Berita Terkini

Korupsi Uang Ratusan Juta, Kasek SMKN 1 Kare Jadi Tersangka

Madiun, Investigasi : Penahanan terhadap Sarjono dan dua orang konsultan ini, merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak lima bulan lalu. Mulai dari memeriksa para saksi dari sekolah hingga pemeriksaan fisik oleh sejumlah ahli forensik bangunan dari Universitas Brawijaya Malang.
Dijelaskan, anggaran DAK yang turun mencapai Rp.1,328 miliar. Dari total DAK yang cair, sebesar Rp.744 juta diaplikasikan menjadi bangunan. Sedangkan Rp.584 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi Sarjono. Ahli forensik bangunan juga menemukan adanya selisih antara bangunan dengan RAB sebesar Rp.493 juta.
Bukan hanya selisih, Sardjono, Kepala SMKN 1 Kare juga melakukan sejumlah tindak pemalsuan dan pembuatan laporan fiktif. Termasuk pembelian di toko material yang juga fiktif. Bahkan, panitia pembangunan sekolah (P2S) yang ada tidak mengetahui hal-hal yang terjadi selama proyek berlangsung. Polisi juga menyita sejumlah berkas palsu, berkas asli tapi palsu dan belasan stempel yang melancarkan aksi Sarjono. Termasuk stempel toko material fiktif.
Kapolres Madiun, AKBP Tony S Putra, mengatakan, Untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi, Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang buktermasuk hasil pemeriksaan oleh auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun, Jawa Timur, akhirnya menahan kepala SMKN 1 Kare, Kabupaten Madiun, Sarjono, dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.584 juta, Senin 21 Maret 2016.
“Kami menggunakan tenaga ahli agar dugaan kami kuat. Buktinya kuat. Kerugian negara yang terindikasi adalah sebesar Rp.519 juta,” jelasnya.
Selain menahan Sarjono, turut pula ditahan dua orang konsultan yang mengerjakan proyek DAK. Yakni Deny Sri Wibowo selaku konsultan pengawas dan Taba Kurniawan selaku konsultan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah SMKN 1 Kare.
Lebih lanjut dijelaskan, Polisi sebenarnya sudah cukup yakin dengan dugaan adanya korupsi dalam proyek ini. Sebab secara fisik banyak material bekas yang dipakai. Di antaranya adalah kusen pintu dan jendela serta genting yang merupakan kayu dan genting bekas. Selain berupa material bekas yang dikhawatirkan mengakibatkan bangunan mudah roboh, Sarjono juga. “Toko materialnya fiktif, konsultannya ya abal-abal, panitia sekolah tidak tahu proyeknya,” papar AKBP Tony.
Dari pemeriksaan, tambahnya, penyidik mendapati selisih biaya pembangunan dari Rencana Anggaran Biaya yang kemudian cair dari dana DAK dengan realisasi pembangunan dan rehabilitasi yang dilakukan. Yaitu untuk total biaya renovasi dua gedung dan sembilan ruang kelas. “Dari beberapa fakta yang kita temukan, kita dapatkan tidak hanya dua bukti yang kami miliki. Tapi lebih dari dua bukti. Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka mulai hari ini (Senin) dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Madiun,” terang Kapolres Madiun, AKP Tony S Putra, kepada wartawan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2,3,8 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (p-76)
Madiun, Investigasi : Penahanan terhadap Sarjono dan dua orang konsultan ini, merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak lima bulan lalu. Mulai dari memeriksa para saksi dari sekolah hingga pemeriksaan fisik oleh sejumlah ahli forensik bangunan dari Universitas Brawijaya Malang.
Dijelaskan, anggaran DAK yang turun mencapai Rp.1,328 miliar. Dari total DAK yang cair, sebesar Rp.744 juta diaplikasikan menjadi bangunan. Sedangkan Rp.584 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi Sarjono. Ahli forensik bangunan juga menemukan adanya selisih antara bangunan dengan RAB sebesar Rp.493 juta.
Bukan hanya selisih, Sardjono, Kepala SMKN 1 Kare juga melakukan sejumlah tindak pemalsuan dan pembuatan laporan fiktif. Termasuk pembelian di toko material yang juga fiktif. Bahkan, panitia pembangunan sekolah (P2S) yang ada tidak mengetahui hal-hal yang terjadi selama proyek berlangsung. Polisi juga menyita sejumlah berkas palsu, berkas asli tapi palsu dan belasan stempel yang melancarkan aksi Sarjono. Termasuk stempel toko material fiktif.
Kapolres Madiun, AKBP Tony S Putra, mengatakan, Untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi, Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang buktermasuk hasil pemeriksaan oleh auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun, Jawa Timur, akhirnya menahan kepala SMKN 1 Kare, Kabupaten Madiun, Sarjono, dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.584 juta, Senin 21 Maret 2016.
“Kami menggunakan tenaga ahli agar dugaan kami kuat. Buktinya kuat. Kerugian negara yang terindikasi adalah sebesar Rp.519 juta,” jelasnya.
Selain menahan Sarjono, turut pula ditahan dua orang konsultan yang mengerjakan proyek DAK. Yakni Deny Sri Wibowo selaku konsultan pengawas dan Taba Kurniawan selaku konsultan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah SMKN 1 Kare.
Lebih lanjut dijelaskan, Polisi sebenarnya sudah cukup yakin dengan dugaan adanya korupsi dalam proyek ini. Sebab secara fisik banyak material bekas yang dipakai. Di antaranya adalah kusen pintu dan jendela serta genting yang merupakan kayu dan genting bekas. Selain berupa material bekas yang dikhawatirkan mengakibatkan bangunan mudah roboh, Sarjono juga. “Toko materialnya fiktif, konsultannya ya abal-abal, panitia sekolah tidak tahu proyeknya,” papar AKBP Tony.
Dari pemeriksaan, tambahnya, penyidik mendapati selisih biaya pembangunan dari Rencana Anggaran Biaya yang kemudian cair dari dana DAK dengan realisasi pembangunan dan rehabilitasi yang dilakukan. Yaitu untuk total biaya renovasi dua gedung dan sembilan ruang kelas. “Dari beberapa fakta yang kita temukan, kita dapatkan tidak hanya dua bukti yang kami miliki. Tapi lebih dari dua bukti. Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka mulai hari ini (Senin) dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Madiun,” terang Kapolres Madiun, AKP Tony S Putra, kepada wartawan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2,3,8 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (p-76)
Baca

Nongkrong Hingga Larut Malam, Puluhan Pemuda Dirazia Petugas

Madiun Kota, Investigasi : Penyalahgunaan tempat Kos-kosan oleh anak muda untuk dijadikan tempat mesum kini menjadi perhatian serius Polres Madiun Kota. Beberapa kali, Aparat penegak hokum ini merazia tempat Kos-kosan yang ada di Kota Madiun, setiap kali dirazia, selalu saja ada yang terjaring. Hal ini tentu membuat prihatin berbagai kalangan.
Kali ini Polsek Taman berhasil menjaring sebanyak 27 muda mudi yang asyik nongkrong hingga larut malam di dalam rumah kos yang terletak di jalan Kelapa Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kaposek Taman, Kompol Edi Susanto mengatakan, kejadian berawal dari laporan warga sekitar lokasi rumah kos yang merasa terganggu dengan aktivitas penghuni kos yang sering terdengar teriak-teriak di malam hari. Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati 5 orang perempuan dan 22 laki-laki berada di lima kamar yang ada di rumah kos tersebut. Jumat (18/3/16).
"Kami mendapat laporan masyarakat pada pukul 02.00 Wib dini hari. Dimana dalam laporan itu ada kegaduhan di salah satu tempat kos yang berada di jalan Kelapa Manis. Karena masyarakat merasa terganggu dengan kegaduhan itu, maka kami datang lokasi. Setelah kita cek ternyata betul, bahwa ditempat kos yang jumlahnya lima kamar itu kami amankan sebanyak 27 orang," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri, Kota Madiun untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar pasal 503 KUHP tentang ketenteraman umum. Rencananya, Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) untuk memanggil pemilik kos.

