Berita Terkini

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun : Saya Tidak Mengapresiasi AWPI

Madiun, Investigasi : Munculnya Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Madiun membuat resah komunitas Wartawan yang ada di wilayah Madiun. Bukan hanya komunitas Wartawan, dijajaran SKPD baik di Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten sendiri juga bingung dengan munculnya AWPI ini.
Dengan mengatasnamakan organisasi Wartawan, mereka mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan membawa proposal untuk meminta bantuan dana, guna kepentingan pengukuhan kepengurusan. Padahal, AWPI tidak tercatat di Dewan Pers. Selain tidak tercatat, organisasi tersebut juga tidak jelas apa nama dan bentuk medianya.
Saat dikonfirmasi, Herry Supramono, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Madiun mengatakan bahwa dilihat dari namanya, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia itu seharusnya anggotanya adalah Wartawan. “Kalau LSM dan masyarakat umum bisa masuk berarti Asosiasi Profesional, jangan mengatasnamakan Asosiasi Wartawan,” ujarnya. Kamis (17/3/16)
Dilanjutkan, Wartawan yang dilihat adalah karya tulisnya baik sifatnya news maupun picture. “Bukan masalah deklarasinya, sebagai Kabag Humas, saya tidak mengapresiasi AWPI ini,” tegas Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun.
Merujuk dari pernyataan Sekretaris DPC AWPI Madiun, Kokok HP bahwa AWPI tunduk pada dua undang-undang yaitu Undang-Undang Ormas dan Undang-undang Pers, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun hanya tersenyum.
Dijelaskan bahwa setiap organisasi pasti tunduk pada satu undang-undang yang menaunginya. “Kalau organisasi Wartawan ya harus tunduk pada Undang-undang Pers, begitupula dengan LSM, pasti tunduk pada Undang-undang Ormas,” lanjutnya.
Disinggung terkait dengan beredarnya proposal permintaan bantuan dana untuk deklarasi AWPI, Herry Supramono menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun sudah menerima proposal dari AWPI, namun dirinya memberikan masukan bersifat telaah staff kepada Bupati Madiun untuk dipertimbangkan. “Sikap yang diambil yaitu dipertimbangkan dahulu,” kata Herry.

Ditegaskan, apabila AWPI tidak puas dengan argument yang diberikan, dirinya siap untuk diajak dialog. “Kalau tidak puas dengan argument saya, saya siap diajak adu argument,” pungkas Herry Supramono. (p-76)
Madiun, Investigasi : Munculnya Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Madiun membuat resah komunitas Wartawan yang ada di wilayah Madiun. Bukan hanya komunitas Wartawan, dijajaran SKPD baik di Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten sendiri juga bingung dengan munculnya AWPI ini.
Dengan mengatasnamakan organisasi Wartawan, mereka mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan membawa proposal untuk meminta bantuan dana, guna kepentingan pengukuhan kepengurusan. Padahal, AWPI tidak tercatat di Dewan Pers. Selain tidak tercatat, organisasi tersebut juga tidak jelas apa nama dan bentuk medianya.
Saat dikonfirmasi, Herry Supramono, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Madiun mengatakan bahwa dilihat dari namanya, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia itu seharusnya anggotanya adalah Wartawan. “Kalau LSM dan masyarakat umum bisa masuk berarti Asosiasi Profesional, jangan mengatasnamakan Asosiasi Wartawan,” ujarnya. Kamis (17/3/16)
Dilanjutkan, Wartawan yang dilihat adalah karya tulisnya baik sifatnya news maupun picture. “Bukan masalah deklarasinya, sebagai Kabag Humas, saya tidak mengapresiasi AWPI ini,” tegas Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun.
Merujuk dari pernyataan Sekretaris DPC AWPI Madiun, Kokok HP bahwa AWPI tunduk pada dua undang-undang yaitu Undang-Undang Ormas dan Undang-undang Pers, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun hanya tersenyum.
Dijelaskan bahwa setiap organisasi pasti tunduk pada satu undang-undang yang menaunginya. “Kalau organisasi Wartawan ya harus tunduk pada Undang-undang Pers, begitupula dengan LSM, pasti tunduk pada Undang-undang Ormas,” lanjutnya.
Disinggung terkait dengan beredarnya proposal permintaan bantuan dana untuk deklarasi AWPI, Herry Supramono menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun sudah menerima proposal dari AWPI, namun dirinya memberikan masukan bersifat telaah staff kepada Bupati Madiun untuk dipertimbangkan. “Sikap yang diambil yaitu dipertimbangkan dahulu,” kata Herry.

Ditegaskan, apabila AWPI tidak puas dengan argument yang diberikan, dirinya siap untuk diajak dialog. “Kalau tidak puas dengan argument saya, saya siap diajak adu argument,” pungkas Herry Supramono. (p-76)
Baca

Kejaksaan Negeri Magetan Terbitkan SP3 Untuk 4 Tersangka Kasus KIR

Magetan, Investigasi : Sebelumnya Kejari Magetan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan 4 tersangka KIR Bendo yaitu VN, AW, EM dan SW pada akhir 2015 lalu karena tidak cukup bukti.
Awal tahun 2016 ini lagi lagi kejari magetan mengeluarkan Surat Pemberhentian Peyidikan Perkara (SP3) terhadap tiga kasus yaitu KUPS dengan terperiksa Haryono , Program Penangulangan Sosial Ekonomi Masayarakat (P2SEM) terperiksa Didik Dwi Yunianto & KOPRASI KEMENAG terperiksa Ersad. 
Alasan  kejaksaan menerbitkan sp3 ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketiganya, tidak cukup bukti, minimal dua alat bukti untuk menjerat terperiksa tidak bisa dipenuhi. Ujar taufik hidayat kasi pidsus magetan.
"Kasus ini sudah ngendon sejak tahun 2009 lalu, untuk itu daripada berlarut larut tidak ada kepastian hukum maka kita SP3 kan." Terangnya.
Kasus KPRI Kemenag ini dengan terperiksa Drs. Irsad tidak kami temukan kerugian negara, sumber dana yang kami duga dari negara ternyata bukan dari negara tetapi daris swasta, pihak terpriksa juga sudah mengembalikan.
"Untuk KUPS terperiksa Haryono kejaksaan akui salah menetapkan tersangka sebagai kepala koordinator kredit, semestinya petani penerima yang diperiksa." terang Taufik.
P2SEM dengan terperiksa Didik, tidak kami lanjutkan karena tidak tau dimana keberadaanya, alias minggat. Pihaknya juga kesulitan melengkapi bukti, dugaan kerugian juga minim."
Kajari magetan melalui kasi pidsus taufik hidayat "Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru kejaksaan akan menuruskan kasus ini sampai tuntas." tutupnya. (md).
Magetan, Investigasi : Sebelumnya Kejari Magetan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan 4 tersangka KIR Bendo yaitu VN, AW, EM dan SW pada akhir 2015 lalu karena tidak cukup bukti.
Awal tahun 2016 ini lagi lagi kejari magetan mengeluarkan Surat Pemberhentian Peyidikan Perkara (SP3) terhadap tiga kasus yaitu KUPS dengan terperiksa Haryono , Program Penangulangan Sosial Ekonomi Masayarakat (P2SEM) terperiksa Didik Dwi Yunianto & KOPRASI KEMENAG terperiksa Ersad. 
Alasan  kejaksaan menerbitkan sp3 ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketiganya, tidak cukup bukti, minimal dua alat bukti untuk menjerat terperiksa tidak bisa dipenuhi. Ujar taufik hidayat kasi pidsus magetan.
"Kasus ini sudah ngendon sejak tahun 2009 lalu, untuk itu daripada berlarut larut tidak ada kepastian hukum maka kita SP3 kan." Terangnya.
Kasus KPRI Kemenag ini dengan terperiksa Drs. Irsad tidak kami temukan kerugian negara, sumber dana yang kami duga dari negara ternyata bukan dari negara tetapi daris swasta, pihak terpriksa juga sudah mengembalikan.
"Untuk KUPS terperiksa Haryono kejaksaan akui salah menetapkan tersangka sebagai kepala koordinator kredit, semestinya petani penerima yang diperiksa." terang Taufik.
P2SEM dengan terperiksa Didik, tidak kami lanjutkan karena tidak tau dimana keberadaanya, alias minggat. Pihaknya juga kesulitan melengkapi bukti, dugaan kerugian juga minim."
Kajari magetan melalui kasi pidsus taufik hidayat "Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru kejaksaan akan menuruskan kasus ini sampai tuntas." tutupnya. (md).
Baca

