengawal perkara gugatan tersebut sampai tuntas. Diakui, bagian hukum pemkot Madiun telah menerima surat kuasa khusus dari walikota, Bambang Irianto dan ditunjuk langsung menjadi kuasa walikota serta sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi :  Tim kuasa PT AJP berjumlah lebih lima orang, layangkan gugatan pada Pemerintah Kota Madiun. Dalam gugatan disebutkan, tergugat Sekretaris DPRD, tergugat I Pemerintah RI cq gubernur cq walikota dan tergugat II PT Parigraha Consultan selaku Manajemen Konstruksi (MK) proyek gedung baru DPRD
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang sedianya mendengarkan gugatan dari pihak penggugat dalam hal ini tim kuasa hukum PT AJP, urung dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim, Agus Rusianto, S.H menghadiri acara penilaian akreditasi di Surabaya. Karena itu, hakim anggota yang diwakili I Putu Suyoga, S.H dan Maulana Rifa'I, S.H, memutuskan sidang dilanjutkan, Rabu (6/4/2016).
Isi petitum dari penggungat, diantaranya hilangnya kesempatan PT AJP menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD pasca diputus kontrak sehingga menyisakan 1,927 persen pekerjaan.Pemerintah Kota Madiun digugat PT Aneka Jasa Pembangunan (PT AJP).
Dampaknya, penggugat menanggung kerugian karena dikenai denda seperseribu dari nilai kontrak, sekitar Rp 1,4 Milyar. Disisi lain, akibat diputus kontrak oleh tergugat, mengakibatkan rusaknya nama baik dan kepercayaan para mitra kerja penggugat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, S.H mengatakan, pihaknya menghormati upaya PT AJP menempuh jalur hukum. Budi mengklaim, langkah pemkot melakukan blacklist atau pemutusan kontrak terhadap rekanan telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun demikian, pihaknya enggan membeberkan alasannya secara detail, dan akan mempelajari perkara tersebut lebih jauh.
"Kalau untuk itu sementara saya no comment dulu lah, kami akan mempelajari lebih detail," ungkap Budi kepada Radio Republik Indonesia, Selasa (29/3/2016).
Budi menyatakan, pihaknya akan mengawal perkara gugatan tersebut sampai tuntas. Diakui, bagian hukum pemkot Madiun telah menerima surat kuasa khusus dari walikota, Bambang Irianto dan ditunjuk langsung menjadi kuasa walikota serta sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran. (p-76)
Baca

Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Madiun Lakukan Study Banding Ke Pemkab Banyuwangi