"Tindaklanjutnya akan kami proses Tipiring karena mengganggu kentraman di malam hari. Di lokasi rumah kos itu sebelumnya memang pernah terjadi hal serupa, juga kami lakukan tipiring,"tandasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Penyalahgunaan tempat Kos-kosan oleh anak muda untuk dijadikan tempat mesum kini menjadi perhatian serius Polres Madiun Kota. Beberapa kali, Aparat penegak hokum ini merazia tempat Kos-kosan yang ada di Kota Madiun, setiap kali dirazia, selalu saja ada yang terjaring. Hal ini tentu membuat prihatin berbagai kalangan.
Kali ini Polsek Taman berhasil menjaring sebanyak 27 muda mudi yang asyik nongkrong hingga larut malam di dalam rumah kos yang terletak di jalan Kelapa Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kaposek Taman, Kompol Edi Susanto mengatakan, kejadian berawal dari laporan warga sekitar lokasi rumah kos yang merasa terganggu dengan aktivitas penghuni kos yang sering terdengar teriak-teriak di malam hari. Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati 5 orang perempuan dan 22 laki-laki berada di lima kamar yang ada di rumah kos tersebut. Jumat (18/3/16).
"Kami mendapat laporan masyarakat pada pukul 02.00 Wib dini hari. Dimana dalam laporan itu ada kegaduhan di salah satu tempat kos yang berada di jalan Kelapa Manis. Karena masyarakat merasa terganggu dengan kegaduhan itu, maka kami datang lokasi. Setelah kita cek ternyata betul, bahwa ditempat kos yang jumlahnya lima kamar itu kami amankan sebanyak 27 orang," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri, Kota Madiun untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar pasal 503 KUHP tentang ketenteraman umum. Rencananya, Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) untuk memanggil pemilik kos.

"Tindaklanjutnya akan kami proses Tipiring karena mengganggu kentraman di malam hari. Di lokasi rumah kos itu sebelumnya memang pernah terjadi hal serupa, juga kami lakukan tipiring,"tandasnya. (p-76)
Baca

Minta Sumbangan Ke Pengusaha, Anggota AWPI Digerudug Komunitas Wartawan Madiun

Madiun Kota, Investigasi : Kemunculan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) cabang Madiun terus menuai kontroversi dikalangan Komunitas Wartawan Madiun. Dengan mengatasnamakan Wartawan Profesional, mereka bergerak mengedarkan proposal permintaan bantuan sukarela kepada para pengusaha dan instansi pemerintahan mulai dari jajaran terendah yaitu Desa/Kelurahan sampai ke tingkat Dinas. Tentu saja hal ini memicu kekesalan Komunitas Wartawan yang ada di Madiun.
Kegerahan Komunitas Wartawan terhadap aktivitas anggota AWPI terkait dengan aksi penggalian dana terus berlanjut. Apalagi setelah salah seorang Wartawan dari Harian terkemuka di Madiun mendapatkan telepon bahwa ada 2 oknum anggota AWPI datang dan membawa proposal dengan tujuan meminta bantuan sukarela kepada pengusaha pabrik roti Bluder yang beralamatkan di Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun.
Karuan saja Komunitas Wartawan yang biasa ngepos di Kota Madiun langsung bergerak menggerudug dua oknum anggota AWPI yang masih ada dilokasi pabrik pembuatan roti tersebut.
Salah satu Anggota AWPI tersebut mengatakan bahwa dirinya baru satu kali ikut pertemuan dan mendapat breafing bahwa AWPI tersebut sudah legal. “Penggalian dana ini kata SekretarisAWPI sudah ijin ke instansi terkait, jadi pikiran saya sudah legal,” ujarnya.
Selain itu, anggota AWPI yang satunya berusaha untuk mengontak pengurus AWPI Madiun melalui Ponsel namun tidak tersambung. Melihat hal ini, para Awak Media yang ngepos di Kota Madiun hanya tersenyum saat mereka kebingungan. “Kami diberitahu kalau semuanya bisa masuk menjadi anggota karena asas manfaat dikemudian hari,” lanjutnya.
Eka Rahmad menunjukkan foto proposal pada Wartawan
Sementara itu, Eka Rahmad Susanto, Manager Operasional Pabrik Roti Bluder yang dimintai sumbangan sukarela dari AWPI menjelaskan bahwa pagi hari perusahaan roti Bluder didatangi oleh dua oknum anggota AWPI dengan membawa proposal.
Karena merasa heran didatangi dua wartawan dengan maksud meminta sumbangan, Eka Rahmad Susanto lantas berkoordinasi dengan salah teman yang kebetulan juga berprofesi sebagai Wartawan di Madiun. "Ini saya lakukan karena saya ragu dengan AWPI, masa Wartawan meminta sumbangan untuk deklarasi?,” ungkap Eka Rahmad Susanto. Jumat, (18/3/16) pada Wartawan.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga merasa aneh, sebab proposal yang diajukan tersebut ditarik kembali dan perusahaannya hanya diberi selembar kertas. “Saya hanya diberi selebaran yang isinya meminta bantuan uang untuk pelaksanaan pelantikan pengurus cabang AWPI Madiun. Dan saya juga tidak diperbolehkan membaca isi proposal dengan alasan cuma satu dan untuk mencari sumbangan ke tempat lain,” lanjutnya.
Merasa aneh, lantas Eka Rahmad Susanto menghubungi salah seorang rekannya yang kebetulan juga Wartawan untuk menanyakan tentang AWPI. “Anggota AWPI saya suruh untuk kembali lagi jam 14.00 WIB dan saya langsung mengontak rekan Wartawan,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan dibeberapa media online maupun media cetak beberapa waktu lalu, sejak muncul dipermukaan, Asosiasi Wartawan Profesional (AWPI) cabang Madiun terus menuai kontrovesi dan melecehkan profesi Wartawan.
Pasalnya, dengan berbekal proposal, mereka mendatangi instansi Pemerintaha di level bawah hingga atas dan perusahaan untuk minta sumbangan dengan dalih untuk digunakan biaya deklarasi dan pelantikan pengurus AWPI cabang Madiun yang akan dilaksanakan pada bulan April 2016 mendatang.

Tentu saja hal ini menuai reaksi keras dari Komunitas Wartawan yang ada di Madiun. “Kita tidak mempermasalahkan organisasinya, namun pergerakan mereka yang membawa proposal untuk meminta sumbangan itu yang membuat kita risih, apalagi organisasi mereka mengatasnamakan Wartawan Profesional namun kenyataannya anggota didalamnya ada masyarakat umum dan LSM, itu sudah tidak benar,” pungkas salah seorang Wartawan dengan nada geram. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Kemunculan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) cabang Madiun terus menuai kontroversi dikalangan Komunitas Wartawan Madiun. Dengan mengatasnamakan Wartawan Profesional, mereka bergerak mengedarkan proposal permintaan bantuan sukarela kepada para pengusaha dan instansi pemerintahan mulai dari jajaran terendah yaitu Desa/Kelurahan sampai ke tingkat Dinas. Tentu saja hal ini memicu kekesalan Komunitas Wartawan yang ada di Madiun.
Kegerahan Komunitas Wartawan terhadap aktivitas anggota AWPI terkait dengan aksi penggalian dana terus berlanjut. Apalagi setelah salah seorang Wartawan dari Harian terkemuka di Madiun mendapatkan telepon bahwa ada 2 oknum anggota AWPI datang dan membawa proposal dengan tujuan meminta bantuan sukarela kepada pengusaha pabrik roti Bluder yang beralamatkan di Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun.
Karuan saja Komunitas Wartawan yang biasa ngepos di Kota Madiun langsung bergerak menggerudug dua oknum anggota AWPI yang masih ada dilokasi pabrik pembuatan roti tersebut.
Salah satu Anggota AWPI tersebut mengatakan bahwa dirinya baru satu kali ikut pertemuan dan mendapat breafing bahwa AWPI tersebut sudah legal. “Penggalian dana ini kata SekretarisAWPI sudah ijin ke instansi terkait, jadi pikiran saya sudah legal,” ujarnya.
Selain itu, anggota AWPI yang satunya berusaha untuk mengontak pengurus AWPI Madiun melalui Ponsel namun tidak tersambung. Melihat hal ini, para Awak Media yang ngepos di Kota Madiun hanya tersenyum saat mereka kebingungan. “Kami diberitahu kalau semuanya bisa masuk menjadi anggota karena asas manfaat dikemudian hari,” lanjutnya.
Eka Rahmad menunjukkan foto proposal pada Wartawan
Sementara itu, Eka Rahmad Susanto, Manager Operasional Pabrik Roti Bluder yang dimintai sumbangan sukarela dari AWPI menjelaskan bahwa pagi hari perusahaan roti Bluder didatangi oleh dua oknum anggota AWPI dengan membawa proposal.
Karena merasa heran didatangi dua wartawan dengan maksud meminta sumbangan, Eka Rahmad Susanto lantas berkoordinasi dengan salah teman yang kebetulan juga berprofesi sebagai Wartawan di Madiun. "Ini saya lakukan karena saya ragu dengan AWPI, masa Wartawan meminta sumbangan untuk deklarasi?,” ungkap Eka Rahmad Susanto. Jumat, (18/3/16) pada Wartawan.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga merasa aneh, sebab proposal yang diajukan tersebut ditarik kembali dan perusahaannya hanya diberi selembar kertas. “Saya hanya diberi selebaran yang isinya meminta bantuan uang untuk pelaksanaan pelantikan pengurus cabang AWPI Madiun. Dan saya juga tidak diperbolehkan membaca isi proposal dengan alasan cuma satu dan untuk mencari sumbangan ke tempat lain,” lanjutnya.
Merasa aneh, lantas Eka Rahmad Susanto menghubungi salah seorang rekannya yang kebetulan juga Wartawan untuk menanyakan tentang AWPI. “Anggota AWPI saya suruh untuk kembali lagi jam 14.00 WIB dan saya langsung mengontak rekan Wartawan,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan dibeberapa media online maupun media cetak beberapa waktu lalu, sejak muncul dipermukaan, Asosiasi Wartawan Profesional (AWPI) cabang Madiun terus menuai kontrovesi dan melecehkan profesi Wartawan.
Pasalnya, dengan berbekal proposal, mereka mendatangi instansi Pemerintaha di level bawah hingga atas dan perusahaan untuk minta sumbangan dengan dalih untuk digunakan biaya deklarasi dan pelantikan pengurus AWPI cabang Madiun yang akan dilaksanakan pada bulan April 2016 mendatang.