Hakim Tolak Pengajuan Praperadilan Tersangka Kasus Penggelapan

Madiun, Investigasi : Hakim Tunggal Achmad Suberi menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Rudi Suprayogo yang diwakili kuasa hukumnya, Sampun Prayitno. Pertimbangan hakim, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Madiun terhadap pemohon, syah menurut pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam amar putusannya, Begitu juga perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan, juga syah menurut KUHAP. Rabu (16/3/16).
Dijelaskan, Kapolres Madiun dipraperadilkan Ketua Koperasi “Artha Makmur” Wonoasri, Kabupaten Madiun, Rudi Suprayogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang tabungan milik anggota koperasi. Tersangka mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Madiun, karena menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya 25 Januari 2016, tidak syah. Begitu juga dengan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, turut dianggap tidak syah.
“Penangkapan, penahanan oleh termohon I dan perpanjangan penahanan oleh termohon II, syah menurut KUHAP. Menolak permohonan praperadilan pemohon atas Kapolres Madiun dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan,” kata hakim tunggal Achmad Suberi, dihadapan para pihak.
Namun, Sampun Prayitno, kuasa hukum dari Rudi Suprayogo menyatakan bahwa perkara terhadap kliennya sebenarnya nebis in idem (perkara yang sama dengan perkara yang terdahulu tidak bisa diambil tindakan hukum). Alasannya, kliennya sudah pernah divonis dalam kasus yang sama tahun 2015 selama 1 tahun penjara. “Klien saya (Rudi Suprayogo), sudah pernah divonis selama 1 tahun dengan nomor perkara 149/Pid.B/2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap. Kok sekarang dilaporkan lagi dalam kasus yang sama dengan saksi korban yang sama. Ini kan nebis in idem,” terang Sampun Prayitno, kepada wartawan.
Atas putusan ini. Kapolres Madiun yang diwakili AKBP Sugianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan yang diwakili jaksa fungsional Tunik Pariyanti, menyatakan menerima putusan. Sedangkan kuasa hukum pemohon, menyatakan pikir-pikir. (p-76)
Madiun, Investigasi : Hakim Tunggal Achmad Suberi menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Rudi Suprayogo yang diwakili kuasa hukumnya, Sampun Prayitno. Pertimbangan hakim, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Madiun terhadap pemohon, syah menurut pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam amar putusannya, Begitu juga perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan, juga syah menurut KUHAP. Rabu (16/3/16).
Dijelaskan, Kapolres Madiun dipraperadilkan Ketua Koperasi “Artha Makmur” Wonoasri, Kabupaten Madiun, Rudi Suprayogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang tabungan milik anggota koperasi. Tersangka mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Madiun, karena menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya 25 Januari 2016, tidak syah. Begitu juga dengan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, turut dianggap tidak syah.
“Penangkapan, penahanan oleh termohon I dan perpanjangan penahanan oleh termohon II, syah menurut KUHAP. Menolak permohonan praperadilan pemohon atas Kapolres Madiun dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan,” kata hakim tunggal Achmad Suberi, dihadapan para pihak.
Namun, Sampun Prayitno, kuasa hukum dari Rudi Suprayogo menyatakan bahwa perkara terhadap kliennya sebenarnya nebis in idem (perkara yang sama dengan perkara yang terdahulu tidak bisa diambil tindakan hukum). Alasannya, kliennya sudah pernah divonis dalam kasus yang sama tahun 2015 selama 1 tahun penjara. “Klien saya (Rudi Suprayogo), sudah pernah divonis selama 1 tahun dengan nomor perkara 149/Pid.B/2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap. Kok sekarang dilaporkan lagi dalam kasus yang sama dengan saksi korban yang sama. Ini kan nebis in idem,” terang Sampun Prayitno, kepada wartawan.
Atas putusan ini. Kapolres Madiun yang diwakili AKBP Sugianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan yang diwakili jaksa fungsional Tunik Pariyanti, menyatakan menerima putusan. Sedangkan kuasa hukum pemohon, menyatakan pikir-pikir. (p-76)
Baca

Saat Diperiksa Inspektorat, Kasek SMKN 1 Kare Asyik Main HP

Madiun, Investigasi : Ketua Tim Pemeriksaan Inspektorat, Gatot Subono dibuat geram oleh ulah Sardjono, Kepala SMKN 1 Kare. Ini disebabkan karena sewaktu diperiksa, Sardjono terkesan menyepelekan Tim yang tengah memeriksa dirinya dengan cara bermain ponsel milik.
Saat dihubungi, Gatut Subono mengatakan bahwa Sardjono menyatakan tidak mau diperiksa oleh Tim karena dianggap dirinya lebih senior. Tentu saja hal ini memicu kemarahan Inspektur Pembantu, Gatot Subono, selaku ketua tim pemeriksa. Gatot kemudian langsung mendatangi terperiksa di ruang pemeriksaan dan menegaskan agar terperiksa menjalani pemeriksaan dengan serius.
“Yang bersangkutan (Sardjono) sempat menyatakan tidak mau diperiksa oleh dua orang Inspektor dengan alasan dianggap masih anak-anak. Makanya, saat menjawab pertanyaan dua peneriksa, ia terkesan acuh sambil bermain ponsel. Atas laporan itu, saya langsung masuk ruangan untuk menegaskan agar yang bersangkutan serius dalam menjalani pemeriksaan,” terang Gatot Subono, kepada wartawan, Rabu 16 Maret 2016.
Dalam pemeriksaan, Sardjono mengaku jika pungutan sebesar Rp.600 ribu tiap siswa, atas persetujuan Komite Sekolah. Keterangannya ini, bertentangan dengan pengakuan para siswa dan wali murid. Karena menurut mereka, wali murid juga tidak diberi surat edaran. Apalagi diajak bicara. “Tidak benar jika dikatakan tanpa melibatkan Komite Sekolah. Kami pasti melibatkan Komite,” kata Sardjono, kepada wartawan, sembari menuju mobilnya.
Diberitakan sebelumnya, Sardjono selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kare Kabupaten Madiun, dilaporkan para siswa dan wali murid karena dianggap telah melakukan pungutan liar (Pungli) dengan berbagai dalih. Masing-masing siswa dipungut sebesar Rp.600 ribu. (p-76)
Madiun, Investigasi : Ketua Tim Pemeriksaan Inspektorat, Gatot Subono dibuat geram oleh ulah Sardjono, Kepala SMKN 1 Kare. Ini disebabkan karena sewaktu diperiksa, Sardjono terkesan menyepelekan Tim yang tengah memeriksa dirinya dengan cara bermain ponsel milik.
Saat dihubungi, Gatut Subono mengatakan bahwa Sardjono menyatakan tidak mau diperiksa oleh Tim karena dianggap dirinya lebih senior. Tentu saja hal ini memicu kemarahan Inspektur Pembantu, Gatot Subono, selaku ketua tim pemeriksa. Gatot kemudian langsung mendatangi terperiksa di ruang pemeriksaan dan menegaskan agar terperiksa menjalani pemeriksaan dengan serius.
“Yang bersangkutan (Sardjono) sempat menyatakan tidak mau diperiksa oleh dua orang Inspektor dengan alasan dianggap masih anak-anak. Makanya, saat menjawab pertanyaan dua peneriksa, ia terkesan acuh sambil bermain ponsel. Atas laporan itu, saya langsung masuk ruangan untuk menegaskan agar yang bersangkutan serius dalam menjalani pemeriksaan,” terang Gatot Subono, kepada wartawan, Rabu 16 Maret 2016.
Dalam pemeriksaan, Sardjono mengaku jika pungutan sebesar Rp.600 ribu tiap siswa, atas persetujuan Komite Sekolah. Keterangannya ini, bertentangan dengan pengakuan para siswa dan wali murid. Karena menurut mereka, wali murid juga tidak diberi surat edaran. Apalagi diajak bicara. “Tidak benar jika dikatakan tanpa melibatkan Komite Sekolah. Kami pasti melibatkan Komite,” kata Sardjono, kepada wartawan, sembari menuju mobilnya.
Diberitakan sebelumnya, Sardjono selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kare Kabupaten Madiun, dilaporkan para siswa dan wali murid karena dianggap telah melakukan pungutan liar (Pungli) dengan berbagai dalih. Masing-masing siswa dipungut sebesar Rp.600 ribu. (p-76)
Baca