Madiun, Investigasi : Agar lebih meningkatkan pelayanan publik bidang informasi di Kabupaten Madiun, Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan study banding di Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Rombongan yang dipimpin oleh Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Agrim Churnia dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, Herry Supramono bertolak dari Pendopo Muda Graha hari Rabu (29/3/16) pukul 24.00 WIB bersama seluruh Wartawan yang tergabung dalam Pokja Pemerintah Kabupaten Madiun.
Sesampai di Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun diterima oleh Fajar Suasana, Asisten III Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di Aula Rempeg Jogopati.
Dalam sambutannya, Fajar Suasana mengucapkan selamat datang pada rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun. “Selamat datang dan Mohon maaf, Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Banyuwangi tidak bisa menerima secara langsung dikarenakan ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Asisten III Pemkab Banyuwangi.
Sekilas, Asisten III Pemkab Banyuwangi kemudian mengulas tentang keberhasilan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mengelola pemerintahan maupun dari segi pariwisata. Menurutnya, hal ini karena Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bisa merangkul berbagai pihak. 
Dilanjutkan, untuk tahun ini Pemkab Banyuwangi mengagendakan sekitar 53 event yang nantinya akan mendongkrak popularitas Pemkab Banyuwangi dimata daerah lain dan Internasional.”Yang kita tonjolkan adalah format tradisional yaitu dengan menonjolkan ciri khas Banyuwangi,” lanjutnya.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memproteksi perekonomian lokal dengan melarang bisnis Karaoke, Supermarket maupun impor buah-buahan. Dengan kebijakkan seperti ini, Banyuwangi menduduki peringkat diatas rata-rata se Jawa Timur. “Panjenengan semua akan kesulitan mencari tempat karaoke di Banyuwangi karena memang kita larang, terkait dengan buah-buahan, yang kita suguhkan semua buah-buahan lokal,” tegas Fajar Suasana.
Sementara itu, setelah melakukan kunjungan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, Asisten II dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan pertemuan dengan rombongan Wartawan yang ikut dalam study banding.
Dalam pertemuan tersebut, Herry Supramono menjelaskan bahwa sebelum rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun bertolak ke Banyuwangi, pihak Humas dan Protokol Kabupaten Madiun sudah mengirimkan kuisioner terkait dengan pengelolaan sistem informasi dan hubungan pemerintah Banyuwangi dengan para Wartawannya.
Terkait dengan Bidang Kehumasan dan Keprotokolan di Pemkab. Banyuwangi dapat dijelaskan bahwa, jumlah media/wartawan yang tercatat di Bag. Humas dan Protokol Kab. Banyuwangi ada 150 orang, tetapi yang sehari-hari melaksanakan tugas peliputan hanya sekitar 40 orang saja baik dari media cetak maupun elektronik. Sedangkan upaya yang dilakukan untuk menjalin kerjasama antara Pemkab. Banyuwangi dengan Wartawan dilakukan melalui pemberian informasi publik secara transparan lewat satu pintu yaitu melalui Bag. Humas dan Protokol, sehingga Pers merasa dimudahkan. Selain itu juga diberikan ruang pelayanan khusus bagi wartawan yang dilengkapi WIFI dan internet selama 24 jam.
Dijelaskan, secara umum pola kerja Humas dan Protokol Kabupaten Madiun hamper sama dengan pola kerja di Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, namun untuk faktor kedekatan dengan awak media masih lebih unggul Pemkab Madiun. “Dari jawaban atas pertanyaan dari kami yang beberapa waktu lalu kita kirimkan, ada beberapa yang saya anggap lebay,” ungkap Herry Supramono.
Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun berharap dengan adanya study banding ini, Humas dan Protokol bisa lebih meningkatkan mutu pelayanan dan transparansi terkait dengan semua informasi sehingga berdampak pada meningkatnya pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Madiun. (p-76)
Madiun, Investigasi : Agar lebih meningkatkan pelayanan publik bidang informasi di Kabupaten Madiun, Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan study banding di Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Rombongan yang dipimpin oleh Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Agrim Churnia dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, Herry Supramono bertolak dari Pendopo Muda Graha hari Rabu (29/3/16) pukul 24.00 WIB bersama seluruh Wartawan yang tergabung dalam Pokja Pemerintah Kabupaten Madiun.
Sesampai di Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun diterima oleh Fajar Suasana, Asisten III Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di Aula Rempeg Jogopati.
Dalam sambutannya, Fajar Suasana mengucapkan selamat datang pada rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun. “Selamat datang dan Mohon maaf, Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Banyuwangi tidak bisa menerima secara langsung dikarenakan ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Asisten III Pemkab Banyuwangi.
Sekilas, Asisten III Pemkab Banyuwangi kemudian mengulas tentang keberhasilan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mengelola pemerintahan maupun dari segi pariwisata. Menurutnya, hal ini karena Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bisa merangkul berbagai pihak. 
Dilanjutkan, untuk tahun ini Pemkab Banyuwangi mengagendakan sekitar 53 event yang nantinya akan mendongkrak popularitas Pemkab Banyuwangi dimata daerah lain dan Internasional.”Yang kita tonjolkan adalah format tradisional yaitu dengan menonjolkan ciri khas Banyuwangi,” lanjutnya.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memproteksi perekonomian lokal dengan melarang bisnis Karaoke, Supermarket maupun impor buah-buahan. Dengan kebijakkan seperti ini, Banyuwangi menduduki peringkat diatas rata-rata se Jawa Timur. “Panjenengan semua akan kesulitan mencari tempat karaoke di Banyuwangi karena memang kita larang, terkait dengan buah-buahan, yang kita suguhkan semua buah-buahan lokal,” tegas Fajar Suasana.
Sementara itu, setelah melakukan kunjungan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, Asisten II dan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun mengadakan pertemuan dengan rombongan Wartawan yang ikut dalam study banding.
Dalam pertemuan tersebut, Herry Supramono menjelaskan bahwa sebelum rombongan dari Pemerintah Kabupaten Madiun bertolak ke Banyuwangi, pihak Humas dan Protokol Kabupaten Madiun sudah mengirimkan kuisioner terkait dengan pengelolaan sistem informasi dan hubungan pemerintah Banyuwangi dengan para Wartawannya.
Terkait dengan Bidang Kehumasan dan Keprotokolan di Pemkab. Banyuwangi dapat dijelaskan bahwa, jumlah media/wartawan yang tercatat di Bag. Humas dan Protokol Kab. Banyuwangi ada 150 orang, tetapi yang sehari-hari melaksanakan tugas peliputan hanya sekitar 40 orang saja baik dari media cetak maupun elektronik. Sedangkan upaya yang dilakukan untuk menjalin kerjasama antara Pemkab. Banyuwangi dengan Wartawan dilakukan melalui pemberian informasi publik secara transparan lewat satu pintu yaitu melalui Bag. Humas dan Protokol, sehingga Pers merasa dimudahkan. Selain itu juga diberikan ruang pelayanan khusus bagi wartawan yang dilengkapi WIFI dan internet selama 24 jam.
Dijelaskan, secara umum pola kerja Humas dan Protokol Kabupaten Madiun hamper sama dengan pola kerja di Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, namun untuk faktor kedekatan dengan awak media masih lebih unggul Pemkab Madiun. “Dari jawaban atas pertanyaan dari kami yang beberapa waktu lalu kita kirimkan, ada beberapa yang saya anggap lebay,” ungkap Herry Supramono.
Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Madiun berharap dengan adanya study banding ini, Humas dan Protokol bisa lebih meningkatkan mutu pelayanan dan transparansi terkait dengan semua informasi sehingga berdampak pada meningkatnya pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Madiun. (p-76)
Baca