Tentu saja hal ini menuai reaksi keras dari Komunitas Wartawan yang ada di Madiun. “Kita tidak mempermasalahkan organisasinya, namun pergerakan mereka yang membawa proposal untuk meminta sumbangan itu yang membuat kita risih, apalagi organisasi mereka mengatasnamakan Wartawan Profesional namun kenyataannya anggota didalamnya ada masyarakat umum dan LSM, itu sudah tidak benar,” pungkas salah seorang Wartawan dengan nada geram. (p-76)
Baca

Kedatangan 18 Bintara Polisi Disambut Kapolres Ngawi Dengan Mandi Kembang

Ngawi, Investigasi : Kepolisian Daerah ( Polda ) Jawa Timur telah mengirim 18 Bintara Polri lulusan Sekolah Polisi Negara ( SPN ) Mojokerto ke Polres 1053 Ngawi. Mereka terdiri dari 14 orang Polisi Laki-laki ( Polki ) dan 4 orang Polisi Wanita ( Polwan ). Kedatangan para Bintara Polisi tersebut ( 17/3 ) langsung disambut oleh Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi dengan mandi kembang di halaman mako setempat yang terkesan sebagai tradisi khas di dalam tubuh kepolisian.
Kapolres menerangkan bahwa sebelum masuk ke jajaran dan fungsi-fungsi yang ada di Polres Ngawi, para Bintara tersebut terlebih dahulu mengikuti bimbingan tradisi selama dua hari terakhir, selanjutnya akan masuk masa orientasi minimal dua minggu di setiap fungsi yang ada di Polres Ngawi. Lebih lanjut AKBP Suryo Sudarmadi mengungkapkan bahwa dengan adanya penambahan personil diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin maksimal dan optimal. Terutama dalam hal melindungi dan mengayomi masyarakat serta melakukan penegakan hukum di wilayah Polres Ngawi.
Kapolres menegaskan bahwa mereka ( Para Bintara yang baru datang-Red.) harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kepolisian, mampu dan wajib berperan sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. “Setelah mengikuti masa orientasi para Bintara ini akan bergabung dengan Kesatuan Dalmas. Dan perlu diingat selama setahun bertugas di Polres Ngawi mereka wajib bersepeda ontel baik berangkat maupun pulang tugas, menuju maupun dari mako,” demikian tegasnya.
Berkaitan dengan datangnya 18 Bintara baru di Polres Ngawi, Kabag Sumda Kompol Wahono mengatakan bahwa para Bintara baru tersebut wajib memahami lima fungsi yang ada di Kepolisian. Dengan dasar tersebut setiap individu personil akan mampu mengaplikasikanilmu yang didapat dari Sekolah Polisi Negara untuk kepentingan masyarakat secara luas. Lebih lanjut Kompol Wahono menerangkan bahwa para Bintara tersebut selama sebulan ini tidak diperbolehkan pulang ke rumah melainkan harus di tempat yang telah disediakan.
Di sisi lain Polsek Ngawi Kota ( Polsekta ) dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) mendampingi Petugas dari Dinas Kesehatan ( Dinkes ) dalam melakukan kegiatan tes darah dan sosialisasi terhadap pemandu lagu ( PL ) di beberapa rumah karaoke ( 18/3 ) tentang bahaya dan resiko terhadap penularan HIV/AIDS.
Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Ngawi Jaswadi menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap para pemandu lagu tersebut memang dilakukan secara mendadak. Adapun tujuannya adalah tidak lepas dari antisipasi penyakit HIV/AIDS. Lebih lanjut Jaswadi memaparkan bahwa operasi tersebut juga mengarah kepada penyalahgunaan narkotika maupun zat psikotropika lainnya. Jangan sampai hiburan malam dijadikan ajang peredaran dan pemakaian barang haram jenis narkoba yang menjadi atensi pemberantasan oleh aparat penegak hukum. Sedangkan terkait dengan HIV/AIDS dia menjelaskan bahwa di Ngawi selama 14 tahun terakhir menunjukkan trend peningkatan penyebaran penyakit mematikan tersebut dengan total 283 kasus. (pdy)

          
Ngawi, Investigasi : Kepolisian Daerah ( Polda ) Jawa Timur telah mengirim 18 Bintara Polri lulusan Sekolah Polisi Negara ( SPN ) Mojokerto ke Polres 1053 Ngawi. Mereka terdiri dari 14 orang Polisi Laki-laki ( Polki ) dan 4 orang Polisi Wanita ( Polwan ). Kedatangan para Bintara Polisi tersebut ( 17/3 ) langsung disambut oleh Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi dengan mandi kembang di halaman mako setempat yang terkesan sebagai tradisi khas di dalam tubuh kepolisian.
Kapolres menerangkan bahwa sebelum masuk ke jajaran dan fungsi-fungsi yang ada di Polres Ngawi, para Bintara tersebut terlebih dahulu mengikuti bimbingan tradisi selama dua hari terakhir, selanjutnya akan masuk masa orientasi minimal dua minggu di setiap fungsi yang ada di Polres Ngawi. Lebih lanjut AKBP Suryo Sudarmadi mengungkapkan bahwa dengan adanya penambahan personil diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin maksimal dan optimal. Terutama dalam hal melindungi dan mengayomi masyarakat serta melakukan penegakan hukum di wilayah Polres Ngawi.
Kapolres menegaskan bahwa mereka ( Para Bintara yang baru datang-Red.) harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kepolisian, mampu dan wajib berperan sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. “Setelah mengikuti masa orientasi para Bintara ini akan bergabung dengan Kesatuan Dalmas. Dan perlu diingat selama setahun bertugas di Polres Ngawi mereka wajib bersepeda ontel baik berangkat maupun pulang tugas, menuju maupun dari mako,” demikian tegasnya.
Berkaitan dengan datangnya 18 Bintara baru di Polres Ngawi, Kabag Sumda Kompol Wahono mengatakan bahwa para Bintara baru tersebut wajib memahami lima fungsi yang ada di Kepolisian. Dengan dasar tersebut setiap individu personil akan mampu mengaplikasikanilmu yang didapat dari Sekolah Polisi Negara untuk kepentingan masyarakat secara luas. Lebih lanjut Kompol Wahono menerangkan bahwa para Bintara tersebut selama sebulan ini tidak diperbolehkan pulang ke rumah melainkan harus di tempat yang telah disediakan.
Di sisi lain Polsek Ngawi Kota ( Polsekta ) dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) mendampingi Petugas dari Dinas Kesehatan ( Dinkes ) dalam melakukan kegiatan tes darah dan sosialisasi terhadap pemandu lagu ( PL ) di beberapa rumah karaoke ( 18/3 ) tentang bahaya dan resiko terhadap penularan HIV/AIDS.
Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Ngawi Jaswadi menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap para pemandu lagu tersebut memang dilakukan secara mendadak. Adapun tujuannya adalah tidak lepas dari antisipasi penyakit HIV/AIDS. Lebih lanjut Jaswadi memaparkan bahwa operasi tersebut juga mengarah kepada penyalahgunaan narkotika maupun zat psikotropika lainnya. Jangan sampai hiburan malam dijadikan ajang peredaran dan pemakaian barang haram jenis narkoba yang menjadi atensi pemberantasan oleh aparat penegak hukum. Sedangkan terkait dengan HIV/AIDS dia menjelaskan bahwa di Ngawi selama 14 tahun terakhir menunjukkan trend peningkatan penyebaran penyakit mematikan tersebut dengan total 283 kasus. (pdy)