Kualitas Beras Raskin Jelek, Tim Raskinda Kembalikan Beras Ke Rekanan

Madiun Kota, Investigasi : Pembagian beras untuk masyarakat miskin (raskin) tahun 2016 ini diduga berkualitas buruk. Temuan ini didapat dari dua Kelurahan yang saat ini menerima raskin harus ditolak oleh tim Raskinda Kota Madiun dan dikembalikan ke PT. Trie Utama Karya.
Beras dengan kualitas rendah tersebut ada di Kelurahan Klegen yang rencananya didistribusikan ke 275 penerima Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) dan Kelurahan Nambangan Lor yang akan didistribusikan ke 130 RTSPM.
Mengetahui kualitas beras yang buruk, Kabag Perekonomian dan Sosial Pemerintah Kota Madiun, Wahyudi pun langsung meminta rekanan untuk menganti beras tersebut. "Kita minta diganti dan dia (rekanan,red) siap ngganti. Untungnya belum sampai ke masyarakat,"ujarnya.
Dilanjutkan, saat ini Raskinda sudah didistribusikan ke Kecamatan Kartoharjo dan Kecamatan Manguharjo. Di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo dan Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo tim menemukan beras hancur dan berwarna kuning.
"Sekarang distribusi ke Kecamatan Manguharjo. Di Kelurahan Nambangan Lor tim kita menemukan beras yang warnanya agak kuning, sama hancur beras. Ini tidak layak dan jelek ya kita tolak. Sebelumnya di Klegen juga diganti,"katanya, Rabu (16/3/2016).
Wahyudi menambahkan, Raskinda bulan Januari, Februari dan Maret saat ini baru didistribusikan ke RTSPM yang ada di Kecamatan Kartoharjo dan Manguharjo. Pemkot Madiun pun mentargetkan selesai pendistribusian sampai di Kecamatan Taman pada akhir bulan Maret. "Progresnya baru 30 persen. Target kita selesai pendistribusian ini akhir bulan Maret,"tandasnya.
Diketahui, Pemkot Madiun mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 5,5 miliar untuk Raskinda di tiga kecamatan. Berdasarkan data Bagian Pereksos, Kecamatan Kartoharjo menerima sebanyak 185.400 Kg beras yang didistribusikan untuk 1.030 RTSPM. Kecamatan Manguharjo menerima 115.020 Kg beras yang didistribusikan ke 639 RTSPM dan Kecamatan Taman menerima 189.360 Kg beras yang didistribusikan ke 1.052 RTSPM. Sedangkan setiap RTSPM akan menerima 15 Kg beras setiap bulannya dengan nilai tebus Rp. 1.600 per Kg. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Pembagian beras untuk masyarakat miskin (raskin) tahun 2016 ini diduga berkualitas buruk. Temuan ini didapat dari dua Kelurahan yang saat ini menerima raskin harus ditolak oleh tim Raskinda Kota Madiun dan dikembalikan ke PT. Trie Utama Karya.
Beras dengan kualitas rendah tersebut ada di Kelurahan Klegen yang rencananya didistribusikan ke 275 penerima Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) dan Kelurahan Nambangan Lor yang akan didistribusikan ke 130 RTSPM.
Mengetahui kualitas beras yang buruk, Kabag Perekonomian dan Sosial Pemerintah Kota Madiun, Wahyudi pun langsung meminta rekanan untuk menganti beras tersebut. "Kita minta diganti dan dia (rekanan,red) siap ngganti. Untungnya belum sampai ke masyarakat,"ujarnya.
Dilanjutkan, saat ini Raskinda sudah didistribusikan ke Kecamatan Kartoharjo dan Kecamatan Manguharjo. Di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo dan Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo tim menemukan beras hancur dan berwarna kuning.
"Sekarang distribusi ke Kecamatan Manguharjo. Di Kelurahan Nambangan Lor tim kita menemukan beras yang warnanya agak kuning, sama hancur beras. Ini tidak layak dan jelek ya kita tolak. Sebelumnya di Klegen juga diganti,"katanya, Rabu (16/3/2016).
Wahyudi menambahkan, Raskinda bulan Januari, Februari dan Maret saat ini baru didistribusikan ke RTSPM yang ada di Kecamatan Kartoharjo dan Manguharjo. Pemkot Madiun pun mentargetkan selesai pendistribusian sampai di Kecamatan Taman pada akhir bulan Maret. "Progresnya baru 30 persen. Target kita selesai pendistribusian ini akhir bulan Maret,"tandasnya.
Diketahui, Pemkot Madiun mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 5,5 miliar untuk Raskinda di tiga kecamatan. Berdasarkan data Bagian Pereksos, Kecamatan Kartoharjo menerima sebanyak 185.400 Kg beras yang didistribusikan untuk 1.030 RTSPM. Kecamatan Manguharjo menerima 115.020 Kg beras yang didistribusikan ke 639 RTSPM dan Kecamatan Taman menerima 189.360 Kg beras yang didistribusikan ke 1.052 RTSPM. Sedangkan setiap RTSPM akan menerima 15 Kg beras setiap bulannya dengan nilai tebus Rp. 1.600 per Kg. (p-76)
Baca

PNS Sudah Ada Organisasinya, Bila Ikut Organisasi Lain, Harus Mundur

Madiun Kota, Investigasi : Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi meradang ketika dikonfirmasi terkait dengan Sampurno, Kasi Pengawas, Dinas Pasar, Kota yang ikut bergabung dalam Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). Menurut Sekda Kota Madiun, Maidi, tindakan dari Sampurno tersebut sangat tidak etis. Karena menurut Maidi, PNS sudah punya naungan organisasi yaitu Korpri.
"Kalau PNS itu ikut organisasi AWPI, tentu saja nggak etis. Karena PNS ini sudah ada naungan organisasi dibawah Korpri. Kalau kegiatan ini menganggu kegiatan Korprinya, tentu saja tidak diperbolehkan," katanya, Rabu (16/3/2016).
Maidi mengintruksikan kepada semua PNS dilingkup Pemkot Madiun agar fokus pada organisasi Korpri. Jika ingin mendirikan organisasi, Maidi meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari status PNS-nya.
Terkait dengan permintaan bantuan dana untuk pelantikan yang diedarkan dalam bentuk proposal, Maidi menanggapinya dengan positif. Baginya permintaan bantuan dana melalui proposal tidak ada masalah, namun ada pengecualian yaitu apabila yang mengedarkan proposal tersebut adalah PNS aktif dilingkungan Pemerintah Kota Madiun, maka akan dia tegur.
"Status organisasi AWPI ini seperti apa kan saya juga belum jelas. Kalau minta sumbangan ya nggak papa. Yang penting bukan PNS nya yang minta-minta. Kalau yang minta PNS nya ya saya semprit, jelas nggak boleh. Saya menegaskan bahwa PNS tidak boleh minta-minta,"tegasnya.
"Saya harapkan semua PNS harus tunduk pada Korpri saja. Kalau mau mendirikan organisasi, ya silahkan mengundurkan diri," tandasnya. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi meradang ketika dikonfirmasi terkait dengan Sampurno, Kasi Pengawas, Dinas Pasar, Kota yang ikut bergabung dalam Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). Menurut Sekda Kota Madiun, Maidi, tindakan dari Sampurno tersebut sangat tidak etis. Karena menurut Maidi, PNS sudah punya naungan organisasi yaitu Korpri.
"Kalau PNS itu ikut organisasi AWPI, tentu saja nggak etis. Karena PNS ini sudah ada naungan organisasi dibawah Korpri. Kalau kegiatan ini menganggu kegiatan Korprinya, tentu saja tidak diperbolehkan," katanya, Rabu (16/3/2016).
Maidi mengintruksikan kepada semua PNS dilingkup Pemkot Madiun agar fokus pada organisasi Korpri. Jika ingin mendirikan organisasi, Maidi meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari status PNS-nya.
Terkait dengan permintaan bantuan dana untuk pelantikan yang diedarkan dalam bentuk proposal, Maidi menanggapinya dengan positif. Baginya permintaan bantuan dana melalui proposal tidak ada masalah, namun ada pengecualian yaitu apabila yang mengedarkan proposal tersebut adalah PNS aktif dilingkungan Pemerintah Kota Madiun, maka akan dia tegur.
"Status organisasi AWPI ini seperti apa kan saya juga belum jelas. Kalau minta sumbangan ya nggak papa. Yang penting bukan PNS nya yang minta-minta. Kalau yang minta PNS nya ya saya semprit, jelas nggak boleh. Saya menegaskan bahwa PNS tidak boleh minta-minta,"tegasnya.
"Saya harapkan semua PNS harus tunduk pada Korpri saja. Kalau mau mendirikan organisasi, ya silahkan mengundurkan diri," tandasnya. (p-76)
Baca