Putusan Turun, Dimyati Jalani Hukuman 3 Bulan Penjara

Madiun, Investigasi : Salinan putusan kasasi kasus penganiayaan terhadap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan Kabupaten Madiun tahun 2004 dengan terdakwa Dimyati Dahlan warga Jalan KH Wakhid Hasyim, Desa Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid/2015 tertanggal 18 November 2015 oleh majelis hakim Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, terpidana Dimyati Dahlan memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 22 Maret 2016, dengan dijatuhi pidana tiga bulan.
Putusan ini diketok 18 November 2015 oleh majelis Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan Mahkamah Agung ini, menguatkan vonis pengadilan di bawahnya. Pasalnya, pada 16 Januari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan yang diketuai Udjiati, memvonis Dimyati Dahlan selama tiga bulan penjara. Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Demikian dengan Mahkmah Agung, dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama tiga bulan penjara.
Jaksa Eksekutor, Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Tunik Parianti mengatakan, Dimyati Dahlan secara sukarela datang sendiri ke Lapas Kelas I Madiun, setelah sebelumnya memenuhi pemanggilan Kejaksaan. Dimyati Dahlan yang merupakan Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara ini, datang ke Lapas Kelas I Madiun sekitar pukul 09.00 Wib dengan didampingi Sigit IW, yang juga adik kandungnya, Rabu (30/3/2016).
"Yang bersangkutan harus membayar biaya perkara Rp. 2.500. Jadi tadi kita ke Kejaksaan dulu. Sebenarnya kita panggil kemarin, tapi baru datang hari ini dan kami antar ke LP,”kata Tunik, Rabu (30/3/2016).

Sementara itu korban penganiayaan, Tri Lestari, mengapresiasi langkah kejaksaan yang cepat dalam mengeksekusi terpidana. Karena memang tak seorangpun yang kebal hukum. "Indonesia ini negara hukum. Jadi tidak ada satupun orang yang ketika dia melanggar hukum, hukum tak mampu menyentuhnya. Biar masyarakat kita ini hidup berdampingan dengan ayem tentrem. Yang pernah mengatakan dirinya kebal hukum, semoga peristiwa ini mampu membuat beliau sadar dan lebih menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia,"katanya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Salinan putusan kasasi kasus penganiayaan terhadap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan Kabupaten Madiun tahun 2004 dengan terdakwa Dimyati Dahlan warga Jalan KH Wakhid Hasyim, Desa Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid/2015 tertanggal 18 November 2015 oleh majelis hakim Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, terpidana Dimyati Dahlan memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 22 Maret 2016, dengan dijatuhi pidana tiga bulan.
Putusan ini diketok 18 November 2015 oleh majelis Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan Mahkamah Agung ini, menguatkan vonis pengadilan di bawahnya. Pasalnya, pada 16 Januari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan yang diketuai Udjiati, memvonis Dimyati Dahlan selama tiga bulan penjara. Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Demikian dengan Mahkmah Agung, dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama tiga bulan penjara.
Jaksa Eksekutor, Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Tunik Parianti mengatakan, Dimyati Dahlan secara sukarela datang sendiri ke Lapas Kelas I Madiun, setelah sebelumnya memenuhi pemanggilan Kejaksaan. Dimyati Dahlan yang merupakan Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara ini, datang ke Lapas Kelas I Madiun sekitar pukul 09.00 Wib dengan didampingi Sigit IW, yang juga adik kandungnya, Rabu (30/3/2016).
"Yang bersangkutan harus membayar biaya perkara Rp. 2.500. Jadi tadi kita ke Kejaksaan dulu. Sebenarnya kita panggil kemarin, tapi baru datang hari ini dan kami antar ke LP,”kata Tunik, Rabu (30/3/2016).

Sementara itu korban penganiayaan, Tri Lestari, mengapresiasi langkah kejaksaan yang cepat dalam mengeksekusi terpidana. Karena memang tak seorangpun yang kebal hukum. "Indonesia ini negara hukum. Jadi tidak ada satupun orang yang ketika dia melanggar hukum, hukum tak mampu menyentuhnya. Biar masyarakat kita ini hidup berdampingan dengan ayem tentrem. Yang pernah mengatakan dirinya kebal hukum, semoga peristiwa ini mampu membuat beliau sadar dan lebih menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia,"katanya. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100