          
Baca

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Madiun Kota, Investigasi : Kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Madiun. Berawal dari perkenalan berujung pada pencabulan dialami oleh Sekar (Bukan nama sebenarnya) yang berkenalan dengan Sampir Setiawan asal Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Tersangka sendiri dilaporkan orang tua Bunga, karena nekat menemui  Sekar dirumahnya dan diketahui oleh orang tua Sekar. Merasa peringatanya tidak digubris oleh tersangka akhirnya pemuda asal kalimantan ini dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Dihadapan orang tua Bunga, Sampir Setiawan mengakui semua perbuatanya dan berterus terang telah melakukan hubungan intim dengan Bunga. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung diajak dan diserahkan ke Mapolsekta Taman. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan itu sebanyak 3 kali, hanya 2 kali berhasil.
Dalam pengakuannya, tersangka berkenalan dengan Bunga dirumah temannya pada Oktober 2015 lalu dan saling bertukar nomor ponsel yang selanjutnya menjalin hubungan kekais. Pada akhir Nopember 2015, Bunga mendatangi rumah kos pelaku di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Saat berada didalam kamar tersebut korban merasa gerah dan kepanasan dan saya minta rebahan di kasur. Selang berapa saat saya ikut tiduran disamping korban dan memegangi bagian sensitif  sambil merayu untuk saya ajak melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas pelaku. Kamis (17/3/16). 
Sementara itu, AKP Ida Royani, Kasubbag Humas Polres Madiun Kota menjelaskan, Awalnya Sekar sempat menolak, akan tetapi karena kesabaran dan usaha gigih akhirnya Sampir setiawan berhasil menyetubuhi pacarnya. Dan karena suatu hal perbuatan serupa diulangi sepekan berikutnya, dengan sedikit bujuk rayu korban berhasil disetubuhi lagi hingga diketahui orang tua Bunga. 
“Setelah mendapat peringatan dari orang tua, hubungan antara tersangka dengan korban sempat putus. Namun keduanya saling mencari informasi dengan mencari tau nomor hp masing masing dan kembali berhubungan,”Terang AKP Ida Royani, Kasubag Humas Polres Madiun Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas dasar UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini tersangka masih ditahan di Mapolsekta Taman, guna pemeriksaan intensif. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Madiun. Berawal dari perkenalan berujung pada pencabulan dialami oleh Sekar (Bukan nama sebenarnya) yang berkenalan dengan Sampir Setiawan asal Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Tersangka sendiri dilaporkan orang tua Bunga, karena nekat menemui  Sekar dirumahnya dan diketahui oleh orang tua Sekar. Merasa peringatanya tidak digubris oleh tersangka akhirnya pemuda asal kalimantan ini dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Dihadapan orang tua Bunga, Sampir Setiawan mengakui semua perbuatanya dan berterus terang telah melakukan hubungan intim dengan Bunga. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung diajak dan diserahkan ke Mapolsekta Taman. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan itu sebanyak 3 kali, hanya 2 kali berhasil.
Dalam pengakuannya, tersangka berkenalan dengan Bunga dirumah temannya pada Oktober 2015 lalu dan saling bertukar nomor ponsel yang selanjutnya menjalin hubungan kekais. Pada akhir Nopember 2015, Bunga mendatangi rumah kos pelaku di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Saat berada didalam kamar tersebut korban merasa gerah dan kepanasan dan saya minta rebahan di kasur. Selang berapa saat saya ikut tiduran disamping korban dan memegangi bagian sensitif  sambil merayu untuk saya ajak melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas pelaku. Kamis (17/3/16). 
Sementara itu, AKP Ida Royani, Kasubbag Humas Polres Madiun Kota menjelaskan, Awalnya Sekar sempat menolak, akan tetapi karena kesabaran dan usaha gigih akhirnya Sampir setiawan berhasil menyetubuhi pacarnya. Dan karena suatu hal perbuatan serupa diulangi sepekan berikutnya, dengan sedikit bujuk rayu korban berhasil disetubuhi lagi hingga diketahui orang tua Bunga. 
“Setelah mendapat peringatan dari orang tua, hubungan antara tersangka dengan korban sempat putus. Namun keduanya saling mencari informasi dengan mencari tau nomor hp masing masing dan kembali berhubungan,”Terang AKP Ida Royani, Kasubag Humas Polres Madiun Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas dasar UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini tersangka masih ditahan di Mapolsekta Taman, guna pemeriksaan intensif. (p-76)
Baca

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun : Saya Tidak Mengapresiasi AWPI

Madiun, Investigasi : Munculnya Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Madiun membuat resah komunitas Wartawan yang ada di wilayah Madiun. Bukan hanya komunitas Wartawan, dijajaran SKPD baik di Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten sendiri juga bingung dengan munculnya AWPI ini.
Dengan mengatasnamakan organisasi Wartawan, mereka mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan membawa proposal untuk meminta bantuan dana, guna kepentingan pengukuhan kepengurusan. Padahal, AWPI tidak tercatat di Dewan Pers. Selain tidak tercatat, organisasi tersebut juga tidak jelas apa nama dan bentuk medianya.
Saat dikonfirmasi, Herry Supramono, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Madiun mengatakan bahwa dilihat dari namanya, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia itu seharusnya anggotanya adalah Wartawan. “Kalau LSM dan masyarakat umum bisa masuk berarti Asosiasi Profesional, jangan mengatasnamakan Asosiasi Wartawan,” ujarnya. Kamis (17/3/16)
Dilanjutkan, Wartawan yang dilihat adalah karya tulisnya baik sifatnya news maupun picture. “Bukan masalah deklarasinya, sebagai Kabag Humas, saya tidak mengapresiasi AWPI ini,” tegas Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun.
Merujuk dari pernyataan Sekretaris DPC AWPI Madiun, Kokok HP bahwa AWPI tunduk pada dua undang-undang yaitu Undang-Undang Ormas dan Undang-undang Pers, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun hanya tersenyum.
Dijelaskan bahwa setiap organisasi pasti tunduk pada satu undang-undang yang menaunginya. “Kalau organisasi Wartawan ya harus tunduk pada Undang-undang Pers, begitupula dengan LSM, pasti tunduk pada Undang-undang Ormas,” lanjutnya.
Disinggung terkait dengan beredarnya proposal permintaan bantuan dana untuk deklarasi AWPI, Herry Supramono menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun sudah menerima proposal dari AWPI, namun dirinya memberikan masukan bersifat telaah staff kepada Bupati Madiun untuk dipertimbangkan. “Sikap yang diambil yaitu dipertimbangkan dahulu,” kata Herry.