Aneh, Atas Namakan Organisasi Wartawan Tetapi Masyarakat Umum Bisa Jadi Anggota

Madiun Kota Investigasi :  Kemunculan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Kota dan Kabupaten Madiun membuat resah wartawan yang mempunyai wilayah kerja di daerah tersebut. Bukan hanya membuat resah, namun keberadaan AWPI tersebut juga menjadi rasan-rasan dikalangan wartawan maupun SKPD, LSM dan komunitas pengacara di Madiun.
Pembicaraan hangat ini muncul karena diduga pemilik nama-nama yang ada di struktur kepengurusan AWPI tersebut tidak tahu kalau namanya tercantum di struktur AWPI. Seperti Masri Mulyono. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku sangat keberatan namanya dimasukkan sebagai anggota didalam proposal AWPI.
Apalagi, saat ini anggota AWPI menyebarkan proposal permintaan bantuan dana untuk keperluan pengukuhan yang besarannya sekitar Rp. 58 juta. "Saya sangat keberatan dengan pencatutan nama saya di organisasi AWPI itu. Saya sangat nggak suka dengan hal itu, karena saya sudah punya organisasi sendiri di pengacara. Saya tidak pernah menyerahkan identitas atau pernyataan apapun untuk masuk ke AWPI. Rapat juga tidak pernah, petemuan juga nggak, ketemuan sama orang-orangnya juga pernah,"katanya, Senin (14/3/2016).
Dibeberapa daerah, keberadaan AWPI tidak diakui. Seperti yang diberitakan sindonews.com. Di Karaganyar, Forum Wartawan Karanganyar tidak mengakui adanya ornganisasi tersebut. Pasalnya pengurus dan juga anggota organisasi itu bukan merupakan orang yang berprofesi sebagai wartawan. Selain itu para pengurus dan anggotanya juga tidak memiliki media massa yang jelas seperti orang yang memiliki profesi sebagai wartawan. Sehingga mereka tidak seharusnya mengatasnamakan organisasi mereka sebagai organisasi wartawan.
Tidak hanya itu saja, dalam media krjogja.com juga memberitakan dengan judul "Pengurus AWPI Menikmati Proyek DPU?". Dalam berita tersebut disebutkan, merasa dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek fisik pemerintah, pewarta media cetak dan elektronik di Karanganyar mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Para pewarta yang bertugas di Bumi Intanpari ini berniat mengklarifikasi hal itu ke pejabat DPU.
Sementara itu, Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Madiun, Kokok Heru Purwoko mengaku keberadaan AWPI bukan hanya untuk mewadahi wartawan, namun juga untuk mewadahi masyarakat yang bukan berprofesi sebagai jurnalis. Menurutnya, AWPI berbeda dengan organisasi wartawan lainnya, seperti AJI, PWI maupun AJTI, karena AWPI tunduk pada dua aturan, yakni UU Ormas dan UU Pers.
"AWPI ini profesi dan ormas. Kita diberi mandat DPP AWPI untuk membentuk kepengurusan di eks-karisidenan Madiun. Kemudian kita ngomong-ngomong dengan teman-teman wartawan dan diluar profesi wartawan. Karena memang di AWPI berbeda dengan organisasi yang lain. Kita tunduk di dua Undang-undang. Pertama Undang-undang Ormas dan Undang-undang Pers," katanya, Selasa (15/3/2016).
Mantan komisioner KPU Kota Madiun ini menjelaskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AWPI, masing-masing DPC AWPI di daerah kabupaten/kota diminta menyosialisasikan diri kepada semua elemen masyarakat, sampai tingkat lurah atau kepala desa dalam bentuk proposal. Proposal tersebut juga berisi permintaan bantuan dana untuk pelantikan pengurus.
"Bulan Mei akan ada pelantikan pengurus AWPI, memang kita adakan partisipasi. Partisipasi itu kita mendapat rekomendasi dari DPP pusat dan tertuju kepada Walikota, Ketua DPRD, Bupati, Kapolres/Kapolresta dan Kesbangpol. Sasaran kita yang terbawah kepala desa dan kurah yang ada di kota dan kabupaten. Proposal itu untuk mencari dana dan media sosialisasi,"dalihnya.
Sementara, data dari Dewan Pers menyebutkan bahwa AWPI tidak terdaftar di Dewan Pers. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pokja Hukum Dewan Pers, Joseph Adi Prasetyo. Dirinya mengaku sangat prihatin dan menyayangkan adanya organisasi yang berkedok wartawan.
"Apapun alasannya, itu tidak dibenarkan. Nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia saat ini tidak tercatat di Dewan Pers,” kata Mantan anggota Komnas HAM ini, Selasa(15/3/2016).
Dengan kejadian tersebut, Stanley pun meminta kepada instansi Pemerintah Daerah untuk tidak menanggapi bentuk proposal bantuan yang diajukan oleh pihak APWI. "Jika memang terbukti meminta, ya jangan diberi. Kalau mereka mengancam, laporkan saja ke Kepolisian,"tandasnya. (p-76)
Madiun Kota Investigasi :  Kemunculan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Kota dan Kabupaten Madiun membuat resah wartawan yang mempunyai wilayah kerja di daerah tersebut. Bukan hanya membuat resah, namun keberadaan AWPI tersebut juga menjadi rasan-rasan dikalangan wartawan maupun SKPD, LSM dan komunitas pengacara di Madiun.
Pembicaraan hangat ini muncul karena diduga pemilik nama-nama yang ada di struktur kepengurusan AWPI tersebut tidak tahu kalau namanya tercantum di struktur AWPI. Seperti Masri Mulyono. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku sangat keberatan namanya dimasukkan sebagai anggota didalam proposal AWPI.
Apalagi, saat ini anggota AWPI menyebarkan proposal permintaan bantuan dana untuk keperluan pengukuhan yang besarannya sekitar Rp. 58 juta. "Saya sangat keberatan dengan pencatutan nama saya di organisasi AWPI itu. Saya sangat nggak suka dengan hal itu, karena saya sudah punya organisasi sendiri di pengacara. Saya tidak pernah menyerahkan identitas atau pernyataan apapun untuk masuk ke AWPI. Rapat juga tidak pernah, petemuan juga nggak, ketemuan sama orang-orangnya juga pernah,"katanya, Senin (14/3/2016).
Dibeberapa daerah, keberadaan AWPI tidak diakui. Seperti yang diberitakan sindonews.com. Di Karaganyar, Forum Wartawan Karanganyar tidak mengakui adanya ornganisasi tersebut. Pasalnya pengurus dan juga anggota organisasi itu bukan merupakan orang yang berprofesi sebagai wartawan. Selain itu para pengurus dan anggotanya juga tidak memiliki media massa yang jelas seperti orang yang memiliki profesi sebagai wartawan. Sehingga mereka tidak seharusnya mengatasnamakan organisasi mereka sebagai organisasi wartawan.
Tidak hanya itu saja, dalam media krjogja.com juga memberitakan dengan judul "Pengurus AWPI Menikmati Proyek DPU?". Dalam berita tersebut disebutkan, merasa dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek fisik pemerintah, pewarta media cetak dan elektronik di Karanganyar mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Para pewarta yang bertugas di Bumi Intanpari ini berniat mengklarifikasi hal itu ke pejabat DPU.
Sementara itu, Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Madiun, Kokok Heru Purwoko mengaku keberadaan AWPI bukan hanya untuk mewadahi wartawan, namun juga untuk mewadahi masyarakat yang bukan berprofesi sebagai jurnalis. Menurutnya, AWPI berbeda dengan organisasi wartawan lainnya, seperti AJI, PWI maupun AJTI, karena AWPI tunduk pada dua aturan, yakni UU Ormas dan UU Pers.
"AWPI ini profesi dan ormas. Kita diberi mandat DPP AWPI untuk membentuk kepengurusan di eks-karisidenan Madiun. Kemudian kita ngomong-ngomong dengan teman-teman wartawan dan diluar profesi wartawan. Karena memang di AWPI berbeda dengan organisasi yang lain. Kita tunduk di dua Undang-undang. Pertama Undang-undang Ormas dan Undang-undang Pers," katanya, Selasa (15/3/2016).
Mantan komisioner KPU Kota Madiun ini menjelaskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AWPI, masing-masing DPC AWPI di daerah kabupaten/kota diminta menyosialisasikan diri kepada semua elemen masyarakat, sampai tingkat lurah atau kepala desa dalam bentuk proposal. Proposal tersebut juga berisi permintaan bantuan dana untuk pelantikan pengurus.
"Bulan Mei akan ada pelantikan pengurus AWPI, memang kita adakan partisipasi. Partisipasi itu kita mendapat rekomendasi dari DPP pusat dan tertuju kepada Walikota, Ketua DPRD, Bupati, Kapolres/Kapolresta dan Kesbangpol. Sasaran kita yang terbawah kepala desa dan kurah yang ada di kota dan kabupaten. Proposal itu untuk mencari dana dan media sosialisasi,"dalihnya.
Sementara, data dari Dewan Pers menyebutkan bahwa AWPI tidak terdaftar di Dewan Pers. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pokja Hukum Dewan Pers, Joseph Adi Prasetyo. Dirinya mengaku sangat prihatin dan menyayangkan adanya organisasi yang berkedok wartawan.
"Apapun alasannya, itu tidak dibenarkan. Nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia saat ini tidak tercatat di Dewan Pers,” kata Mantan anggota Komnas HAM ini, Selasa(15/3/2016).
Dengan kejadian tersebut, Stanley pun meminta kepada instansi Pemerintah Daerah untuk tidak menanggapi bentuk proposal bantuan yang diajukan oleh pihak APWI. "Jika memang terbukti meminta, ya jangan diberi. Kalau mereka mengancam, laporkan saja ke Kepolisian,"tandasnya. (p-76)
Baca

Musyawarah Rencana Pendapatan PAK 2016 dan APBD 2017

Madiun, Investigasi : Dalam rangka menetapkan target PAK tahun 2016 dan menetapkan RAPBD tahun 2017 agar sesuai dengan target yang sudah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pendapatan (Dipenda) menggelar acara Rapat Musyawarah Rencana Pendapatan Daerah di Ruang Graha Praja Mukti, Pusat Pemerintahan (Puspem) di Mejayan, Kabupaten Madiun selama 2 hari berturut-turut, Senin-Selasa (7-8/3/18).
Acara rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto dan diikuti oleh seluruh SKPD Penghasil se Kabupaten Madiun.
Saat membuka acara Rapat Musyawarah Rencana Pendapatan Daerah, Sekda Tontro Pahlawanto mengatakan, rapat musyawarah ini akan menjadi agenda tahunan yang diselenggarakan untuk menyatukan visi diantara SKPD Penghasil.
“Nantinya, sebelum dilaksanakan Musrenbang Pembangunan (Kabupaten) akan dilaksanakan dulu Musrenbang Pendapatan ini dan seperti yang dianjurkan oleh DPRD Kabupaten Madiun, nantinya juga ada Musrenbang Pertanian,” ujar Tontro Pahlawanto. Senin (7/3/16).
Dalam paparan Target PAK tahun 2016 dan RAPBD Tahun 2017 ini Sekda Tontro Pahlawanto mengisyaratkan bahwa target PAK tahun 2016 adalah sebesar 170 miliar dan RAPBD Kabupaten Madiun sebesar 188 miliar.
Sekda Kabupaten Madiun ini juga menjelaskan bahwa sekarang ini kewenangan dari Pemerintah Daerah semakin berkurang dengan ditariknya beberapa SKPD Penghasil ke Provinsi maupun Pusat. “Walaupun ditarik oleh Provinsi dan Pusat, kita berharap hal ini tidak mengurangi pendapatan khususnya Pendapatan Daerah,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan target yang diinginkan, diperlukan kerja keras dan komitmen bersama diantara SKPD Penghasil. “Saya kira SKPD Penghasil sanggup untuk mengejar target 170 miliar tersebut,” pungkas Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Kepala Dipenda Kabupaten Madiun, Indra Setyawan menjelaskan dalam rangka strategi optimalisasi pajak dan restribusi PAK tahun 2016 dan RAPBD tahun 2017 dibagi menjadi dua bagian yaitu Intensifikasi dan Ekstensifikasi.
Intensifikasi adalah lebih mengintensifkan pungutan kepada subyek dan obyek serta memperbaiki kinerja pemungutan sehingga bisa mengurangi kebocoran. “Kalau yang ekstensifikasi yaitu memperluas subyek dan obyek serta penyesuaian tarif,” kata Indra.
Lebih lanjut dikatakan, realisasi pendapatan daerah untuk tahun 2015 semuanya sudah melebihi target yang sudah ditetapkan. Secara rinci dijelaskan bahwa target pendapatan daerah adalah PAD : dari Target Rp. 40.184.103.160,08 dapat direalisasikan sebesar Rp. 149.623.044.283,51. Sedangkan dari Dana Perimbangan dengan Target Rp. 1.035.513.231.000 dapat direalisasi sebesar Rp. 1.071.860.927.782,00. Serta Lain-lain pendapatan daerah yg sah : dengan Target sebesar Rp. 448.492.644.755 dapat direalisasikan sebesar Rp. 455.473.178.214,00.
“PAD  Tahun 2015, yang paling signifikan diperoleh dari BLUD RSUD Kabupaten Madiun, PBB - P2, dan PPJ/PLN. Semuanya menyumbang terhadap PAD kurang lebih 50persen,” kata Indra lagi.
Adapun target Dinas Pendapatan untuk tahun 2016 sudah ditetapkan yaitu Rp. 35.532.719.225.000, untuk PAK sebesar Rp. 42.676.019.265 dan untuk RAPBD tahun 2017 sebesar Rp. 46.199.667.691.50.
Diharapkan, semua SKPD penghasil bisa fokus untuk mencapai target yang sudah ditetapkan dan disepakati sehingga target yang diinginkan bisa terpenuhi.

Dirapat Musyawarah Rencana Pendapatan PAK 2016 dan RAPBD tahun 2017 dibagi 2 hari, hari Senin (7/3) Dinas Penghasil seperti PU Binamarga dan Cipta Karya, PDAM, BPR (Bank Daerah), RSUD Caruban/RSUD Dolopo, BPKAD, Dishub dan Dipenda memberikan paparan target, Dihari Selasa (8/3) BKP, Dinkoperindagpar, Dinsosnaketras, Disperta, KLH, Jasa Tirta, UPT Pasar dan wakil dari Kelurahan mendapat kesempatan untuk memaparkan targetnya. (p-76)
Madiun, Investigasi : Dalam rangka menetapkan target PAK tahun 2016 dan menetapkan RAPBD tahun 2017 agar sesuai dengan target yang sudah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pendapatan (Dipenda) menggelar acara Rapat Musyawarah Rencana Pendapatan Daerah di Ruang Graha Praja Mukti, Pusat Pemerintahan (Puspem) di Mejayan, Kabupaten Madiun selama 2 hari berturut-turut, Senin-Selasa (7-8/3/18).
Acara rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto dan diikuti oleh seluruh SKPD Penghasil se Kabupaten Madiun.
Saat membuka acara Rapat Musyawarah Rencana Pendapatan Daerah, Sekda Tontro Pahlawanto mengatakan, rapat musyawarah ini akan menjadi agenda tahunan yang diselenggarakan untuk menyatukan visi diantara SKPD Penghasil.
“Nantinya, sebelum dilaksanakan Musrenbang Pembangunan (Kabupaten) akan dilaksanakan dulu Musrenbang Pendapatan ini dan seperti yang dianjurkan oleh DPRD Kabupaten Madiun, nantinya juga ada Musrenbang Pertanian,” ujar Tontro Pahlawanto. Senin (7/3/16).
Dalam paparan Target PAK tahun 2016 dan RAPBD Tahun 2017 ini Sekda Tontro Pahlawanto mengisyaratkan bahwa target PAK tahun 2016 adalah sebesar 170 miliar dan RAPBD Kabupaten Madiun sebesar 188 miliar.
Sekda Kabupaten Madiun ini juga menjelaskan bahwa sekarang ini kewenangan dari Pemerintah Daerah semakin berkurang dengan ditariknya beberapa SKPD Penghasil ke Provinsi maupun Pusat. “Walaupun ditarik oleh Provinsi dan Pusat, kita berharap hal ini tidak mengurangi pendapatan khususnya Pendapatan Daerah,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan target yang diinginkan, diperlukan kerja keras dan komitmen bersama diantara SKPD Penghasil. “Saya kira SKPD Penghasil sanggup untuk mengejar target 170 miliar tersebut,” pungkas Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Kepala Dipenda Kabupaten Madiun, Indra Setyawan menjelaskan dalam rangka strategi optimalisasi pajak dan restribusi PAK tahun 2016 dan RAPBD tahun 2017 dibagi menjadi dua bagian yaitu Intensifikasi dan Ekstensifikasi.
Intensifikasi adalah lebih mengintensifkan pungutan kepada subyek dan obyek serta memperbaiki kinerja pemungutan sehingga bisa mengurangi kebocoran. “Kalau yang ekstensifikasi yaitu memperluas subyek dan obyek serta penyesuaian tarif,” kata Indra.
Lebih lanjut dikatakan, realisasi pendapatan daerah untuk tahun 2015 semuanya sudah melebihi target yang sudah ditetapkan. Secara rinci dijelaskan bahwa target pendapatan daerah adalah PAD : dari Target Rp. 40.184.103.160,08 dapat direalisasikan sebesar Rp. 149.623.044.283,51. Sedangkan dari Dana Perimbangan dengan Target Rp. 1.035.513.231.000 dapat direalisasi sebesar Rp. 1.071.860.927.782,00. Serta Lain-lain pendapatan daerah yg sah : dengan Target sebesar Rp. 448.492.644.755 dapat direalisasikan sebesar Rp. 455.473.178.214,00.
“PAD  Tahun 2015, yang paling signifikan diperoleh dari BLUD RSUD Kabupaten Madiun, PBB - P2, dan PPJ/PLN. Semuanya menyumbang terhadap PAD kurang lebih 50persen,” kata Indra lagi.
Adapun target Dinas Pendapatan untuk tahun 2016 sudah ditetapkan yaitu Rp. 35.532.719.225.000, untuk PAK sebesar Rp. 42.676.019.265 dan untuk RAPBD tahun 2017 sebesar Rp. 46.199.667.691.50.
Diharapkan, semua SKPD penghasil bisa fokus untuk mencapai target yang sudah ditetapkan dan disepakati sehingga target yang diinginkan bisa terpenuhi.