Ditegaskan, apabila AWPI tidak puas dengan argument yang diberikan, dirinya siap untuk diajak dialog. “Kalau tidak puas dengan argument saya, saya siap diajak adu argument,” pungkas Herry Supramono. (p-76)
Madiun, Investigasi : Munculnya Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Madiun membuat resah komunitas Wartawan yang ada di wilayah Madiun. Bukan hanya komunitas Wartawan, dijajaran SKPD baik di Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten sendiri juga bingung dengan munculnya AWPI ini.
Dengan mengatasnamakan organisasi Wartawan, mereka mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan membawa proposal untuk meminta bantuan dana, guna kepentingan pengukuhan kepengurusan. Padahal, AWPI tidak tercatat di Dewan Pers. Selain tidak tercatat, organisasi tersebut juga tidak jelas apa nama dan bentuk medianya.
Saat dikonfirmasi, Herry Supramono, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Madiun mengatakan bahwa dilihat dari namanya, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia itu seharusnya anggotanya adalah Wartawan. “Kalau LSM dan masyarakat umum bisa masuk berarti Asosiasi Profesional, jangan mengatasnamakan Asosiasi Wartawan,” ujarnya. Kamis (17/3/16)
Dilanjutkan, Wartawan yang dilihat adalah karya tulisnya baik sifatnya news maupun picture. “Bukan masalah deklarasinya, sebagai Kabag Humas, saya tidak mengapresiasi AWPI ini,” tegas Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun.
Merujuk dari pernyataan Sekretaris DPC AWPI Madiun, Kokok HP bahwa AWPI tunduk pada dua undang-undang yaitu Undang-Undang Ormas dan Undang-undang Pers, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun hanya tersenyum.
Dijelaskan bahwa setiap organisasi pasti tunduk pada satu undang-undang yang menaunginya. “Kalau organisasi Wartawan ya harus tunduk pada Undang-undang Pers, begitupula dengan LSM, pasti tunduk pada Undang-undang Ormas,” lanjutnya.
Disinggung terkait dengan beredarnya proposal permintaan bantuan dana untuk deklarasi AWPI, Herry Supramono menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun sudah menerima proposal dari AWPI, namun dirinya memberikan masukan bersifat telaah staff kepada Bupati Madiun untuk dipertimbangkan. “Sikap yang diambil yaitu dipertimbangkan dahulu,” kata Herry.

Ditegaskan, apabila AWPI tidak puas dengan argument yang diberikan, dirinya siap untuk diajak dialog. “Kalau tidak puas dengan argument saya, saya siap diajak adu argument,” pungkas Herry Supramono. (p-76)
Baca

Kejaksaan Negeri Magetan Terbitkan SP3 Untuk 4 Tersangka Kasus KIR

Magetan, Investigasi : Sebelumnya Kejari Magetan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan 4 tersangka KIR Bendo yaitu VN, AW, EM dan SW pada akhir 2015 lalu karena tidak cukup bukti.
Awal tahun 2016 ini lagi lagi kejari magetan mengeluarkan Surat Pemberhentian Peyidikan Perkara (SP3) terhadap tiga kasus yaitu KUPS dengan terperiksa Haryono , Program Penangulangan Sosial Ekonomi Masayarakat (P2SEM) terperiksa Didik Dwi Yunianto & KOPRASI KEMENAG terperiksa Ersad. 
Alasan  kejaksaan menerbitkan sp3 ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketiganya, tidak cukup bukti, minimal dua alat bukti untuk menjerat terperiksa tidak bisa dipenuhi. Ujar taufik hidayat kasi pidsus magetan.
"Kasus ini sudah ngendon sejak tahun 2009 lalu, untuk itu daripada berlarut larut tidak ada kepastian hukum maka kita SP3 kan." Terangnya.
Kasus KPRI Kemenag ini dengan terperiksa Drs. Irsad tidak kami temukan kerugian negara, sumber dana yang kami duga dari negara ternyata bukan dari negara tetapi daris swasta, pihak terpriksa juga sudah mengembalikan.
"Untuk KUPS terperiksa Haryono kejaksaan akui salah menetapkan tersangka sebagai kepala koordinator kredit, semestinya petani penerima yang diperiksa." terang Taufik.
P2SEM dengan terperiksa Didik, tidak kami lanjutkan karena tidak tau dimana keberadaanya, alias minggat. Pihaknya juga kesulitan melengkapi bukti, dugaan kerugian juga minim."
Kajari magetan melalui kasi pidsus taufik hidayat "Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru kejaksaan akan menuruskan kasus ini sampai tuntas." tutupnya. (md).
Magetan, Investigasi : Sebelumnya Kejari Magetan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan 4 tersangka KIR Bendo yaitu VN, AW, EM dan SW pada akhir 2015 lalu karena tidak cukup bukti.
Awal tahun 2016 ini lagi lagi kejari magetan mengeluarkan Surat Pemberhentian Peyidikan Perkara (SP3) terhadap tiga kasus yaitu KUPS dengan terperiksa Haryono , Program Penangulangan Sosial Ekonomi Masayarakat (P2SEM) terperiksa Didik Dwi Yunianto & KOPRASI KEMENAG terperiksa Ersad. 
Alasan  kejaksaan menerbitkan sp3 ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketiganya, tidak cukup bukti, minimal dua alat bukti untuk menjerat terperiksa tidak bisa dipenuhi. Ujar taufik hidayat kasi pidsus magetan.
"Kasus ini sudah ngendon sejak tahun 2009 lalu, untuk itu daripada berlarut larut tidak ada kepastian hukum maka kita SP3 kan." Terangnya.
Kasus KPRI Kemenag ini dengan terperiksa Drs. Irsad tidak kami temukan kerugian negara, sumber dana yang kami duga dari negara ternyata bukan dari negara tetapi daris swasta, pihak terpriksa juga sudah mengembalikan.
"Untuk KUPS terperiksa Haryono kejaksaan akui salah menetapkan tersangka sebagai kepala koordinator kredit, semestinya petani penerima yang diperiksa." terang Taufik.
P2SEM dengan terperiksa Didik, tidak kami lanjutkan karena tidak tau dimana keberadaanya, alias minggat. Pihaknya juga kesulitan melengkapi bukti, dugaan kerugian juga minim."
Kajari magetan melalui kasi pidsus taufik hidayat "Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru kejaksaan akan menuruskan kasus ini sampai tuntas." tutupnya. (md).
Baca

Hakim Tolak Pengajuan Praperadilan Tersangka Kasus Penggelapan

Madiun, Investigasi : Hakim Tunggal Achmad Suberi menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Rudi Suprayogo yang diwakili kuasa hukumnya, Sampun Prayitno. Pertimbangan hakim, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Madiun terhadap pemohon, syah menurut pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam amar putusannya, Begitu juga perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan, juga syah menurut KUHAP. Rabu (16/3/16).
Dijelaskan, Kapolres Madiun dipraperadilkan Ketua Koperasi “Artha Makmur” Wonoasri, Kabupaten Madiun, Rudi Suprayogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang tabungan milik anggota koperasi. Tersangka mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Madiun, karena menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya 25 Januari 2016, tidak syah. Begitu juga dengan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, turut dianggap tidak syah.
“Penangkapan, penahanan oleh termohon I dan perpanjangan penahanan oleh termohon II, syah menurut KUHAP. Menolak permohonan praperadilan pemohon atas Kapolres Madiun dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan,” kata hakim tunggal Achmad Suberi, dihadapan para pihak.
Namun, Sampun Prayitno, kuasa hukum dari Rudi Suprayogo menyatakan bahwa perkara terhadap kliennya sebenarnya nebis in idem (perkara yang sama dengan perkara yang terdahulu tidak bisa diambil tindakan hukum). Alasannya, kliennya sudah pernah divonis dalam kasus yang sama tahun 2015 selama 1 tahun penjara. “Klien saya (Rudi Suprayogo), sudah pernah divonis selama 1 tahun dengan nomor perkara 149/Pid.B/2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap. Kok sekarang dilaporkan lagi dalam kasus yang sama dengan saksi korban yang sama. Ini kan nebis in idem,” terang Sampun Prayitno, kepada wartawan.
Atas putusan ini. Kapolres Madiun yang diwakili AKBP Sugianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan yang diwakili jaksa fungsional Tunik Pariyanti, menyatakan menerima putusan. Sedangkan kuasa hukum pemohon, menyatakan pikir-pikir. (p-76)
Madiun, Investigasi : Hakim Tunggal Achmad Suberi menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Rudi Suprayogo yang diwakili kuasa hukumnya, Sampun Prayitno. Pertimbangan hakim, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Madiun terhadap pemohon, syah menurut pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam amar putusannya, Begitu juga perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan, juga syah menurut KUHAP. Rabu (16/3/16).
Dijelaskan, Kapolres Madiun dipraperadilkan Ketua Koperasi “Artha Makmur” Wonoasri, Kabupaten Madiun, Rudi Suprayogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang tabungan milik anggota koperasi. Tersangka mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Madiun, karena menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya 25 Januari 2016, tidak syah. Begitu juga dengan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, turut dianggap tidak syah.
“Penangkapan, penahanan oleh termohon I dan perpanjangan penahanan oleh termohon II, syah menurut KUHAP. Menolak permohonan praperadilan pemohon atas Kapolres Madiun dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan,” kata hakim tunggal Achmad Suberi, dihadapan para pihak.
Namun, Sampun Prayitno, kuasa hukum dari Rudi Suprayogo menyatakan bahwa perkara terhadap kliennya sebenarnya nebis in idem (perkara yang sama dengan perkara yang terdahulu tidak bisa diambil tindakan hukum). Alasannya, kliennya sudah pernah divonis dalam kasus yang sama tahun 2015 selama 1 tahun penjara. “Klien saya (Rudi Suprayogo), sudah pernah divonis selama 1 tahun dengan nomor perkara 149/Pid.B/2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap. Kok sekarang dilaporkan lagi dalam kasus yang sama dengan saksi korban yang sama. Ini kan nebis in idem,” terang Sampun Prayitno, kepada wartawan.
Atas putusan ini. Kapolres Madiun yang diwakili AKBP Sugianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan yang diwakili jaksa fungsional Tunik Pariyanti, menyatakan menerima putusan. Sedangkan kuasa hukum pemohon, menyatakan pikir-pikir. (p-76)
Baca