Dirapat Musyawarah Rencana Pendapatan PAK 2016 dan RAPBD tahun 2017 dibagi 2 hari, hari Senin (7/3) Dinas Penghasil seperti PU Binamarga dan Cipta Karya, PDAM, BPR (Bank Daerah), RSUD Caruban/RSUD Dolopo, BPKAD, Dishub dan Dipenda memberikan paparan target, Dihari Selasa (8/3) BKP, Dinkoperindagpar, Dinsosnaketras, Disperta, KLH, Jasa Tirta, UPT Pasar dan wakil dari Kelurahan mendapat kesempatan untuk memaparkan targetnya. (p-76)
Baca

Salahgunakan Ijin Kerja, WNA Asal Srilangka Ditangkap Imigrasi



Madiun, Investigasi : Satu lagi Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap Petugas Imigrasi Klas II Madiun. WNA ini bernama Amila Sri Nata (30), asal Srilangka. Penangkapan ini dilakukan karena WNA Srilangka ini diduga kuat menyalahgunakan surat ijin kerja. Dalam surat ijin kerja atas nama Armila, tertulis bekerja di Karanganyar, Jawa Tengah. Namun ternyata bekerja di Magetan, Jawa Timur.
Menurut kuasa hukum Amila, Edi Obaja, masalah ini sebenarnya hanya pada administrasi. Memang sesuai surat ijin yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, kliennya bekerja di PT Bintang Abadi Persada (BAP) di Karanganyar, Jawa Tengah. Tapi PT BAP Karanganyar, mempunyai kantor di cabang di Desa Karangsono, Magetan. Yakni PT Bintang Inti Karya (BIK). Selasa (8/3/16).
Lebih lanjut dikatakan, selama ini kliennya merupakan tenaga ahli di perusahaan yang memproduksi pakaian dalam wanita. Karena itu, ia optimis kliennya tidak akan dideportasi ke negara asalnya karena memang PT BIK di Magetan merupakan cabang dari PT BAP Karanganyar.
“Ya tidaklah kalau dideportasi. Sekali lagi saya katakan, ini masalah administrasi saja. Kecuali klien saya melanggar KITAS dan aturan lainnya. Ini resmi semua kok,” pungkasnya.
Namun kantor Imigrasi Kelas II Madiun, bergeming atas protes yang dilakukan oleh pengacara Amila. Terbukti, setelah menjalani pemeriksaan dan menginap satu malam di tahanan Imigrasi, Selasa sore ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 100 Kota Madiun. (p-76)


Madiun, Investigasi : Satu lagi Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap Petugas Imigrasi Klas II Madiun. WNA ini bernama Amila Sri Nata (30), asal Srilangka. Penangkapan ini dilakukan karena WNA Srilangka ini diduga kuat menyalahgunakan surat ijin kerja. Dalam surat ijin kerja atas nama Armila, tertulis bekerja di Karanganyar, Jawa Tengah. Namun ternyata bekerja di Magetan, Jawa Timur.
Menurut kuasa hukum Amila, Edi Obaja, masalah ini sebenarnya hanya pada administrasi. Memang sesuai surat ijin yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, kliennya bekerja di PT Bintang Abadi Persada (BAP) di Karanganyar, Jawa Tengah. Tapi PT BAP Karanganyar, mempunyai kantor di cabang di Desa Karangsono, Magetan. Yakni PT Bintang Inti Karya (BIK). Selasa (8/3/16).
Lebih lanjut dikatakan, selama ini kliennya merupakan tenaga ahli di perusahaan yang memproduksi pakaian dalam wanita. Karena itu, ia optimis kliennya tidak akan dideportasi ke negara asalnya karena memang PT BIK di Magetan merupakan cabang dari PT BAP Karanganyar.
“Ya tidaklah kalau dideportasi. Sekali lagi saya katakan, ini masalah administrasi saja. Kecuali klien saya melanggar KITAS dan aturan lainnya. Ini resmi semua kok,” pungkasnya.
Namun kantor Imigrasi Kelas II Madiun, bergeming atas protes yang dilakukan oleh pengacara Amila. Terbukti, setelah menjalani pemeriksaan dan menginap satu malam di tahanan Imigrasi, Selasa sore ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 100 Kota Madiun. (p-76)
Baca

Lakukan Pungli, Kasek SMKN 1 Kare Dilaporkan Ke Polres Madiun

Madiun, Investigasi ; Sebanyak 12 orangtua siswa/siswi SMK Negeri 1 Kare, Kabupaten Madiun, mendatangi Satreskrim Polres Madiun kabupaten untuk melaporkan dugaan sejumlah Pungutan Liar (Pungli) di sekolah tersebut, Senin (7/3/2016).
Kedatangan belasan orangtua siswa SMK Negeri 1 Kare itu dengan membawa sejumlah bukti-bukti kwitansi dari SMK Negeri 1 Kare.Bukti kuitansi terdiri dari UKK sebanyak 55 lembar, Prakerin 13 lembar dan UAS 12 lembar. 
Dasrianto, salah seorang dari orang tua siswa mengatakan laporan ke Polres itu terkait sejumlah dugaan Pungli, diantaranya biaya Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan Praktek Kerja Industri (Prakerin)."Kami melapor tidak hanya lisan tapi kami juga melengkapi dengan bukti kuitansi yang diberikan SMK Negeri 1 Kare. Karena pungutan itu tanpa diketahui Komite SMKN Negeri 1 Kare," kata Dasrianto seusai melapor, "Pungli itu disertai ancamam, jika belum membayar, murid tidak dibolehkan ikut UAS, dan Prakerin atau UKK,"katanya.
Sementara menurut Sudarto, orangtua siswa lainnya, kalau orangtua tetap bergeming, orangtua dipanggil menghadap pimpinan SMK Negeri 1 Kare, dan seketika diminta membayar UKK dan Prakerin. Jika keberatan, orangtua siswa diminta mengangsur dua kali.
"Kami sempat tanyakan kepada sekolah, mengapa belum ada persetujuan dari KS, mendapat jawaban dianggap gampang atau dikonsultasikan hingga dianggap hak sekolah," kata Sudarto kepada media INVESTIGASI.
Dikatakan Sudarto, Pungli itu mestinya tidak perlu ada, karena itu sudah dibiayai melalui Bantuan Operasi Sekolah (BOS). "Kalau SMK Negeri 1 Kare masih mengenakan Pungli, mestinya tidak sampai sebesar dana BOS yang diberikan pemerintah. Saya anggap sekolah tidak transparan dalam meminta pungutan tambahan kepada murid," ungkapnya.
Kasek SMK Negeri Kare ini informasinya, pernah juga dilaporkan ke Polres Madiun juga terkait kasus Pungli, namun hingga Kasat Reskrim setempat dimutasi, laporan tersebut belum sampai diproses.
Ketika ditanyakan sikap anggota Polres Madiun yang menerima laporannya, Dasrianto dan orangtua siswa lainnya, menyatakan petugas berjanji akan memproses secepatnya laporannya dan akan memanggil pihak SMK Negeri 1 Kare untuk klarifikasi.

"Kami menunggu sampai Kasek SMK Negeri 1 Kare pulang dari umroh sekitar tanggal 15 Maret mendatang. Karena itu kita buktikan janji petugas yang akan memproses laporan ke 12 orangtua siswa itu secepatnya," tutup para orang tua murid. (pgh)
Madiun, Investigasi ; Sebanyak 12 orangtua siswa/siswi SMK Negeri 1 Kare, Kabupaten Madiun, mendatangi Satreskrim Polres Madiun kabupaten untuk melaporkan dugaan sejumlah Pungutan Liar (Pungli) di sekolah tersebut, Senin (7/3/2016).
Kedatangan belasan orangtua siswa SMK Negeri 1 Kare itu dengan membawa sejumlah bukti-bukti kwitansi dari SMK Negeri 1 Kare.Bukti kuitansi terdiri dari UKK sebanyak 55 lembar, Prakerin 13 lembar dan UAS 12 lembar. 
Dasrianto, salah seorang dari orang tua siswa mengatakan laporan ke Polres itu terkait sejumlah dugaan Pungli, diantaranya biaya Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan Praktek Kerja Industri (Prakerin)."Kami melapor tidak hanya lisan tapi kami juga melengkapi dengan bukti kuitansi yang diberikan SMK Negeri 1 Kare. Karena pungutan itu tanpa diketahui Komite SMKN Negeri 1 Kare," kata Dasrianto seusai melapor, "Pungli itu disertai ancamam, jika belum membayar, murid tidak dibolehkan ikut UAS, dan Prakerin atau UKK,"katanya.
Sementara menurut Sudarto, orangtua siswa lainnya, kalau orangtua tetap bergeming, orangtua dipanggil menghadap pimpinan SMK Negeri 1 Kare, dan seketika diminta membayar UKK dan Prakerin. Jika keberatan, orangtua siswa diminta mengangsur dua kali.
"Kami sempat tanyakan kepada sekolah, mengapa belum ada persetujuan dari KS, mendapat jawaban dianggap gampang atau dikonsultasikan hingga dianggap hak sekolah," kata Sudarto kepada media INVESTIGASI.
Dikatakan Sudarto, Pungli itu mestinya tidak perlu ada, karena itu sudah dibiayai melalui Bantuan Operasi Sekolah (BOS). "Kalau SMK Negeri 1 Kare masih mengenakan Pungli, mestinya tidak sampai sebesar dana BOS yang diberikan pemerintah. Saya anggap sekolah tidak transparan dalam meminta pungutan tambahan kepada murid," ungkapnya.
Kasek SMK Negeri Kare ini informasinya, pernah juga dilaporkan ke Polres Madiun juga terkait kasus Pungli, namun hingga Kasat Reskrim setempat dimutasi, laporan tersebut belum sampai diproses.
Ketika ditanyakan sikap anggota Polres Madiun yang menerima laporannya, Dasrianto dan orangtua siswa lainnya, menyatakan petugas berjanji akan memproses secepatnya laporannya dan akan memanggil pihak SMK Negeri 1 Kare untuk klarifikasi.

"Kami menunggu sampai Kasek SMK Negeri 1 Kare pulang dari umroh sekitar tanggal 15 Maret mendatang. Karena itu kita buktikan janji petugas yang akan memproses laporan ke 12 orangtua siswa itu secepatnya," tutup para orang tua murid. (pgh)
Baca

Distribusi SPPT dan PBB Lancar, Butuh Komitmen Untuk Mengejar Target Agar Optimal

Madiun, Investigasi ; Tahun 2016 ini, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Madiun telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 405,020 lembar serta mendistribusikannya ke seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun.
Untuk Kecamatan Dolopo, dari 12 Desa semua SPPT dan PBB sudah di distribusikan ke masing-masing desa. Menurut Awang Erfianto dan Abu Kasha, Staf Dipenda untuk wilayah Kecamatan Dolopo, proses pendistribusian ke masing-masing desa se Kecamatan Dolopo berjalan dengan lancar. Pihaknya hanya mengawasi pendistribusian, terkait masalah pembayaran, masyarakat langsung membayar ke masing-masing perangkat yang sudah ditunjuk.
Setelah menerima pembayaran SPPT dan PBB dari masyarakat, perangkat desa langsung membayarnya ke Bank Jatim. “Secara umum semuanya lancar, bila ada permasalahan itupun sewaktu proses pembayaran di Bank Jatim,” ujar Awang Erfianto dan Abu Kasha, Kamis (7/3/16) pada Koran Investigasi New.
Dijelaskan, permasalahan tersebut terletak pada pengetikan nama sewaktu di Bank Jatim. Apabila salah pengetikan nama sedikit saja, dikomputer Bank Jatim tidak muncul. “Ini yang merepotkan, tetapi untuk yang lainnya tidak ada masalah,” tegasnya.
Senada, Setyo Gunawan, Kasun Bader mengatakan selama ini pembayaran SPPT dan PBB dari masyarakat tidak ada masalah. Bahkan pihak desanya sangat proaktif terkait dengan SPPT dan PBB. “Biasanya apabila tagihan kurang sedikit, oleh Kepala Desa langsung ditutup, sehingga total tagihan bisa seratus persen,” ujar Kasun Desa Bader, Kecamatan Dolopo.
Dilanjutkan, apabila SPPT dan PBB dibayar sebelum jatuh tempo, maka pihak desa akan mendapat reward atau apresiasi dari Dipenda Kabupaten Madiun. “Makanya, begitu SPPT dan PBB sudah dibagikan, maka kita langsung bagikan untuk kejar target,” ujarnya.
Sementara itu, Indra Setyawan, Kepala Dispenda Kabupaten Madiun mengatakan target Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun ini  mencapai 14,5 miliar. “Target kita untuk tahun 2016 ini adalah 14,5 miliar, ada kenaikan dari tahun lalu yang hanya sebesar 12,5 miliar.” ungkap Indra Setyawan disela-sela Rapat Optimalisasi Pajak dan Restribusi. Senin (7/3/16).
Dijelaskan, di tahun 2015, disektor SP PT-BPP-P2 masih ada tunggakan sekitar 1 miliar. Dan ini nantinya akan diselesaikan ditahun 2016. “Untuk mencapai hal itu, kita sekarang ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa merealisasi pembayaran PBB ditahun 2015 yang masih ada tunggakan,” tegasnya.
Dispenda Kabupaten Madiun menargetkan realisasi pembayaran PBB bisa terselesaikan tepat waktu. Selain itu, pengawasan pembayaran PBB akan diperketat agar tidak terjadi tunggakan seperti tahun lalu.”Mengacu pada pemeriksaan BPK, hutang akan tetap ditagih dan wajib untuk dilunasi,” tegasnya lagi.
Diharapkan, kedepan ada komitmen dan perbaikkan kinerja, sehingga target yang sudah ditetapkan bisa tercapai. “Saya optimis semua bisa berjalan dengan lancar, memang butuh komitmen bersama, sehingga bisa mencapai target yang diinginkan,” pungkas Indra Setyawan. (p-76)
Madiun, Investigasi ; Tahun 2016 ini, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Madiun telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 405,020 lembar serta mendistribusikannya ke seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun.
Untuk Kecamatan Dolopo, dari 12 Desa semua SPPT dan PBB sudah di distribusikan ke masing-masing desa. Menurut Awang Erfianto dan Abu Kasha, Staf Dipenda untuk wilayah Kecamatan Dolopo, proses pendistribusian ke masing-masing desa se Kecamatan Dolopo berjalan dengan lancar. Pihaknya hanya mengawasi pendistribusian, terkait masalah pembayaran, masyarakat langsung membayar ke masing-masing perangkat yang sudah ditunjuk.
Setelah menerima pembayaran SPPT dan PBB dari masyarakat, perangkat desa langsung membayarnya ke Bank Jatim. “Secara umum semuanya lancar, bila ada permasalahan itupun sewaktu proses pembayaran di Bank Jatim,” ujar Awang Erfianto dan Abu Kasha, Kamis (7/3/16) pada Koran Investigasi New.
Dijelaskan, permasalahan tersebut terletak pada pengetikan nama sewaktu di Bank Jatim. Apabila salah pengetikan nama sedikit saja, dikomputer Bank Jatim tidak muncul. “Ini yang merepotkan, tetapi untuk yang lainnya tidak ada masalah,” tegasnya.
Senada, Setyo Gunawan, Kasun Bader mengatakan selama ini pembayaran SPPT dan PBB dari masyarakat tidak ada masalah. Bahkan pihak desanya sangat proaktif terkait dengan SPPT dan PBB. “Biasanya apabila tagihan kurang sedikit, oleh Kepala Desa langsung ditutup, sehingga total tagihan bisa seratus persen,” ujar Kasun Desa Bader, Kecamatan Dolopo.
Dilanjutkan, apabila SPPT dan PBB dibayar sebelum jatuh tempo, maka pihak desa akan mendapat reward atau apresiasi dari Dipenda Kabupaten Madiun. “Makanya, begitu SPPT dan PBB sudah dibagikan, maka kita langsung bagikan untuk kejar target,” ujarnya.
Sementara itu, Indra Setyawan, Kepala Dispenda Kabupaten Madiun mengatakan target Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun ini  mencapai 14,5 miliar. “Target kita untuk tahun 2016 ini adalah 14,5 miliar, ada kenaikan dari tahun lalu yang hanya sebesar 12,5 miliar.” ungkap Indra Setyawan disela-sela Rapat Optimalisasi Pajak dan Restribusi. Senin (7/3/16).
Dijelaskan, di tahun 2015, disektor SP PT-BPP-P2 masih ada tunggakan sekitar 1 miliar. Dan ini nantinya akan diselesaikan ditahun 2016. “Untuk mencapai hal itu, kita sekarang ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa merealisasi pembayaran PBB ditahun 2015 yang masih ada tunggakan,” tegasnya.
Dispenda Kabupaten Madiun menargetkan realisasi pembayaran PBB bisa terselesaikan tepat waktu. Selain itu, pengawasan pembayaran PBB akan diperketat agar tidak terjadi tunggakan seperti tahun lalu.”Mengacu pada pemeriksaan BPK, hutang akan tetap ditagih dan wajib untuk dilunasi,” tegasnya lagi.
Diharapkan, kedepan ada komitmen dan perbaikkan kinerja, sehingga target yang sudah ditetapkan bisa tercapai. “Saya optimis semua bisa berjalan dengan lancar, memang butuh komitmen bersama, sehingga bisa mencapai target yang diinginkan,” pungkas Indra Setyawan. (p-76)
Baca