Saat Diperiksa Inspektorat, Kasek SMKN 1 Kare Asyik Main HP

Madiun, Investigasi : Ketua Tim Pemeriksaan Inspektorat, Gatot Subono dibuat geram oleh ulah Sardjono, Kepala SMKN 1 Kare. Ini disebabkan karena sewaktu diperiksa, Sardjono terkesan menyepelekan Tim yang tengah memeriksa dirinya dengan cara bermain ponsel milik.
Saat dihubungi, Gatut Subono mengatakan bahwa Sardjono menyatakan tidak mau diperiksa oleh Tim karena dianggap dirinya lebih senior. Tentu saja hal ini memicu kemarahan Inspektur Pembantu, Gatot Subono, selaku ketua tim pemeriksa. Gatot kemudian langsung mendatangi terperiksa di ruang pemeriksaan dan menegaskan agar terperiksa menjalani pemeriksaan dengan serius.
“Yang bersangkutan (Sardjono) sempat menyatakan tidak mau diperiksa oleh dua orang Inspektor dengan alasan dianggap masih anak-anak. Makanya, saat menjawab pertanyaan dua peneriksa, ia terkesan acuh sambil bermain ponsel. Atas laporan itu, saya langsung masuk ruangan untuk menegaskan agar yang bersangkutan serius dalam menjalani pemeriksaan,” terang Gatot Subono, kepada wartawan, Rabu 16 Maret 2016.
Dalam pemeriksaan, Sardjono mengaku jika pungutan sebesar Rp.600 ribu tiap siswa, atas persetujuan Komite Sekolah. Keterangannya ini, bertentangan dengan pengakuan para siswa dan wali murid. Karena menurut mereka, wali murid juga tidak diberi surat edaran. Apalagi diajak bicara. “Tidak benar jika dikatakan tanpa melibatkan Komite Sekolah. Kami pasti melibatkan Komite,” kata Sardjono, kepada wartawan, sembari menuju mobilnya.
Diberitakan sebelumnya, Sardjono selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kare Kabupaten Madiun, dilaporkan para siswa dan wali murid karena dianggap telah melakukan pungutan liar (Pungli) dengan berbagai dalih. Masing-masing siswa dipungut sebesar Rp.600 ribu. (p-76)
Madiun, Investigasi : Ketua Tim Pemeriksaan Inspektorat, Gatot Subono dibuat geram oleh ulah Sardjono, Kepala SMKN 1 Kare. Ini disebabkan karena sewaktu diperiksa, Sardjono terkesan menyepelekan Tim yang tengah memeriksa dirinya dengan cara bermain ponsel milik.
Saat dihubungi, Gatut Subono mengatakan bahwa Sardjono menyatakan tidak mau diperiksa oleh Tim karena dianggap dirinya lebih senior. Tentu saja hal ini memicu kemarahan Inspektur Pembantu, Gatot Subono, selaku ketua tim pemeriksa. Gatot kemudian langsung mendatangi terperiksa di ruang pemeriksaan dan menegaskan agar terperiksa menjalani pemeriksaan dengan serius.
“Yang bersangkutan (Sardjono) sempat menyatakan tidak mau diperiksa oleh dua orang Inspektor dengan alasan dianggap masih anak-anak. Makanya, saat menjawab pertanyaan dua peneriksa, ia terkesan acuh sambil bermain ponsel. Atas laporan itu, saya langsung masuk ruangan untuk menegaskan agar yang bersangkutan serius dalam menjalani pemeriksaan,” terang Gatot Subono, kepada wartawan, Rabu 16 Maret 2016.
Dalam pemeriksaan, Sardjono mengaku jika pungutan sebesar Rp.600 ribu tiap siswa, atas persetujuan Komite Sekolah. Keterangannya ini, bertentangan dengan pengakuan para siswa dan wali murid. Karena menurut mereka, wali murid juga tidak diberi surat edaran. Apalagi diajak bicara. “Tidak benar jika dikatakan tanpa melibatkan Komite Sekolah. Kami pasti melibatkan Komite,” kata Sardjono, kepada wartawan, sembari menuju mobilnya.
Diberitakan sebelumnya, Sardjono selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kare Kabupaten Madiun, dilaporkan para siswa dan wali murid karena dianggap telah melakukan pungutan liar (Pungli) dengan berbagai dalih. Masing-masing siswa dipungut sebesar Rp.600 ribu. (p-76)
Baca