Bupati Madiun Buka Pencanangan PIN 2016 Di Balai Desa Grobogan

Madiun, Investigasi : Komitmen Indonesia untuk eradikasi polio global tahun 2020, maka perlu dilakukan strategi Nasional berupa rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini yaitu penguatan imunisasi rutin.
Mengacu hal tersebut, Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio pada tanggal 8 -15 Maret 2016 dengan sasaran 0-59 bulan dilaksanakan. Peralihan pemakaian vaksin Trivalent Oral Polio Vaccine (TOPV) ke Bivalent Oral Polio Vaccine (BOPV) pada tanggal 4 April 2016 dan Introduksi Inactivated Polio Vaccine (IPV) ke dalam program imunisasi rutin pada bulan Juli 2016 di seluruh Indonesia kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta karena sudah mengintroduksi IPV sejak bulan September  Tahun 2007.
Pelaksanaan PIN di Kabupaten Madiun dilaksanakan di Balai Ds. Grobogan Kec. Jiwan. Pencanangan PIN 2016 ini dibuka langsung oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom, dengan disaksikan oleh Wakil Bupati, Sekda, Asisten Staf Ahli, Kepala SKPD, Dirt. Rumah Sakit Daerah Kab. Madiun, Ketua TP PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Camat, Kepala Puskesmas se Kabupaten Madiun.
Dikatakan, bahwa Imunisasi penting untuk mencegah penyakit yang bisa dicegah dengan Imunisasi (PD3I) salah satunya adalah penyakit polio. “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa penyakit polio merupakan penyakit menular yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang kebanyakan menyerang anak-anak dan bisa menyebabkan kelumpuhan yang permanen,” ungkap Bupati Madiun.
Untuk menanggulangi hal tersebut, berbagai upaya dilakukan untuk pembasmian penyakit polio yaitu dengan melaksanakan dengan imunisasi rutin, yaitu pemberian vaksin polio 4 kali pada bayi. ”Pekan Imunisasi Nasional (PIN) juga sudah kita laksanakan sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada tahun 1995, 1996, 1997, 2002 dan 2005, yang diikuti pelaksanaan survey lumpuh layu,” lanjut H. Muhtarom.
 Dijabarkan lebih lanjut, bahwa  Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang telah di laksanakan berhasil, namun pada April tahun 2005 telah diketemukan virus polio liar di Sukabumi Jawa Barat, yang merupakan virus importasi dari luar negeri. Sampai dengan saat ini dilaporkan telah terjadi 189 kasus positif virus polio liar di 13 Kabupaten dan 5 Provinsi di Indonesia.
”Imunisasi  polio sangatlah penting untuk mencegah penyakit polio pada anak, selain berdampak pada anak juga berdampak pada masyarakat karena bisa memutus mata rantai penularan penyakit yang ditimbulkannya,” tegasnya.
Untuk itu Bupati Madiun menghimbau agar keluarga yang mempunyai anak usia 0-59 bulan untuk datang bersama anaknya ke pos PIN terdekat untuk mendapatkan imunisasi polio pada tanggal 8 – 15 Maret 2016, “Agar anak-anak kita menjadi generasi yang sehat dan sejahtera,” pungkas Bupati Madiun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Madiun, Soelistyo Widyantono melaporkan,  bahwa tujuan dilaksanakannya PIN Polio 2016 ini adalah untuk mengurangi resiko penularan terhadap virus polio yang datang dari negara lain (importasi) sekaligus untuk memastikan tingkat kekebalan masyarakat terhadap penyakit polio cukup tinggi. Cakupan anak yang diimunisasi polio pada saat PIN > 95 % dan memberikan perlindungan secara optimal dan merata pada anak usia     0 – 59 bulan terhadap kemungkinan munculnya kasus polio.
 Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2016 dilaksanakan mulai   tanggal 8 – 15 Maret 2016 dengan sasaran balita usia 0 – 59 yang jumlahnya mencapai 42.877 balita. Sedangkan jumlah pos PIN yang tersedia sebanyak 894 pos dengan didukung oleh 410 orang tenaga. Vaksin

 Menandai pelaksanaan PIN Polio Tahun 2016 ini Bupati Madiun bersama Ketua TP PKK Kab. Madiun dengan diikuti oleh undangan lainnya berkenan meneteskan vaksin Polio secara simbolis kepada Balita yang hadir pada pencanangan PIN Tahun 2016 di Balai Ds. Grobogan Kec. Jiwan. (p-76/adv)
Madiun, Investigasi : Komitmen Indonesia untuk eradikasi polio global tahun 2020, maka perlu dilakukan strategi Nasional berupa rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini yaitu penguatan imunisasi rutin.
Mengacu hal tersebut, Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio pada tanggal 8 -15 Maret 2016 dengan sasaran 0-59 bulan dilaksanakan. Peralihan pemakaian vaksin Trivalent Oral Polio Vaccine (TOPV) ke Bivalent Oral Polio Vaccine (BOPV) pada tanggal 4 April 2016 dan Introduksi Inactivated Polio Vaccine (IPV) ke dalam program imunisasi rutin pada bulan Juli 2016 di seluruh Indonesia kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta karena sudah mengintroduksi IPV sejak bulan September  Tahun 2007.
Pelaksanaan PIN di Kabupaten Madiun dilaksanakan di Balai Ds. Grobogan Kec. Jiwan. Pencanangan PIN 2016 ini dibuka langsung oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom, dengan disaksikan oleh Wakil Bupati, Sekda, Asisten Staf Ahli, Kepala SKPD, Dirt. Rumah Sakit Daerah Kab. Madiun, Ketua TP PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Camat, Kepala Puskesmas se Kabupaten Madiun.
Dikatakan, bahwa Imunisasi penting untuk mencegah penyakit yang bisa dicegah dengan Imunisasi (PD3I) salah satunya adalah penyakit polio. “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa penyakit polio merupakan penyakit menular yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang kebanyakan menyerang anak-anak dan bisa menyebabkan kelumpuhan yang permanen,” ungkap Bupati Madiun.
Untuk menanggulangi hal tersebut, berbagai upaya dilakukan untuk pembasmian penyakit polio yaitu dengan melaksanakan dengan imunisasi rutin, yaitu pemberian vaksin polio 4 kali pada bayi. ”Pekan Imunisasi Nasional (PIN) juga sudah kita laksanakan sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada tahun 1995, 1996, 1997, 2002 dan 2005, yang diikuti pelaksanaan survey lumpuh layu,” lanjut H. Muhtarom.
 Dijabarkan lebih lanjut, bahwa  Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang telah di laksanakan berhasil, namun pada April tahun 2005 telah diketemukan virus polio liar di Sukabumi Jawa Barat, yang merupakan virus importasi dari luar negeri. Sampai dengan saat ini dilaporkan telah terjadi 189 kasus positif virus polio liar di 13 Kabupaten dan 5 Provinsi di Indonesia.
”Imunisasi  polio sangatlah penting untuk mencegah penyakit polio pada anak, selain berdampak pada anak juga berdampak pada masyarakat karena bisa memutus mata rantai penularan penyakit yang ditimbulkannya,” tegasnya.
Untuk itu Bupati Madiun menghimbau agar keluarga yang mempunyai anak usia 0-59 bulan untuk datang bersama anaknya ke pos PIN terdekat untuk mendapatkan imunisasi polio pada tanggal 8 – 15 Maret 2016, “Agar anak-anak kita menjadi generasi yang sehat dan sejahtera,” pungkas Bupati Madiun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Madiun, Soelistyo Widyantono melaporkan,  bahwa tujuan dilaksanakannya PIN Polio 2016 ini adalah untuk mengurangi resiko penularan terhadap virus polio yang datang dari negara lain (importasi) sekaligus untuk memastikan tingkat kekebalan masyarakat terhadap penyakit polio cukup tinggi. Cakupan anak yang diimunisasi polio pada saat PIN > 95 % dan memberikan perlindungan secara optimal dan merata pada anak usia     0 – 59 bulan terhadap kemungkinan munculnya kasus polio.
 Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2016 dilaksanakan mulai   tanggal 8 – 15 Maret 2016 dengan sasaran balita usia 0 – 59 yang jumlahnya mencapai 42.877 balita. Sedangkan jumlah pos PIN yang tersedia sebanyak 894 pos dengan didukung oleh 410 orang tenaga. Vaksin

 Menandai pelaksanaan PIN Polio Tahun 2016 ini Bupati Madiun bersama Ketua TP PKK Kab. Madiun dengan diikuti oleh undangan lainnya berkenan meneteskan vaksin Polio secara simbolis kepada Balita yang hadir pada pencanangan PIN Tahun 2016 di Balai Ds. Grobogan Kec. Jiwan. (p-76/adv)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100