Kualitas Beras Raskin Jelek, Tim Raskinda Kembalikan Beras Ke Rekanan

Madiun Kota, Investigasi : Pembagian beras untuk masyarakat miskin (raskin) tahun 2016 ini diduga berkualitas buruk. Temuan ini didapat dari dua Kelurahan yang saat ini menerima raskin harus ditolak oleh tim Raskinda Kota Madiun dan dikembalikan ke PT. Trie Utama Karya.
Beras dengan kualitas rendah tersebut ada di Kelurahan Klegen yang rencananya didistribusikan ke 275 penerima Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) dan Kelurahan Nambangan Lor yang akan didistribusikan ke 130 RTSPM.
Mengetahui kualitas beras yang buruk, Kabag Perekonomian dan Sosial Pemerintah Kota Madiun, Wahyudi pun langsung meminta rekanan untuk menganti beras tersebut. "Kita minta diganti dan dia (rekanan,red) siap ngganti. Untungnya belum sampai ke masyarakat,"ujarnya.
Dilanjutkan, saat ini Raskinda sudah didistribusikan ke Kecamatan Kartoharjo dan Kecamatan Manguharjo. Di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo dan Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo tim menemukan beras hancur dan berwarna kuning.
"Sekarang distribusi ke Kecamatan Manguharjo. Di Kelurahan Nambangan Lor tim kita menemukan beras yang warnanya agak kuning, sama hancur beras. Ini tidak layak dan jelek ya kita tolak. Sebelumnya di Klegen juga diganti,"katanya, Rabu (16/3/2016).
Wahyudi menambahkan, Raskinda bulan Januari, Februari dan Maret saat ini baru didistribusikan ke RTSPM yang ada di Kecamatan Kartoharjo dan Manguharjo. Pemkot Madiun pun mentargetkan selesai pendistribusian sampai di Kecamatan Taman pada akhir bulan Maret. "Progresnya baru 30 persen. Target kita selesai pendistribusian ini akhir bulan Maret,"tandasnya.
Diketahui, Pemkot Madiun mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 5,5 miliar untuk Raskinda di tiga kecamatan. Berdasarkan data Bagian Pereksos, Kecamatan Kartoharjo menerima sebanyak 185.400 Kg beras yang didistribusikan untuk 1.030 RTSPM. Kecamatan Manguharjo menerima 115.020 Kg beras yang didistribusikan ke 639 RTSPM dan Kecamatan Taman menerima 189.360 Kg beras yang didistribusikan ke 1.052 RTSPM. Sedangkan setiap RTSPM akan menerima 15 Kg beras setiap bulannya dengan nilai tebus Rp. 1.600 per Kg. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Pembagian beras untuk masyarakat miskin (raskin) tahun 2016 ini diduga berkualitas buruk. Temuan ini didapat dari dua Kelurahan yang saat ini menerima raskin harus ditolak oleh tim Raskinda Kota Madiun dan dikembalikan ke PT. Trie Utama Karya.
Beras dengan kualitas rendah tersebut ada di Kelurahan Klegen yang rencananya didistribusikan ke 275 penerima Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) dan Kelurahan Nambangan Lor yang akan didistribusikan ke 130 RTSPM.
Mengetahui kualitas beras yang buruk, Kabag Perekonomian dan Sosial Pemerintah Kota Madiun, Wahyudi pun langsung meminta rekanan untuk menganti beras tersebut. "Kita minta diganti dan dia (rekanan,red) siap ngganti. Untungnya belum sampai ke masyarakat,"ujarnya.
Dilanjutkan, saat ini Raskinda sudah didistribusikan ke Kecamatan Kartoharjo dan Kecamatan Manguharjo. Di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo dan Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo tim menemukan beras hancur dan berwarna kuning.
"Sekarang distribusi ke Kecamatan Manguharjo. Di Kelurahan Nambangan Lor tim kita menemukan beras yang warnanya agak kuning, sama hancur beras. Ini tidak layak dan jelek ya kita tolak. Sebelumnya di Klegen juga diganti,"katanya, Rabu (16/3/2016).
Wahyudi menambahkan, Raskinda bulan Januari, Februari dan Maret saat ini baru didistribusikan ke RTSPM yang ada di Kecamatan Kartoharjo dan Manguharjo. Pemkot Madiun pun mentargetkan selesai pendistribusian sampai di Kecamatan Taman pada akhir bulan Maret. "Progresnya baru 30 persen. Target kita selesai pendistribusian ini akhir bulan Maret,"tandasnya.
Diketahui, Pemkot Madiun mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 5,5 miliar untuk Raskinda di tiga kecamatan. Berdasarkan data Bagian Pereksos, Kecamatan Kartoharjo menerima sebanyak 185.400 Kg beras yang didistribusikan untuk 1.030 RTSPM. Kecamatan Manguharjo menerima 115.020 Kg beras yang didistribusikan ke 639 RTSPM dan Kecamatan Taman menerima 189.360 Kg beras yang didistribusikan ke 1.052 RTSPM. Sedangkan setiap RTSPM akan menerima 15 Kg beras setiap bulannya dengan nilai tebus Rp. 1.600 per Kg. (p-76)
Baca

PNS Sudah Ada Organisasinya, Bila Ikut Organisasi Lain, Harus Mundur

Madiun Kota, Investigasi : Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi meradang ketika dikonfirmasi terkait dengan Sampurno, Kasi Pengawas, Dinas Pasar, Kota yang ikut bergabung dalam Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). Menurut Sekda Kota Madiun, Maidi, tindakan dari Sampurno tersebut sangat tidak etis. Karena menurut Maidi, PNS sudah punya naungan organisasi yaitu Korpri.
"Kalau PNS itu ikut organisasi AWPI, tentu saja nggak etis. Karena PNS ini sudah ada naungan organisasi dibawah Korpri. Kalau kegiatan ini menganggu kegiatan Korprinya, tentu saja tidak diperbolehkan," katanya, Rabu (16/3/2016).
Maidi mengintruksikan kepada semua PNS dilingkup Pemkot Madiun agar fokus pada organisasi Korpri. Jika ingin mendirikan organisasi, Maidi meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari status PNS-nya.
Terkait dengan permintaan bantuan dana untuk pelantikan yang diedarkan dalam bentuk proposal, Maidi menanggapinya dengan positif. Baginya permintaan bantuan dana melalui proposal tidak ada masalah, namun ada pengecualian yaitu apabila yang mengedarkan proposal tersebut adalah PNS aktif dilingkungan Pemerintah Kota Madiun, maka akan dia tegur.
"Status organisasi AWPI ini seperti apa kan saya juga belum jelas. Kalau minta sumbangan ya nggak papa. Yang penting bukan PNS nya yang minta-minta. Kalau yang minta PNS nya ya saya semprit, jelas nggak boleh. Saya menegaskan bahwa PNS tidak boleh minta-minta,"tegasnya.
"Saya harapkan semua PNS harus tunduk pada Korpri saja. Kalau mau mendirikan organisasi, ya silahkan mengundurkan diri," tandasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi meradang ketika dikonfirmasi terkait dengan Sampurno, Kasi Pengawas, Dinas Pasar, Kota yang ikut bergabung dalam Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). Menurut Sekda Kota Madiun, Maidi, tindakan dari Sampurno tersebut sangat tidak etis. Karena menurut Maidi, PNS sudah punya naungan organisasi yaitu Korpri.
"Kalau PNS itu ikut organisasi AWPI, tentu saja nggak etis. Karena PNS ini sudah ada naungan organisasi dibawah Korpri. Kalau kegiatan ini menganggu kegiatan Korprinya, tentu saja tidak diperbolehkan," katanya, Rabu (16/3/2016).
Maidi mengintruksikan kepada semua PNS dilingkup Pemkot Madiun agar fokus pada organisasi Korpri. Jika ingin mendirikan organisasi, Maidi meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari status PNS-nya.
Terkait dengan permintaan bantuan dana untuk pelantikan yang diedarkan dalam bentuk proposal, Maidi menanggapinya dengan positif. Baginya permintaan bantuan dana melalui proposal tidak ada masalah, namun ada pengecualian yaitu apabila yang mengedarkan proposal tersebut adalah PNS aktif dilingkungan Pemerintah Kota Madiun, maka akan dia tegur.
"Status organisasi AWPI ini seperti apa kan saya juga belum jelas. Kalau minta sumbangan ya nggak papa. Yang penting bukan PNS nya yang minta-minta. Kalau yang minta PNS nya ya saya semprit, jelas nggak boleh. Saya menegaskan bahwa PNS tidak boleh minta-minta,"tegasnya.
"Saya harapkan semua PNS harus tunduk pada Korpri saja. Kalau mau mendirikan organisasi, ya silahkan mengundurkan diri," tandasnya. (p-76)
Baca

Aneh, Atas Namakan Organisasi Wartawan Tetapi Masyarakat Umum Bisa Jadi Anggota

Madiun Kota Investigasi :  Kemunculan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Kota dan Kabupaten Madiun membuat resah wartawan yang mempunyai wilayah kerja di daerah tersebut. Bukan hanya membuat resah, namun keberadaan AWPI tersebut juga menjadi rasan-rasan dikalangan wartawan maupun SKPD, LSM dan komunitas pengacara di Madiun.
Pembicaraan hangat ini muncul karena diduga pemilik nama-nama yang ada di struktur kepengurusan AWPI tersebut tidak tahu kalau namanya tercantum di struktur AWPI. Seperti Masri Mulyono. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku sangat keberatan namanya dimasukkan sebagai anggota didalam proposal AWPI.
Apalagi, saat ini anggota AWPI menyebarkan proposal permintaan bantuan dana untuk keperluan pengukuhan yang besarannya sekitar Rp. 58 juta. "Saya sangat keberatan dengan pencatutan nama saya di organisasi AWPI itu. Saya sangat nggak suka dengan hal itu, karena saya sudah punya organisasi sendiri di pengacara. Saya tidak pernah menyerahkan identitas atau pernyataan apapun untuk masuk ke AWPI. Rapat juga tidak pernah, petemuan juga nggak, ketemuan sama orang-orangnya juga pernah,"katanya, Senin (14/3/2016).
Dibeberapa daerah, keberadaan AWPI tidak diakui. Seperti yang diberitakan sindonews.com. Di Karaganyar, Forum Wartawan Karanganyar tidak mengakui adanya ornganisasi tersebut. Pasalnya pengurus dan juga anggota organisasi itu bukan merupakan orang yang berprofesi sebagai wartawan. Selain itu para pengurus dan anggotanya juga tidak memiliki media massa yang jelas seperti orang yang memiliki profesi sebagai wartawan. Sehingga mereka tidak seharusnya mengatasnamakan organisasi mereka sebagai organisasi wartawan.
Tidak hanya itu saja, dalam media krjogja.com juga memberitakan dengan judul "Pengurus AWPI Menikmati Proyek DPU?". Dalam berita tersebut disebutkan, merasa dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek fisik pemerintah, pewarta media cetak dan elektronik di Karanganyar mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Para pewarta yang bertugas di Bumi Intanpari ini berniat mengklarifikasi hal itu ke pejabat DPU.
Sementara itu, Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Madiun, Kokok Heru Purwoko mengaku keberadaan AWPI bukan hanya untuk mewadahi wartawan, namun juga untuk mewadahi masyarakat yang bukan berprofesi sebagai jurnalis. Menurutnya, AWPI berbeda dengan organisasi wartawan lainnya, seperti AJI, PWI maupun AJTI, karena AWPI tunduk pada dua aturan, yakni UU Ormas dan UU Pers.
"AWPI ini profesi dan ormas. Kita diberi mandat DPP AWPI untuk membentuk kepengurusan di eks-karisidenan Madiun. Kemudian kita ngomong-ngomong dengan teman-teman wartawan dan diluar profesi wartawan. Karena memang di AWPI berbeda dengan organisasi yang lain. Kita tunduk di dua Undang-undang. Pertama Undang-undang Ormas dan Undang-undang Pers," katanya, Selasa (15/3/2016).
Mantan komisioner KPU Kota Madiun ini menjelaskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AWPI, masing-masing DPC AWPI di daerah kabupaten/kota diminta menyosialisasikan diri kepada semua elemen masyarakat, sampai tingkat lurah atau kepala desa dalam bentuk proposal. Proposal tersebut juga berisi permintaan bantuan dana untuk pelantikan pengurus.
"Bulan Mei akan ada pelantikan pengurus AWPI, memang kita adakan partisipasi. Partisipasi itu kita mendapat rekomendasi dari DPP pusat dan tertuju kepada Walikota, Ketua DPRD, Bupati, Kapolres/Kapolresta dan Kesbangpol. Sasaran kita yang terbawah kepala desa dan kurah yang ada di kota dan kabupaten. Proposal itu untuk mencari dana dan media sosialisasi,"dalihnya.
Sementara, data dari Dewan Pers menyebutkan bahwa AWPI tidak terdaftar di Dewan Pers. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pokja Hukum Dewan Pers, Joseph Adi Prasetyo. Dirinya mengaku sangat prihatin dan menyayangkan adanya organisasi yang berkedok wartawan.
"Apapun alasannya, itu tidak dibenarkan. Nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia saat ini tidak tercatat di Dewan Pers,” kata Mantan anggota Komnas HAM ini, Selasa(15/3/2016).
Dengan kejadian tersebut, Stanley pun meminta kepada instansi Pemerintah Daerah untuk tidak menanggapi bentuk proposal bantuan yang diajukan oleh pihak APWI. "Jika memang terbukti meminta, ya jangan diberi. Kalau mereka mengancam, laporkan saja ke Kepolisian,"tandasnya. (p-76)
Madiun Kota Investigasi :  Kemunculan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Kota dan Kabupaten Madiun membuat resah wartawan yang mempunyai wilayah kerja di daerah tersebut. Bukan hanya membuat resah, namun keberadaan AWPI tersebut juga menjadi rasan-rasan dikalangan wartawan maupun SKPD, LSM dan komunitas pengacara di Madiun.
Pembicaraan hangat ini muncul karena diduga pemilik nama-nama yang ada di struktur kepengurusan AWPI tersebut tidak tahu kalau namanya tercantum di struktur AWPI. Seperti Masri Mulyono. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku sangat keberatan namanya dimasukkan sebagai anggota didalam proposal AWPI.
Apalagi, saat ini anggota AWPI menyebarkan proposal permintaan bantuan dana untuk keperluan pengukuhan yang besarannya sekitar Rp. 58 juta. "Saya sangat keberatan dengan pencatutan nama saya di organisasi AWPI itu. Saya sangat nggak suka dengan hal itu, karena saya sudah punya organisasi sendiri di pengacara. Saya tidak pernah menyerahkan identitas atau pernyataan apapun untuk masuk ke AWPI. Rapat juga tidak pernah, petemuan juga nggak, ketemuan sama orang-orangnya juga pernah,"katanya, Senin (14/3/2016).
Dibeberapa daerah, keberadaan AWPI tidak diakui. Seperti yang diberitakan sindonews.com. Di Karaganyar, Forum Wartawan Karanganyar tidak mengakui adanya ornganisasi tersebut. Pasalnya pengurus dan juga anggota organisasi itu bukan merupakan orang yang berprofesi sebagai wartawan. Selain itu para pengurus dan anggotanya juga tidak memiliki media massa yang jelas seperti orang yang memiliki profesi sebagai wartawan. Sehingga mereka tidak seharusnya mengatasnamakan organisasi mereka sebagai organisasi wartawan.
Tidak hanya itu saja, dalam media krjogja.com juga memberitakan dengan judul "Pengurus AWPI Menikmati Proyek DPU?". Dalam berita tersebut disebutkan, merasa dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek fisik pemerintah, pewarta media cetak dan elektronik di Karanganyar mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Para pewarta yang bertugas di Bumi Intanpari ini berniat mengklarifikasi hal itu ke pejabat DPU.
Sementara itu, Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Madiun, Kokok Heru Purwoko mengaku keberadaan AWPI bukan hanya untuk mewadahi wartawan, namun juga untuk mewadahi masyarakat yang bukan berprofesi sebagai jurnalis. Menurutnya, AWPI berbeda dengan organisasi wartawan lainnya, seperti AJI, PWI maupun AJTI, karena AWPI tunduk pada dua aturan, yakni UU Ormas dan UU Pers.
"AWPI ini profesi dan ormas. Kita diberi mandat DPP AWPI untuk membentuk kepengurusan di eks-karisidenan Madiun. Kemudian kita ngomong-ngomong dengan teman-teman wartawan dan diluar profesi wartawan. Karena memang di AWPI berbeda dengan organisasi yang lain. Kita tunduk di dua Undang-undang. Pertama Undang-undang Ormas dan Undang-undang Pers," katanya, Selasa (15/3/2016).
Mantan komisioner KPU Kota Madiun ini menjelaskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AWPI, masing-masing DPC AWPI di daerah kabupaten/kota diminta menyosialisasikan diri kepada semua elemen masyarakat, sampai tingkat lurah atau kepala desa dalam bentuk proposal. Proposal tersebut juga berisi permintaan bantuan dana untuk pelantikan pengurus.
"Bulan Mei akan ada pelantikan pengurus AWPI, memang kita adakan partisipasi. Partisipasi itu kita mendapat rekomendasi dari DPP pusat dan tertuju kepada Walikota, Ketua DPRD, Bupati, Kapolres/Kapolresta dan Kesbangpol. Sasaran kita yang terbawah kepala desa dan kurah yang ada di kota dan kabupaten. Proposal itu untuk mencari dana dan media sosialisasi,"dalihnya.
Sementara, data dari Dewan Pers menyebutkan bahwa AWPI tidak terdaftar di Dewan Pers. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pokja Hukum Dewan Pers, Joseph Adi Prasetyo. Dirinya mengaku sangat prihatin dan menyayangkan adanya organisasi yang berkedok wartawan.
"Apapun alasannya, itu tidak dibenarkan. Nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia saat ini tidak tercatat di Dewan Pers,” kata Mantan anggota Komnas HAM ini, Selasa(15/3/2016).
Dengan kejadian tersebut, Stanley pun meminta kepada instansi Pemerintah Daerah untuk tidak menanggapi bentuk proposal bantuan yang diajukan oleh pihak APWI. "Jika memang terbukti meminta, ya jangan diberi. Kalau mereka mengancam, laporkan saja ke Kepolisian,"tandasnya. (p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100